Setelah
semua prosedur audit yang diperlukan selesai dilaksanakan, auditor perlu
menggabungkan informasi yang dihasilkan melalui berbagai prosedur audit
tersebut untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh atas laporan keuangan auditan. Proses ini sangat subjektif sifatnya,
yang sangat tergantung pada pertimbangan professional auditor (Mulyadi, 2002).
Dalam
melaksanakan tugas professional auditor harus berpedoman pada standar
professional akuntan publik (SPAP), dalam hal ini standar auditing (Ermayanti,
2010,Agoes, Ardana,2009). Standar auditing terdiri dari :
1. Standar
Umum :
a. Audit
harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
6
|
2. Standar
Pekerjaan Lapang :
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melaui inspeksi, pengamatan
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan :
a. Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Lapoan
auditor harus menunjukan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Pada
akhir pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit), KAP akan
memberikan suatu laporan akuntan berupa lembar opini. Lembar opini, yang
merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan public memberikan
pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan
merupakan tanggung jawab manajemen (Mulyadi, 2002, Agoes, 2004, Sitti dan Ely,
2010).
Menurut
standar professional Akuntan publik (PSA 29 SA Seksi 508, dalam IAPI,2008), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu :
1.
Pendapat wajar tanpa penengecualian (unqualified opinion).
Jika
auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang
ditentukan oleh ikatan akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar
professional akuntan public, dan telah menggumpulkan bahan – bahan pembuktian
(audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan
adanya kesalahan material atas penyimpangan atas prinsip akuntansi yang berlaku
umum di indonesia, maka auditor dapat memberikan pandapat wajar tanpa
pengecualian.
Dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berterima umum di Indonesia.
2.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit dalam bentuk baku
(unqualified opinion with explanatory language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan
tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa
penjelasan lain) dalam laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar
tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor.
3.
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified
opinion)
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat
wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan ,hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang
berkaitan dengan yang dikecualikan.
4.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor,
laporan keuangan secara keseluruhan tidak disjikan secara wajar sesuai dengan
prnsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5.
Pernyataan tidak memberikan pendapat
(disclaimer opinion)
Suatu
pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor menyatakan
pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat
bilamana ia tidak dapat merumuskan atau
tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua
alas an subtantif yang mendukung pernyataan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar