Powered By Blogger

Sabtu, 26 Januari 2013

Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang terbagi atas beberapa provinsi dan setiap provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten/kota yang juga setiap kabupaten/kota memiliki pemerintah daerah. Banyaknya daerah di Indonesia membuat pemerintah pusat sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah-daerah. Sehingga untuk memudahkan pelayanan dan penataan pemerintahan, maka pemerintah pusat mengubah kebijakan yang tadinya berasas sentralisasi menjadi desentralisasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Wujud dari kebijakan desentralisasi tersebut adalah lahirnya otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah yang lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri dan tidak bergantung subsidi dari pusat. Dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, setiap daerah dituntut untuk dapat menggali sumber-sumber keuangan di daerahnya.
 Sumber keuangan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat maka dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan lebih tinggi dan tingkat kemandirian daerah akan meningkat pula, sehingga mampu mendorong perekonomian dan pembangunan daerah tersebut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.
PAD merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, dan salah satu sumber PAD yang memiliki kontribusi terbesar berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selama ini, pungutan daerah yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang tersebut, daerah diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak, yaitu 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak kabupaten/kota, dan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, adapun peraturan pemerintah tersebut menetapkan 27 jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tertanggal 1 Januari 2010 Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diganti menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diberlakukannya Undang-Undang ini memberikan peluang bagi daerah untuk mampu meningkatkan PAD-nya. Hal ini disebabkan dalam Undang-Undang tersebut menegaskan adanya penambahan 4 jenis pajak, diantaranya 3 jenis pajak kabupaten/kota dan 4 jenis retribusi.
Sementara itu, permasalahan yang dihadapi oleh daerah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah, adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan (Sidik, 2002). Pernyataan itu juga sesuai dengan pernyataan Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar pada salah satu koran Tempo di Makassar yang mengungkapkan bahwa penerimaan PAD pemerintah kota Makassar tahun 2009 dan tahun 2010 belum mencapai target yang hanya berkisar 96%, hal ini membuktikan bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah sekarang belum optimal.
 Dengan demikian berdasarkan latar belakang di atas penulis ingin mengangkat judul “Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar”.


B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.     Apakah Pajak Daerah berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar?
2.     Apakah Retribusi Daerah berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar?
3.     Apakah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar?

C.    Tujuan Penelitian
Sesuai dengan masalah yang dihadapi, maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris yang dikemukakan sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui pengaruh Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.
2.     Untuk mengetahui pengaruh Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.
3.     Untuk mengetahui pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.

D.    Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian yang dilakukan diharapkan akan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.     Bagi Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, penelitian ini dapat memberikan informasi mengenai pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar secara empiris.
2.     Bagi Akademis, penelitian ini dapat menambah literatur bagi mahasiswa/i untuk penelitian selanjutnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.     Bagi Masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat menyadarkan kita bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki kontribusi  terhadap PAD yang berdampak pada peningkatan mutu layanan publik, sehingga kita sebagai wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu taat membayar pajak.


BAB II

LANDASAN TEORI

A.     Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah daerah harus dapat menjalankan rumahtangganya secara mandiri dan dalam upaya peningkatan kemandirian tersebut pemerintah dituntut untuk mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembelanjaan daerah, jika PAD meningkat maka dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan bertambah sehingga mampu mendorong tingkat kemandirian daerah tersebut.
Menurut Mardiasmo (2002;132), Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Halim (2007;96), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Menurut UU No. 25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan bahwa;
“Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Dari definisi Pendapatan Asli Daerah yang dikemukakan oleh beberapa ahli di atas pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama. Maka dari itu penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa pendapatan asli daerah adalah segala penerimaan daerah setempat yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

B.    Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah
Di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak.
Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari:
1.     Pajak daerah
2.     Retribusi daerah
3.     Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.     Lain-lain PAD yang sah.
Klasifikasi PAD yang terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terdiri dari:
“Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaah daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah”.
Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan  modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
Jenis lain-lain PAD yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengeloaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi.
Menurut Halim (2004:67), “PAD dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah”.
C.    Pajak Daerah
Secara umum pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara (pemerintah) berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan terjamin bahwa kas Negara selalu berisi uang pajak. Selain itu, pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hokum bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak.
Menurut Mardiasmo (2009 ; 21), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti yang dikemukakan beberapa para ahli mengenai pengertian pajak oleh Resmi (2005;1):
Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja mendefinisikan pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Prof. PJA. Adriani menjelaskan pengertian pajak adalah iuran kepada Negara yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan pajak daerah itu sendiri menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi di atas, penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerahnya tanpa imbalan yang langsung dapat dirasakan, yang bersifat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah setempat.

D.    Jenis Pajak Daerah
Menurut Siahaan (2010;64) pajak kabupaten atau kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1.     Pajak Hotel
2.     Pajak Restoran
3.     Pajak Hiburan
4.     Pajak Reklame
5.     Pajak Penerangan Jalan
6.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.     Pajak Parkir
8.     Pajak Air Tanah
9.     Pajak Sarang Burung Walet
10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dari jenis pajak, Kabupaten atau Kota dapat tidak memungut salah satu dari beberapa jenis pajak yang telah ditentukan apabila potensi pajak di darah Kabupaten atau Kota tersebut dipandang kurang memadai.
Adapun penjelasan dari jenis pajak kabupaten atau kota sebagai berikut:

1.     Pajak Hotel
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
2.     Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
3.     Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Sedangkan yang dimaksud dengan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
4.     Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
5.     Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
6.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pengganti dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Saat ini, sampai dengan diberlakukannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, khususnya tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pemerintah kabupaten/kota masih dimungkinkan untuk memungut Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraanturan perundang-undangan yang berlaku. Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan, yaitu:
a.     Golongan bahan galian strategis
b.     Golongan bagan galian vital
c.      Golongan bahan gailan yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
Penunjukan suatu bahan galian ke dalam suatu golongan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, yang mulai berlaku pada tanggal diungkapkan, yaitu pada tanggal 15 Agustus 1980.   


7.     Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
8.     Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah semula bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan merupakan jenis pajak provinsi, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah; dimana Pajak Air Permukaan dimasukkan sebagai pajak provinsi sedangkan Pajak Air Tanah ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota.
9.     Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Yang dimaksud dengan burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Sarang Burung Walet, dengan berbagai nama, pada dasarnya telah banyak diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Pungutan atas budi daya sarang burung walet dilakukan oleh berbagai kabupaten/kota dengan nama yang berbeda, ada yang secara tegas dinyatakan sebagai pajak daerah, tetapi ada pula yang dinyatakan sebagai retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dimana ditentukan bahwa pemerintah kabupaten/kota dimungkinkan untuk memungut pajak dan atau retribusi daerah selain yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yan dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut. PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
PBB Perdesaan dan Perkotaan dewasa ini pada dasarnya merupakan suatu jenis pajak pusat, yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, di mana hasilnya sebagian besar diserahkan kapada daerah. Walaupun telah ditetapkan menjadi salah satu jenis pajak kabupatan/kota, tetapi tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan pemungutan PBB tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sampai dengan tahun 2013. Ketentuan Pasal 180 ayat 5 tersebut membuat pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan pada setiap kabupaten/kota di Indonesia mungkin saja tidak serempak, tergantung kesiapan pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan peraturan daerah yang berkaitan. Hanya saja diharapkan paling lambat 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan telah menjadi pajak daerah pada suatu kabupaten/kota.


11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang dimaksud dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum uang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadai atau badan. Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Sebagaimana halnya PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB dewasa ini pada dasarnya merupakan suatu jenis pajak pusat, yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, di mana hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Walaupun telah ditetapkan menjadi salah satu jenis pajak kabupaten/kota, tetapi sepanjang pada suatu kabupaten/kota belum ada peraturan daerah tentang BPHTB, pemungutan BPHTB tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sampai dengan tahun 2010.




E.     Retribusi Daerah
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia saat ini penarikan retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Jadi, retribusi yang dipungut di Indonesia dewasa ini adalah retribusi daerah.
Menurut Indra Bastian (2001:156), retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Menurut Mursyidi (2009;135) retribusi dipungut oleh pemerintah daerah karena pemberian ijin atau jasa kepada orang pribadi atau badan.
Retribusi menurut Siahaan (2010;5) adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh Negara bagi penduduknya secara perorangan.
Dari definisi retribusi yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka dari itu, penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung, yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari Negara.
Beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yang saat ini dipungut di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.     Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berkenaan.
b.     Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah.
c.      Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
d.     Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
e.     Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi, tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

F.     Jenis Retribusi Daerah
Menurut Siahaan (2010;620) penggolongan jenis retribusi dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 108 ayat 2-4, retribusi daerah dibagi atas tiga golongan, sebagaimana disebut di bawah ini:
1.     Retribusi Jasa Umum
2.     Retribusi Jasa Usaha
3.     Retribusi Perizinan Tertentu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 149 ayat 2-4, penetapan jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal yang sama juga berlaku untuk penetapan jenis retribusi jasa usaha untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh daerah masing-masing. Rincian jenis objek dari setiap retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan.

1.     Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis retribusi jasa umum saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 110-124, sebagaimana di bawah ini:
a.     Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.     Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
c.      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
d.     Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
e.     Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.       Retribusi Pelayanan Pasar
g.     Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.     Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.       Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
j.       Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus
k.      Retribusi Pengolahan Limbah Cair
l.       Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
m.    Retribusi Pelayanan Pendidikan
n.     Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2.     Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta. Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi:
a.     Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan
b.     Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf b, retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini.
a.     Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
b.     Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuaisai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah. Pengertian harta adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan harta lainnya yang bersifat lancar.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127-138, sebagaimana di bawah ini.
a.     Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.     Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
c.      Retribusi Tempat Pelelangan
d.     Retribusi Terminal
e.     Retribusi Tempat Khusus Parkir
f.       Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
g.     Retribusi Rumah Potong Hewan
h.     Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
i.       Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
j.       Retribusi Penyeberangan di Air
k.      Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

3.     Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Objek retribusi perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf c, retribusi perizinan tertentu ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini.
a.     Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
b.     Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
c.      Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 141-146, adalah sebagai berikut :
a.     Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.     Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
c.      Retribusi Izin Gangguan
d.     Retribusi Izin Trayek
e.     Retribusi Izin Usaha Perikanan.

G.    Kerangka Berfikir
Dalam penelitian ini, peneliti bermaksud menjelaskan pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Makassar. Untuk itu peneliti membutuhkan data penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah data diperoleh, maka data kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis regresi berganda. Sehingga dari hasil analisis tersebut dapat diketahui pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Untuk itu peneliti membuat bagan kerangka pikir sebagai berikut:


 










Gambar 1. Kerangka Berfikir

H.    Hipotesis
Dengan mengacu pada masalah pokok dan landasan teori yang telah dikemukakan, maka penulis menyimpulkan hipotesis sebagai berikut:
Ha 1   =   Pajak Daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.
Ha 2   =   Retribusi Daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.
Ha 3   =   Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.

BAB III

METODE PENELITIAN

A.     Tempat Dan Waktu Penelitian
Dalam pengumpulan data, penulis akan melakukan penelitian pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 8. Sedangkan penelitian akan dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) Bulan.

B.     Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh bahan serta keterangan berupa data dan informasi yang efektif, maka dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu;
1.     Observasi
Yaitu mengadakan pengamatan langsung terhadap kondisi sekarang mengenai Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar khususnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.     Dokumentasi
Yaitu penulis mengumpulkan beberapa informasi berupa data Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar dan data penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar.
3.     Interview
Yaitu proses memperoleh keterangan/data berupa tanya jawab langsung dengan karyawan Dipenda Kota Makassar.
C.     Jenis Data Dan Sumber Data
Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif. Menurut Sugiono (2005;11) penelitian asosiatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Yaitu untuk mengetahui pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.
1.     Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.     Data Kuantitatif, yaitu data berupa angka yang bertujuan untuk menunjukkan pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah dengan penafsiran angka statistik.
b.     Data Kualitatif, yaitu data berupa informasi (bukan angka) baik lisan maupun tulisan yang bersifat mendukung dengan data kuantitatif.
2.     Sumber Data
a.     Data Primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli atau pihak pertama.
b.     Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara, berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip baik yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.

D.     Operasionalisasi Variabel
Variabel yang akan diteliti perlu dilaksanakan dalam bentuk rumusan yang lebih operasional sehingga mempunyai ukuran yang sesuai dan tidak membingungkan. Adapun operasionalisasi variabel dalam penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut:


Variabel

Konsep

Indikator

Skala

Pajak Daerah
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang/badan kepada daerahnya tanpa imbalan yang langsung dapat dirasakan oleh wajib pajak

Tingkat realisasi pajak daerah di kota Makassar
Thn.  2006 - 2010

Ratio

Retribusi Daerah
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa dan penggunaan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah tersebut untuk kepentingan orang/badan.

Tingkat realisasi retribusi daerah di kota Makassar
Thn. 2006 - 2010

Ratio

PAD
Y
Penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah setempat.

Tingkat realisasi PAD di kota Makassar
Thn. 2006 - 2010

Ratio

Tabel 1. Operasionalisasi Variabel

E.     Metode Analisis Data
1.     Analisis Regresi
Pengolahan data akan dikaji menggunakan alat analisis regresi berganda. Analisis regresi berganda digunakan untuk menjawab rumusan masalah, dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
Keterangan:
Y            = Pendapatan Asli Daerah
α            = Konstanta
    = Koefisien Regresi Variabel X1, X2
X1         = Pajak Daerah
X2         = Retribusi Daerah
           = Error
Untuk memudahkan pengolahan data pada penelitian ini akan menggunakan SPSS for windows versi 17.

2.     Uji Asumsi Klasik
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu data diuji modelnya dengan menggunakan uji asumsi klasik, adapun model uji asumsi klasik adalah:
a.     Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui apakah data yang digunakan dalam penelitian berdistribusi normal. Dalam penelitian ini, normalitas diuji dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov (K-S). Dasar pengambilan keputusannya, jika nilai probabilitas lebih besar dari tingkat kekeliruan 5% (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual dari model regresi berdistribusi normal.
b.     Autokorelasi
Persamaan regresi yang baik adalah yang tidak memiliki masalah autokorelasi, jika terjadi autokorelasi maka persamaan tersebut menjadi tidak baik/idak layak dipakai prediksi. Dalam penelitian ini untuk menguji autokorelasi adalah dengan menggunakan uji Durbin-Watson, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Terjadi autokorelasi positif, jika nilai DW < -2.
2)     Tidak terjadi autokorelasi, jika nilai DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2).
3)     Terjadi autokorelasi negatif, jika nilai DW > 2.
c.      Multikolinieritas
Penelitian ini menguji multikolinieritas karena terdiri atas dua variabel independent, dimana akan diukur tingkat asosiasi (keeratan) hubungan/pengaruh antar variabel independent tersebut melalui besaran koefisien korelasi. Dalam menentukan ada tidaknya multikolinieritas dapat digunakan cara yaitu:
1)     Nilai tolerance adalah besarnya tingkat kesalahan yang dibenarkan secara statistic.
2)     Nilai VIF adalah faktor inflasi penyimpangan baku kuadrat.
Dasar pengambilan keputusan, jika nilai tolerance < 0,10 dan nilai VIF > 10, maka terjadi multikolinieritas.

F.     Pengujian Hipotesis
Berdasarkan hipotesis penelitian yang dikemukakan, maka selanjutnya dilakukan pengujian hipotesis statistik sebagai berikut:
1.     Pengujian Parsial
Pengujian ini dilakukan untuk menentukan signifikan atau tidak signifikan masing-masing nilai koefisien regresi secara sendiri-sendiri terhadap variabel dependen. Adapun hipotesis yang dikemukakan oleh peneliti yaitu:
a.     Ho  :    b1 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha  :    b1 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah).
b.     Ho  :    b2 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha  :    b2 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : t hitung ≤ t tabel, maka Ho diterima
Jika : t hitung > t tabel, maka Ho ditolak.
2.     Pengujian Simultan
Pengujian ini melibatkan kedua variabel independent terhadap variabel dependen dalam menguji ada tidaknya pengaruh yang signifikan secara simultan/bersama-sama. Pengujian secara simultan menggunakan distribusi F, yaitu membandingkan antara F hitung dengan F tabel. Adapun hipotesis yang dikemukakan oleh peneliti yaitu:
Ho :     b1, b2 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha :     b1, b2 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : F hitung ≤ F tabel, maka Ho diterima
Jika : F hitung > F tabel, maka Ho ditolak.



BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.     Sejarah Singkat Dinas Pendapatan Kota Makassar
Sebelum terbentuknya Dinas Pendapatan Kotamadya Tingkat II Makassar, Dinas Pasar, Dinas Air Minum dan Dinas Penghasilan Daerah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya No. 155/Kep/A/V/1973 Tanggal 24 Mei 1973 terdiri dari beberapa Sub Dinas Terminal Angkutan, Sub Dinas Pengolahan Tanah Pasir, Sub Dinas Taman Hiburan Rakyat, Sub Dinas Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor dan Sub Dinas Administrasi.
Dengan adanya keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 74/S/Kep/A/V/1977 Tanggal 1 April 1977 bersamaan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 3/12/43 Tanggal 9 September 1975 dan Instruktur Menteri Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tanggal 25 Oktober 1975 No. Keu/3/22/33 tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah di Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan, maka Dinas Penghasilan Daerah Kotamadya Ujung Pandang telah disempurnakan dan ditetapkan perubahan namanya menjadi Dinas Penghasilan Daerah yang kemudian menjadi unit-unit yang menangani sumber-sumber keuangan daerah seperti Dinas Perpajakan, Dinas Pasar dan Sub Dinas Pelelangan Ikan dan semua Sub-sub Dinas dalam unit penghasilan daerah yang tergabung dalam unit penghasilan daerah dilebur dan dimasukkan pada unit kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Ujung Pandang, seiring dengan adanya perubahan Kotamadya Ujung Pandang menjadi Kota Makassar, maka secara otomatis nama Dinas Pendappatan Daerah Kotamadya Ujung Pandang berubah menjadi Dinas Pendapatan Kota Makassar.

B.    Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana telah dimaksudkan diatas, dinas pendapatan menyelenggarakan fungsi:
a.     Perencanaan, merumuskan, mengembangkan, membina, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan di bidang pengelolaan pendapatan serta melakukan monitoring dan mendata potensi sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.     Meneliti, menganalisa, kebijakan-kebijakan teknis dibidang penyusunan rencana anggaran dan program pada Dinas Pendapatan.
c.      Penyusunan program, dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pendapatan.
d.     Melaksanakan koordinasi bagi hasil pajak dan retribusi, mengendalikan dan pengamanan teknis operasional di bidang pendataan dan penetapan, penagihan dan bagi hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.     Pelaksanaan pembukuan pelaporan dan audit bidang Pendapatan Daerah.
f.       Pemberian pelayanan umum, pemberian perizinan di bidang pajak/retribusi, pendapatan lainnya dan pengendalian operasional.
g.     Menetapkan dan Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Retribusi Daerah, melegasasi izin reklame dan benda berharga yang berhubungan dengan pajak dan retribusi serta pendapatan daerah lainnya.
h.     Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan, pembinaan Unit Pelaksana Teknis.
Struktur organisasi merupakan yang sangat penting dalam suatu badan usaha baik instansi pemerintah maupun badan usaha swasta. Tanpa adanya struktur organisasi, tidak mungkin tercapai suatu sasaran kerja dan tanggung jawab yang diinginkan.
Sebagai instansi pemerintah Dinas Pendapatan Kota Makassar mempunyai Struktur organisasi sebagai berikut:



C.    Uraian Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
Berdasarkan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, maka dapatlah diuraikan tugasnya masing-masing:
1.     Kepala Dinas
Merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengembangkan, mengkoordinasi, mengendalikan tugas desentrasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu di bidang pendapatan.
2.     Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin sekretaris dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Pendapatan Kota Makassar.
a.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas.
b.     Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis keuangan.
c.      Sub Bagian Perlengkapan
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan dan pemanfaatan barang.
3.     Bidang I ; Pajak Hotel dan Hiburan
Bidang I Pajak Hotel dan Hiburan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendataan, penetapan, keberatan, penagihan, pembukuan, verifikasi dan pelaporan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.
a.     Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.
Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Bidang I mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendaftaran dan pendataan wajib Pajak Hotel dan Hiburan.
b.     Seksi Penetapan dan Keberatan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.
Seksi Penetapan dan Keberatan Bidang I mempunyai tugas melaksanakan penetapan pajak, dan pelayanan keberatan wajib Pajak Hotel dan Hiburan.
c.      Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.
Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Bidang I mempunyai tugas melaksanakan penagihan, pembukuan, verifikasi dan pelaporan penerimaan Pajak Hotel dan Hiburan.
4.     Bidang II ; Pajak Restoran dan Pajak Parkir
Bidang II Pajak Restoran dan Pajak Parkir mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendataan, penetapan, keberatan, penagihan, pembukuan, verifikasi dan pelaporan Pajak Restoran dan Pajak Parkir.
a.     Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Pajak Restoran dan Pajak Parkir.
Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Bidang II mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendaftaran dan pendataan wajib Pajak Restoran dan Parkir.
b.     Seksi Penetapan dan Keberatan Pajak Restoran dan Pajak Parkir.
Seksi Penetapan dan Keberatan Bidang II mempunyai tugas melaksanakan penetapan pajak, dan pelayanan keberatan kepada wajib Pajak Restoran dan Parkir.
c.      Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Pajak Restoran dan Pajak Parkir.
Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Bidang II mempunyai tugas melaksanakan penagihan, pembukuan, verifikasi dan pelaporan penerimaan Pajak Restoran dan Pajak Parkir.


5.     Bidang III ; Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
Bidang III Pajak Reklame dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendataan, penetapan, keberatan, penagihan, pembukuan dan pelaporan Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
a.     Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Pajak Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
Seksi Administrasi Umum dan Pendataan Bidang III mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pendaftaran dan pendataan wajib Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
b.     Seksi Penetapan dan Keberatan Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
Seksi Penetapan dan Keberatan Bidang III mempunyai tugas melaksanakan penetapan pajak, dan pelayanan keberatan kepada wajib Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
c.      Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Bidang III mempunyai tugas melaksanakan penagihan dan pembukuan penerimaan Pajak Reklame dan Retribusi Daerah.
6.     Bidang IV ; Koordinasi dan Pengendalian PPJ, Pajak PPB Galian Golongan C, Pajak Daerah dan Bagi Hasil
Bidang IV Koordinasi, Pengendalian Pajak Penerapan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Batuan Galian Golongan C, Pajak Daerah dan Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok merencanakan, merumuskan serta melakukan koordinasi, pengendalian administrasi, evaluasi serta pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
a.     Seksi Administrasi Umum PPJ, Pajak PPB Galian Golongan C, Pajak Daerah dan Bagi Hasil.
Seksi Administrasi Umum PPJ, Pajak PPB Galian Golongan C, Pajak Daerah dan Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengendalian Bagi Hasil dan Pajak Daerah lainnya.
b.     Seksi Pengendalian, Intensifikasi/Ekstensifikasi dan Hukum.
Seksi Pengendalian, Intensifikasi/Ekstensifikasi dan Hukum Bidang IV mempunyai tugas melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan.
c.      Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan.
Seksi Penagihan, Pembukuan, Verifikasi dan Pelaporan Bidang IV mempunyai tugas melaksanakan penagiah, pembukuan, verifikasi dan pelaporan serta evaluasi pelaksanaan peraturan daerah terhadap wajib pajak.

7.     UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Tugas pokok UPTD Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam menunjang kemampuan teknis, pelaksanaan teknis dan operasional dalam bidang pendapatan Pajak Bumi dan Bagunan.

D.    Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar
Sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengenai klasifikasi PAD,  PAD Kota Makassar terdiri atas :
1.     Pajak Daerah
2.     Retribusi Daerah
3.     Hasil Perusahaan Milik Daerah & Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4.     Lain-lain Pendapatan Asli Daerah

E.     Jenis – Jenis Pajak Daerah Kota Makassar
Setiap daerah memiliki potensi pajak yang berbeda-beda, hal ini disebabkan kemampuan setiap daerah atau kota dalam menggali sumber daya tidak/belum tentu sama dengan daerah yang lain. Adapun jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai berikut :
1.     Pajak Hotel
2.     Pajak Restoran
3.     Pajak Hiburan
4.     Pajak Reklame
5.     Pajak Penerangan Jalan
6.     Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
7.     Pajak Parkir

F.     Jenis – Jenis Retribusi Daerah Kota Makassar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penetapan jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan daerah masing-masing sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan kepada masyarakat setempat. Adapun jenis retribusi daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Makassar meliputi :
1.     Retribusi Jasa Umum
a.      Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.      Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
c.      Retribusi Penggantian Biaya KTP & Akte Catatan Sipil
d.      Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
e.      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
f.       Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
g.      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
h.     Retribusi Jasa Ketatausahaan
i.       Retribusi Ketenaga Kerjaan
j.        Retribusi Informasi dan Komunikasi
2.     Retribusi Jasa Usaha
a.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.      Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
c.      Retribusi Penyediaan Penyedotan Kakus
d.      Retribusi Pemeriksaan Hewan/Daging
e.      Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
f.       Retribusi Penyeberangan Diatas Air
3.     Retribusi Perizinan Tertentu
a.      Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.      Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
c.      Retribusi Izin Gangguan (SITU)
d.      Retribusi Izin Trayek
e.      Retribusi Jasa Konstruksi
f.       Retribusi Industri dan Perdagangan

G.    Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar

1.     Pengujian Asumsi Klasik
Agar model Struktural Equation Modeling yang diajukan menunjukkan persamaan hubungan yang valid, model tersebut harus memenuhi asumsi dasar klasik Ordinary Least Square (OLS). Oleh karena itu pengujian asumsi klasik perlu dilakukan. Model yang digunakan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM), maka Uji Asumsi Klasik yang digunakan adalah uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas dan uji autokorelasi .
a.     Normalitas
Dalam penelitian ini, normalitas diuji dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov (K-S). Data residual berdistribusi normal jika probabilitas signifikansinya 5% (0,05), Hasil uji Normalitas dapat dilihat pada tabel berikut ini:

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


Pajak
Retribusi
PAD
N
5
5
5
Normal Parametersa,,b
Mean
1.0219E11
4.2979E10
1.5826E11
Std. Deviation
2.24816E10
9.47613E9
3.41902E10
Most Extreme Differences
Absolute
.168
.384
.180
Positive
.168
.384
.180
Negative
-.140
-.266
-.137
Kolmogorov-Smirnov Z
.377
.859
.402
Asymp. Sig. (2-tailed)
.999
.452
.997
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.

Tabel 2. Hasil Uji Normalitas

Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan besarnya nilai Kolmogorov-Smirnov adalah 0,377 untuk Pajak Daerah; 0,859 untuk Retribusi Daerah; dan 0,402 untuk PAD dan tidak signifikan pada 0,05. Hal ini berarti bahwa residual berdistribusi normal.
b.     Autokorelasi
Dalam penelitian ini untuk menguji autokorelasi adalah dengan menggunakan uji Durbin-Watson, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Terjadi autokorelasi positif, jika nilai DW < -2.
2)     Tidak terjadi autokorelasi, jika nilai DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2).
3)     Terjadi autokorelasi negatif, jika nilai DW > 2.
Dari hasil analisis, diperoleh nilai DW sebesar 1,897. Karena nilai DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2), maka dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi linear ini tidak terdapat autokorelasi. Hasil uji Autokorelasi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.997a
.994
.989
3.63944E9
1.897
a. Predictors: (Constant), Retribusi, Pajak
b. Dependent Variable: PAD
Tabel 3. Hasil Uji Autokorelasi

c.      Multikolinieritas
Penelitian ini menguji Multikolinieritas dengan menganalisis matrik korelasi antar variabel independen, nilai Tolerance dan nilai Variance Inflation Factor (VIF). Jika antar variabel independen ada korelasi yang tinggi, yaitu diatas 0,95 maka ada indikasi terjadi Multikolinieritas. Jika nilai Tolerance < 0,10 dan nilai VIF > 10, maka terjadi multikolinieritas. Hasil uji Multikolinieritas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Coefficientsa
Model
Collinearity Statistics
Tolerance
VIF
1
Pajak
.309
3.232
Retribusi
.309
3.232
a. Dependent Variable: PAD

Tabel 4. Hasil Uji Multikolinieritas

Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan bahwa semua korelasi memiliki nilai di bawah 0,95, nilai Tolerance menunjukkan nilai Tolerance > 0,10, dan nilai VIF < 10, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi Multikolinieritas antar variabel independen dalam model regresi.
2.     Hasil Analisis Regresi Berganda
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar.
Berdasarkan realisasi 5 tahun kebelakang yang digunakan sebagai sumber data penelitian, hasil yang diperoleh sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Realisasi Variabel
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
Tahun 2006 - 2010
Tahun
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
PAD
2006
77.878.472.788
   37.066.084.009
   120.904.263.931
2007
85.996.524.046
   37.972.419.441
   136.626.469.085
2008
98.318.693.736
   40.966.229.794
   154.911.891.959
2009
115.223.338.974
   39.161.122.319
   168.703.721.874
2010
133.551.818.678
   59.728.106.724
   210.145.729.430

Tabel 5. Perbandingan Realisasi Variabel

Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut diperoleh persamaan regresi berganda (Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah) adalah:
Y = -1,745 M + 1,179 + 0,919 +
Adapun interpretasi hasil persamaan di atas sebagai berikut :
1.     Nilai konstanta (a) sebesar -1,745 M. Nilai tersebut menyatakan bahwa jika tidak ada pajak daerah dan retribusi daerah, maka PAD akan sebesar Rp.  -1,745 Miliar.
2.     Nilai koefisien  (b1) = 1,179. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pajak daerah (X1) berpengaruh positif terhadap PAD (Y). Hal ini berarti bahwa jika pajak daerah ditingkatkan, maka akan meningkatkan PAD sebesar 1,179.
3.     Nilai koefisien  (b2) = 0,919. Nilai tersebut menunjukkan bahwa retribusi daerah (X2) berpengaruh positif terhadap PAD (Y). Hal ini berarti bahwa jika variabel retribusi daerah ditingkatkan, maka akan meningkatkan PAD sebesar 0,919.
Dinilai dari R2 sebesar 99,4% kekuatan pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD dan selebihnya 0,6% dipengaruhi oleh variabel lain.

G.    PENGUJIAN HIPOTESIS
Berdasarkan hipotesis penelitian yang dikemukakan, maka selanjutnya dilakukan pengujian hipotesis statistik sebagai berikut:
1.     Pengujian Parsial
Pengujian ini dilakukan untuk menentukan signifikan atau tidak signifikan masing-masing nilai koefisien regresi secara sendiri-sendiri terhadap variabel dependen.
a.     Hipotesis
Adapun hipotesis yang dikemukakan oleh peneliti yaitu:
1).   Ho    :     b1 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha 1 :     b1 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah).
2).   Ho    :     b2 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha 2 :     b2 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
b.     Kriteria Pengujian
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : t hitung ≤ t tabel, maka Ho diterima
Jika : t hitung > t tabel, maka Ho ditolak
c.      Hasil Pengujian untuk Variabel Pajak Daerah (X1) dan Retribusi Daerah (X2)
Berdasarkan hasil perhitungan nilai t di atas, di mana nilai t hitung untuk variabel pajak daerah sebesar 8,105 ; dan untuk variabel retribusi daerah sebesar 2,661 lebih besar dari nilai t tabel = 2,353 ; maka Ho ditolak dan Ha 1 ; Ha 2 diterima, berarti terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah; dan terdapat pengaruh yang signifikan antara retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah.
2.     Pengujian Simultan
Pengujian ini melibatkan kedua variabel independent terhadap variabel dependen dalam menguji ada tidaknya pengaruh yang signifikan secara simultan/bersama-sama. Pengujian secara simultan menggunakan distribusi F, yaitu membandingkan antara F hitung dengan F tabel.

a.     Hipotesis
Adapun hipotesis yang dikemukakan oleh peneliti yaitu:
Ho    :    b1, b2 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha 3      : b1, b2 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
b.     Kriteria Pengujian
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : F hitung ≤ F tabel, maka Ho diterima
Jika : F hitung > F tabel, maka Ho ditolak
c.        Hasil Pengujian
Karena F hitung = 175,508 lebih besar dari 19,00 maka Ho ditolak dan Ha 3 diterima, berarti nilai koefisien regresi prediktor pajak daerah dan retribusi daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah.


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

A.     Kesimpulan
Dari hasil uraian analisis data dan pengujian disimpulkan sebagai berikut :
1.     Pengujian masing-masing prediktor (Uji t) disimpulkan sebagai berikut :
a.      Pajak Daerah (X1)
Terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kota Makassar, karena Nilai t hitung (8,105) > t tabel (2,353).
b.      Retribusi Daerah (X2)
Terdapat pengaruh yang signifikan antara retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kota Makassar, karena Nilai t hitung (2,661) > t tabel (2,353).
2.     Berdasarkan pengujian F menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara pajak daerah dan retribusi daerah secara bersama-sama terhadap pendapatan asli daerah di Kota Makassar. Karena F hitung (175,508) > F tabel (19,00).
Dengan demikian hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kota Makassar adalah terbukti.

B.    Saran
Dari kesimpulan di atas dapat disarankan sebagai berikut :
1.     Pemerintah Kota Makassar harus lebih memperhatikan variabel-variabel pajak daerah dan retribusi daerah, dimana kedua variabel tersebut sangat mempengaruhi dan mempunyai hubungan yang kuat terhadap pendapatan asli daerah di Kota Makassar.
2.     Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk mengantisipasi perubahan pajak daerah dan retribusi daerah akibat penerapan UU No. 28 Tahun 2009 dimasa yang akan datang sebaiknya memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, dan lebih meningkatkan pelayanan publik agar warga memiliki kesadaran untuk selalu taat membayar pajak dan retribusi.
3.     Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk memberikan tarif denda yang tinggi bagi wajib pajak yang tidak tepat waktu membayar pajaknya, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak yang lalai dalam membayar kewajibannya.



DAFTAR PUSTAKA

Algifari. 2000. Analisis Regresi: Teori, Kasus dan Solusi. BPFE. Yogyakarta.

Bastian, Indra. 2001. Manual Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. BPFE. Yogyakarta.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Erlangga. Jakarta.

Mardiasmo. 2002. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit ANDI. Yogyakarta.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta.

Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Reflika Aditama. Bandung.

Ondo, Shabbir. L. 2010. “Dispenda Makassar Bertekad Optimalkan Penerimaan Pajak”. www.tempointeraktif.com. Diakses pada hari Selasa, 3 Mei 2010.

Ondo, Shabbir. L. “PAD Makassar terealisasi 100%”. www.bisnis-kti.com. Diakses pada hari Selasa, 3 Mei 2010.

Resmi, Siti. 2005. Perpajakan Teori & Kasus. Salemba Empat. Jakarta.

Siahaan, Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajawali. Jakarta.

Sidik, Machfud. 2002. Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Wisuda Angkatan XXI STIA LAN Tahun Akademik 2001-2002. Orasi Ilmiah.

Siregar, Syofian. 2010. Statistika Deskriptif untuk Penelitian: Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS versi 17. Rajawali Pers. Jakarta.

Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Alfabet. Bandung.

Sunyoto, Danang. 2010. Uji Khi Kuadrat dan Regresi untuk Penelitian. Graha Ilmu. Yogyakarta.

__________. UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

__________. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

__________. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
                                                                                                                      

LAMPIRAN


HASIL OLAH DATA KOMPUTER PROGRAM SPSS Versi 17


Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.997a
.994
.989
3.63944E9
1.897
a. Predictors: (Constant), Retribusi, Pajak
b. Dependent Variable: PAD


ANOVAb
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
4.649E21
2
2.325E21
175.508
.006a
Residual
2.649E19
2
1.325E19


Total
4.676E21
4



a. Predictors: (Constant), Retribusi, Pajak
b. Dependent Variable: PAD


Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
-1.745E9
8.788E9

-.199
.861
Pajak
1.179
.146
.775
8.105
.015
Retribusi
.919
.345
.255
2.661
.117
a. Dependent Variable: PAD



Tidak ada komentar:

Posting Komentar