Powered By Blogger

Rabu, 13 Maret 2013

Tipe –tipe Auditor


Tipe-tipe auditor yang umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:

1.      Auditor intern

Auditor intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi pemerintah. Bagian audit dari suatu perusahaan bisa beranggotakan lebih dari seratus orangdan biasanya bertanggungjawab langsung kepada presiden direktur, direktur eksekutif, atau kepada komite audit dari dewan atau komisaris. Pada BUMN, auditor intern berada dibawah SPI (Satuan Pengawasan Intern).
Tugas auditor intern bermacam-macam, tergantung pada atasannya. Ada bagian audit yang hanya terdiri dari satu atau dua orang, yang sebagian besar tugasnya melakukan audit ketaatan secara rutin. Bagian audit lainnya terdiri dari beberapa staf yang mempunyai tugas yang berbeda-beda, termasuk juga hal-hal diluar akuntansi. Pada tahun-tahun terakhir, banyak auditor intern yang terlibat dalam kegiatan audit operasional.
Namun demikian, secara umum tugas pokok auditor intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telahdipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

2.      Auditor pemerintah

          Auditor pemerintahan merupakan auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintahan, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pajak.

3.      Auditor independen

          Auditor independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepadanya masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan.
          Untuk berpraktik sebagai auditor independen, seseorang harus memenuhi persyaratan  pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijasah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan.
          Auditor independen mempunyai tanggungjawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorium dari kliennya yang dapat berupa fee perjam kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar