Tipe-tipe auditor yang
umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Auditor intern
Auditor
intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan
manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi pemerintah. Bagian
audit dari suatu perusahaan bisa beranggotakan lebih dari seratus orangdan
biasanya bertanggungjawab langsung kepada presiden direktur, direktur
eksekutif, atau kepada komite audit dari dewan atau komisaris. Pada BUMN, auditor
intern berada dibawah SPI (Satuan Pengawasan Intern).
Tugas
auditor intern bermacam-macam, tergantung pada atasannya. Ada bagian audit yang
hanya terdiri dari satu atau dua orang, yang sebagian besar tugasnya melakukan
audit ketaatan secara rutin. Bagian audit lainnya terdiri dari beberapa staf
yang mempunyai tugas yang berbeda-beda, termasuk juga hal-hal diluar akuntansi.
Pada tahun-tahun terakhir, banyak auditor intern yang terlibat dalam kegiatan
audit operasional.
Namun
demikian, secara umum tugas pokok auditor intern adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telahdipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
2. Auditor pemerintah
Auditor
pemerintahan merupakan auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah
yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintahan, namun umumnya yang
disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembanguna (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta
instansi pajak.
3. Auditor independen
Auditor
independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepadanya
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat
oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para
pemakai informasi keuangan.
Untuk
berpraktik sebagai auditor independen, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu.
Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi
atau mempunyai ijasah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia
Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari
Menteri Keuangan.
Auditor
independen mempunyai tanggungjawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan
terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada
kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorium dari kliennya yang
dapat berupa fee perjam kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar