1.
Pengertian
Bank
Bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan aktivitas lain
pembayarannya kepada masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pengertia bank
menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah suatu
kewajiban bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
dengan memperhatikan syarat penyalurannya yaitu faktor 5 C yang harus
dipenuhi. Sesuai definisi di atas bank
bertindak sebagai badan usaha yang mengumpulkan dana (modal) akan menyalurkan
kepada masyarakat yang dalam membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap
hidup.
Di samping itu juga, ada beberapa pendapat
dari para sarjana tentang bank, diantaranya Marhanis Abdul
Bay , (1999, 125),
dinyatakan bahwa Bank
adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan jual beli. Usaha ini lebih meningkat lagi karena
bank telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
Di samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga
financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dalam
kedudukannya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai tugas pokok yang antara
lain :
1) Memobilisasi
dana dalam masyarakat yang merata
dan yang tidak dipakai.
2) Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana
mengatur dana tersebut untuk digunakan
secara efisien dan efektif.
3) Menyalurkan kepada yang membutuhkan kredit baik dari
pihak pemerintah maupun pihak swasta.
Bertitik tolak dari tugas bank di atas,
maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat
dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana adalah berdagang kredit, artinya bank
menerima kredit
dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan
bunga serta biaya-biaya lainnya, dimana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur
lebih kecil dari bunga yang dipungut oleh Bank dan terhadap kreditur yang
diberikan kepada nasabah.
Dalam membahas pengertian
Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
1992, Tentang Pokok-Pokok Perbankan di
Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut
fungsinya adalah sebagai berikut :
1. Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia
adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan
merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia .
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka
Bank Indonesia
sangat memegang peranan penting karena bertugas untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas
pemberian kredit dengan perbankan.
2. Bank Umum
Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena
dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang
menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit
jangka pendek dan menengah.
Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta
c. Bank umum koperasi
d. Bank umum asing
3. Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya
melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas
berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang
serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka
panjang dalam bidang pembangunan.
Kalau menurut O.P.
Simorangkir, (2001: 49), mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan
usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun
pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang
dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru
berupa uang giral.
Dalam
pembangunan Indonesia bank
memegang peranan penting dalam rangka memajukan perekonomian rakyat,
bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan
dalam jumlah yang besar, dmana biaya tersebut dapat diperoleh
melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.
2.
Pengertian Syariah
Syariah adalah hukum Islam yang bersumber
dari Al-Qur'an, Al Sunnah, dan fatwa Dewan Syariah Nasional. BTN Syariah adalah
unit usaha syariah yang terdiri dari divisi syariah dan/atau Kantor cabang
Syariah. Kantor cabang syariah adalah kantor cabang bank, yaitu unit kerja yang
melakukan fungsi dan tugas bank syariah di kantor cabang.
Dalam
prakteknya Bank syariah menjalankan dan mengelola dana (uang) yang ditetapkan
kepadanya, oleh karenya Bank syariah bertindak sebagai peminjam. Dan
penyimpang bertindak sebagai yang
memberi pinjaman yang tidak lagi dikenakan bea jaminan berlaku dapat diberikan
imbalan oleh peminjam
(Bank syariah) bila usaha dijalankan mendapatkan keuntungan, dengan besar
imbalan tidak diperjanjikan dimuka. Jika Bank syariah mengalami kerugian dana
(uang) simpanan tetap terjamin hanya penyimpan tidak diberikan imbalan, karena
kegiatan ini semata-mata membantu masyarakat ekonomi lemah.
Dengan demikian, Bank syariah ingin
membantu masyarakat ekonomi lemah dalam meningkatkan usahanya, karena lembaga
ini membantu dalam pendanaan dengan
tidak mengharapkan imbalan atau bunga dari si peminjam, sehingga ada beberapa
masyarakat yang ingin meningkatkan kegiatannya. Hal ini muncul adanya
perkumpulan dalam menyisihkan dana pada bank syariah dan tidak mengharapkan bunga, begitu pula bagi
yang menggunakan dana itu hanya untuk membagi hasil bagi yang menggunakan uang
yang terkumpul.
Melalui kajian ini penulis mengajak para
umat Islam untuk kembali menilai, mengoreksi, pengintropeksikan diri kita,
dalam hal ini bagaimana kembali memecahkan masalah yang melilit kehidupan umat
dengan kembali peribadatan kita sesuai dengan
maunya Allah SWT, yakni kembali kepada fokus syariah dengan mempunyai tujuan untuk membantu
masyarakat ekonomi lemah (AM. Sayifuddin. 2002 : 117).
Untuk lebih jelasnya pengertian dari salah
satu unsur penunjang bank syariah, sebagai berikut manajemen Dana adalah suatu
proses yang meliputi bagaimana sebuah lembaga ekonomi yang menetapkan
kebijaksanaan di bidang permodalannya, pengalokasian dananya, serta usaha-usaha
pemupukan danaya yang keseluruhannya merupakan koordinasi dari fungsi-fungsi
lembaga ekonomi sedemikian rupa dalam mencapai tingkat laba yang maksimal
sesuai dengan batas yang ditetapkan.
Dana sebagai penunjang untuk kelancaran
dari segala kegiatan usaha, karena segalanya bergantung pada uang dan sebuah
lembaga ekonomi yang menetapkan kebijaksanaan untuk mengalokasikan modalnya
dalam mencapai tujuan tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi lembaga
ekonomi.
Ciri-ciri ekonomi lemah yang dapat
dibantu oleh bank syariah dalam hubungan dengan perkembangan kegiatan,
berdasarkan kriteria di bawah ini :
1. Pedagang kaki lima
Pedagang
kaki lima disini dibantu, karena tidak mencukupi
dananya untuk membeli baik bahan baku ,
maupun bahan seba- gai tempat usaha.
2. Kerajinan tangan
Bagi kerajinan tangan dibantu karena tidak mencukupi
da- nanya untuk membeli dipakai untuk
menjahit, begitu pula kegiatan ini diperlukan beberapa bahan baku yang harus disiapkan, sehingga bagi
masyarakat ingin menjahit sepatu tidak berpindah tempat lagi karena memiliki
beberapa peralat yang dimiliki.
Usaha bank syariah ini
harus menghindari riba, maka bank Islam tidak dapat memasuki pasat uang (inter
bank borrowing) konvensional. Untuk mengatasi kesulitan dana dapat ditempuh
beberapa alternatif, sebagai berikut :
1. Melakukan perjanjian kerja sama dengan bank
konvensional untuk saling membantu dengan memberikan pinjaman atas dasar sistem
bagi hasil.
2. Melakukan kerja sama dengan bank kovensional
untuk saling membantu dengan memberikan pinjaman tanpa bunga secara timbal
balik.
3. Melakukan pinjaman kepada bank sentral dengan
perjanjian pengembalian tanpa bunga tetapi prosedur dengan sistem bagi hasil.
Untuk menanggulangi
kemiskinan biasanya menyangkut daerah pedesaan dengan mempunyai ciri-ciri yang
khas yaitu rendahnya tingkat pendapatan penduduk, sehingga sulit untuk
memobilisasi dana. Akibatnya daerah pedesaan yang miskin seperti berhadapan
dengan lingkaran setan yang tidak berujung pangkal sehingga untuk mengatasinya
diperlukan suatu bantuan kemanusian atau melalui bank syariah.
Bank syaraiah yang beroperasi disana
tidaklah mungkin mengharapkan penduduk menyerahkan sesuatu apapun sebagai
barang jaminan, bank itu juga tidak mungkin mengharapkan penduduk segera
menyicil kredit yang disalurkannya untuk suatu usaha, ebelum usaha itu
memberikan hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar