Powered By Blogger

Kamis, 14 Maret 2013

Kebijakan Audit


Setelah semua prosedur audit yang diperlukan selesai dilaksanakan, auditor perlu menggabungkan informasi yang dihasilkan melalui berbagai prosedur audit tersebut untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh atas laporan keuangan  auditan. Proses ini sangat subjektif sifatnya, yang sangat tergantung pada pertimbangan professional auditor (Mulyadi, 2002).
Dalam melaksanakan tugas professional auditor harus berpedoman pada standar professional akuntan publik (SPAP), dalam hal ini standar auditing (Ermayanti, 2010,Agoes, Ardana,2009). Standar auditing terdiri dari :
1.    Standar Umum :
a.    Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
6
2.    Standar Pekerjaan Lapang :
a.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melaui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. 
3.    Standar Pelaporan :
a.    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.    Lapoan auditor harus  menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan berupa lembar opini. Lembar opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan public memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen (Mulyadi, 2002, Agoes, 2004, Sitti dan Ely, 2010).
Menurut standar professional Akuntan publik (PSA 29 SA Seksi 508, dalam IAPI,2008),  ada lima jenis pendapat akuntan  yaitu :
1.    Pendapat wajar tanpa penengecualian  (unqualified opinion).
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh ikatan akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan public, dan telah menggumpulkan bahan – bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia, maka auditor dapat memberikan pandapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia.
2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit dalam bentuk baku (unqualified opinion with explanatory language)
  Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor.
3.    Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
  Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan ,hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
4.    Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
  Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disjikan secara wajar sesuai dengan prnsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5.    Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion)
           Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan  atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alas an subtantif yang mendukung pernyataan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar