Powered By Blogger

Senin, 04 Maret 2013

POLITIK REFORMASI ANGGARAN


Anggaran dalam sektor pemerintahan didefinisikan sebagai pernyataan resmi pemerintah tentang perkiraan resmi pemerintah dan usulan belanja pada tahun berjalan, atau dengan kata lain sebuah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan pemerintah baik kebijakan publik maupun kebijakan ekonomi.
Sebagai kebijakan publik dan ekonomi, Richard Musgrave (1959), dalam Abdur Razak (1998 : 11), beliau mengidentifikasi tiga fungsi anggaran, yaitu :
Pertama, fungsi alokasi. Anggaran  merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk penyediaan barang dan jasa publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, fungsi alokasi ini dilakukan melalui pembangunan fasilitas publik, pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya) maupun bantuan untuk pemberdayaan masyarakat.
Kedua, fungsi distribusi. Anggaran merupakan sebuah kebijakan untuk membagi sumberdaya dan pemanfaatannya kepada publik secara adil dan merata. Fungsi distribusi anggaran terutama ditujukan untuk menanggulangi kesenjangan publik-ekonomi, misalnya kesenjangan antara golongan kaya dan kaum miskin, kesenjangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal atau kesenjangan antara desa dan kota.
Ketiga, fungsi stabilisasi. Penerimaan dan pengeluaran public tentu kakan mempengaruhi permintaan agregat dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Anggaran menjadi sebuah kebijakan publik untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi, yakni terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan dan stabilitas ekonomi makro (laju inflasi, nilai tukar, harga-harga barang, dan lain-lain).
Berkaitan dengan ketiga fungsi tersebut, maka anggaran itu bersifat multidimensional, yakni anggaran sebagian bersifat politik, sebagian mengandung ekonomi, sebagian mengandung akuntansi dan sebagian bersifat manajemen dan administrasi publik. Sebagai sebuah dokumen politik, anggaran hendak mengalokasikan sumberdaya langka kepada masyarakat di antara kepentingan yang kompleks, kompetitif dan bahkan konflik publik. Sebagai dokumen ekonomi dan publik, anggaran menjadi kebijakan utama untuk mengevaluasi distribusi pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi, mempromosikan lapangan pekerjaan maupun menjaga stabilitas ekonomi. Sebagai dokumen akuntansi, anggaran menjadi pedoman dan pagu bagi belanja pemerintah. Sebagai dokumen manajerial dan administasi publik, anggaran menjadi kebijakan untuk mengarahkan penyediaan pelayanan publik.
Di Indonesia, reformasi anggaran menjadi wacana dan kebijakan pemerintah yang utama sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Cara pandang better budget menjadi pegangan utama rezim keuangan di Indonesia dalam melakukan reformasi anggaran. Anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) juga diadopsi oleh semua institusi pemerintah untuk membuat penganggaran lebih baik dan rasional. Anggaran berbasis kinerja (performance budgeting) termasuk sebuah konsep mutakhir yang membimbing reformasi anggaran untuk membuat anggaran yang lebih baik.  Tetapi apa sumbangan better budget itu terhadap kesejahteraan? Tampaknya reformasi anggaran ditujukan untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi dalam tubuh pemerintah. Jika upaya-upaya reformasi anggaran yang tengah berjalan tidak kompatibel dengan tujuan kesejahteraan, maka kita perlu melihat reformasi anggaran dari sisi lain. Artinya bahwa reformasi anggaran bukan sekadar membuat better budget, tetapi yang lebih penting harus melihat dimensi politik anggaran, karena anggaran di sektor pemerintah merupakan kompromi-kompromi politik antara legislatif dan eksekutif. Penganggaran bukan sekadar mengalokasikan sumberdaya langka antara aktivitas X dan Y, tetapi yang lebih penting adalah mempertemukan berbagai kebutuhan masyarakat yang saling berbenturan melalui proses kompromi dalam proses politik.
Sehingga dalam kerangka kerja dari pro poor bedgeting, bahwa  Better budget seharusnya ditempatkan pada dimensi kesekian dalam reformasi anggaran. Dimensi pertama yang harus ditekankan adalah “politik anggaran”, terutama kebijakan (pilihan-pilihan politik) untuk alokasi dan distribusi anggaran kepada publik. Oleh karena itu, keberhasilan menciptkan pengelolaan anggaran publik yang pro poor sangat ditentukan oleh beberapa faktor pertama, komitmen politik yang kuat pemimpin. kedua, dukungan berbagai kelompok elite dan masyarakat dan ketiga, terbangunnya model demokrasi yang stabil dan dihasilkan oleh konsesus bersama.

Referensi :

Abdul Rozaki, dkk, 2008, Menabur Benih di Lahan Tandus : Pelajaran Berharga dari Advokasi Perencanaan dan Penganggaran di Bantul dan Kebumen,  Yogyakarta, Penerbit IRE
Bastian, Indra, 2006, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, Penerbit Andi
Muhammad Kholis, 2008, Urgensi Dakwah Anggaran,  Majalah Suara Muhammadiyah,  28 Januari 2008.
www.pbet.org/publikasi/modul, Pengantar Analisis Anggaran Pro Poor
www.sarekathijauindonesia.org, Kenaikan BBM, Agenda Liberalisasi Sumber Daya Alam,  19 Mei 2008
Sony Yuwono, dkk, 2008,  Memahami APBD dan Permasalahannya : Panduan Pengelolaan Keuangan Daerah, Malang, Penerbit Bayumedia Publishing.
Permendagri No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Permendagri No. 59 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar