Powered By Blogger

Selasa, 14 Februari 2017

Pengertian Lembaga Keuangan

      Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga kegiatan sehari-hari berkaitan dengan urusan keuangan (uang), yang dapat menghimpun dan menyalurkan kepada yang membutuhkan, dan untuk lebih jelasnya menurut Thomas Suyatno, (2000: 125), bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat untuk digunakannya.
      Faisal Affif, (2002: 211), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah badan usaha yang tugas pokoknya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ada masyarakat.
      Pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan mempunyai tugas antara lain :    
1.    Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat.

2.    Sebagai tempat untuk menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar