Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

DANA BAGI HASIL



Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah  (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan dana bagi hasil (DBH) adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian dana bagi hasi (DBH) dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran Dana Bagi Hasil berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). Jenis-jenis dana bagai hasil (DBH) meliputi :
1.      Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
Pajak meliputi :
·   Pajak Bumi dan Bangunan,
·   Pajak Penghasilan dan
·   Cukai Hasil Tembakau
2.      Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam.
DBH SDA meliputi:
·   Kehutanan,
·   Mineral dan Batu Bara,
·   Minyak Bumi dan Gas Bumi,
·   Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
Dana bagi hasil (DBH) pajak cukai hasil tembako (CHT)  dan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
DANA BAGI HASIL PAJAK
Dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisasi, dana bagi hasil DBH Pajak dan DBH sumber daya alam (DEPKEU DJPK 2016). Dana bagi  hasil pajak bagi pemerintah daerah merupakan dana perimbangan. Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengalokasiannya diberikan kepada daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentarlisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesimbangan anatara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil terdiri dari dua yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi  hasil sumber daya alam atau bukan pajak. Dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan  angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil daerah.

.
Berdasarkan Direktorat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan 2017, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.      DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
2.      DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29. – PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. – Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
3.      DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, yaitu penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kecuali untuk DBH CHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dengan demikian pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri dari 3 (tiga jenis dangan gambaran persentase pembagian Dana Bagi Hasil )DBH) Pajak sebagai berikut :
1.      Presentase pembagian DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
Pembagian PBB untuk pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut :
Penerimaan Negara dari PBB dibagi imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerag 90% (Sembilan puluh persen) dibagi dengan rinciaan sebagai berikut:
1.      16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.      64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan.
3.      9 % (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan
Bagian pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan oleh pemerintah kepada seluruh kabupaten dan kota dengan rincian sebagai berikut :
1.      6,5% (enam koma lia persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota
2.      3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkantoran pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
2.      Presentase pembagian DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri, adalah pajak terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dangan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang peribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang tentang Pajak penghasilan.
Penerimaan atas pajak penghasilan tersebut di atas, dibagikan kepda daerah sebesar 20% (duapuluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
1.      8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.      12% (dua belas persen) untuk kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.      Alokasi dana pajak penghasilan yang sebesar 12% (dua belas Persen) dibagikan dengan rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten dan kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 % (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

3.      DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disingkat DBH-CHT atau Cukai hasil tembakau adalah bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan negara dan sebagai sumber keuangan.
Pembagian Cukai hasil tembakau adalah sebesar 98% (Sembilan puluh dalapan persen) untuk Pemerintah pusat dan sebesar 2% (dua persen) untuk Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1.      0,6% (nol koma enam persen) untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan
2.      1% (satu persen) untuk derah kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.      Alokasi dana bagi pajak cukai hasil tembakau yang sebesar 1% (satu persen) di bagikan dengan rinci sebagai berikut :  0,8% ( nol koma delapan persen) buntuk kabupaten/kota penghasil pajak dan 0,6 (nol koma enam) untuk  seluruh kabupaten/ kota lainnya.
Dalam rangka pemataan kemampuan keuangan daerah, sebesar 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah pusat dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten dan kota.


Lain-lain PAD yang sah



Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain yang sah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.Jenis Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan-pendapatan yang disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
a)      Jenis Lain-Lain PAD yang Sah
Menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebutkan bahwa jenis pendapatan yang dapat diklasifikasikan dalam lain-lain PAD yang sah adalah sebagai berikut ;
1.      Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yaitu hasil penjualan kekayaan aset tetap daerah adalah harga penjualan aset baik berupa barang bergerak. atau tidak bergerak yang secara ekonomi maupun teknis perlu penghapusan dari daftar inventaris Pemerintahan Daerah.
2.      Jasa giro
Jasa giro adalah pemberian jasa oleh bank atas penempatan dana oleh Pemerintah Daerah termasuk bendaharawan daerah pada PT. Bank BPD dan/ atau Bank Pemerintah Daerah lainnya.
3.      Pendapatan bunga
Pendapatan bunga adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang atau jasa Pemerintahan dan atau bunga dari penempatan dana atau penyimpanan uang daerah.
4.      Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing adalah pendapatan yang diterima Pemerintahan Daerah dari pertukaran mata uang yang dilakukan oleh mitra Pemerintah Daerah.
5.      Komisi, potongan, ataupun bantuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan jasa yang diperoleh.
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain adalah pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang dan atau jasa, penjualan aset milik Pemerintah Daerah.
b)     Subjek Lain-Lain PAD yang Sah
Subjek Lain-lain PAD Yang Sah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dan kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat pada adanya pembayaran dalam bentuk sumbangan dan bentuk lainnya kepada Pemerintah Daerah.

Teori sinyal (signaling theory)



Teori sinyal (signaling theory) merupakan teori yang menjelaskan bagaimana seharusnya manajemen memberikan sinyal kepada para pengguna laporan keuangan. Holthaussen dan Watts (dikutip dari Jama’an, 2008)  menjelaskan bahwa manajer memberikan informasi melalui laporan keuangan bahwa mereka menerapkan kebijakan akuntansi konservatisme untuk menghasilkan laba yang lebih berkualitas. Haryanto (2013) mengemukakan hal yang dibahas dalam teori sinyal, bagaimana seharusnya keberhasilan atau kegagalan pihak manajemen suatu organisasi baik perusahaan maupun pemerintah daerah (agen) dapat disampaikan ataupun diinformasikan kepada para pemangku kepentingan atau pemegang saham (prinsipal). Penyampaian laporan keuangan dianggap sebagai suatu sinyal apakah agen bertindak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan oleh prinsipal. Black (dikutip oleh Haryanto, 2013) mengemukakan bahwa inti argumentasi dari teori sinyal ini adalah adanya dorongan dari faktor ekonomi untuk melakukan suatu hal, bahkan hal buruk sekalipun dalam rangka pembuatan laporan keuangan
Pemerintah daerah selaku pemeganag kekuasaan dalam roda pemerintahan harus menekankan pada pengelolaan kuangannya, pemerintah daerah harus dapat menerapkan asas kemandirian dangan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan dana bagi hasil. Teori singal dalam hal ini mengambarkan bagaimana singnal kontribusi dari pajak, retribusi, pendapatan asli daerah yg sah dan dana bagi hasil dalam peningkatan kemandirian keuangan daerah. Pemerintah harus dapat mengelolah kekayaan daerahnya, pendapatan daerahnya serta asset yang dimiliki untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 tersebut mengindikasikan adanya hubungan yang kuat antara pemerintah dan rakyat untuk menciptakan kesinambungan dalam pemerintahan.

Haryanto. Afryansyah, dan Rahmad D 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Akuntansi di Internet oleh Pemerintah Daerah. Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 2, No. 3, Tahun 2013 (Online). (http://ejournal-s1.undip.ac.id/, diakses 7 November 2013
Jama’an. (2008). Pengaruh Mekanisme Corporate Governance dan Kualitas Kantor Akuntan Publik Terhadap Integritas Informasi Laporan Keuangan (Studi Pada Perusahaan Publik Di BEJ).Tesis Strata-2.Program Studi Magister Sains Akuntansi.Universitas Diponegoro, Semarang.

Tingkat Kemandirian Daerah



Salah satu analisis rasio pada sector pubilk khususnya APBD menurut  Widodo dan Halim (2007:150) adalah rasion kemandirian keuangan daerah. Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiscal) merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri urusan pemerintahan, pembanguan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan pemerintah daerah.
Adapun tujuan kemandirian keuangan daerah ini mencerminkan suatu bentuk pemerintahan daerah apakah dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Kemandirian keuangn daerah juga mengambarkan ketergantungan daerah terhasp sumber dana eksteren.
Rasion kemandirian keuangan daerah mengambarakan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin katinggi  rasiat ketergantungan daerah terhadp bantuan pihak eksternal  (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah dan demikian pula sebaliknya.
Implementasi otomi daerah membawa konsekuensi yang sangat besar dalam pengelolaan daerah. Otonomi daerah ter masuk desentarlisasi fiscal dimana daerah mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan yang tinggi. Dalam era otonomi ini, daerah dituntut semakin meningkatkan kemandirian (keuangan) untuk membiayai berbagai belanja daerah ketergantungan pembiayaan terhadap pemerinth pusat harus duikurangi, seiring dangan naiknya peringkat kemandirian daerah (Ardi,2007:12).
Dengan adanya otonomi daerah maka daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur semua urusan pemerintah di luar urusan pemerintah pusat sebagimana yang telah di tetapkan UU. Dengan kewenangan tersebut maka daerah juga berwenang memuat kebijakan daerah guna menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Utnk dapat mencapai hal tersebut maka pendapatan asli daerah juga harus mampu menopang kebuthan-kebutan daerah (belanja daerah) abhkan diharapkan tiap tahunya akan selalu menimgkat. Dan tiap daerah diberi keleluasaan dalam menggali potensi pendapatan asli daerahnya sebagai wujud asa desentarlisasi. Hal ini seperti yang tertuang di penjelasan atas UU No. 33 Thuan 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemarintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH



Sebelum dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah tahun1999 sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kotamadya menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 dalah sebagai berikut :
1.    Penerimaan asli daerah (PAD)
2.    Bagi hasil pajak dan non pajak.
3.    Bantuan (apbn) untuk daerah tingkat I dan tingkat II
4.    Pinjaman daerah
5.    Sisa lebih anggaran tahun lalu.
6.    Lain-lain penerimaan daerah yang sah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 79 UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Pasal 3,4,5 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1999, sumber pendapatan daerah sebagai berikut :
1.    Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
a.    Pajak daerah
b.    Retribusi daerah
c.    Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMN)
d.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.    Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
a.    Dana bagi hasil
b.    Dana alokasi umum
c.    Dana alokasi khusus
3.    Pinjaman daerah
4.    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Salah satu perbedaan yang singnifikan di antara UU Nomor 5 Tahun 1974 dangan UU Nomor 22 Tahun 1999 mengenai sumber-sumber pendaptan daerah adalah, bahwa ketentuan lama meyebutkan adanya bantuan pusat kepada daerah baik provinsi dan daerah kabupaten maupun kotamadya melalui kebijakan dana instruksi Prisiden (inpres) dan subsidi daerah otonom (SDO)  serta inpres desa tertinggal (IDT) (1994-1995). Sedangkan ketentuan dalam undang-undang tentang otonomi daerah yang baru, bantuan pusat dihapus dan dingantikan dengan dana perimbangan yang intinya bahwa daerah otonom yang menerima dana perimbangan memiliki kewenangan penuh untk mengelola dan mengunakannya.


RETRIBUSI DAERAH.



Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan Jenis retribusi Daerah
Retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.    Retribusi Jasa Umum, yang meliputi:
1)    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)    Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)    Retribusi Pelayanan Pasar;
7)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)    Retribusi Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
b.    Retribusi Jasa Khusus, yang meliputi:
1)    Retribusi Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)    Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)    Retribusi Tempat Pelelangan;
4)    Retribusi Terminal;
5)    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)    Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)    Retriubusi Rumah Potong Hewan;
8)    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah;
  1. Retribusi Perizinan Tertentu
1)    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)    Retribusi Izin Gangguan;
4)    Retribusi Izin Trayek; dan
5)    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini , secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
a)    Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut , alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)    Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)    Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d)    Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.


PROSES PENYUSUNAN ANGGRAN DAERAH DI INDONESIA



Pendekatan penganggaran tradisional berorientasi pada input, dimana pengukuran kinerja dinilai berdasar kemampuan mesin birokrasi menyerap anggaran. Titik tekannya terletak pada pengeluaran anggaran publik harus disesuaikan dengan peraturan dan berbagai prosedur yang berlaku. Sedangkan mengenai tujuan (output), tidak menjadi pokok perhatian (Saragih, 2003; Yustika, 2012; Mardiasmo, 2005). Pada pendekatan tradisional juga sangat menekankan pada pengawasan pengeluaran yang dibuktikan melalui berbagai catatan/bukti transaksi. Laporan kegiatan biasanya tidak melampirkan realisasi kegiatan apakah tercapai atau tidak. Di sisi lain, pola tradisional ini mendorong kecenderungan birokrasi untuk melakukan pembesaran biaya (mark-up). Tidak ketinggalan adalah kecenderungan untuk menghabiskan sisa anggaran di akhir tahun.

Mulai tahun 2005 kemudian lahir pola baru pendekatan penganggaran. Di bawah payung besar Madzhab Manajemen Publik Baru, lahirlah pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (performance budgeting). Penganggaran berbasis kinerja merupakan jawaban atas kelemahan pendekatan tradisional. Titik tekannya pada upaya pencapaian hasil kerja (output). Oleh karenanya, setiap alokasi dana harus dapat diukur hasil yang hendak dicapai dan input yang telah ditetapkan sebelumnya; Sehingga keberhasilan pelaksanaan anggaran dinilai berdasarkan capaian kinerja, bukan pada penyerapan dana dalam suatu pelaksanaan program (Kumorotomo, 2005).

Dalam penyerapan anggaran tersebut, penganggaran berbasis kinerja memperhatikan value for money. Orientasi logis terletak pada pencapaian hasil melalui perencanaan rasional untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Sehingga penganggaran berbasis kinerja erat kaitannya dengan proses perencanaan yang dibuat oleh organisasi.
Perencanaan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam konteks perencanaan pembangunan pemerintahan, maka penyusunannya terutama berpedoman pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sementara itu, penganggaran dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menyusun sebuah anggaran; dan anggaran (APBD) dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Mulyana, 2010).

Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang terintegrasi, oleh karenanya output dari perencanaan adalah penganggaran. Perumusan program di dalam perencanaan pada akhirnya berimplikasi pada besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan, sehingga keberhasilan penggunaan anggaran dimulai dari perencanaannya.

Di dalam pasal 1, PP No. 58 Tahun 2005 dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Aktivitas perencanaan dan penganggaran dapat dikatakan sebagai tahapan paling krusial dan kompleks dibandingkan dengan aktivitas lainnya di dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa alasan berikut (Mulyana, 2010):

a. Perencanaan (termasuk penganggaran) merupakan tahap awal dari
serangkaian aktivitas (siklus) pengelolaan keuangan daerah, sehingga apabila perencanaan yang dibuat tidak baik, misalnya program/kegiatan yang direncanakan tidak tepat sasaran, maka kita tidak dapat mengharapkan suatu keluaran ataupun hasil yang baik/tepat sasaran.
b. Perencanaan melibatkan aspirasi semua pihak pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders) baik masyarakat, pemerintah daerah itu sendiri dan pemerintah yang lebih tinggi (propinsi dan pusat) yang dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan/desa, dilanjutkan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, sampai di tingkat propinsi dan nasional untuk menyerasikan antara perencanaan pemerintah kabupaten/ kota/propinsi dan pemerintah pusat (perencanaan nasional).
c. Perencanaan Daerah disusun dalam spektrum jangka panjang (20 tahun) yang disebut RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah); jangka menengah (5 tahun) yang disebut RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah); dan jangka pendek (satu tahun) yang disebut RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
d. Penyusunan APBD harus dibahas bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD dan setelah disetujui bersama kemudian harus dievaluasi oleh pemerintahan yang lebih tinggi.
e. Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Setelah tahap perencanaan dan penganggaran selesai dilaksanakan, tahap berikutnya merupakan domain pemerintah daerah selaku eksekutif, yaitu tahap pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan dan akhirnya ditutup dengan tahap pertanggungjawaban. Kesimpulannya adalah bahwa semua tahap dalam siklus pengelolaan keuangan daerah saling terkait erat dan setiap tahap tentunya memegang peranan penting dalam menyukseskan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Khusus mengenai pertanggung jawaban anggaran, kepala daerah selaku pihak eksekutif harus mempertanggung jawabkan segala pengelolaan anggarannya kepada pemerintah pusat dalam bentuk pelaporan keuangan daerah, dan juga menyampaikannya kepada pihak legislatif. Pemerintahan daerah dalam menggunakan dan mengelola anggaran tidak perlu khawatir akan tersandung kasus pidana, sebab Bapak Kapolri kita sudah jelas menyatakan bahwa apabila ada miss atau terdapat perbedaan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan maka hal tersebut tidak serta merta masuk dalam pelanggaran pidana karena dianggap korupsi. Bapak Kapolri pun lebih lanjut mengatakan bahwa hal itu masuk dalam ranah undang-undang administrasi. Presiden SBY sewaktu masih menjabat sebagai Presiden RI jelas-jelas mengatakan bahwa yang namanya kebijakan pengelolaan anggaran tidak bisa dipidanakan. Dengan kata lain tidak akan tersandung kasus pidana oleh KPK dan Kepolisian. Kecuali jika memang ada bukti kuat yang menyatakan bahwa telah terjadi kasus korupsi oleh pejabat daerah selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran.
Untuk itu kesadaran hukum dan administrasi keuangan harus dimiliki oleh setiap pejabat daerah. Dengan kata lain kepala daerah dan jajarannya tidak hanya berpatokan pada gelar yang dimiliki dalam mengelola keuangan daerah. Pejabat daerah tersebut harus memiliki multiple skill yang memadai dalam mengelola keuangan daerahnya dan dapat merumuskan program-program pelaksanaan anggaran yang benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak lupa yang jauh lebih penting adalah pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antar bagian dalam mengelola anggaran keuangan daerah tersebut.
Dengan disahkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerinthan daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdampak sangat luas terhadap tata pemerinthan di daerah dan pengelolaan keuangan antara pemerintah pusan dan pemerinta daerah. Undang-undang tersebut memberikan peluang kepada masayarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan rencana keuangan daerah. Oleh karena itu penentu dana perimbangan, prinsip proporsional, adil, transparan, dan pertanggungjawaban sangat diperhatikan.
Dampak lain diberlakukannya otonomi daerah dan desentralisasi fiscal adalah perubahan pola pertanggungjawaban daerah terhadap pengalokasian dana yang dimiliki. Bentuk pertanggungjawaban tersebut bersifat horizontal, yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga legislative (UU No 17 Tahun 2003).
Penyusunan APBD dilakukan dengan lebih dahulu eksekutif membuat rancangan APBD sesuai dengan kebijkan Umum APBD dan prioritas & Plafon anggran yang kan menjadi pedoman untuk menyusun anggran pendapatan dan anggran belanja, yang kemudian diserahkan kepada legislative untuk dipelajari dan dibahas bersma-sama sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006).
Anggaran merupakan elemen sistem pengendalian manajemen yang berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar manajer dapat melaksanakan kegiatan organisasi secara lebih efektif dan efisien (Mulyana, 2010). Sebagai alat perencanaan, anggaran merupakan rencana kegiatan yang terdiri dari sejumlah target yang akan dicapai oleh para manajer departemen suatu perusahaan dalam melaksanakan serangkaian kegiatan tertentu pada masa yang akan datang. Anggaran digunakan oleh manajer tingkat atas sebagai suatu alat untuk melaksanakan tujuan-tujuan organisasi kedalam dimensi kuantitatif dan waktu, serta mengkomunikasikannya kepada manajer-manajer tingkat bawah sebagai rencana kerja jangka panjang maupun jangka pendek. Sasaran anggaran dapat dicapai melalui pelaksanaan serangkaian aktifitas yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bantuk angggaran.

Proses penyusunan anggaran melibatkan banyak pihak, mulai dari manajemen tingkat atas sampai manajemen tingkat bawah. Anggaran mempunyai dampak langsung terhadap perilaku manusia terutama bagi orang yang langsung terlibat dalam penyusunan anggaran (Yustika, 2012; Mardiasmo, 2005). Untuk menghasilkan sebuah aggaran yang efektif, manajer membutuhkan kemampuan untuk memprediksi masa depan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti faktor lingkungan, partisipasi dan gaya penyusunan. Pada saat bawahan memberikan perkiraan yang bias kepada atasan, timbul kesenjangan anggaran (budgetary slack).

Sistem Anggaran memiliki fungsi manajerial yang meliputi perencanaan, koordinasi, evaluasi (pengendalian), dan umpan balik. Terkait dengan fungsi manajerial maka antara satu komponen anggaran dengan komponen anggaran lain memiliki time sequence. Efektivitas anggaran tidak hanya tergantung satu komponen saja tetapi keberhasilan anggaran dipengaruhi oleh perpaduan dan interdependensi antar komponen anggaran.

Prosedur anggaran terdiri dari tahap proses penyusunan anggaran untuk menentukan target dan sasaran anggaran, revisi anggaran, pengendalian (evaluasi) anggaran dan umpan balik. Kebijakan dalam prosedur anggaran tersebut antara lain: pada tahap penyusunan anggaran terkait dengan tingkat partisipasi dalam proses penyusunan anggaran.

Terkait dengan fungsi manajerial, anggaran sebagai alat perencanaan dimanifestasikan dalam proses penyusunan anggaran (Mahmudi, 2005). Fungsi koordinasi tercermin dalam tahapan revisi anggaran. Pada tahapan revisi anggaran akan diketahui bahwa pelaksanaan anggaran antara satu divisi dengan yang lain dapat saling overlap serta tercapai atau tidaknya sasaran yang ditentukan. Dalam prosedur revisi juga dapat diketahui apakah asumsi anggaran yang telah ditetapkan pada saat penyusunan anggaran tidak berubah karena faktor internal maupun eksternal.

Sedangkan fungsi anggaran sebagai alat pengendalian ditunjukkan dalam tahapan evaluasi anggaran. Pengendalian merupakan suatu upaya yang ditujukan agar pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Evaluasi yang dilakukan secara periodik seperti mingguan dan bulanan merupakan bagian dari pengendalian karena evaluasi bulan ini merupakan pengendalian di bulan berikutnya.