Prinsip-prinsip
penganggaran yang diperlukan sebagai prasyarat pro-poor budgeting adalah sebagai berikut (www.pbet.org/publikasi/modul) :
a. Transparan. Penyusunan
anggaran kemiskinan dilakukan secara terbuka melalui berbagai saluran media,
baik media cetak, media elektonik,
maupun media informasi yang akrab dengan masyarakat (mudah diakses
rakyat miskin)
- Partisipasi
. Dalam proses penyusunan anggaran dibuka ruang keterlibatan publik secara langsung untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan. Partisipasi penganggaran diindikasikan dari adanya hubungan
yang kuat antara program dan nilai alokasi anggaran dengan kondisi aktual
kebutuhan rakyat miskin.
- Rasional. Perhitungan besaran penerimaan dan
pengeluaran dilakukan dengan cermat, jelas dan terukur berdasarkan data
yang akurat dan sesuai kondisi aktual.
- Responsif. Anggaran yang direncanakan
merupakan respon sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan yang
dihadapi masyarakat miskin
- Adil
dan proporsional.
Penentuan alokasi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas
yang mendesak dan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat masyarakat miskin. Anggaran dialokasikan secara proposional
pada sektor-sektor tertentu yang sifatnya mendesak dan berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas sekaligus sebagai
kompensasi/keberpihakan kepada kelompok masyarakat untuk mengurangi
ketimpangan pendapatan.
- Kemandirian. Upaya penanggulangan kemiskinan
perlu didukung sepenuhnya oleh sumber pembiayaan dalam negeri atau tidak menimbulkan ketergantungan,
termasuk program-program yang ditujukan untuk masyarakat miskin itu
sendiri.
- Akuntabel. Adanya tanggungjawab yang tinggi
dari pemerintah dalam mengelolah anggaran sebagai amanat rakyat terutama
anggaran program penanggulangan kemiskinan. Hal ini diindikasikan dari:
(a) adanya jaminan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat dalam
pelaksanaan anggaran; (b) adanya prosedur pertanggungjawaban anggaran oleh
pemerintah kepada publik yang diatur dalam suatu kebijakan
- Efektif dan
efisien, pengelolaan anggaran ditujukan secara tepat sasaran untuk
penanggulangan kemiskinan dan setiap nilai yang dikeluarkan dalam anggaran
mampu memberikan nilai tambah dalam penanggulangan kemiskinan.
- Pendekatan
kinerja, setiap input anggaran yang dipergunakan dalam penanggulangan
kemiskinan harus berdasarkan terhadap out put yang akan dicapai dengan
target indikator yang jelas dan terukur
Referensi :
Abdul Rozaki, dkk, 2008, Menabur Benih di Lahan Tandus : Pelajaran Berharga dari Advokasi
Perencanaan dan Penganggaran di Bantul dan Kebumen, Yogyakarta, Penerbit IRE
Bastian, Indra, 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia,
Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Mardiasmo, 2004, Otonomi
dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, Penerbit Andi
Muhammad Kholis, 2008, Urgensi Dakwah Anggaran,
Majalah Suara Muhammadiyah, 28
Januari 2008.
www.pbet.org/publikasi/modul,
Pengantar Analisis Anggaran Pro Poor
www.sarekathijauindonesia.org, Kenaikan BBM, Agenda Liberalisasi
Sumber Daya Alam, 19 Mei 2008
Sony Yuwono,
dkk, 2008, Memahami APBD dan Permasalahannya : Panduan Pengelolaan Keuangan
Daerah, Malang, Penerbit Bayumedia Publishing.
Permendagri
No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Permendagri
No. 59 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar