1.
Pengertian
Pembiayaan Kredit
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan
antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan
(Muhdarsyah Sinungan, 2003 : 112).
Pengertian kredit menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian
di atas dapatlah dijelaskan bahwa baik kredit atau pembiayaan dapat berupa uang
atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit
untuk pembelian rumah atau mobil. Adanya kesepakatan antara bank (kreditur)
dengan nasabah penerimaan kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah
dibuatnya.
Fokus perhatian yang menjadi perbedaan
antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional, dengan
pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak
pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri
dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.
2.
Pengertian
Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan multiguna syariah adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah yang diberikan oleh Bank kepada
nasabah untuk digunakan membeli kendaraan bermotor, untuk dimiliki dan
dipergunakan sendiri.
3.
Tujuan Pembiayaan
Dalam pendekatan mikro ekonomi, tujuan
pemberian pembiayaan guna mendapatkan suatu nilai tambah baik bagi nasabah
(debitur) maupun bagi bank sebagai kreditur.
Bagi nasabah sebagai debitur dengan
mendapatkan pembiayaan bertujuan untuk mengatasi kesulitan pembiayaan dan
meningkatkan usaha dan pendapatan di masa depan.
Sedangkan bagi bank sendiri juga
diharapkan melalui pemberian pembiayaan akan menghasilkan pendapatan bunga
sebagai pengganti karya dari pinjaman itu sendiri.
4.
Fungsi Pembiayaan
Terdapat beberapa fungsi pembiayaan dalam
hubungannya dengan siklus perekonomian, perdagangan lalu lintas moneter.
Fungsi-fungsi pembiayaan dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1.
Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.
Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.
Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4.
Pembiayaan adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.
Pembiayaan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.
Pembiayaan adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional.
7.
Pembiayaan juga sebagai alat hubungan ekonomi
internasional.
5.
Prinsip-Prinsip
Pemberian Pembiayaan
Jaminan pembiayaan yang diberikan nasabah
kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi pembiayaan
yang macet akibat suatu musibah. Akan tetapi apabila suatu pembiayaan diberikan telah dilakukan
untuk memperoleh secara mendalam, sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk
memperoleh pembiayaan mendalam, sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk
memperoleh pembiayaan maka fungsi jaminan pembiayaan hanyalah untuk
berjaga-jaga. Oleh karena itu dalam pemberian pembiayaan bank-bank harus
memperlihatkan prinsip-prinsip pemberian pembiayaan yang benar.
Artinya sebelum suatu fasilitas
pembiayaan diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa
pembiayaan yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut
diperoleh dari hasil penilaian pembiayaan sebelum pembiayaan tersebut
disalurkan. Penilaian pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai
prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar