Powered By Blogger

Rabu, 13 Maret 2013

Standar Auditing tentang Keahlian Auditor


Kompetensi mengenai keahlian auditor, telah diatur dalam Standar Umum yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Standar Umum Seksi 210 yang mengatur tentang Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen. Seksi ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:

•  Standar Umum Pertama , paragraph 01-02
•  Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen, paragraph 03-05
•  Tanggal Berlaku Efektif, paragraph 06
Secara lengkap isi standar auditing dalam Seksi 210 ini, sebagai berikut: (SPAP, per 1 Januari 2002)
PELATIHAN DAN KEAHLIAN AUDITOR
STANDAR UMUM PERTAMA
01 Standar umum pertama berbunyi :
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
02 Standar umum pertama menegaskan bahwa betapapun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar suditing ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
PELATIHAN DAN KEAHLIAN AUDITOR INDEPENDEN
03  Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktek audit. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang professional, auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan ini harus secara memadai mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Asisten junior, yang baru masuk dalam karier auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Sifat dan luasnya supervise dan review terhadap hasil pekerjaan tersebut harus meliputi keanekaragaman praktik yang luas. Auditor independen yang memikul  tanggungjawab akhir atas suatu perikatan, harus menggunakan pertimbangan matang dalam setiap tahap pelaksanaan supervise dan dalam review terhadap hasil pekerjaan dan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat asistennya. Pada gilirannya, para asisten tersebut harus juga memenuhi tanggungjawab menurut tingkat dan fungsi pekerjaan mereka masing-masing.
04  Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi  satu sama lain. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan persyaratan professional ini dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil pekerjaan asistennya. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara terus-menerus mennngikouti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
05  Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang sangat bervariasi, dari yang benar-benar objektif sampai kadang-kadang secara ekstrem berupa pertimbangan yang sengaja menyesatkan. Ia diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena, melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing, serta memiliki kemampuan untuk menilai secara objektif dan menggunakan pertimbangan tidak memihak terhadap informasi yang dicatat di dalam pembukuan perusahaan atau informasi lain yang berhasil diungkapkan melalui auditnya.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
06  Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar professional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar professional Akuntan Publik per 1 Agustus 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar