Adapun tujuan penetapan harga pokok yaitu
penentuan sikap dari hasil produk barang dan jasa yang akan ditawarkan kepada
konsumen sebagaimana dikemukakan Winardi dalam bukunya Kapita Selesta (2002 :
149), mengemukakan bahwa :
1) Sebagai alat untuk perencanaan
2) Sebagai alat untuk pengawasan atau pengendalian biaya.
3) Sebagai alat untuk memecahkan persoalan
khusus.
Sedangkan Winardi menyatakan bahwa tujuan
penetapan harga pokok adalah :
1) Sebagai dasar bagi harga pokok
penawaran
2) Sebagai dasar guna menentukan hasil -
hasil perusahaan.
3) Penilaian mengenai harga-harga pasar
yangberlaku
4) Sebagai alat guna mengontrol efisiensi perusahaan.
Dengan demikian, apabila diketahui
harga pokok sesuatu
barang yang diproduksikan, maka penentuan harga pokok penjualan dapat
pula ditentukan. Demikian pula dengan
diketahuinya harga pokok produksi dalam suatu barang, maka untuk
kepentingan pengendalian efisiensi dalam
proses produksi dengan mudah dapat dilakukan pengontrolan dan
pengawasan.
Efisiensi
yang dimaksud tersebut adalah
penawaran prinsip-prinsip ekonomi dalam perusahaan, yaitu dengan
pengorbanan yang seminimal akan mencapai hasil yang maksimal
mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar