Poerwadarminta, Tata Laksana Kantor,
(2001 : 101) pembagian pengawasan intern atau pengendalian intern dibagi
menjadi pengawasan administrasi dan pengawasan akuntansi. Pengawasan intern
terdiri dari struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan yang
berkaitan dengan pengaman aktiva dan dapat dipercayainya catatan financial
dan konsekwensinya organisasi prosedur dan catatan-catatan itu
disusun untuk memberikan jaminan yang cukup dalam arti :
1. Transaksi-transaksi yang
dilaksanakan semua dengan pengesahan (otorisasi) manajemen yang umum maupun
yang khusus.
2. Transaksi-transaksi dicatat untuk memungkinkan penyusunan
laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umumnya
diterima atau kriteria-kriteria lain yang perlu untuk laporan-laporan dan
menunjukkan pertanggung jawaban atas aktiva.
3. Acces (penggunaan) aktiva hanya diperbolehkan bila
sasaran dengan torisasi manajemen.
4. Tanggung jawab atas aktiva (menurut catatan dibandingkan
dengan aktiva yang ada setiap waktu
tertentu dan diambil tindakan yang perlu bila ada perbedaan-perbedaan.
Pengawasan administrasi meliputi struktur
organisasi dan prosedur-prosedur yang berkaitan dengan proses pengam bilan
keputusan yang berhubungan dengan pengesahan (otorisasi) transaksi-transaksi
oleh manajemen tersebut merupakan fungsi manajemen yang secara langsung
berhubungan dengan tanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dan
merupakan titik awal untuk menyusun pengawasan akuntansi atas
transaksi-transaksi. Pengawasan administrasi (administ tif comrof) berfungsi
untuk mendorong efisiensi, yaitu dengan mendorong dipatuhinya keputusan
manajemen. Pengawasan ini disebut feedhac
& control.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar