Berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bahwa dalam menyusun SAP,
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menggunakan materi atau referensi
yang dikeluarkan oleh:
1. International Federation of Accountants (IFAC)
2. International Accounting Standard Committee (IASC)
3. International Monetary Fund (IMF)
4. Ikatan Akuntan Indonesia
5. Financial Accounting Standard Board (FASB) dari Amerika Serikat
6. Governmental Accounting Standard Board (GASB) dari Amerika Serikat
7. Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara
8. Organisasi profesi lainnya dari berbagai negara yang membidangi pelaporan
keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar