Definisi
keahlian sampai saat ini masih belum terdapat definisi operasional yang tepat. Menurut
Tan dan Libby (1997), keahlian audit dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan
yaitu: keahlian teknis dan keahlian non teknis. Keahlian teknis adalah
kemampuan mendasar seorang auditor berupa pengetahuan prosedural dan kemampuan
klerikal lainnya dalam lingkup akuntansi dan auditing secara umum. Sedangkan
keahlian non teknis merupakan kemampuan dari dalam diri seorang auditor yang
banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor personal dan pengalaman.
Auditor
harus memiliki keahlian yang diperlukan dalam tugasnya, keahlian ini meliputi
keahlian mengenai audit yang mencakup antara lain: merencanakan program kerja
pemeriksaan, menyusun program kerja pemeriksaan, melaksanakan program kerja
pemeriksaan, menyusun kertas kerja pemeriksaan, menyusun berita pemeriksaan,
dan laporan hasil pemeriksaan (Praptomo,2002).
Keahlian
merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor independen
untuk bekerja sebagai tenaga profesional. Sifat-sifat professional adalah
kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui latihan dan
belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut,
dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan rekan
sejawatnya. Jadi, professional sejati harus mempunyai sifat yang jelas dan
pengalaman yang luas. Jasa yang diberikan klien harus diperoleh dengan
cara-cara yang professional yang diperoleh dengan belajar, latihan, pengalaman
dan penyempurnaan keahlian auditing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar