Manajemen
keuangan disini adalah penggunaan keuangan
karena adanya transaksi jual beli
oleh perusahaan kepada para
langganannya. Penggunaan keuangan yang harus dipertaggung jawabkan
kepada pemegang saham. Di samping itu sering perusahaan yang timbul piutang
pada akhirnya akan menimbulkan hak penagihan atau piutang kepada langganan
sangat erat hubungannya dengan persyaratan kredit yang diberikan. Sekaligus
pengumpulan piutang tidak tepat pada waktu yang sudah ditetapkan namun sebagian
besar dari piutang tersebut akan terkumpul dalam jangka waktu yang kurang dan
satu tahun. Dengan atasan itulah maka piutang dimasukkan sebagai salah satu
komponen aktiva lancar perusahaan.
Bambang Riyanto, (2004 : 89)
penggunaan perlu dipertanggungjawabkan tentang pengelolaannya, apakah terjadi
utang piutang, ataukah keungan tersebut dialokasikan secara dengan kepentingan
perusahaan.
Kegiatan perusahaan perlu dilaporkan kepada
pemegang saham baik melalui neraca maupun laporan rugi laba biasanya merupakan
bagian cukup besar dari
aktiva lancar dan oleh karenanya
perlu mendapat perhatian yang cukup serius agar perkiraan piutang ini dapat
dihitung dengan cara yang seefisien mungkin. Karena piutang yang tidak dapat
ditagih merupakan faktor yang akan merugikan perusahaan. Dengan kata lain tidak
tertagihnya piutang dari langganan, adalah tanggung jawab bersama di antara
fungsionaris perusahaan. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian akibat tidak
tertagih piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pinjaman atau menambah
pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu mengadakan evaluasi
tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
Dengan demikian, untuk
mengantisipasi akan adanya pencatatan yang dapat menimbulkan kerugian
perusahaan perusahaan biasanya kurang tepatnya pencatatan yang dilaksanakan
pada bagian pembukuan, sehingga ada kekeliruan yang bisa terjadi menimbulkan
kerugian perusahaan, di samping itu karena koordinasi yang kurang bagian
pemasaran dan pembelian artinya kros cek antara pemasukan dengan pengeluaran
barang kurang akurat. Pencatatan yang diharuskan akurat yang tidak boleh
diabaikan oleh pihak perusahaan, agar segala kekeliruan dapat berkurang akan
berdampak pada perusahaan yang bisa terhindar dari segala kerugian yang
dialami, sehingga pihak perusahaan perlu diperhitungkan kemungkinan kerugian.
Kerugian piutang yang tidak
tertagih, merupakan persoalan yang timbul setelah terjadinya ternsaksi
penjualan barang dan jasa hal ini sering diketahui dalam jangka waktu yang
relatif lama.
Untuk mengantisipasi terjadinya
resiko kerugian seperti diterangkan di atas, maka perlu menentukan standar
besar kecilnya pemberian pinjaman kepada langganan. Dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar