Powered By Blogger

Kamis, 14 Maret 2013

Klien (AUDIT)


Klien adalah pembuat perikatan (orang atau badan), yang membuat perikatan dengsn seseorang atau lebih anggota IAI –KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Menurut Mulyadi dan kanaka (1998) didalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh proses yang terdiri dari enam (6) tahap berikut ini :
1.    Mengevaluasi integritas manajemen
Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas menanajemen, agar auditor mendpatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen. Berbagai cara yang ditempuh auditot dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
a.    Menlakukan komunikasi dengan auditor terdahulu.
b.    Meminta keterangan dengan pihak ketiga.
c.    Melakukan review terhadap pengalaman auditor dimasa lalu dengan klien yang bersangkutan.
2.    Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
a.    Mengidentifikasi pemakai laporan audit;
b.    Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan;
c.    Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit;
3.    Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi yang memadai untuk menyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang telah ditetapkan  oleh IAI. Umumnya pertimbangan tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi anggota kunci tim audit dan mempertimbangkan perlunya mencari bantuan dari spesialis dalam pelaksanaan audit.
4.    Menilai independensi
Sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim  auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari delapan golongan informasi.
5.    Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
Dalam mempertimbangkan penerimaan atau penolakan suatau perikatan audit, auditor harus mempertimbangkan apakah ia dapat melaksanakan audit dan menyusun laporan auditnya secara cermat dan seksama. Keseksamaan dan kecermatan penggunaan kemahiran profesional auditor ditentukan oleh :
a.    Penentuan waktu perikatan;
b.    Pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan;
c.    Pemanfaat personel klien;
6.    Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegasakan penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor. Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit, karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan, sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditor dengan klennya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar