Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun berdasarkan pendekatan kinerja,
yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau
ouput dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2005.
Berdasarkan pendekatan kinerja, APBD
disusun berdasarkan pada sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun
anggaran. Oleh karena itu, dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah
Daerah bersama DPRD menyusun Kebijakan Umum APBD yang memuat petunjuk dan
ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar