Powered By Blogger

Kamis, 14 Maret 2013

Kantor Akuntan Publik


Kantor akuntan publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Kantor akuntan publik menyediakan berbagai jasa bagi masyarakat berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (Agoes,2004, Alvin, Radal, and Mark, 2008). Berdasarkan standar tersebut, kantor akuntan publik dapat menyediakan :
1.    Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.
2.    Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah suatub pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan . jasa atestasi profesi akuntan publik terbagi atas 4 (empat) jenis antara lain :
a.    Audt
b.    Pemeriksaan (examination)
c.    Review
d.    Prosedur yang disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.
3.    Jasa Nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah :
a.    Jasa kompilasi
b.    Jasa perpajakan
c.    Jasa konsultasi
Karena akuntan yang bekerja dikantor akuntan publik dapat mengerjakan berbagai penugasan dalam berbagai jenis jasa tersebut, maka perlu diadakan perbedaan istilah : akuntan publik dan auditor independen (Tuanakotta, 2010)
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam standar profesional akuntan publik (auditing, atestasi, akuntansi dan review). Akuntan independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Anggota kantor akuntan publik adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Ikatan Akuntan Indobesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja dikantor akuntan publik.
Prinsip etika profesi ikatan akuntan Indonesia (Tuanakotta, 2010) antara lain:


1.    Prinsip tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Prinsip kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Prinsip integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.    Prinsip objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.    Prinsip kompetensi dan kehati–hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati–hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan kompeten berdasarkan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Prinsip kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum mengungkapkannya.
7.    Prinsip perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Prinsip standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Menurut Martini (2007) hirarkhi auditor dalam perikatan akuntan publik dibagi menjadi :
a.    Partner (rekan)
Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
b.    Manajer
Managemen bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter. Pekerjaan manager tidak berada dikantor klien, melainkan dikantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor senior.
c.    Auditor senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap dikantor klien sepanjang prosedur audiit dilaksanakan.
d.    Auditor junior
Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegeng oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya disekolah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar