Kantor akuntan publik (KAP) adalah suatu
bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan publik. Kantor akuntan publik menyediakan berbagai jasa bagi
masyarakat berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (Agoes,2004, Alvin,
Radal, and Mark, 2008). Berdasarkan standar tersebut, kantor akuntan publik
dapat menyediakan :
1. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil
keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk
meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang
akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki
kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.
2. Jasa
Atestasi
Jasa atestasi adalah suatub pernyataan
pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah
asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria
yang telah ditetapkan . jasa atestasi profesi akuntan publik terbagi atas 4
(empat) jenis antara lain :
a. Audt
b. Pemeriksaan
(examination)
c. Review
d. Prosedur
yang disepakati
Jasa
atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.
3. Jasa
Nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah :
a. Jasa
kompilasi
b. Jasa
perpajakan
c. Jasa
konsultasi
Karena akuntan yang bekerja
dikantor akuntan publik dapat mengerjakan berbagai penugasan dalam berbagai
jenis jasa tersebut, maka perlu diadakan perbedaan istilah : akuntan publik dan
auditor independen (Tuanakotta, 2010)
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jasa yang diatur dalam standar profesional akuntan publik (auditing, atestasi,
akuntansi dan review). Akuntan independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam standar profesional
akuntan publik.
Anggota kantor akuntan
publik adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Ikatan Akuntan Indobesia
(IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja dikantor akuntan publik.
Prinsip etika profesi ikatan
akuntan Indonesia (Tuanakotta, 2010) antara lain:
1. Prinsip
tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Prinsip
kepentingan publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Prinsip
integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip
objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip
kompetensi dan kehati–hatian profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati–hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan kompeten
berdasarkan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip
kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
mengungkapkannya.
7. Prinsip
perilaku profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip
standar teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati
– hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Menurut
Martini (2007) hirarkhi auditor dalam perikatan akuntan publik dibagi menjadi :
a. Partner
(rekan)
Partner
menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggung jawab atas
hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing.
Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung
jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
b. Manajer
Managemen
bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam
merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan
audit dan management letter. Pekerjaan manager tidak berada dikantor klien,
melainkan dikantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan oleh auditor senior.
c. Auditor
senior
Auditor
senior bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan
biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan
dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap
dikantor klien sepanjang prosedur audiit dilaksanakan.
d. Auditor
junior
Auditor
junior melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini
biasanya dipegeng oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan
formalnya disekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar