Lembaga
keuangan merupakan suatu lembaga kegiatan sehari-hari berkaitan dengan urusan
keuangan (uang), yang dapat menghimpun dan menyalurkan kepada yang membutuhkan,
dan untuk lebih jelasnya menurut Thomas Suyatno, (2000: 125), bahwa lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat untuk digunakannya.
Faisal
Affif, (2002: 211), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
tugas pokoknya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ada masyarakat.
Dari
pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga
keuangan mempunyai tugas antara lain :
1.
Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat.
2.
Sebagai tempat untuk menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar