1. Berdasarkan bukti pengeluaran yang diterima dari rekanan antara lain berupa
faktur, Satuan Kerja mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Unit
Perbendaharaan yang disertai dengan bukti pendukung.
2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPJ, faktur,
dan bukti pendukung lainnya. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut
dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPJ tersebut
disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPJ dalam
database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPJ.
Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.
3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPJ yaitu membandingkan
antara SPJ dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke
petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran
hukum SPJ, Faktur, dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian
SPJ dengan SKO dan SPM Beban Sementaranya. Verifikasi ini dapat
dilakukan dengan membandingkan data SPJ yang sudah direkam dengan data
SKO dan data SPM Beban Sementara yang sudah ada dalam database. Jika
tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai
maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPJ
yang secara otomatis komputer merekam data SPJ ke dalam tabel SPJ
divalidasi dan mencetak lembar disposisi cetak SPJ Sah. Berkas SPJ, Faktur,
dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPJ ke
Unit Perbendaharaan.
4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi
selanjutnya mensahkan SPJ berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat
di tabel SPJ divalidasi. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau
mengubah tabel SPJ divalidasi. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada
Unit Verifikasi. Unit Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut
sehingga unit ini dapat mensahkan SPJ. SPJ tersebut selanjutnya
didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan, dan Arsip.
5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPJ Sah yang diterima dari Unit
Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data
SPJ yang sudah terdapat dalam tabel SPJ divalidasi. Proses posting ini
dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPJ.
Dengan proses posting ini maka data SPJ yang terdapat dalam tabel SPJ
divalidasi akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule
yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya
dilakukan pencetakan DTP, DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan
dengan SPJ Sah. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar,
maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan
cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data
yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses
pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya
didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.
Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).