Secara etimologi kata kredit berasal dari
bahasa latin kredit berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti
kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi.
Dalam dunia perdagangan, kepercayaan
dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan
dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak
yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit
disebut pembeli.
Dengan demikian, pemberian kredit
terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut
pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana
terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan uang
berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu
tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara
pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas,
maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an
prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi
pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa
bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang- Undang Nomor 7/1992 (UU
Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan - tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau
pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A.
Tahir (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada saat sekarang dengan harapan pada masa yang
akan datang akan menerima kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan (2003: 234)
memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi
oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada
suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra
prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi (2002: 189)
mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah
perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa
yang diterima masa sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho (1999: 126),
menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah
kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah
perkreditan dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang
diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang
didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu
tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang
akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra
prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang timbul
sebagai akibat pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin
dengan melihat kondisi moral dari orang
yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku
(etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang
kurang wajar.
2. Resiko usaha
adalah resiko yang berkaitan
erat dengan masalah modal, dapat
terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang
lancar sebagai akibat kepengurusan
keuangan yang kurang wajar.
3. Resiko keuangan,
adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan
sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan
usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya
resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di
lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit
tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan
dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan
penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia
bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi
berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan (2003, 145),
mengatakan bahwa faktor-faktor yang
dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan
The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur
yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut
antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian
yang dimiliki dalam mengendalikan
usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara
perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu
diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang
akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon
debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan
usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan
bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4. Collecteral
(Jaminan)
Untuk
menghadapi resiko yang mungkin
timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan ekonomi dapat diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit
bank harus memperhatikan condition of
economic, kondisi ekonomiandaerah
atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas
kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya
masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat
menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Untuk
lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara
sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan
adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula
terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan
uang.
Kemudian pengertian bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan
adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a.
Menghimpun dana.
b.
Menyalurkan dana.
c.
Memberikan jasa bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar