Menurut Mochtar Kusumaatmadja4, jenis-jenis perjanjian internasional
adalah sebagai berikut:
a. perjanjian bilateral, dan
b. perjanjian multilateral.
Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua pihak, sedangkan
perjanjian multilateral berarti perjanjian antara banyak pihak. Contoh
perjanjian bilateral adalah perjanjian Republik Indonesia dengan Republik
Rakyat Tiongkok tentang dwi kewarganegaraan, sedangkan perjanjian
multilateral misalnya Konvensi Wina atau Konvensi Jenewa.
Sedangkan jika dilihat dari pembuatan kontrak perjanjian dan
keterikatan negara-negara yang terkait dalam perjanjian, dibagi dua:5
a. kontrak perjanjian (treaty contract), dan
b. perjanjian-perjanjian yang menimbulkan hukum (law making treaties).
Kontrak perjanjian adalah suatu perjanjian hukum yang mengakibatkan
hak dan kewajiban antara pihak yang mengadakan perjanjian itu. Sedangkan
law making treaties adalah perjanjian hukum yang meletakkan ketentuan dan
kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar