Istilah pelayanan sering diikuti dengan
kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat operasional yang umpan baliknya
berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah perbuatan atau kinerjanya dari
yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan
sudah mencakup unsure atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai
suatu bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang
membutuhkan pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang
diperlihatkan.
Ini sesuai dengan
apa yang dikatakan Abdul Rahman, Manajemen Perkantoran Modern, (2000, 19)
menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang
dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan
kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan yang ada.
Pelayanan menurut
Abdul Rahaman, Manajemen Perkntoran Modern, (2000: 201) nampak adanya suatu
perbuatan aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan
adanya kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi
sebagai sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai
uang sebagai penghasilan.
Jadi jelas,
bahwa pelayanan tergantung pada dua hal,pertama adalah yang memberikan
pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang
bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang
dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk
itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara,seperti yang dikemukakan
oleh Poerwadarminta, Tata Laksana Kantor,
(2001:213) bahwa ” Pelayanan
adalah perihal atau cara melayani”.
Pelayanan yang
menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan
sarana,misalnya yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Makassar
yang bergerak dibidang jasa pelayanan, salah satunya adalah jasa pelayanan
masyarakat, dimana pengguna jasa diberikan suatu tempat atau wadah khusus untuk
menyelenggarakan kegiatan kirim mengirim surat, transfer uang dan barang dengan harapan supaya kegiatan kirim mengirim
surat dan barang dapat berjalan lancar.
Sementara dalam
pelayanan dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai
beberapa beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus, Administrasi Modern, (1998: 187) adalah:
a.
Pelayanan umum (public service)
b.
Pelayanan mengandung nilai (public
utility)
c.
Pelayanan untuk menjaga dan
meningkatkan pertumbuhan usaha pada
masyarakat.
Pelayanan umum
sifatnya berdasarkan undang–undang atau peraturan dan mau tidak mau harus
dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang
mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan
pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana masyarakat ikut
bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara pelayanan
menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya pelayanan yang
diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan,sarasehan dan sekaligus memberikan
bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar