Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH



Globalisasi perekonomian da pembangunan nasional yaitu pelaksanaan otonomi daerah mangekibatkan  penyusunan rumusan baru tentang manajemen pengelolaan keuangan daerah. Hal ini adalah sahlasu bentuk bagaimana pemerintah daerah mempersiapkan suatau erah baru dalam pentas globaliasi perekonomian internasional dan pentas pelaksanaan otonomi daerah dalam tingkat nasional.
Paradigma baru untuk new games dan new rules di abad 21. Menurut Shah (1997) penguatan otonomi ini merupakan trend di banyak Negara dan penguatan ekonomi ini merupakan sebagaian dari pergeseran struktur pemerintah untuk mencapai new strategi dalam menghadapi era new game dan new rules di abad 21, dimana keuatan dan keinginan global sudah semakin kuat. Shah menerangkan ada keinginan yang kuat untuk mengeser Negara kesatuan kea rah bentuk federasi atau konfederasi, yang lebih mengelobal sekaligus melokal. Dengan syarat itu pemerintah pusat diharapkan akan berorientasi pada leadership daripada menjadi manajer. Dalam oprasional fungsi dan peranannya pemerintah pusat pun mulai mengikis budaya birokratis digantikan oleh budaya partisipatif yang responsive dan akuntabel. Oleh karena itu budaya pemerintah di masa depan lebih terbuka dan cepat dalam suasana kompetisi yang sehat, yang pada nantinya diharapkan akan membawa perubahan mendasar pada lingkungan legal dan regulasi lainnya, yaitu dari tidak toleran terhadap resiko menjadi lebih leluasa untuk berhasil atau gagal.
Pergeseran pada struktur pemerintahan akan membawa dampak luar biasa pada sector public yaitu bagaimana menghermoniskan antara system nilai, misi dan tujuan dari sector public, lingkungan otoritas yang dihadapi, dengan kapasitas oprasional unit kerja yang bersangkutan (shah, 1997)
Upaya harmonisasi itu sangat krusial di Negara sedang berkembang karena sector public biasanya tidak meniliki sestem nilai, misi, dan tujuan yang kuatdan jelas dan menghadapi lingkungan otoritas yang kurang kapabel dalam menterjemahkan system nilai, misi, dan tujuan dalam kebijakan public yang relevan dan realistis. Keadaan ini semakin diperparah oleh model birokrasi yang lamban dan sentralistis sehingga kapasitas operasional dari unit kerja menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dalam kasus Indonesia harmonisasi itu muali dilaksanakan dangan kebijakan otonomi luas, tetapi kedua undang-undang tersebut hanyalah
necessary condition dan belum mencakupi. Penyebabnya masih banyak peraturan-peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan yang terkait harus diformulasikan secara hati-hati agar pemerintah daerah otonom yang ekonomis efisien,efektif, akuntabel, transparan dan responsive dapt diciptakan dengan segera. Salah satu peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah tentang keuangan daerah, yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan salah satu instrumen utama bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitasnya dalam mendorong proses pembangunan daerah.

PAJAK DAERAH.



Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
      UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
  4. Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
  5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
      Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
  1. Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
  1. Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).


Manajemen Keuangan Daerah.



Krisis multidimensi yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kita akan pentingnya mengagas kembali konsep desentarlisasi dan otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali system otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk demokratisasi nilai-nilan kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan pemerintah daerah.
Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Seperti diketahui , anggaran daerah adalah rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk uang (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun). Anggaran daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrument kebijakan . anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengmbangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah di gunakan sebagai alat untuk menentukan besaran pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembanguan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alt koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program yang menjadi prioritas dan preferensi daerah yang bersangkutan.

MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONIMI DAERAH



Untuk  menghadapi globaliasi perekonomian dan pembangunan nasional yang menekankan pada pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka perlu disusun suatu rumusan baru yang berkaitan dangan manajemen keuangan daerah. Hal ini adalah salah satu bentuk bagimana pemerintah daerah mempersiapkan suatu prakondisi dalam pentas perekonomian internasional dan perekonomian nasional.
Secara garis besar, manajemen keuangan daerah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu.
1.    Manajemen penerimaan daerah dan,
2.    Manajemen pengeluaran daerah.
Evaluasi terhadap pengelulaan keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan daerah mempunyai implikasi yang sangat luas. Kedua komponen tersebut akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 san UU No. 25 tahun 1999 menyebabkan perubahan dalam manajemen keuangan daerah. Perubahan tersebut antara lain adalah perlunya dilakukan budgeting reform atau reformasi anggaran.
Reformasi anggaran meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban angaran. Berbeda dangan UU No.5 tahun 1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah menurut UU No.2 thaun 1999 adalah tdak diperlukannya lagi pengesahan dari menteri dalam negeri untuk APBD Provinsi dan pengesahan Gubernur untuk APBD Kabupaten/kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) melalui Peraturan Daerah (PERDA)
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari tradisional budget ke performance budget. Tradisional budget didominasi oleh penyusunan anggaran yang bersifat line-item daninrementalism, yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarannya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensi tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Hali ini seringkali bertentangan dangan kebutuhan rill dan kepentingan masyarakat. Dengan basis seperti ini, ABPD masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi suborinasokepentingan pemerintah atasan. Hal tersebut menunjukan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Besaranya dominasi ini seringkali mematikan inisiatif dan parakarsa pemerintah daerah, sehingga memunculkan fenomena pemenuhan petunjuk pelaksanaan dan petnjuk teknis dari pemerintah pusat.
Performance budget pada dasarnya adalah system penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan public, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan public. Merupakan otonomi secara luas, nyata dan bertanggungjawab dan otonomi harus dipahami sebagai hak atau kewenangan masyarakat daerah untuk mengelolah dan mengatur urusannya sendiri. Aspek atau person pemerintah daerah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat belaka melainkan alat  untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, dan value for money.
 Transparansi adalah keterbukaan dalam proses, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Tasanparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak atas akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyagkut aspirasidan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban public yang berarti bahwa proses penganggaran mula dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakt. Masyarakt tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Value for money berarti diterpkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Ekonomi berkaitan dangan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Efektifitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan public.
Aspek lain dalam reformasi anggaran adalah perubahan paradigm anggaran daerah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentinggan dan pengharapan dari masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien dan efektif. Paradigma anggaran daerah yang diperlukan tersebut ialah:
1.    Anggaran daerah harus bertumpuh pada kepentingan public
2.    Anggaran daerah harus dikelolah dengan hasil yang baik dan biaya rendah (woek better and cost less)
3.    Anggaran daerah haris mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
4.    Anggaran dareh harus dikelolah dengan pendekatan kinerja (performance oriented)
5.    Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait.
6.    Anggaran daerah harus apat memberikan keleluasan bagi para pelaksananya untuk  memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.


LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH


Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Permendagri  No.13 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari :
a.       Hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan
b.      Hasil pemanfaatan atas pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
c.       Jasa giro
d.      Pendapatan bunga deposito
e.      Penerimaan atau tuntutan ganti rugi
f.        Penerimaan komisi , potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/jasa oleh daerah
g.       Penerimaan keuntungan dari selisi nilai tukar rupiah terhadap matau uang asing
h.      Pendaptan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
i.         Pendapatan denda pajak dan retribusi
j.        Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
k.       Pendaptan dari pengembalian
l.         Fasilitas social dan fsilitas umum
m.    Pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatian , dan
n.      Pendapatan dari badan Layanan umum Daerah (BLUD)


ANGGARAN DAERAH SEKTOR PUBLIK.


KOSEP ANGGARAN
Pengertian anggaran merujuk kepda sebuah perencanaan yang di susun secara lebih sistematis yang mencakup seluruh kegiatan lembaga, dinyatakan dalam satuan unit moneter yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Menurut Edward , et.al (1959) dalam Yuwono (2009:27) istilah anggaran yang dlam Bahasa Inggris dikenal dengan kata butget berasal dari bahasa perancis “bougette” yang berarti tas kecil. Secara historis istilah itu muncul ketika merujuk pada peristiwa tahun 1773 ketika menteri keuangan inggris menyimpan proposal keuangan pemerintah yang akan dilaporkan kepada parlemen dalam sebuah tas kecil. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran public merupakan suatu dokumen yang mengambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas. Menurut Mardiasmo (2009:62) anggaran public berisi rencana kegiatan yang dipresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Penyusunan anggaran sector public merupakan hal yang sangat penting, karena anggaran sector public merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan social-ekonomi, menjamin kesinambungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, adanya keterbatasan daya dan untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemerintah telah bertanggungjawab (Mardiasmo, 2006,63).
Menurut halim (2007:17) siklus anggaran keuangan daerah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawassan dan pemeriksaan, dan penyusunan dan penetapan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut  Hagen (2007:7) penganggaran terbagi ke dalam empat tahapan, yakni excecutive  planning, legislative approval, exececutive implementation, dan ex pos accountabilitiy. Sedangkan menurut Mardiasmo (2009:70) penganggaran terbagi menjadi empat tahapan yakni, tahap persiapan (preparation), tahap ratifikasi (ratificasion), tahap implementasi (implementation) dan tahap peleporan dan evaluasi(reporting and evaluation). Pada tahapan peresapan dan ratifikasi,terjadi interaksi antara eksekutif dan legislative dan politik anggaran saling mendominasi, sementara pada tahapan implementasi dan pelaporan serta evaluasi melibatkan birokrasi sebagai agent.
Sebelum reformasi, dalam penentuan besaran anggaran untuk setiap kegiatan, pendekatan yang digunakan adalah bersifat incrementalism yaitu hanya menambahkan dan atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya (Mardiasmo, 2009:76)  Lemahnya perecanaan anggaran masa lalu pada akhirnya akan memunculkan kemiungkinan underfinancing atau overfinancing yang kesemuanya mempengaruhi tingkat efisenesi dan efiktifitas yang pada dasarnya dana public habis dibelanjakan keseluruhannya,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah APBN/APBD yang dipresentasikan setiap tahun oleh eksekutif, memeberi informasi rinci kepada Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRlDPRD) dan masyarakat tentang program-program apa yang direncanakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat, dan bagaimana program-program tersebut dibiayai. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahunan merupakan rangkaian proses naggaran. Proses penyusunan anggaran mempunyai empat tujuan (Mardiasmo 2009: 68) :
1.    Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antarabagian dalam lingkungan pemerintah.
2.    Membantu menciptakan efiseiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui proses pemrioritasan.
3.    Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
4.    Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Factor dominan yang terdapat dalam proses penanggaran adalah :
1.    Tujuan dan target yang hendak dicapai
2.    Ketersediaan sumberdaya (factor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah)
3.    Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.
4.    Factor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti : munculnya peraturan pemerintah yang baru,, fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan sebagainya.
Pengelolaan keuangan public melibatkan beberpa aspek yaitu aspek  pengendalian dan aspek auditing. Aspek penganggaran mengantisipasi pendapatan dan belanja (revenues dan expenditures), sedangkan aspek pelaporan terkait dengan proses mencatat, mengelolah, dan melaporkan segala aktifitas penerimaan dan pengeluaran (receipts and disbursments) atas dana pada saat anggaran dilaksanakan. Kedua aspek tersebut dianggarap penting dalam manajemen keuangan public. Namun, diantara kedua aspek tersebut aspek penganggaran dianggap sebagai isu sentral bila dibandang dari sisi waktu. Kalau aspek akuntansi lebih bersifat “retrospective” (pencatatan masa lalu), maka aspek penganggaran lebih bersifat “prospective” atau anticipatory” (pencatatan masa yang akan datang). Karena aspek penganggran dianggap sebagi isu sentral, maka para manejer public perlu mengetahui prinsip-prinsip pokok yang ada pada siklus anggaran. Pada dasarnya prinsip-prinsip dan mekanisme penganggaran relative tidak berbeda jauh antara sector swasta dengan sector public (Henley et al. 1990). Siklus anggaran meliputi emat tahapan yang terdiri dari :
1.    Tahap persiapan anggaran
2.    Tahap ratifikasi
3.    Tahap implementasi dan;
4.    Tahap pelaporan dan evaluasi
Menurut rumusan yang dikeluarkan oleh bapenas dan MAP UGM (2003), ada empat unsur yang harus terpenuhi dalam sebuah anggaran :
1.    Adanya perencanaan, yaitu penentuan aktivitas yang akan dilakukan pada waktu mendatang. Beberapa alas an yang mendorong perlunya dilakukan perencanaan penyusunan anggaran karena (a) waktu yang kan datang penuh dengan ketidak pastian, (b) waktu yang akan datang penuh dangan berbagai  alternative pilihan, (c) rencana diperlukan sebagai pedoman kerja diwaktu yang akan datang, (d) rencana diperlukan sebagai alat pengkoordinasi seluruh kegiatan yang ada di masing-masing lembaga, (e) renca diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga.
2.    Anggaran harus mencakup seluruh kegiatan lembaga yang dilakukan oleh semua bagian yang ada dilembaga tersebut.
3.    Anggaran dinyatakan dalam unit moneter: yaitu unit kesatuan yang dapat diterapkan pada berbagai kegiatan: lembaga yang beraneka ragam. Untuk Indonesia, unit yang berlaku adalah rupiah. Dengan adanya persamaan tersebut, sangat dimungkinkan untuk melakukan perbandingan antara satu  anggaran dangan yang lainya dan untuk melakukan analisi lebih lanjut.
4.    Anggaran harus memiliki jangka waktu tertentu yang akan datang, harus ada masa berlaku anggaran untuk waktu tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sebuah penaksiran (forecast) tentang apa saja yang harus dilakukan pada masa akan datang. Jangka waktu dalam masa berlaku anggaran, terbagidua yaitu : (i) anggran startegis dan (ii)  anggaran taktis. Anggaran startegis berarti masa berlaku jangla panjang, jangka waktu yang melebihi satu periode akuntansi (melebihi satu tahun). Anggran taktis adalah anggaran jangka waktu pendek yaitu satu periode akuntansi atau kurang. Untuk anggaran yang disusun selama satu periode akuntansi, disebut akuntansi periodic. Sedangkan anggran yang kurang dari satu periodic disebut anggran bertahap.
Dengan demikian, sebuah anggran yang baik dalah anggaran yang mencakup seluruh kegiatan lembaga (pemerintah daerah) dalam rangka mewujudkan pelayanan public yang maksimal, oleh karena itu diperlukan sebuah anggaran yang komprehensip dangan karakteristik :
1.    Forecasting budget: sebuah anggaran yang berisi taksiran-taksiran seluruh kegiatan pemerintah dalam kurun waktu tertentu, serta taksiran tentang keadaan atau posisi keuangan pemerintah untuk waktu tertentu yang akan datang.
2.    Variable budget: anggaran variable yang berisikan tingkat perubahan biaya atau perubahan tingkat variabilitas sehubungan adanya pengaruh internal dan eksternal pemerintah daerah.
3.    Analias statistic dan matematika pembantu: penggunaan alat statistic dan ilmu matematika bertujuan untuk membuat taksiran serata penilaian dalam rangka pengawasan kerja. Setiap analisis yang dibuat, dilampirkan dalam anggaran yang disusun. Tujuan anggaran diketahui dan diperiksa kembali (cheking) dan melakukan respon yang diperlukan sehubungan dangan perubahan factor-faktor yang akan mempengaruhi pelaksanan anggaran dimasa yang akan datang.
4.    Budget report, yaitu laporan tertentu tentang realisasi pelaksanaan anggaran yang dilengkapi dangan perbandingan antara analisis dan kejadian yang dialami sehingga laporan dapat berfungsi sebagai media evaluasi tentan berhasil tdaknya pelayanan public. (Bappenas-MAG UGM,2003)
Secara ideal dalam perencanaan penyusunan anggaran harus bisa memberikan gambaran tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa yang akandatang, serta gambaran tentang kamampuan keuangan sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.
Menurut Goedhart, anggaran juga memiliki beberapa fungsi yaitu:
1.    Anggaran sebagai alat perencanaan, yaitu perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi yang berisikan tentang program, kegiatan yang akan dilakukan, biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang akan dicapai.
2.    Anggaran sebagai alat pengendalian, yaitu sebagai penghubung antara perencanaan dan pelaksanaan, sebagai pengendali, anggaran berfungsi untuk memberikan rambu-rambu dalam mengendalikan penerimaan dan pengeluaran.
3.    Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal, yang berarti anggaran merupakan alat pemerintah dalam menstabilkan perekonomian Negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.    Anggaran sebagai alat politik, yaitu sebuah komitmen politik antara legislative dan eksekutif dalam menggunakan dana public. Sebagai alat politik, penyusunan anggaran memerlukan kemampuan politik, membangun koalisi dan melakukan negosiasi dan pemahaman terhadap manajemen keuangan public. Karena kegagalan dalam melaksanakan anggaran berimplikasi terhadap kredibilitas pemerintah dan hilangnya jabatan politik eksekutif dan legislative.
5.    Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi. Karena dalam pelaksanaan program kegiatan, penggunaan anggaran melibatkan semua pihak struktur oemerintahan mulai dari level paling atas hingga level bawah.
6.    Anggaran sebagai lat motivasi, artinya anggaran harus bisa mendorong bagi aparat pelaksana agar bisa bekerja secara efisien ekonomis dan efektif dalam mencapai target atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, anggaran harus mampu memberikan tantangan tapi dapat diimplementasikan (challenging but attainable)
7.    Anggaran sebagai alat ukur kinerja. Yaitu legislative mengukur kinerja eksekutif melauli penyerapan anggaran, dangan melihat target dan tujuan yang dicapai. Apakah bisa terlaksana dangan baik atau belum? (Bapenas-MAP UGM,2003).
Menurut Rubin, Irene S. anggaran bagi public menjelaskan apa yang pemerintah lakukan dangan menyusun bagaimana pemerintah membelanjakan uang public. Suatau anggaran terkait dangan apa yang akan dilakukan dengan sejumlah sumber daya yang  dibutuhkan untuk mencapai tugas-tugas pemerintah, memastikan bahwa unag yang tersedia digunakan misalnya diperuntukan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan lainya.
Pendapatan pemerintah membatasi anggraran yang akan dikeluarkan pemerinta sehingga anggaran yang ditetapkan berfungsi memastikan adanya keseimbangan pembelanjaan danmencegah pengeluaran yang terlalu banyak. Penganggaran kadanag kala dimaknai secara teknis, misalnya memperkirakan berapa banyak biaya untuk membanguan insfrastruktur jalan, atau berapa banyak pendapatan yang akan diperoleh dari satu persen pajak yang diterima.
Penganggaran mengambarakan pilihan-pilihan mengenai apa yang pemerintah akan lakukan dan tidak akan dilakukan. Ia merefleksikan consensus public mengenai apa jenis layanan yan pemerintah akan sediakan dan apakah warga Negara secara keseluruhan dianggap sebagai anggota masyarakat yang akan terkena dari dampak suatu anggaran yang telah ditetapkan. Haruskah pemerintah menyediakan layanan ataukah serahkan saja kepada perusahaan swasta, misalnya air, listrik, trasprotasi, atau pembanguan jalan. Miasalnya seluruh warga memiliki jaminan kesehatan.

Anggran pada dasarnya merefleksikan priroritas program yang akan dilaksanakan. Misalnya priroritas pilihan antara kesehatan atau pendidikan, infrastruktur jalan danga pertanian, antara daerah bagian uatara atau selatan antara efektifitas, efisiensi dan tujuan public lainnya. Proses anggaran juga memediasi anatara klompok individual yang berbeda keinginan kepada pemerintah dan menentukan apa yang mereka inginkan. Keputusan ini dapat mempengeruhi apakah memberikan pendidikan gratis atau pelatihan kepada masyarakat, keduanya merupakan respon terhadap persoalan public.
Anggaran merefleksikan proporsi relative terhadap pembuatan keputusan terhadap tujuan daerah atau kepada konstituen, antara tujuan efisiensi dengan efektifitas, dan antara berbagai tujuan-tujuan public yang lebih luas alinya anggaran merefleksikan tingakt kepentingan legislator untuk memuaskan konstituennya dan keinginan legislator untuk mendengarkan permintaan dari kelompok kepentingan.
Anggaran meyediakan alat kekuasaan untuk mempertanggunjawabkan kepada warga Negara yang mau mengetahui pemerintah menghabiskan anggarannya untuk keperluan apa saja. Penganggaran berkaitan dangan pilihan-pilihan wargwa dan outcome bagi pemerintah.
Anggaran merefleksikan pilihan-pilihan warga terhadap hasil pajak yang telah ditarik dalam berbagai bentuk pajak, berbagai tingkatan pajak dan juga kemampuan pajak kelompok tertentu untuk memindahkan beban pajak kepada yang lain. Anggaran merefleksikan tingkat dimana pemerintah mendistribusikan ulang kekayaan Negara dari atas ke bawa atau sebaliknya melalui system perpajakan.
Esesi penganggaran yaitu pengalokasian sumberdaya yang langka atau terbatas, karena itu penganggaran merupakan pernyataan pilihan diantara potensi obyek-obyek pengeluaran. Penganggran menyatakan keseimbangan , anggran harus memiliki prinsip keseimbangan. Suatu rencana pengeluaran misalnya harus dipikirkan apakah ada kepastian bahwa penerimaan akan mampu mengatasi penegeluaran., walaupun anggran secara teknis dapat menutupi dengan meminjam. Keseimbangan berarti ada kesesuaian atau bahkan melampaui pendapatan. Meminjam berarti membelanjakan lebih banyak saat itu dan membayar lebih banyak di masa yang akan dating agar keseimbangan tetap terjaga.
Dengan demikian, penanggran public dapat disimpulkan memiliki lima karakteristik husus yang membedakan dari jenis penganggaran lainya (Azikin Soltan,2009) sebagai berikut :
1.    Penganggran public dicirikan oleh keragaman actor anggaran yang memiliki priroritas yang berbeda dan berbeda level kekuassan terhadap outcome anggran. Actor ini harus diatur oleh proses anggran. Diantra peran actor yang dominan adalah:
a.    Pimpinan/pejabat
b.    Pejabat bagian keuangan
c.    Pimpinan utama lembaga
d.    Legislator
e.    Kelompok kepentingan
f.     Individu
g.    Pengadilan dan
h.    Perbedaan kekuasaan
2.    Di dalam pemerintahan ada perbedaan antara yang membayar pajak dan mereka yang memutuskan berapa banyak anggran yang kan di belanjakan- warga Negara dan politisi.
3.    Dokumen anggran sangat penting sebgai alat akuntabilitas public
4.    Anggran public mudah mendapatkan kritikan dari lingkungannya
5.    Ketidakleluasaan anggaran public sangat besar.


DANA BAGI HASIL PAJAK

 Dana bagi hasil pajak bagi pemerintah daerah merupakan dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentarlisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesimbangan anatara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah(Darize, 2009:77). 

Dana bagi hasil terdiri dari dua yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak (Permendagri 13 Tahun 2006). Dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil (darize,2009:77). Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2011 perubahan kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006, Dana Bagi Hasil yang bersumber pada pajak terdiri dari: 
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
b. Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. 

a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pembagian PBB untuk pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut (Darize,2009:768) Penerimaan Negara dari PBB dibagi imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerag 90% (Sembilan puluh persen) dibagi dengan rinciaan sebagai berikut: 1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan. 2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan. 3. 9 % (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan Bagian pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan oleh pemerintah kepada seluruh kabupaten dan kota dengan rincian sebagai berikut : 1. 6,5% (enam koma lia persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota 2. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkantoran pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. 

b) Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan ha katas tanah dan bangunan. Pembagian BPHTB (Darize,2009:79) adalah sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah pusat dan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut: 1. 16% (enam belas persen) untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan 2. 64% (enam puluh empat persen) untuk derah kabupaten dan kota penghasil Dalam rangaka pemataan kemampuan keuangan daerah, sebesar 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah pusat dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten dan kota. 

c) Dana Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri, adalah pajak terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dangan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang peribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang tentang Pajak penghasilan (Darize,2009:80). Penerimaan atas pajak penghasilan tersebut di atas, dibagikan kepda daerah sebesar 20% (duapuluh persen) dengan rincian sebagai berikut: 1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan. 2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan. 3. Alokasi dana pajak penghasilan yang sebesar 12% (dua belas Persen) dibagikan dengan rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten dan kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 % (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.