Powered By Blogger

Sabtu, 24 Desember 2016

Pos-Pos Yang Dimaksudkan Dalam Persediaan

Pos-pos dalam persediaan oleh Jay M Smith K. Fred Skousen (1998: 327), menyatakan bahwa persediaan barang dagang diterapkan untuk barang-barang yang dimiliki oleh perusahaan dagang baik perusahaan dagang eceran maupun grosir, apabila barang tersebut diperoleh dalam keadaan siap untuk dijual kembali.
       Kelompok-kelompok persediaan, yaitu :
             - Bahan baku
             - Barang dalam proses
           Pos-pos yang dimaksudkan dalam persediaan, yaitu :
1.  Barang dalam perjalanan
Syarat penjualan harus mempunyai prangko gudang penjual (Free On Board), shipping point adalah hak atas barang yang dipindahkan kepada pembeli ketika barang diangkut ke alat angkut. Dengan syarat penerangan aturan hukum atau pengiriman pada akhir tahun akan memerlukan pencatatan penjualan dan  persediaan dalam pembukuan penjual.
         Jika syarat penjualannya prangko gudang pembeli (FOB) Free On Board destinastion, maka penerapan aturan hukum tidak memerlukan pengakuan transaksi sebelum barang diterima pembeli.    
2.   Barang konsinyasi
Barang konsinyasi selayaknya dilaporkan sebesar biaya (harga pokoknya) dan biaya penanganan serta biaya pengangkutan yang terjadi dalam pentransferannya kepada  konsinyasinya.
3.    Penjualan bersyarat cicilan (conditional and installment sales)

Penerapan penjualan bersyarat dan penjualan cicilan mempunyai syarat penahanan hak oleh penjual sampai  harga jual barang seluruhnya akan diangkut.                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar