Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga
kegiatan sehari-hari berkaitan dengan urusan keuangan (uang), yang dapat
menghimpun dan menyalurkan kepada yang membutuhkan, dan untuk lebih jelasnya
menurut Thomas Suyatno, (2000: 125), bahwa lembaga keuangan adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkannya dalam masyarakat untuk digunakannya.
Faisal Affif, (2002: 211), menyatakan
bahwa Lembaga keuangan adalah badan usaha yang tugas pokoknya menarik dana dari
masyarakat dan menyalurkannya ada masyarakat.
Pengertian-pengertian tersebut di atas,
maka dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan mempunyai tugas antara lain :
1.
Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat.
2.
Sebagai tempat untuk menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar