Hasanuddin dalam bukunya Kebijakan
Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000 : 92) kebijakan kredit
perbankan yang berwawasan lingkungan, adapun _riteria kolektibilitas
kredit adalah :
1. Kriteria lancar (pass)
a.
Pembayaran
angsuran pokok atau bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi
rekening yang aktif
c.
Bagian dari kredit
yang dijaminkan dengan tunai (cosh
collateral)
2.
Kriteria Kredit dalam perhatian Khusus (special mention)
a.
Terdapat tunggakan
angsuran pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b. Kadang-kadang
terjadi cerukan
c. Mutasi rekening
relatif aktif
d.
Jarang terjadi
pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
e. Dukungan pinjaman
baru.
3.
Kriteria Kredit Kurang Lancar (Sub
standard)
a.
Terdapat tunggakan
angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b. Sering terjadi
cerukan
c. Frekuensi mutasi
rekening relatif rendah
d. Terjadi
pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat
indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi
pinjaman yang lemah
4. Kriteria Kredit
diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu
kredit tidak memenuhi kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan
penilaian, dapat disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan
agunannya bernilai sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk
bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai
sekurang-kurannya 100% dari hutang peminjam.
b. Terdapat tunggakan
angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c. Terjadi cerukan
yang bersifat permanen
d. Terjadi
wanprestasi lebih dari 180 hari
e.
Terjadi kapitalisasi bunga
f.
Dokumentasi hukum yang lemah
baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5.
Kriteria Kredit Macet (lost)
a.
Apabila tidak
memenuhi kriteria lancar, perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi
dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan
atau usaha penyelamatan kredit.
b.
Terdapat tunggakan
angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c.
Kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru dari segi hukum maupun kondisi pasar,
jaminan tidak dapat dicairkan pada
nilai wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar