Pos-pos
dalam persediaan oleh Jay M Smith K. Fred Skousen (1998: 327), menyatakan bahwa
persediaan barang dagang diterapkan untuk barang-barang yang dimiliki oleh
perusahaan dagang baik perusahaan dagang eceran maupun grosir, apabila barang
tersebut diperoleh dalam keadaan siap untuk dijual kembali.
Kelompok-kelompok persediaan, yaitu :
- Bahan baku
- Barang dalam proses
Pos-pos yang dimaksudkan dalam
persediaan, yaitu :
1. Barang dalam perjalanan
Syarat
penjualan harus mempunyai prangko gudang penjual (Free On Board), shipping
point adalah hak atas barang yang dipindahkan kepada pembeli ketika barang
diangkut ke alat angkut. Dengan syarat penerangan aturan hukum atau pengiriman
pada akhir tahun akan memerlukan pencatatan penjualan dan persediaan dalam pembukuan penjual.
Jika
syarat penjualannya prangko gudang pembeli (FOB) Free On Board destinastion,
maka penerapan aturan hukum tidak memerlukan pengakuan transaksi sebelum barang
diterima pembeli.
2. Barang konsinyasi
Barang
konsinyasi selayaknya dilaporkan sebesar biaya (harga pokoknya) dan biaya
penanganan serta biaya pengangkutan yang terjadi dalam pentransferannya
kepada konsinyasinya.
3. Penjualan bersyarat cicilan (conditional and installment sales)
Penerapan
penjualan bersyarat dan penjualan cicilan mempunyai syarat penahanan hak oleh
penjual sampai harga jual barang
seluruhnya akan diangkut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar