Powered By Blogger

Minggu, 19 Januari 2014

PROSEDUR AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN UUDP (SPJ)

1. Berdasarkan bukti pengeluaran yang diterima dari rekanan antara lain berupa
faktur, Satuan Kerja mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Unit
Perbendaharaan yang disertai dengan bukti pendukung.
2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPJ, faktur,
dan bukti pendukung lainnya. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut
dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPJ tersebut
disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPJ dalam
database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPJ.
Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.
3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPJ yaitu membandingkan
antara SPJ dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke
petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran
hukum SPJ, Faktur, dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian
SPJ dengan SKO dan SPM Beban Sementaranya. Verifikasi ini dapat
dilakukan dengan membandingkan data SPJ yang sudah direkam dengan data
SKO dan data SPM Beban Sementara yang sudah ada dalam database. Jika
tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai
maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPJ
yang secara otomatis komputer merekam data SPJ ke dalam tabel SPJ
divalidasi dan mencetak lembar disposisi cetak SPJ Sah. Berkas SPJ, Faktur,
dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPJ ke
Unit Perbendaharaan.
4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi
selanjutnya mensahkan SPJ berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat
di tabel SPJ divalidasi. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau
mengubah tabel SPJ divalidasi. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada
Unit Verifikasi. Unit Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut
sehingga unit ini dapat mensahkan SPJ. SPJ tersebut selanjutnya
didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan, dan Arsip.
5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPJ Sah yang diterima dari Unit
Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data
SPJ yang sudah terdapat dalam tabel SPJ divalidasi. Proses posting ini
dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPJ.
Dengan proses posting ini maka data SPJ yang terdapat dalam tabel SPJ
divalidasi akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule
yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya
dilakukan pencetakan DTP, DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan
dengan SPJ Sah. Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar,
maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan
cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data
yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses
pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya
didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.




Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA OPERASIONAL BEBAN TETAP

1. Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja
mengajukan SPP ke Unit Perbendaharaan disertai dengan bukti pendukung
antara lain faktur pembelian dan bukti pendukung lainnya.
2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPP dan bukti
pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan
Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPP tersebut disampaikan ke petugas
Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPP dalam database, selanjutnya
dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPP. Berkas tersebut
selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.
3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPP yaitu membandingkan
antara SPP dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke
petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran
hukum SPP dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian SPP
dengan SKO yang dapat dilakukan dengan membandingkan data SPP yang
sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database. Jika tidak
sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai maka
Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPP yang
secara otomatis komputer merekam data SPP ke dalam tabel SPMU dan
mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas SPP, dokumen pendukung,
printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Perbendaharaan.
4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi
selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat
di tabel SPMU. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel
SPMU. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit
Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat
mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja,
Unit Pembukuan, dan Arsip.
5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit
Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data
SPMU yang sudah terdapat dalam tabel SPMU. Proses posting ini dilakukan
secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan
proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU akan
dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia
dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan
DTP dan DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU. Jika
tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan
proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses
pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar
pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika
sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja,
Kepala Daerah, dan Arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK)

1. Berdasarkan daftar gaji dan daftar potongan PFK, Unit Perbendaharaan akan
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP). SPP akan direkam ke dalam
Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta
SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi.

2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan
formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi
menemukan ketidak benaran materiil dan formal di SPP, atau ketidak sesuaian
hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta
Hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan, yang selanjutnya akan
memperbaikinya kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi.
Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar
disposisi yang berisikan bahwa SPP dan Hasil rekaman SPP sudah benar
sehingga Unit Perbendaharaan sudah bisa mencetak SPM. SPP, hasil
rekaman SPP dan Lembar Disposisi akan dikirim ke Unit Perbendaharaan.

3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan
Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit
Perbendaharaan akan mencetak SPMU 3 (tiga) lembar. SPMU akan dikirim ke
Kas daerah, Unit Pembukuan, dan arsip di Unit Perbendaharaan.

4. Berdasarkan SPMU yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana ke
rekening Pihak Ketiga dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai
bukti transfer. Nota Transfer beserta SPMU akan dikirim ke Unit
Perbendaharaan, dan Nota Transfer akan diarsip di Kas Daerah.

5. Unit Perbendaharaan akan melakukan verifikasi terhadap Nota Transfer dan
SPMU yang diterima dari Kas Daerah untuk meneliti kebenaran apakah
transfer yang dilakukan oleh Kas Daerah telah sesuai dengan SPM yang
diterbitkan. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka Unit Perbendaharaan akan
mengirimkannya kembali ke Kas Daerah, jika benar maka Nota Transfer dan
SPMU dikirim ke Unit Pembukuan.

6. Berdasarkan SPMU dan Nota Tranfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan,
Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk
bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan
diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan
dari database.

7. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan
membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi
ditemukan ada ketidaksesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan
proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan
dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ.

8. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database
yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol
yang akan diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam
membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan
proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai
proses pembuatan LPJ benar.

9. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri
dari laporan perhitungan, neraca, laporan arus kas dan laporan PFK. LPJ akan
dikirim ke Pihak Ketiga, Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip.
 
Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN

1. Satuan Kerja atau Penyetor setelah melakukan pembayaran ke rekening Kas
Negara dan mendapat bukti setoran yaitu Surat Tanda Setoran (STS)
menyampaikan STS tersebut ke Unit Perbendaharaan.

2. Unit Perbendaharaan selanjutnya mengesahkan STS dengan memberi tera
ke STS tersebut. Unit Perbendaharaan selanjutnya merekam STS tersebut ke
dalam tabel STS dalam database, selanjutnya dibuat rekap STS. Satu
tembusan STS diserahkan ke Unit Pembukuan dan satu tembusan disimpan
sebagai arsip.

3. Unit Pembukuan mengarsipkan STS yang diterima dari Unit Perbendaharaan.
Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data STS yang sudah
terdapat dalam tabel STS divalidasi. Proses posting ini dilakukan secara
komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data STS. Dengan proses
posting ini maka data STS yang terdapat dalam tabel STS divalidasi akan
dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia
dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan
DTP. Selanjutnya DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan STS.
Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan
dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran
proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam
lembar pengontrol.      Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan
diulang. Jika sudah benar maka LK dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke
Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.





Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:

Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PROSEDUR ALOKASI ANGGARAN (OKA)

1. Berdasarkan dokumen sumber Otorisasi Kredit Anggaran, Unit Pembukuan
memposting jurnal penganggaran. Data OKA sudah terdapat dalam sistem
komputer yang merupakan hasil perekaman unit anggaran pada saat
membahas dan mengesahkan OKA. Proses posting ini dilakukan secara
komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data OKA. Posting ini
kemudian dicetak dalam bentuk Daftar Transaksi dan Posting (DTP).

2. Untuk meyakinkan kebenaran hasil posting, data DTP kemudian dibandingkan
dengan OKA. Jika ada kesalahan, maka proses posting diulang kembali
sampai menghasilkan DTP yang sesuai dengan OKA.

3. Setelah DTP untuk OKA benar, dilakukan proses pembuatan Laporan
Pertanggungjawaban. Dalam proses ini dihasilkan lembar pengontrol yang
berfungsi sebagai alat untuk mengecek kebenaran proses pembuatan
pelaporan keuangan.

4. Jika lembar kontrol menunjukkan angka yang tidak sesuai, maka proses
pelaporan keuangan diulang sampai proses pelaporan keuangan benar. Jika
proses pelaporan keuangan sudah benar, maka Unit Pembukuan mencetak
Laporan Pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan
untuk sementara hanya berisi data alokasi anggaran (OKA).

5. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan selanjutnya didistribusikan ke
Kepala Daerah dan Satuan Kerja.





Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

PROSEDUR AKUNTANSI ANGGARAN

1. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Unit Pembukuan akan
memposting jurnal penganggaran. Data APBD sudah terdapat dalam sistem
komputer yang merupakan hasil perekaman unit anggaran pada saat
membahas dan mengesahkan APBD. Proses posting ini dilakukan secara
komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data APBD. Di sini, jurnal
anggaran akan mencakup sekaligus jurnal estimasi pendapatan, apropriasi,
pembentukan cadangan, dan penerimaan pembiayaan dan saldo anggaran
lebih. Posting ini kemudian dicetak dalam bentuk Daftar Transaksi dan Posting
(DTP).

2. Untuk meyakinkan kebenaran hasil posting, data DTP kemudian dibandingkan
dengan APBD. Jika ada kesalahan, maka proses posting diulang kembali
sampai menghasilkan DTP yang sesuai dengan APBD.

3. Setelah DTP untuk APBD benar, dilakukan proses pembuatan Laporan
Pertanggungjawaban. Dalam proses ini dihasilkan lembar pengontrol yang
berfungsi sebagai alat untuk mengecek kebenaran proses pembuatan
pelaporan keuangan.

4. Jika lembar kontrol menunjukkan angka yang tidak sesuai, maka proses
pelaporan keuangan diulang sampai proses pelaporan keuangan benar. Jika
proses pelaporan keuangan sudah benar, maka Unit Pembukuan mencetak
Laporan Pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan
untuk sementara hanya berisi data anggaran (APBD).

5. Laporan Pertanggungjawaban yang dihasilkan selanjutnya didistribusikan ke
Kepala Daerah dan Satuan Kerja.



Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:

Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).