Powered By Blogger

Senin, 02 Januari 2017

Pengertian Jasa Pelayanan

      Jasa dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berguna dan mempunyai nilai dalam memenuhi kebutuhan bagi yang diberikan jasa. Jadi jasa lebih bersifat moral yang diperlihatkan seseorang melalui tindakan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Poerwadarminto, Pelayanan Jasa Pelabuhan, (1999 : 213) bahwa :jasa adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai tinggi bagi orang lain, negara dan instansi.
      Pengertian ini lebih diarahkan pada suatu bentuk perbuatan apakah apakah itu perbuatan sikap dan perilaku maupun bentuk kerja yang dihasilkan seseorang tempat ia bekerja dan dirasakan punya nilai dan sangat berguna.
      Pendapat para ahli juga umumnya memberikan pengertian jasa sebagai suatu kegiatan yang bermamfaat ditawarkan satu pihak kepada pihak lain dengan maksud memenuhi kebutuhan atas pihak yang ditawarkan .
      Hal ini dapat dilihat apa yang dikatakan Philip Kotler, Perhimpunan Jasa Perniagaan,  (2001: 198) yang dikutip pendapatnya oleh Heryati Purnomo, bahwa jasa adalah setiap kegiatan atau mamfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu,proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.
      Pengertian Philip Kotler, Perhimpunan Jasa Perniagaan, (2001: 198) mengartikan jasa kedalam ilmu pemasaran, sehingga nampak bahwasanya jasa adalah nilai perbuatan yang dapat disangguppi seseorang kepada orang lain yang membutuhkan jasa tersebut, sehingga jasa dapat berbentuk barang dapat pula tidak. Namun pada prinsipnya tidaklah berwujud, karena unsure kerelaan dan kesediaan yang paling dominan.
      Kemudian oleh William J. Stanton, Pengendalian Jasa Pergiagaan,  (2000: 219) mendefinisikan, bahwa jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri yang pada hakekatnya tidak teraba (Intangible) yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain dan untuk menghasilkan jasa mungkin perlu atau mungkin pula tidak diperlukan benda nyata akan tetapi sekalipun penggunaan benda, namun tidak terdapat adanya pemindahan hak milik atas benda tersebut.
      Dari definisi jasa yang dikaitkan dengan ilmu pemasaran di atas, maka dapat disimpulkan, bahwasanya jasa mempunyai ciri ciri, yaitu:   
 1. Tidak teraba atau tidak berwujud. Hal ini disebabkan karena jasa tidak dapat dilihat diraba,atau dicium dan pihak yang menerima jasa tersebut tidak dapat mengambil suatu sampel sebelum ada transaksi pembelian
 2. Tidak terpisahkan. Jasa disini diartikan sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pribadi penjualan dan jasa tertentu harus digunakan habis pada saat bersamaan.
 3. Cepat hilang. Jasa cepat hilang dan tidak dapat disimpan, karena pasaran jasa berubah ubah menurut musim, menurut hari dalam seminggu atau jam dalam sehari hari.
      Istilah pelayanan sering diikuti dengan kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat operasional yang umpan baliknya berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah perbuatan atau kinerjanya dari yang memberikan pelayanan.
      Kata pelayanan sudah mencakup unsure atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
      Sesuai dengan apa yang dikatakan Abdul Rahman  menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan yang ada.
      Pelayanan menurut Abdul Rahaman, Dasar-Dasar Manajemen, (2000: 201) nampak adanya suatu perbuatan aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi sebagai sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai uang sebagai penghasilan.
      Jadi jelas, bahwa pelayanan tergantung pada dua hal, pertama adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan tata cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta, Pelayanan Jasa Pelabuhan, (2001:213) bahwa “Pelayanan adalah perihal atau cara melayani”.                                                    
      Pelayanan yang menyangkut  masalah pemenuhan kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan sarana,misalnya yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Meratus Makassar yang bergerak dibidang jasa,sala satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa diberikan suatu tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat dengan harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.   
       Sementara pelayanan dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai beberapa beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus, Adminstrasi Modern,  (1998: 187) adalah:
1.    Pelayanan umum (public service)
2.    Pelayanan mengandung nilai (public utility)
3.    Pelayanan untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha  
masyarakat.

       Pelayanan umum sifatnya berdasarkan undang –undang atau peraturan dan mau tidak mau harus dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana masyarakat ikut bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara pelayanan menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya pelayanan yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan,sarasehan dan sekaligus memberikan bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar