Jasa angkatan laut dapat diartikan
sebagai suatu perbuatan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berguna
dan mempunyai nilai dalam memenuhi kebutuhan bagi yang diberikan jasa pengguna
anggkatan laut. Jadi jasa lebih bersifat moral yang diperlihatkan seseorang
melalui tindakan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan
Poerwadarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(1999: 213) bahwa :jasa adalah perbuatan yang baik atau berguna dan
bernilai tinggi bagi orang lain, negara dan instansi.
Pengertian ini lebih diarahkan pada suatu
bentuk perbuatan apakah apakah itu perbuatan sikap dan perilaku maupun bentuk
kerja yang dihasilkan seseorang tempat ia bekerja dan dirasakan punya nilai dan
sangat berguna.
Pendapat para ahli juga umumnya
memberikan pengertian jasa sebagai suatu kegiatan yang bermamfaat ditawarkan
satu pihak kepada pihak lain dengan maksud memenuhi kebutuhan atas pihak yang
ditawarkan .
Hal ini dapat dilihat apa yang dikatakan
Philip Kotler, Sistem Perpadua Informasi,
(2001: 198) yang dikutip pendapatnya oleh Heryati Purnomo, bahwa jasa
adalah setiap kegiatan atau mamfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak
lain dan pada dasarnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan
sesuatu,proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan
suatu produk fisik.
Pengertian Philip Kotler Sistem Perpaduaan
Informasi, (2001: 198) mengartikan jasa kedalam ilmu pemasaran, sehingga nampak
bahwasanya jasa adalah nilai perbuatan yang dapat disangguppi seseorang kepada
orang lain yang membutuhkan jasa tersebut, sehingga jasa dapat berbentuk barang
dapat pula tidak. Namun pada prinsipnya tidaklah berwujud, karena unsure
kerelaan dan kesediaan yang paling dominan.
Kemudian oleh William J. Stanton, Analisa
Transportasi Laut, (2000: 219) mendefinisikan, bahwa jasa adalah kegiatan yang
dapat diidentifikasi secara tersendiri yang pada hakekatnya tidak teraba
(Intangible) yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat pada
penjualan produk atau jasa lain dan untuk menghasilkan jasa mungkin perlu atau
mungkin pula tidak diperlukan benda nyata akan tetapi sekalipun penggunaan
benda, namun tidak terdapat adanya pemindahan hak milik atas benda tersebut.
Dari definisi jasa yang dikaitkan dengan
ilmu pemasaran di atas, maka dapat disimpulkan, bahwasanya jasa mempunyai ciri
ciri, yaitu:
1. Tidak teraba atau tidak berwujud. Hal ini
disebabkan karena jasa tidak dapat dilihat diraba,atau dicium dan pihak yang
menerima jasa tersebut tidak dapat mengambil suatu sampel sebelum ada transaksi
pembelian
2. Tidak terpisahkan. Jasa disini diartikan
sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pribadi penjualan dan jasa tertentu
harus digunakan habis pada saat bersamaan.
3. Cepat hilang. Jasa cepat hilang dan tidak
dapat disimpan, karena pasaran jasa berubah ubah menurut musim, menurut hari
dalam seminggu atau jam dalam sehari hari.
Istilah
pelayanan sering diikuti dengan kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat
operasional yang umpan baliknya berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah
perbuatan atau kinerjanya dari yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan
sudah mencakup unsure atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai
suatu bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang
membutuhkan pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang
diperlihatkan.
Ini sesuai dengan
apa yang dikatakan Abdul Rahman, Manajemen Perkantoran Modern, (2000 : 200)
menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang
dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan
kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan yang ada.
Pelayanan
menurut Abdul Rahaman, Manajemen Perkantoran Modern, (2000: 201) nampak adanya
suatu perbuatan aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain
diakibatkan adanya kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung
nilai ekonomi sebagai sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan
balik berupa nilai uang sebagai penghasilan.
Jadi jelas,
bahwa pelayanan tergantung pada dua hal,pertama adalah yang memberikan
pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang
bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang
dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk
itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara, seperti dalam istilah
dalam pelayanan jasa ” Pelayanan adalah perihal atau cara melayani”.
Pelayanan yang
menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan, maka biasanya yang memberikan
penyediaan sarana, misalnya yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Meratus Makassar yang bergerak
dibidang jasa, salah satunya adalah jasa pelayanan peti kemas, dimana pengguna
jasa diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan
bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.
Sementara
pelayanan dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai
beberapa beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus, Administrasi Modern, (1998: 187) adalah:
1. Pelayanan umum (public
service)
2. Pelayanan mengandung nilai
(public utility)
3.
Pelayanan untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha. Masyarakat
Pelayanan umum sifatnya berdasarkan undang –undang atau peraturan
dan
mau tidak mau harus dilaksanakan, seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.
Kemudian pelayanan yang mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan
yang menyediakan pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana
masyarakat ikut bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara
pelayanan menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya
pelayanan yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan,sarasehan dan
sekaligus memberikan bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar