Powered By Blogger

Selasa, 14 Februari 2017

Pengertian Bank dan Syariah

1.    Pengertian Bank
      Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain pembayarannya kepada masyarakat.
      Untuk lebih jelasnya pengertia bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memperhatikan syarat penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus dipenuhi.  Sesuai definisi di atas bank bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan menyalurkan kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap hidup.
     Di samping itu juga, ada beberapa pendapat dari para sarjana tentang bank, diantaranya Marhanis Abdul Bay, (1999, 125), dinyatakan  bahwa  Bank  adalah  lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
      Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan jual  beli. Usaha ini lebih meningkat lagi karena bank telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
Di samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai tugas pokok yang antara lain :
1) Memobilisasi dana dalam masyarakat yang  merata dan  yang tidak dipakai.
2) Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut untuk  digunakan secara efisien  dan efektif.
3) Menyalurkan kepada yang membutuhkan kredit baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.
      Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana  adalah berdagang kredit, artinya bank menerima kredit                                               dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap kreditur yang diberikan kepada nasabah.
      Dalam membahas pengertian Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  tahun 1992, Tentang Pokok-Pokok  Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut  fungsinya adalah sebagai berikut :
1.   Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting karena bertugas untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas
pemberian kredit dengan perbankan.
2.   Bank Umum
Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :                                                                                                             
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta     
c. Bank umum koperasi        
d. Bank umum asing               
3.   Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan   
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan.
      Kalau menurut O.P. Simorangkir, (2001: 49), mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
      Dalam   pembangunan  Indonesia  bank  memegang peranan penting dalam rangka memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar, dmana biaya tersebut dapat  diperoleh  melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.

2.  Pengertian Syariah

      Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Al Sunnah, dan fatwa Dewan Syariah Nasional. BTN Syariah adalah unit usaha syariah yang terdiri dari divisi syariah dan/atau Kantor cabang Syariah. Kantor cabang syariah adalah kantor cabang bank, yaitu unit kerja yang melakukan fungsi dan tugas bank syariah di kantor cabang.
      Dalam prakteknya Bank syariah menjalankan dan mengelola dana (uang) yang ditetapkan kepadanya, oleh karenya Bank syariah bertindak sebagai peminjam. Dan penyimpang  bertindak sebagai yang memberi pinjaman yang tidak lagi dikenakan bea jaminan berlaku dapat diberikan imbalan oleh                       peminjam (Bank syariah) bila usaha dijalankan mendapatkan keuntungan, dengan besar imbalan tidak diperjanjikan dimuka. Jika Bank syariah mengalami kerugian dana (uang) simpanan tetap terjamin hanya penyimpan tidak diberikan imbalan, karena kegiatan ini semata-mata membantu masyarakat ekonomi lemah.
      Dengan demikian, Bank syariah ingin membantu masyarakat ekonomi lemah dalam meningkatkan usahanya, karena lembaga ini  membantu dalam pendanaan dengan tidak mengharapkan imbalan atau bunga dari si peminjam, sehingga ada beberapa masyarakat yang ingin meningkatkan kegiatannya. Hal ini muncul adanya perkumpulan dalam menyisihkan dana pada bank syariah  dan tidak mengharapkan bunga, begitu pula bagi yang menggunakan dana itu hanya untuk membagi hasil bagi yang menggunakan uang yang terkumpul.
      Melalui kajian ini penulis mengajak para umat Islam untuk kembali menilai, mengoreksi, pengintropeksikan diri kita, dalam hal ini bagaimana kembali memecahkan masalah yang melilit kehidupan umat dengan kembali peribadatan kita  sesuai  dengan  maunya Allah SWT, yakni kembali kepada fokus syariah  dengan mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah (AM. Sayifuddin. 2002 : 117).
     Untuk lebih jelasnya pengertian dari salah satu unsur penunjang bank syariah, sebagai berikut manajemen Dana adalah suatu proses yang meliputi bagaimana sebuah lembaga ekonomi yang menetapkan kebijaksanaan di bidang permodalannya, pengalokasian dananya, serta usaha-usaha pemupukan danaya yang keseluruhannya merupakan koordinasi dari fungsi-fungsi lembaga ekonomi sedemikian rupa dalam mencapai tingkat laba yang maksimal sesuai dengan batas yang ditetapkan.
      Dana sebagai penunjang untuk kelancaran dari segala kegiatan usaha, karena segalanya bergantung pada uang dan sebuah lembaga ekonomi yang menetapkan kebijaksanaan untuk mengalokasikan modalnya dalam mencapai tujuan tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi lembaga ekonomi.
      Ciri-ciri ekonomi lemah yang dapat dibantu oleh bank syariah dalam hubungan dengan perkembangan kegiatan, berdasarkan kriteria di bawah ini :
  1. Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima disini dibantu, karena tidak mencukupi dananya untuk membeli baik bahan baku, maupun bahan seba-  gai tempat usaha.
  2. Kerajinan tangan
Bagi kerajinan tangan dibantu karena tidak mencukupi da-  nanya untuk membeli dipakai untuk menjahit, begitu pula kegiatan ini diperlukan beberapa bahan baku yang harus disiapkan, sehingga bagi masyarakat ingin menjahit sepatu tidak berpindah tempat lagi karena memiliki beberapa peralat yang dimiliki.
      Usaha bank syariah ini harus menghindari riba, maka bank Islam tidak dapat memasuki pasat uang (inter bank borrowing) konvensional. Untuk mengatasi kesulitan dana dapat ditempuh beberapa alternatif, sebagai berikut :
1.  Melakukan perjanjian kerja sama dengan bank konvensional untuk saling membantu dengan memberikan pinjaman atas dasar sistem bagi hasil.
                   
2.  Melakukan kerja sama dengan bank kovensional untuk saling membantu dengan memberikan pinjaman tanpa bunga secara timbal balik.
3.  Melakukan pinjaman kepada bank sentral dengan perjanjian pengembalian tanpa bunga tetapi prosedur dengan sistem bagi hasil.
      Untuk menanggulangi kemiskinan biasanya menyangkut daerah pedesaan dengan mempunyai ciri-ciri yang khas yaitu rendahnya tingkat pendapatan penduduk, sehingga sulit untuk memobilisasi dana. Akibatnya daerah pedesaan yang miskin seperti berhadapan dengan lingkaran setan yang tidak berujung pangkal sehingga untuk mengatasinya diperlukan suatu bantuan kemanusian atau melalui bank syariah.
      Bank syaraiah yang beroperasi disana tidaklah mungkin mengharapkan penduduk menyerahkan sesuatu apapun sebagai barang jaminan, bank itu juga tidak mungkin mengharapkan penduduk segera menyicil kredit yang disalurkannya untuk suatu usaha, ebelum usaha itu memberikan hasil.                          

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar