Pengertian Proteksi
Pengertian
secara umum proteksi adalah perlindungan. Akan
tetapi yang dimaksudkan dengan proyeksi atas barang-barang jaminan
kredit atau agunan kredit adalah memberikan perlindungan terhadap bencana
musibah yang menimpa barang-barang yang dijadikan jaminan kredit sehingga
mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas barang-barang tersebut.
Untuk lebih
jelasnya, Earsito Sanyoto, (2001: 129) mengemukakan pengertian proteksi/
perlindungan atas agunan kredit ini sebagai berikut, bahwa proteksi adalah
bahaya-bahaya yang diluar berhitungan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran,
perang, pemogokan, huru hara, kapal tabrakan, tenggelam, pesawat jatuh dan lain-lain, maka akibat
resiko-resiko tersebut tidak perlu menjadikan usaha manusia menjadi terhenti
atau bahkan bangkrut.
Jadi
apabila barang yang menjadi jaminan kredit bank telah diasuransikan, dan bila
mana terjadi suatu musibah atau bencana sehingga mengakibatkan kerusakan atau
kerugian maka atas kerugian atau kerusakan tersebut mendapat penggantian dari
perusahaan asuransi yang memberikan
proteksi atau perlindungan, jenis resiko dalam kaitannya pada hakekatnya
setiap usaha mengandung resiko dan ketidak pastian.
Dengan
demikian pemberian proteksi atas barang-barang modal dapat memberikan rasa aman
dalam menjalankan setiap usaha, malahan secara makro merupakan faktor yang
dapat menciptakan ketenangan atau kestabilan dalam melaksanakan kestabilan
suatu negara, sebab modal merupakan salah satu faktor produksi.
Pengertian Barang Jaminan
Sesuatu
kegiatan yang menyangkut masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti
luas, baik bersifat materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil
(tidak dapat dilihat atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah
memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak bank untuk menutupi kerugian yang
mungkin terjadi atau diderita karena debitur tidak dapat menepati
janjinya/tidak dapat membayar kembali hutangnya tepat pada waktunya.
Dalam
hubungannya dengan pemberian kredit oleh pihak bank, maka dikenal jenis-jenis
jaminan antaranya :
1.
Jaminan pokok, yaitu barang-barang jaminan yang dapat
diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank, seperti
barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat berharga,
barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2.
Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan yang merupakan
pelengkap serta memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini dapat berbentuk
kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan agunan kredit, misalnya jaminan
pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan
jaminan pribadi maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan pribadinya untuk
menutup kegiatan bank apabila jaminan pokok dan tambahan belum mencukupi
pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
Agar supaya setiap jaminan itu dapat
memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka
diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan
tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank
terjamin bila debitur menepati janjinya.
Bentuk dan cara pengikatan dengan barang
jaminan ini tergantung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana
dunia perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :
1.
Gadai, merupakan suatu hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang
diserahkan oleh debitur akan pihak lain,
akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul Latief,
(1999: 119) gadai adalah suatu hak yang di dapat oleh seorang berpiutang atas
sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh si terhutang, untuk
mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan barang itu dan yang
memberi hak kepada si berpiutang untuk dibayar terlebih dahulu dari pada
piutang-piutang lainnya.Dengan demikian perwujudan dan hak gadai adalah
merupakan penyerahan barang-barang
jaminan secara fisik dan mutlak kepada kreditur selama jangka waktu kredit
berlaku.
2.
Fiucidure Eigendoms Overdracht (FED), yaitu penyerahan
hak milik atas dasar kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang
bergerak dengan menahan barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena
itu jaminan atas dasar F.E.O. ini, penyerahan barang-barang nya tidak
diserahkan kepada kreditur seperti halnya pada gadai namun tetap dikuasai oleh
debitur. Walaupun dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah beralih
pemilik semula sebagai pemegang, tidak dapat mengelola barang selama belum
terselesainya pelunasan kredit.
3.
Hipotik, adalah hak kebendaan suatu barang yang tidak
bergerak yang bertujuan untuk pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang
jaminan tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut,
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan
untuk memperhitungkan pembayaran kembali
dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak bergerak
tersebut. Obyek dari jaminan adalah tanah yaitu hak atas tanah pemegang-nya
dapat mengambil manfaat atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah dapat dijadikan
jaminan hipotik adalah tanah telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna
bangunan dan hak usaha. Untuk mengikat benda tidak bergerak secara hipotik,
harus dibuat secara otentik atau notaris di hadapan pejabat pembuat akta tanah
atau notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar