Klien adalah pembuat
perikatan (orang atau badan), yang membuat perikatan dengsn seseorang atau
lebih anggota IAI –KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa
profesional.
Menurut Mulyadi dan kanaka
(1998) didalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima atau
tidak, auditor menempuh proses yang terdiri dari enam (6) tahap berikut ini :
1. Mengevaluasi
integritas manajemen
Untuk
dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi
integritas menanajemen, agar auditor mendpatkan keyakinan bahwa manajemen
perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas
dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai cara yang ditempuh auditot dalam mengevaluasi integritas manajemen
adalah :
a. Menlakukan
komunikasi dengan auditor terdahulu.
b. Meminta
keterangan dengan pihak ketiga.
c. Melakukan
review terhadap pengalaman auditor dimasa lalu dengan klien yang bersangkutan.
2. Mengidentifikasi
keadaan khusus dan risiko luar biasa
Berbagai
faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan
resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit
dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
a. Mengidentifikasi
pemakai laporan audit;
b. Mendapatkan
informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan;
c. Mengevaluasi
kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit;
3. Menentukan
kompetensi untuk melaksanakan audit
Sebelum
auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan
anggota tim auditnya memiliki kompetensi yang memadai untuk menyelesaikan
perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang telah ditetapkan oleh IAI. Umumnya pertimbangan tersebut
dilakukan dengan mengidentifikasi anggota kunci tim audit dan mempertimbangkan
perlunya mencari bantuan dari spesialis dalam pelaksanaan audit.
4. Menilai
independensi
Sebelum
auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap
profesional yang menjadi anggota tim
auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan
independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari
delapan golongan informasi.
5. Menentukan
kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
keseksamaan.
Dalam
mempertimbangkan penerimaan atau penolakan suatau perikatan audit, auditor
harus mempertimbangkan apakah ia dapat melaksanakan audit dan menyusun laporan
auditnya secara cermat dan seksama. Keseksamaan dan kecermatan penggunaan
kemahiran profesional auditor ditentukan oleh :
a. Penentuan
waktu perikatan;
b. Pertimbangan
jadwal pekerjaan lapangan;
c. Pemanfaat
personel klien;
6. Membuat
surat perikatan audit
Surat
perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk
mendokumentasikan dan menegasakan penerimaan auditor atas penunjukan oleh
klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan,
serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor. Baik auditor maupun
kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit, karena dalam surat
tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan,
sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara
auditor dengan klennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar