Jasa dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang diberikan seseorang
kepada orang lain yang berguna dan mempunyai nilai dalam memenuhi kebutuhan
bagi yang diberikan jasa. Jadi jasa lebih bersifat moral yang diperlihatkan
seseorang melalui tindakan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan apa yang
dikatakan Poerwadarminto, Pelayanan Jasa Pelabuhan, (1999 : 213) bahwa :jasa
adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai tinggi bagi orang lain,
negara dan instansi.
Pengertian ini lebih diarahkan pada suatu
bentuk perbuatan apakah apakah itu perbuatan sikap dan perilaku maupun bentuk
kerja yang dihasilkan seseorang tempat ia bekerja dan dirasakan punya nilai dan
sangat berguna.
Pendapat para ahli juga umumnya memberikan pengertian jasa sebagai suatu
kegiatan yang bermamfaat ditawarkan satu pihak kepada pihak lain dengan maksud
memenuhi kebutuhan atas pihak yang ditawarkan .
Hal ini dapat dilihat apa yang dikatakan Philip Kotler, Perhimpunan Jasa
Perniagaan, (2001: 198) yang dikutip
pendapatnya oleh Heryati Purnomo, bahwa jasa adalah setiap kegiatan atau
mamfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya
tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu,proses produksinya
mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.
Pengertian Philip Kotler, Perhimpunan Jasa Perniagaan, (2001: 198)
mengartikan jasa kedalam ilmu pemasaran, sehingga nampak bahwasanya jasa adalah
nilai perbuatan yang dapat disangguppi seseorang kepada orang lain yang
membutuhkan jasa tersebut, sehingga jasa dapat berbentuk barang dapat pula
tidak. Namun pada prinsipnya tidaklah berwujud, karena unsure kerelaan dan
kesediaan yang paling dominan.
Kemudian oleh William J. Stanton, Pengendalian Jasa Pergiagaan, (2000: 219) mendefinisikan, bahwa jasa adalah
kegiatan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri yang pada hakekatnya tidak
teraba (Intangible) yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat
pada penjualan produk atau jasa lain dan untuk menghasilkan jasa mungkin perlu
atau mungkin pula tidak diperlukan benda nyata akan tetapi sekalipun penggunaan
benda, namun tidak terdapat adanya pemindahan hak milik atas benda tersebut.
Dari definisi jasa yang dikaitkan dengan ilmu pemasaran di atas, maka
dapat disimpulkan, bahwasanya jasa mempunyai ciri ciri, yaitu:
1. Tidak teraba atau tidak berwujud. Hal ini
disebabkan karena jasa tidak dapat dilihat diraba,atau dicium dan pihak yang
menerima jasa tersebut tidak dapat mengambil suatu sampel sebelum ada transaksi
pembelian
2. Tidak terpisahkan. Jasa disini diartikan
sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pribadi penjualan dan jasa tertentu
harus digunakan habis pada saat bersamaan.
3. Cepat hilang. Jasa cepat hilang dan tidak
dapat disimpan, karena pasaran jasa berubah ubah menurut musim, menurut hari
dalam seminggu atau jam dalam sehari hari.
Istilah pelayanan sering
diikuti dengan kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat operasional yang
umpan baliknya berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah perbuatan atau
kinerjanya dari yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan sudah
mencakup unsure atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu
bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan
pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Sesuai dengan apa yang
dikatakan Abdul Rahman menyatakan bahwa
Pelayanan adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan
atau dilakukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau
untuk memenuhi permintaan yang ada.
Pelayanan menurut Abdul
Rahaman, Dasar-Dasar Manajemen, (2000: 201) nampak adanya suatu perbuatan
aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan adanya
kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi sebagai
sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai uang
sebagai penghasilan.
Jadi jelas, bahwa pelayanan
tergantung pada dua hal, pertama adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam
aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang
membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat
merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung
unsur manusia dan tata cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta,
Pelayanan Jasa Pelabuhan, (2001:213) bahwa “Pelayanan adalah perihal atau
cara melayani”.
Pelayanan yang
menyangkut masalah pemenuhan
kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan sarana,misalnya yang
dilakukan oleh PT. Pelayaran Meratus Makassar yang bergerak dibidang jasa,sala
satunya adalah jasa pelayanan petikemas,dimana pengguna jasa diberikan suatu
tempat atau wadah Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat dengan
harapan supaya kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.
Sementara pelayanan
dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai beberapa
beberapa bentuk yang menurut Muh.Yunus, Adminstrasi Modern, (1998: 187) adalah:
1. Pelayanan
umum (public service)
2. Pelayanan
mengandung nilai (public utility)
3. Pelayanan
untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha
masyarakat.
Pelayanan umum sifatnya
berdasarkan undang –undang atau peraturan dan mau tidak mau harus
dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang
mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan
pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana masyarakat ikut
bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara pelayanan
menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya pelayanan yang
diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan,sarasehan dan sekaligus memberikan
bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar