Powered By Blogger

Senin, 04 Maret 2013

PRINSIP- PRINSIP PRO POOR BUDGETING

Prinsip-prinsip penganggaran yang diperlukan sebagai prasyarat pro-poor budgeting adalah sebagai berikut    (www.pbet.org/publikasi/modul) :
a.       Transparan. Penyusunan anggaran kemiskinan dilakukan secara terbuka melalui berbagai saluran media, baik media cetak, media elektonik,  maupun media informasi yang akrab dengan masyarakat (mudah diakses rakyat miskin)
  1. Partisipasi . Dalam proses penyusunan anggaran dibuka ruang  keterlibatan publik secara langsung untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Partisipasi penganggaran diindikasikan dari adanya hubungan yang kuat antara program dan nilai alokasi anggaran dengan kondisi aktual kebutuhan rakyat miskin.
  2. Rasional. Perhitungan besaran penerimaan dan pengeluaran dilakukan dengan cermat, jelas dan terukur berdasarkan data yang akurat dan sesuai kondisi aktual.
  3. Responsif. Anggaran yang direncanakan merupakan respon sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat miskin
  4. Adil dan proporsional. Penentuan alokasi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yang mendesak dan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat masyarakat miskin. Anggaran dialokasikan secara proposional pada sektor-sektor tertentu yang sifatnya mendesak  dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas  sekaligus sebagai kompensasi/keberpihakan kepada kelompok masyarakat untuk mengurangi ketimpangan pendapatan.
  5. Kemandirian. Upaya penanggulangan kemiskinan perlu didukung sepenuhnya oleh sumber pembiayaan dalam negeri  atau tidak menimbulkan ketergantungan, termasuk program-program yang ditujukan untuk masyarakat miskin itu sendiri.
  6. Akuntabel. Adanya tanggungjawab yang tinggi dari pemerintah dalam mengelolah anggaran sebagai amanat rakyat terutama anggaran program penanggulangan kemiskinan. Hal ini diindikasikan dari: (a) adanya jaminan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan anggaran; (b) adanya prosedur pertanggungjawaban anggaran oleh pemerintah kepada publik yang diatur dalam suatu kebijakan
  7. Efektif dan efisien, pengelolaan anggaran ditujukan secara tepat sasaran untuk penanggulangan kemiskinan dan setiap nilai yang dikeluarkan dalam anggaran mampu memberikan nilai tambah dalam penanggulangan kemiskinan.
  8. Pendekatan kinerja, setiap input anggaran yang dipergunakan dalam penanggulangan kemiskinan harus berdasarkan terhadap out put yang akan dicapai dengan target indikator yang jelas dan terukur

Referensi :

Abdul Rozaki, dkk, 2008, Menabur Benih di Lahan Tandus : Pelajaran Berharga dari Advokasi Perencanaan dan Penganggaran di Bantul dan Kebumen,  Yogyakarta, Penerbit IRE
Bastian, Indra, 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, Penerbit Andi
Muhammad Kholis, 2008, Urgensi Dakwah Anggaran,  Majalah Suara Muhammadiyah,  28 Januari 2008.
www.pbet.org/publikasi/modul, Pengantar Analisis Anggaran Pro Poor
www.sarekathijauindonesia.org, Kenaikan BBM, Agenda Liberalisasi Sumber Daya Alam,  19 Mei 2008
Sony Yuwono, dkk, 2008,  Memahami APBD dan Permasalahannya : Panduan Pengelolaan Keuangan Daerah, Malang, Penerbit Bayumedia Publishing.
Permendagri No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Permendagri No. 59 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar