Powered By Blogger

Sabtu, 26 Januari 2013

PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DEWAN TENTANG ANGGARAN DENGAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH

SOPANAH
Universitas Widya Gama Malang

Mardiasmo
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Abstract
This studi examined influence of public participation and public policy transparancy on the relationship between budgeting knowledge and budgeting control. The studi sample was drawn from Kota Malang, Kabupaten Malang and Kota batu in East Java Province. Fourty four legislative participated in this study. Hypothesis are tested empirically used regression. The result of study indicated that, first, budgeting knowledge are statically significant, positive coeficient indicated that high budgeting  knowledge so high budgeting control, second, interaction between public participation with budgeting knowledge are statically significant, thrid, interaction public policy transparancy between with budgeting knowledge are statically significant.

Key Word: Public Participation, Public Policy, Transparancy, Budgeting Knowledge, Budgeting Control (APBD)

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Reformasi yang di perjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan dan Otonomi daerah.. Berdasarkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan tentang otonomi daerah yaitu: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Dengan adanya UU No. 22/1999 terjadi perubahan signifikan mengenai hubungan legislaif dan eksekutif di daerah, karena kedua lembaga tersebut sama-sama memiliki “power”. Dalam pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa “di daerah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.” Sementara itu yang dimaksudkan dengan Pemerintah Daerah adalah hanya “Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya:” Dan yang penting dari itu adalah “kedudukan” diantara kedua lembaga tersebut bersifat “sejajar dan menjadi mitra.”
Implikasi positif dari berlakunya Undang-undang tentang Otonomi Daerah yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi dan hak-hak DPRD, diharapkan DPRD yang selanjutnya disebut dewan akan lebih aktif didalam menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat, yang kemudian mengadopsinya dalam berbagai bentuk kebijakan publik di daerah bersama-sama Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).
Dampak lain yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance sebagai salah prasyarat penyelenggaraan pemerintah dengan mengedepankan akuntanbilitas dan transparansi. Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi diperlukan internal control dan eksternal control yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka peran dari dewan menjadi semakin meningkat dalam mengontrol kebijaksanaan pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran menjelaskan bahwa: 1) Pengawasan atas anggaran dilakukan oleh dewan, 2) Dewan berwenang memerintahkan pemeriksa eksternal didaerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran.
Secara umum, lembaga legislatif mempunyai tiga funsi yaitu: 1) fungsi legislasi (fungsi membuat peraturan perundang-undangan), 2) fungsi anggaran (fungsi untuk menyusun anggaran) dan 3) fungsi pengawasan (fungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif). Dalam penelitian ini fungsi dewan yang akan dibahas adalah fungsi pengawasan anggaran. Permasalahannya adalah apakah dalam melaksanakan fungsi pengawasan lebih disebabkan pengetahuan dewan tentang anggaran ataukah lebih disebabkan karena permasalahan lain. Disamping itu, apakah partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik juga akan berpengaruh terhadap pengawasan anggaran yang dilakukan oleh dewan.
Pengawasan anggaran yang dilakukan oleh dewan dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal (Pramono, 2002). Faktor internal adalah faktor yang dimiliki oleh dewan yang berpengaruh secara langsung terhadap pengawasan yang dilakukan oleh dewan, salah satunya adalah pengetahuan tentang anggaran. Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh dari pihak luar terhadap fungsi pengawasan oleh dewan yang berpengaruh secara tidak langsung terhadap pengawasan yang dilakukan oleh dewan, diantaranya adalah adanya partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik.
Penelitian sejenis pernah dilakukan oleh Andriani (2002) yang menyimpulkan bahwa pengetahuan anggaran berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh dewan. Sementara Pramono (2002) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang menunjang fungsi pengawasan adalah adanya reformasi dan legitimasi wakil rakyat sedangkan faktor-faktor yang menghambat fungsi pengawasan adalah minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya sarana dan prasarana. 
Penelitian yang menguji apakah adanya partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik akan meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan sepengetahuan penulis belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menguji kembali penelitian Andriani (2002) dengan memasukkan partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik sebagai variabel moderating yang diharapkan akan memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut.

1.2.  Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.       Apakah pengetahuan anggaran berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD)?
2.       Apakah partisipasi masyarakat akan berpengaruh terhadap hubungan antara pengetahuan tentang anggaran dengan pengawasan keuangan daerah (APBD)?
3.       Apakah transparansi kebijakan publik akan berpengaruh terhadap hubungan antara pengetahuan tentang anggaran dengan pengawasan keuangan daerah (APBD)?

1.3.   Tujuan Penelitian

Berdasarkan perumusan masalah diatas maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Untuk memberikan bukti empiris bahwa pengetahuan anggaran akan mempengaruhi dewan dalam pengawasan keuangan daerah (APBD).
2.      Untuk memberikan bukti empiris bahwa partisipasi masyarakat akan mempengaruhi hubungan antara pengetahuan anggaran dengan  pengawasan keuangan daerah (APBD).
3.      Untuk memberikan bukti empiris bahwa transparansi akan mempengaruhi  hubungan pengetahuan dengan peranan DPRD dalam pengawasan keuangan daerah (APBD).

1.4.   Manfaat Penelitian

Bagi para akademisi hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur akuntansi sektor publik (ASP) terutama pengembangan sistem pengendalian manajeman disektor publik. Selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan guna penelitian lanjutan.
Sementara bagi pemerintah daerah diharapkan menjadi masukan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah khususnya akan meningkatkan peran DPRD dalam pengawasan anggaran (APBD) dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good goverment). Sedangkan bagi partai politik dapat dijadikan acuan pada saat merekrut anggota dewan dan pengembangan kader partai.


2. LANDASAN TEORI  DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

2. 1. Pengertian Keuangan Daerah

Dalam pasal 1 PP. No. 105 tahun 2000 pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka APBD. Pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut yang dapat dinilai dengan  uang (Baswir,1999:13)
Bertolak dari pengertian keuangan negara tersebut diatas, maka pengertian keuangan daerah pada dasarnya sama dengan pengertian keuangan negara dimana “negara” dianalogikan dengan “daerah”. Hanya saja dalam konteks ini keuangan daerah adalah semua hak-hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang. Demikian pula sesuatu baik uang maupun barang yang dapat menjadi kekayaan daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak-hak kewajiban tersebut dan tentunya dalam batas-batas kewenangan daerah (Ichksan et.al 1997:19)

2. 2. Pengawasan Keuangan Daerah

Pengawasan diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah di susun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Pengawasan menurut Keputusan Presiden No. 74 tahun 2001 (Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) Pasal 1(6) menyebutkan bahwa pengawasan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan oleh dewan dapat berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta preventif dan represif. Pengawasan langsung dilakukan secara pribadi dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri ditempat pekerjaan dan meminta secara langsung dari pelaksana dengan cara inspeksi. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara mempelajari laporan yang diterima dari pelaksana. Pengawasan preventif dilakukan melalui pre-audit yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Pengawasan represif dilakukan melalui post audit dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempat (inspeksi).
Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruhan tahap pada penyusunan dan pelaporan APBD. Pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja (Mardiasmo, 2001). Pengawasan yang dilakukan oleh dewan dimulai pada saat proses penyusunan APBD, pengesahan APBD, pelaksanaan APBD dan pertanggungjawaban APBD. Alamsyah (1997) menyebutkan bahwa tujuan adanya pengawasan APBD adalah untuk: (1) menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dijalankan, (2) menjaga agar pelaksanaan APBD sesuai dengan anggaran yang telah digariskan, dan (3) menjaga agar hasil pelaksanaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

2. 3. Pengetahuan dan Pengawasan Keuangan Daerah

Dalam menjalankan fungsi dan peran anggota dewan, kapasitas dan posisi dewan sangat ditentukan oleh kemampuan bergaining position dalam memproduk sebuah kebijakan. Kapabilitas dan kemampuan dewan yang harus dimiliki antara lain pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman  dalam menyusun berbagai peraturan daerah selain kepiawaian dewan dalam berpolitik mewakili konstituen dan kepentingan kelompok dan partainya.
Beberapa penelitian yang menguji hubungan antara kualitas anggota dewan dengan kinerjanya diantaranya dilakukan oleh (Indradi, 2001; Syamsiar, 2001; 2002; Sutarnoto, 2002). Hasil penelitiannya membuktikan bahwa kualitas dewan yang diukur dengan pendidikan, pengetahuan, pengalaman.dan keahlian berpengaruh terhadap kinerja dewan yang salah satunya adalah kinerja pada saat melakukan fungsi pengawasan. Pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan pengetahuan untuk masa yang akan datang.
Yudono (2002) menyatakan, bahwa DPRD akan mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif serta menempatkan kedudukannya secara proporsional jika setiap anggota mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi teknis penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik dan lain sebagainya. Pengetahuan yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah salah satunya adalah pengetahuan tentang anggaran. Dengan mengetahui tentang anggran diharapkan anggota dewan dapat mendeteksi adanya pemborosan dan kebocoran anggran. Sehingga dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H1: Pengetahuan dewan tentang anggaran berpengaruh signifikan  terhadap pengawasan keuangan daerah.

2. 4. Parisipasi Masyarakat  dan Pengawasan Keuangan Daerah

Adanya perubahan paradigma anggaran diera reformasi menuntut adanya partisipasi masyarakat (publik) dalam keseluruhan siklus anggaran. Untuk menciptakan akuntabilitas kepada publik diperlukan partisipasi kepala instansi dan warga masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan anggaran (Rubin, 1996). Achmadi dkk. (2002) menyebutkan bahwa partisipasi merupakan kunci sukses dari pelaksanaan otonomi daerah karena dalam partisipasi menyangkut aspek pengawasan dan aspirasi. Pengawasan yang dimaksud disini termasuk pengawasan terhadap pihak eksekutif melalui pihak legislatif.
Peranan dewan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah akan dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam advokasi anggaran. Jadi, selain pengetahuan tentang anggran yang mempengaruhi pengawasan yang dilakukan oleh dewan, partisipasi masyarakat diharapkan akan meningkatkan  fungsi pengawasan. Sehingga hipotesisnya dirumuskan sebagai berikut:
H2: Partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara pengetahuan dewan tentang anggran dengan pengawasan keuangan daerah.

 

2. 5. Transparansi Kebijakan Publik dan Pengawasan Keuangan Daerah

Selain adanya partisipasi masyarakat dalam siklus anggaran transparansi anggaran juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan. Transparansi merupakan salah satu prinsip dari good governance. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
Anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1.       Terdapat pengumuman kebijakan anggran
2.       Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses
3.       Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu
4.       Terakomodasinya suara/usulan rakyat
5.       Terdapat sistem pemberian informasi kepada pubik.
Menurut penulis asumsinya semakin transparan kebijakan publik yang dalam hal ini adalah APBD maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin meningkat karena masyarakat juga terlibat dalam mengawasi kebijakan publik tersebut. Sehingga hipotesis penelitiannya adalah:
H3: Transparansi kebijakan publik berpengaruh signifikan terhadap hubungan antara pengetahuan dewan tentang anggaran dengan pengawasan keuangan daerah.


Sehingga model penelitiannya dapat digambarkan sebagai berikut:



Adapun persamaan regresi dalam penelitian ini adalah:
Y= a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X1X2 + b5X1X3 + e
Keterangan:
Y                                 : Pengawasan Keuangan daerah (APBD)
A                                 : Konstanta
b1, b2, b3, b4, b5     : Koefisien regresi
X1                               : Pengetahuan anggaran
X2                               : Partisipasi masyarakat
X3                               : Transparansi kebijakan publik
X1, X2                        : Interaksi antara pengetahuan anggaran & partisipasi masyarkt
X1, X3                        :  Interaksi antara pengetahuan anggaran dan transparansi KP.
e                                  : Eror

3. METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Desain Penelitian
                Desain penelitian ini adalah survei. Data penelitian yang dibutuhkan adalah data primer dalam bentuk persepsi responden (subjek) penelitian. Pengambilan data menggunakan survei langsung dan instrumen yang digunakan adalah kuesioner (angket). Kuesioner yang digunakan disusun sendiri oleh peneliti berdasarkan teori yang terkait.

3.2. Sampel (Responden)

Sampel dari penelitian ini adalah semua anggota dewan se Malang Raya yang terdiri dari Kota malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Total kuesioner yang disebarkan sejumlah 115 kuesioner. Dari jumlah tersebut, kuesioner yang kembali sebanyak 61 kuesioner dan dari kuesioner yang kembali itu terdapat sebanyak 17 kuesioner yang pengisiannya tidak lengkap, sehingga tidak dapat dioleh lebih lanjut. Dengan demikian tingkat respon rate dalam penelitian ini adalah 53% dan kuesioner yang dapat diolah sebanyak 44 kuesioner. (Lihat Tabel 3.1.).
                                                                                  Tabel 3. 1.                
Jumlah Sampel dan Tingkat Pengembalian
Keterangan
∑ Anggota DPRD
Kuesioner yang disebarkan
115
Kuesioner yang kembali
61
Kuesioner yang tidak lengkap
17
Kuesioner yang diolah
44
Respon rate
53%


3.3. Definisi Operasional Pengukuran Variabel.
Penelitian ini terdiri dari 4 (empat) variabel yaitu: (a) variabel independen: pengetahuan anggaran, (b) variabel  dependen:  pengawasan keuangan daerah, (c) variabel moderating: partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik.

Pengetahuan Anggaran
Pengetahuan adalah  persepsi responden tentang anggaran (RAPBD/APBD) dan deteksi terhadap pemborosan atau kegagalan, dan kebocoran anggaran.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas proses penganggaran yang dilakukan oleh dewan pada saat penyusunan arah dan kebijakan, penentuan strategi dan prioritas serta  advokasi anggaran.
Transparansi Kebijakan Publik
Transparansi kebijakan publik adalah adanya keterbukaan tentang anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sebagai keputusan yang mempunyai tujuan tertentu
Pengawasan Keuangan Daerah
Pengawasan Keuangan Daerah adalah pengawasan yang dilakukan oleh dewan yang meliputi pengawasan pada saat penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban  anggaran (APBD).

3.4.  Pengukuran Variabel
Masing-masing variabel diukur dengan model skala Likert yaitu mengukur sikap dengan menyatakan setuju atau ketidaksetujuannya terhadap pertanyaan yang diajukan dengan skor 5 (SS=Sangat Setuju), 4 (S=Setuju), 3 (TT=Tidak Tahu), 2 (TS=Tidak Setuju), dan 1 (STS=Sangat Tidak Setuju).

 3.5. Uji Reliabilitas dan Validitas.
Untuk  melihat reliabilitas masing-masing instrumen yang digunakan, peneliti menggunakan koefisien Cronbach Alpha. Suatu instrumen dikatakan reliabel jika memiliki nilai  Cronbach Alpha lebih besar dari 0,5 (Nunnally, 1967). Untuk mengetahui bahwa pertanyaan yang digunakan dalam instrumen valid, maka digunakan Factor Analysis. Instrumen dikatakan valid jika memiliki nilai Kaiser,s MSA lebih besar dari 0,5 sehingga construct validity tepat (Kaiser dan Rice, 1976). Disamping itu, instrumen dapat dikatakan valid jika Eigen value lebih dari satu. Breinstein (1994). Hasil pengujian reliabilitas dan validitas instrumen yang digunakan dalam penelitian ini disajikan pada tabel 3. 2.

Tabel 3. 2.
Hasil Uji Reliabilitas dan Validitas
Variabel
Cronbach Alpha
Kaiser,s MSA
Eigen Value
Pengetahuan Anggaran
0,72
0,73
2,19
Partisipasi Masyarakat
0,51
0,71
3,09
Transparansi  KP
0,52
0,56
2,91
Pengawasan APBD
0,76
0,67
4,54

3.4. Metode Analisis Data
Hipotesis dalam penelitian ini akan diuji dengan menggunakan multiple regression, yaitu berdasarkan nilai p-value dan kemudian juga akan dianalisis koefisien regresi dan koefisien determinasi. Untuk menganalisis data, digunakan software SPSS for window realesed 10.05 programe.

4. ANALISIS HASIL PENELITIAN
4.1. Data demografi responden
                Dari 44 responden yang telah memenuhi kriteria untuk diolah, 40 orang diantaranya laki-laki dan  4 orang diantaranya perempuan, rata-rata pendidikan S1, dan fraksi terbesar dari PDIP. Ringkasan demografi dapat dilihat pada tabel 4.1.
Tabel 4.1
Demografi Responden
Keterangan
Frekuensi
Persentase
Daerah Kabupaten Atau Kota
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
22
11
11
50%
25%
25%
Jenis Kelamin
Laki-laki
Perempuan
40
4
91%
9%
Usia
30-39 Tahun
40-49 Tahun
50-59 Tahun
11
22
11
25%
50%
25%
Pendidikan
SLTA
D1
D3
S1
S2
8
1
1
24
10
18%
2,5%
2,5%
55%
22
Pekerjaan
Wiraswasta
Swasta
TNI/ POLRI
Pengajar
PNS
26
2
4
8
4
59%
5%
9%
18%
9%
Jabatan di DPRD
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
4
9
31
9%
21%
70%
Periode menjadi Anggota DPRD
1 Periode
> 1 Periode
6
38
14%
86%
Fraksi

TNI/ POLRI
GOLKAR
PDI-P
PKB
Gabungan (PAN-PBB-PK-PPP)
3
8
15
12
6
7%
18%
34%
27%
14%
Komisi
Komisi A
Komisi B
Komisi C
Komisi D
Komisi E
7
4
13
11
9
16
9
29
25
21

4.2. Statistik Deskriptif
Analisis dilakukan terhadap 44 jawaban yang memenuhi kriteria untuk diolah lebih lanjut. Pada tabel 4.2. peneliti menyajikan statistik deskriptif berupa gambaran kisaran teoritis, kisaran aktual, mean dan standar deviasi.
Tabel 4.2
Statistik Deskriptif
Variabel
N
Kisaran Teoritis
Kisaran Aktual
Mean
SD
Pengetahuan Anggaran
44
4-20
14-20
16.52
2.32
Partisipasi Masyarakat
44
7-35
16-35
26.95
3.01
Transparansi KP
44
5-25
13-24
19.40
2.55
Pengawasan APBD
44
12-60
40-60
47.64
4.68

4.3. Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan alat analisis regresi. Penelitian ini menggunakan tingkat keyakinan 95% yang berarti α yang digunakan sebesar 0.05. Hal ini menunjukan jika sigf atau p-value < 0.05 maka variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Hasil uji regresi multivariat (interaksi) menunjukan nilai sebagai berikut:
R square               = 0.59
F                             = 11.04
Sig                          = 0.000

Hasil uji regresi simultan tersebut menunjukan bahwa seluruh variabel independen, pengetahuan anggaran, partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan publik, dan interaksinya berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD. Besarnya pengaruh tersebut adalah 59%. Nilai 59% menunjukan bahwa pengawasan APBD dijelaskan oleh seluruh variabel independen yang diteliti sebesar 59%, sedangkan sisanya 41% dijelaskan oleh faktor lain.
 
4.3.1. Pengujian Hipotesis 1 dan Pembahasan
Hasil analisis regresi terhadap hipotesis pertama dapat dilihat bahwa pengetahuan anggaran berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD) dengan melihat taraf signifikansinya yaitu sebesar 0.000. Hubungan yang ditunjukan oleh koefisien regresi adalah positif 0,457, artinya semakin tinggi pengetahuan anggaran yang dimiliki oleh dewan maka pengawasan yang dilakukan akan semakin meningkat. Sehingga hipotesis pertama penelitian ini dapat diterima. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh oleh (Indradi, 2001; Syamsiar, 2001; 2002; Sutarnoto, 2002; Andriani, 2002). Dilihat dari Koefisien Determinasinya, pengaruh pengetahuan terhadap pengawasan sebesar 46%.
Merujuk dari Indriantono dan Supomo (1999) bahwa pengetahuan diperoleh dari pendidikan dan pengalaman. Dimana pengetahuan akan memberikan konstribusi yang lebih baik apabila didukung pendidikan dan pengalaman yang memadai untuk bidang tugasnya. Dengan demikian pendidikan dan pengalaman memberikan dukungan kepada dewan untuk meningkatkan kemampuan pengawasan atau fungsi checks and balance. 

4.3.2. Pengujian Hipotesis 2 dan Pembahasan
Hasil analisis regresi terhadap hipotesis kedua dapat dilihat bahwa interaksi pengetahuan angaran dengan partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD dengan melihat taraf signifikansinya sebesar 0.003. Dengan demikian hipotesis kedua yang diajukan oleh peneliti dapat diterima. Hubungan yang ditunjukan oleh koefisien regresi adalah positif 0,754, artinya semakin tinggi interaksi pengetahuan anggaran dengan partisipasi masyarakat maka pengawasan yang dilakukan akan semakin meningkat. Hasil penelitian ini sesuai dengan teori yang mendukung bahwa jika masyarakat dilibatkan dalam proses penganggaran maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin meningkat. Dilihat dari Koefisien Determinasinya, pengaruh partisipasi masyarakat akan meningkatkan pengawasan sebesar 10% yaitu dari 46% menjadi 56%.

4.3.3. Pengujian Hipotesis 3 dan Pembahasan
Hasil dari analisis regresi terhadap hipotesis yang ketiga dapat dilihat bahwa interaksi antara pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan APBD. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikansinya sebesar 0.59 > 0.05. Dengan demikian hipotesis penelitian yang diajukan tidak diterima, sehingga asumsi penulis yang menyatakan dengan adanya transparansi maka pengawasan yang dilakukan dewan semakin meningkat tidak terbukti. Jika dilihat dari Koefisien Determinasinya, padanya transparansi kebijakan publik tidak meningkatkan pengawasan APBD karena nilai R squrenya tidak mengalami kenaikan. Hal ini menurut penulis bahwa transparansi masih dalam taraf retorika  dan implementasinya masih dalam formalitas.


5. SIMPULAN,  KETERBATASAN  DAN  IMPLIKASI
5.1.Simpulan
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik terhadap hubungan antara pengetahuan dewan tentang anggaran dengan pengawasan APBD.
Hasil penelitiannya menunjukan bahwa pengetahuan anggaran berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD yang dilakukan oleh dewan hal ini ditunjukan dengan nilai sigf sebesar 0.000<0.05. Pengaruh yang ditunjukan adalah positif artinya semakin tinggi pengetahuan dewan tentang anggaran maka pengawasan yang dilakukan semakin meningkat. Disamping itu, interaksi pengetahuan anggaran dengan partisipasi masyarakat berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD yang dilakukan oleh dewan. Sedangkan intaraksi pengetahuan anggran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh dewan.

5.2.Keterbatasan
Responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah hanya anggota DPRD se-Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Hal ini menyebabkan kesimpulan dari hasil penelitian tidak dapat mengeneralisir untuk setting yang lain. Kelemahan lain, pada saat penyampelan peneliti mengambil semua sampel anggota dewan, tidak spesifik kepada Komisi C (Keuangan) dan Panitia Anggaran yang terlibat secara langsung dalam mekanisme anggaran.
5.3.Implikasi
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan literatur akuntansi khususnya akuntansi sektor publik dalam hal sistem pengendalian manajemen. Implikasi bagi penelitian selanjutnya mengembangkan sampel yang lebih luas untuk anggota DPRD Propinsi atau bahkan DPRD Pusat. Diharapkan sampel yang diambil hanya anggota dewan pada Komisi C (Keuangan) dan Panitia Anggaran. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengontrol variabel pengetahuan dengan cara membedakan anggota dewan yang mempunyai masa jabatan lebih dari satu periode. Variabel lain yang dapat diteliti adalah kualitas SDM yang dapat diidentifikasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Bagi masyarakat diharapkan semakin meningkatkan partisipasinya karena terbukti dengan adanya partisipasi masyarakat maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan meningkat. Sementara, bagi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif diharapkan meningfkatkan transparansi kebijakan publik sehingga akan meningkatkan tingkat pengawasan. Sedangkan bagi partai politik (parpol) diharapkan dapat menkader anggota dengan melakukan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM walaupun jabatan sebagai anggota dewan adalah jabatan politis. Dengan meningkatnya kualitas SDM diharapkan akan meningkatkan kinerja dewan.

DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, Adib, Muslim, Mahmuddin, Rusmiyati, Siti, dan Wibisono, Sonny, 2002, Good governance dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta.
Andriani, Rini, 2002, Pengaruh Pengetahuan dan RPPs terhadap peranan DPRD dalam Pengawasan Anggaran (Studi Kasus pada DPRD se-Propinsi Bengkulu, Tesis Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta.
Alamsyah, 1997, Mekanisme Pengwasan APBD di Kabupaten Sleman, Thesis MAP UGM, Yogyakarta
Bazwir, Revvisoynd,1999, Akutansi Pemerintah Indonesia, Edisi Tiga BPFE Yokyakarta.
Ichsan,M, Ratih., dan Trilaksono,N., 1997 Adninistrasi Keuangan Daerah: Pengelolaan dan penyusunan APBD, Malang, Brawijaya University Pers.
Indradi, Syamsiar, 2001, Pengaruh Pendidikan dan Pengalaman anggota DPRD dengan Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.
Indriantoro, Nur dan Supomo, Bambang, 1999, Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, BPFE, Yogyakarta.
Kaiser, H. Dan Rice, J., 1974, Educational and Psycological Measurement, Volume 34, No.1, hal 111-117.
Mardiasmo, 2002, Akuntansi Sektor Publik, Andi, Yogyakarta.
Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan daerah, Andi, Yogyakarta.
Nunnaly, 1967, Psycometric Theory, McGraw-Hill, New York.
Republik Indonesia, 2001, Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Citra Umbara, Bandung.
_________________, 2001, Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Citra Umbara, Bandung.
_________________, 2001, Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran, Citra Umbara, Bandung.
_________________, 2001, Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 1999 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Citra Umbara, Bandung.
Pramono, Agus H., 2002, Pengawasan Legislative terhadap Ekesekutif dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.
Rubin, Irene, 1996, Budgetting for Accountability: Municipal Budgeting for the 1990s, Jurnal Public Budgeting & Finance, Summer, hal. 112-132.
Sjamsudin, Syamsiar, 2001, Hubungan Kualitas Anggota DPRD terhadap Partisipasinya dalam Proses Kebijakan Daerah di Kabupaten Malang, Laporan Penelitian dalam Jurnal Ilmiah Sosial, Vol.13, No.2, Malang.
Sutarnoto, Tejo, 2002, Pengaruh Kualitas SDM Aparatur terhadap Kinerja Pegawai, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.
Yudono, Bambang, 2002, Optimalisasi Peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, http://www.bangda.depdagri.go.id./jurnal/jendela/jendela 3.htm.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar