1. Pasal 8 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa
Menteri Keuangan, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal
mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan
telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar