Pengertian Asuransi
Untuk
mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu
pengertian teori asuransi menurut T.R. and H.W. Prancis (2000: 128), bahwa
dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komuni kasi yang
memberikan arti untuk jangka panjang.
Dari
pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan
yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana
seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang
menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi
terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri adalah
pertanggungan atau jaminan.
Pengertian
asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam
perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam
persepsinya sama pula.
J.E.
Kaihatu, (1999: 246), bahwa pertanggungan atau asuransi adalah suatu
persetujuan antara dua pihak dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan
diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan premi yang akan membebankan
dirinya dengan perjanjian akan menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin
diderita oleh pihak kedua tersebut, karena kerugian atau kehilangan mana
diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak
tertentu.
Jenis-Jenis Asuransi
Secara
garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1.
Asuransi jiwa dan
2.
Asuransi Kerugian/ kebakaran
Dari kedua jenis asuransi ini, penulis
membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada
PT. Asuransi Bina Daya Nusa Indah
Makassar dalam hal ini untuk menerapkan hal-hal yang bisa membantu
masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang tidak disangka, akan
dibantu oleh pihak asuransi.
J.F Sianipar, (1998: 349) membahas
mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan
pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi.
Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1.
Asuransi
kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas
barang-barang yang perlu di
pertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati,
kesalahan atau kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau
sebab-sebab lain tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan
atau kurangnya barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang
dipergunakan untuk memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau
seluruh harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam
usaha untuk menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena
disambar petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan
atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
2.
Asuransi kendaraan bermotor, yaitu suatu jenis
asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang yang diper tanggungkan
terhadap resiko, kerusakan atau kerugian kendaraan bermotor
akibat karena kecelakaan (tabrakan,
slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang dengan
jalan merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena terjadi kebakar.
Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang
dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung (pemilik kendaraan) harus
bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian pihak ketiga.
3.
Asuransi Marina Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis
asuransi yang menjamin kerugian
financial akibat suatu resiko
laut, misalnya tabrakan, terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang,
dhantang ombak/ gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal
atau peralatan baik sebagaian seluruhnya.
4.
Asuransi Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana
asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan
laut, pengangkutan darat dan, pengangkutan udara.
Keempat jenis pengangkutan di atas,
mesin dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau pengangkutan impor,
pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis besarnya hanya
didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan
kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang menjamin kerugian
financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat musibah diluar dugaan/
manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik, rusak karena
pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan resiko ini
berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan gudang penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar