Powered By Blogger

Selasa, 14 Februari 2017

Pengertian Pembiayaan Kredit dan Pembiayaan Multiguna

1.    Pengertian Pembiayaan Kredit
      Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan (Muhdarsyah Sinungan, 2003 : 112).
      Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
      Pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa baik kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerimaan kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
      Fokus perhatian yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional, dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.

2.    Pengertian Pembiayaan Multiguna
      Pembiayaan multiguna syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk digunakan membeli kendaraan bermotor, untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.

3.  Tujuan Pembiayaan
      Dalam pendekatan mikro ekonomi, tujuan pemberian pembiayaan guna mendapatkan suatu nilai tambah baik bagi nasabah (debitur) maupun bagi bank sebagai kreditur.
      Bagi nasabah sebagai debitur dengan mendapatkan pembiayaan bertujuan untuk mengatasi kesulitan pembiayaan dan meningkatkan usaha dan pendapatan di masa depan.
      Sedangkan bagi bank sendiri juga diharapkan melalui pemberian pembiayaan akan menghasilkan pendapatan bunga sebagai pengganti karya dari pinjaman itu sendiri.

4.  Fungsi Pembiayaan
      Terdapat beberapa fungsi pembiayaan dalam hubungannya dengan siklus perekonomian, perdagangan lalu lintas moneter. Fungsi-fungsi pembiayaan dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1.    Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.    Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.    Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4.    Pembiayaan adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.    Pembiayaan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.    Pembiayaan adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.    Pembiayaan juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

5.    Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan
      Jaminan pembiayaan yang diberikan nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi pembiayaan yang macet akibat suatu musibah. Akan tetapi apabila  suatu pembiayaan diberikan telah dilakukan untuk memperoleh secara mendalam, sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk memperoleh pembiayaan mendalam, sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk memperoleh pembiayaan maka fungsi jaminan pembiayaan hanyalah untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu dalam pemberian pembiayaan bank-bank harus memperlihatkan prinsip-prinsip pemberian pembiayaan yang benar.
      Artinya sebelum suatu fasilitas pembiayaan diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian pembiayaan sebelum pembiayaan tersebut disalurkan. Penilaian pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.

      Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian pembiayaan yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7P dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini 5C dan 7 P memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P dan di dalam prinsip 7P di samping lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas  dari 5C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar