Kompetensi
mengenai keahlian auditor, telah diatur dalam Standar Umum yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Standar Umum Seksi 210 yang mengatur
tentang Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen. Seksi ini terdiri dari tiga
bagian, yaitu:
• Standar Umum Pertama , paragraph 01-02
• Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen,
paragraph 03-05
•
Tanggal Berlaku Efektif, paragraph 06
Secara
lengkap isi standar auditing dalam Seksi 210 ini, sebagai berikut: (SPAP, per 1
Januari 2002)
PELATIHAN
DAN KEAHLIAN AUDITOR
STANDAR
UMUM PERTAMA
01
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.”
02 Standar umum pertama menegaskan bahwa
betapapun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk
dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dimaksudkan dalam standar suditing ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta
pengalaman memadai dalam bidang auditing.
PELATIHAN
DAN KEAHLIAN AUDITOR INDEPENDEN
03 Dalam
melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus
senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang
auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya,
yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktek audit.
Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang professional, auditor harus
menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan ini harus secara memadai
mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Asisten junior, yang baru masuk
dalam karier auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan
mendapatkan supervisi memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Sifat dan luasnya
supervise dan review terhadap hasil
pekerjaan tersebut harus meliputi keanekaragaman praktik yang luas. Auditor
independen yang memikul tanggungjawab
akhir atas suatu perikatan, harus menggunakan pertimbangan matang dalam setiap
tahap pelaksanaan supervise dan dalam review
terhadap hasil pekerjaan dan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat asistennya.
Pada gilirannya, para asisten tersebut harus juga memenuhi tanggungjawab
menurut tingkat dan fungsi pekerjaan mereka masing-masing.
04
Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya
saling melengkapi satu sama lain. Setiap
auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai
dengan baik kedua persyaratan persyaratan professional ini dalam menentukan
luasnya supervisi dan review terhadap
hasil pekerjaan asistennya. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan
pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara
terus-menerus mennngikouti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan
profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan
baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
05 Dalam
menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi berbagai
pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang sangat bervariasi,
dari yang benar-benar objektif sampai kadang-kadang secara ekstrem berupa
pertimbangan yang sengaja menyesatkan. Ia diminta untuk melakukan audit dan
memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena, melalui
pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam
bidang akuntansi dan auditing, serta memiliki kemampuan untuk menilai secara
objektif dan menggunakan pertimbangan tidak memihak terhadap informasi yang
dicatat di dalam pembukuan perusahaan atau informasi lain yang berhasil
diungkapkan melalui auditnya.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
06 Seksi ini berlaku efektif
tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya
aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 agustus
2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku
standar yang terdapat dalam Standar professional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan Standar professional Akuntan Publik per 1 Agustus 2001. Setelah
tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar