Powered By Blogger

Sabtu, 26 Januari 2013

Bagaimana fektivitas pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh BAWASDA / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

  BAB I
PENDAHULUAN

A   Latar Belakang
         Penerapan sistem otonomi daerah (OTODA) dalam bingkai pembangunan nasional, dengan diberlakukannya dua paket kebijakan yakni Undang-undang nomor 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan resolusi aspiratif pembangunan nasional. Otonomi yang luas serta perimbangan keuangan yang lebih adil, proporsional dan transparan antara tingkat pemerintahan menjadi tuntutan setiap daerah otonom.
         Penerapan Otonomi daerah sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara proporsional diwujudkan dengan peraturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Lebih khusus bahwa undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut.
         Hakikat otonomi daerah yaitu berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, Sehingga konsekuensi dari pelaksanaan OTODA dan tuntutan pemerintahan daerah yang baik (good governance) adalah bahwa pemerintah daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. upaya mewujudkan cita-cita pembangunan daerah, bangsa dan negara sebagaimana tersirat dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945.           
         Dalam kontek pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah sentiasa diarahkan pada tecapainya sasaran pembangunan, terciptanya perekonomian daerah yang mandiri sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan berdasarkan demokrasi ekonomi yang berazaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan meningkatkan kemakmuaran rakyat yang merata, namun dalam proses pelaksanaan otonomi daerah baik, aturan, kewenangan, serta mekanisme kerja yang telah ditetapkan tidaklah menjamin untuk dijalankan dengan baik, lagi-lagi realitas pembangunan menyatakan kita akan krisis moral oleh pelaksana pembangunan yang berujung pada kecenderungan adanya penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
         Berdasarkan semangat otonomi daerah dan tuntutan pemerintahan yang governance, maka diharapkan kepada setiap pemerintah daerah dan lebih khusus pemerintah daerah kota Makassar agar dalam menjalankan tugas dan wewenang pembangunan daerah utamanya yang menyangkut dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar semaksimal mungkin meningkatkan fungsi pengawasan secara efisien dan efektif dalam rangka membangun pemerintahan daerah yang governance demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional di daerah.
         Dengan dikeluarkannya peraturan daerah Kota Makassar No. VII Tahun 2005 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat kota Makassar, maka penamaan untuk Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA) berubah menjadi Inspektorat. BAWASDA atau Inspektorat melakukan tugas dan fungsinya sebagai instansi yang melakukan pengawasan keuangan pada instansi / kantor (BUMD) milik pemerintah. pengawasan keuangan daerah yang dimaksudkan dalam penelitian ini difokuskan pada pengawasan keuangan daerah untuk sektor belanja pada kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.
                                                                                                        
B. Masalah Pokok
         Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh BAWASDA / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.   Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah, untuk mengetahui efektivitas pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh BAWASDA / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

2.   Kegunaan Penelitian
a. Sebagai bahan masukan kepada BAWASDA / Inspektorat kota Makassar dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan daerah.
b. Sebagai referensi dan informasi bagi mahasiswa maupun masyarakat, untuk mengetahui tentang kinerja BAWASDA / Inspektorat kota Makassar, khususnya tentang pengawasan keuangan daerah.




                                                         




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A   Pengertian dan Faktor Penentu Efektivitas
1.   Pengertian Efektivitas
Efektivitas sebgai sistem nilai yang digunakan setiap organisasi (lembaga) untuk dapat mengukur keberhasilan (prestasi) dari suatu kegiatan yang dilakukan. Efektivitas secara etimologi berasal dari kata dasar efektive yang artinya berhasil, ditaati. Berikut ini kami kutip beberapa pengertian efektivitas, antara lain :
Menurut Jones dan Pendlebury. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 164), bahwa Efektivitas merupakan suatu ukuran keberhasilan atau kegagalan dari organisasi dalam menggapai tujuan.
Kemudian menurut Gie T.L. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud tertentu dan memang dikehendakinya, maka orang itu dikatakan efektif bila menimbulkan akibat atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendakinya.
Selanjutnya menurut Steers R.M. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas harus dinilai atas tujuan yang bisa dilaksanakan dan bukan atas komsep tujuan yang maksimum. Jadi efektivitas menurut ukuran seberapa jauh organisasi berhasil menggapai tujuan yang layak dicapai.
Selain ketiga pendapat yang dikemukakan, pengertian efektivitas lebih khusus dan berhubungan dengan derajat keberhasilan pemerintah dalam hal urusan keuangan telah dikemukakan oleh Devas., dkk. (2004 : 43-44), bahwa efektivitas adalah hasil guna kegiatan pemerintah dalam mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas merupakan keberhasilan yang terukur atau nilai yang menunjukkan prestasi (keunggulan) dari suatu manajemen yang diterapkan untuk mencapai tujuan.

2.   Faktor Penentu Efektivitas
Adapun faktor penentu efektivitas menurut Bana. Kebijakan dan manajemen keuangan daerah dalam Munir., dkk. (2004 : 45), sebagai berikut :
1)    Faktor sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat kerja serta ketersediaan dana.
2)    Faktor struktur organisasi yaitu sususnan yang stabil dari jabatan-jabatan, baik struktur maupun fungsional.
3)    Faktor teknologi dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas.
4)    Faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksana tugas pokok dan fungsinya, baik dari pimpinan maupun masyarakat.
5)    Faktor pimpinan dalam arti adanya kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor diatas kedalam suatu usaha yang dapat berdayaguna untuk percepatan pencapaian sasaran / tujun.
                                   
B   Pengertian dan Proses Pengawasan
1.   Pengertian Pengawasan
         Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Berikut beberapa pendapat tentang pengertian pengawasan, antara lain :
         Menurut Fayol H. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), bahwa pengawasan mencakup upaya memeriksa apakah semua terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, perintah yang dikeluarkan, dan prinsip yang dianut. Juga dipakai untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan agar dapat dihindari kejadiannya dikemudian hari.
         Menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), mendefinisikan pengawasan sebagai tindakan yang menentukan apakah rencana tercapai atau tidak (the act of determining wehether or not plans have been accomplished).
         Menurut Sujamto. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), seorang yang berkecimpun dalam pengawasan keuangan negara, mendefinisikan pengawasan sebagai segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
         Kemudian menurut Tjitrosodo S. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa yang dimaksud pengawasan (pengendalian) adalah tindakan pengaturan dan pengarahan pelaksanaan agar suatu tujuan tertentu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Cirri-ciri utama pada pengawasan (pengendalian) adalah wewenang dan keterlibatan didalamnya.
         Selanjutnya menurut Terry G.R. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa pengawasan yaitu suatu usaha meneliti kegiatan yang telah serta akan dilaksanakan. Pengawasan berorentasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuru orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai.
         Sedangkan menurut Williams C. (2001 : 273), bahwa pengawasan (pengontrolan) merupakan proses umum dari standar baku untuk mencapai tujuan organisasi. Membandingkan pelaksanaan aktual dengan standar-standar tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.
         Merujuk pada beberapa pengertian pengawasan yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan sebelumnya untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan dapat menjamin kesesuaian tindakan dengan rencana kepada pencapaian tujuan organisasi.

2.   Proses Pengawasan
Untuk melaksanakan pengawasan para peneliti dan praktisi telah mencoba meluruskannya dalam bentuk prosedur atau proses kegiatan yang dilalui dalam melaksanakan fungsi pangawasan. Berikut beberapa pendapat, antara lain :
         Menurut Belkaoui. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 35), bahwa langka umum yang diikuti dalam proses pengawasan, meliputi :
1)    Penyusunan tujuan.
2)    penetapan standar.
3)    pengukuran hasil kerja.
4)    perbandingan fakta dengan standar.
5)    perbaikan tindakan koreksi.

Kemudian menurut Williams C. (2001 : 274-279), bahwa proses pengontrolan terdiri dari :
1)    Standar, merupakan dasar perbandingan untuk mengukur tingkat pelaksanaan organisasi yang beraneka ragam adalah memuaskan atau tidak memuaskan. kriteria pertama untuk standar yang baik adalah bahwa hal tersebut harus mampu mencapai tujuan.
2)    Perbandingan standar, adalah membandingkan prestasi aktual dengan standar-standar prestasi.
3)    Tindakan perbaikan, adalah mengidentifikasikan penyimpangan prestasi, menganalisisnya, kemudian mengembangkan, dan melaksanakan program-program untuk memperbaikinya.
4)    Proses dinamis, bahwa pengontrolan merupakan proses yang dinamis dan berkesinambungan. Hal itu dimulai dengan prestasi nyata dan mengukur prestasi tersebut.
5)    Pengontrolan umpan balik adalah mekanisme untuk mengumpulkan informasi tentang ketidak sempurnaan prestasi setelah terjadi.
                                

C   Syarat Efektivitas Pengawasan
Berkaitan dengan bagaimana efektifnya suatu pengawasan, maka berikut beberapa pendapat mengenai syarat-syarat agar pengawasan berjalan efektif, antara lain :
Menurut Certo. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 44-45), bahwa agar pengawasan sukses, maka harus disadari bahwa :
1)    Sistem kontrol tertentu hanya berlaku untuk suatu organisasi tertentu. Artinya suatu sistem kontrol tidak akan dapat berlaku untuk semua badan (lembaga).
2)    Kegiatan kontrol harus dapat mencapai beberapa tujuan sekaligus, bukan hanya tujuan sektoral tetapi tujuan luas lainnya.
3)    Informasi untuk maksud kontrol harus diperoleh tepat waktu.
4)    Mekanisme kontrol harus dipahami semua orang yang ada dalam organisasi.
Kemudian menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa sifat pengawasan yang efektif, sebagai berikut :
1)    Pengawasan harus dipahami sifat dan kegunaannya, oleh karena itu harus dikomunikasikan.
2)    Pengawasan harus mengikuti pola yang dianut oleh organisasi.
3)    Pengawasan harus dapat mengidentifikasi masalah organisasi.
4)    Pengawasan itu harus fleksibel.
5)    Pengawasan harus ekonomis.

Sedangkan menurut Bailey. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa syarat agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif ditinjau dari kacamat akuntansi, antara lain :
1)    Struktur Organisasi yang baik yang dapat menunjukkan secara jelas perbedaan antara hak dan kewajiban masing-masing pejabat.
2)    Sistem otorisasi dan tanggung jawab yang jelas.
3)    Struktur akuntansi yang baik yang memiliki ciri :
  1. Adanya daftar susunan perkiraan.
  2. Pedoman akuntansi.
  3. Daftar tugas yang jelas diantara para pegawai pelaksana.
d.    Menggunakan perkiraan kontrol.
  1. Selalu memakai dokumen yang sudah diberi nomor.
  2. Metode lain dianjurkan untuk digunakan sepanjang dapat memperkuat sistem pengawasan.
4)    Kebijakan personalia yang baik.
5)    Adanya badan atau staf internal auditor yang independen dan kuat.
6)    Dewan pengawasan (komisaris) yang kompeten dan aktif.

D   Pengertian Keuangan Daerah
Keuangan daerah adalah keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah (APBD). Peraturan pemerintah republik indonesia (PP.RI) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan sssdengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 dikatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

E   Pengertian dan Jenis Pengawasan Keuangan Daerah
Pengawasan keuangan negara dan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308), bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD, pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah lainnya.
Pengawasan bukan tahap tersendiri dari daur anggaran walaupun pengawasan sebagian besar berkaitan dengan pengawasan anggaran, namun pengawasan sesungguhnya merupakan bagian yang penting dari pengurusan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu bila dikaitkan dengan daur anggaran, maka pengawasan keuangan meliputi tahap penyusunannya, tahap pelaksanaannya, maupun tahap pertanggung jawabannya, Dengan kata lain pengawasan anggaran sudah harus dimulai sejak tahap penyusunannya dan baru berakhir pada tahap pertanggung jawaban.
Pengawasan keuangan negara dan daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu :
1.    Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua :
a.    Pengawasan intern dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota (ITWILKOT).
b.    Pengawasan intern dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit, perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal pembangunan (IRJENDBANG).
2.    Pengawasan ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintahan yang berkepentingan.

Merujuk pada pengertian pengawasan dan pengertian keuangan daerah yang dikemukakan, maka pengawasan keuangan daerah dapat diartikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menjamin agar pengaturan dan pengelolaan segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang  dalam bentuk APBD, dapat dilakukan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

F    Tujuan dan Norma Pengawasan Keuangan Daerah
1.   Tujuan Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Merujuk pada pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

2.    Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Dalam melakukan pengawasan, aparat pengawas fungsional pemerintah juga memiliki norma pelaksanaan. Arti norma pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
Norma pemeriksaan. Manajemen keuangan daerah dalam Munir D., dkk. (2004 : 134-136), bahwa norma pemeriksaan terdiri dari :
1.    Norma umum pemeriksaan :
a.    Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap objek yang diperiksa, mencakup :
1). Pemeriksaan atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
2).  Penilaian tentang dayaguna dan kehematan dalam menggunakan sarana yang tersedia.
3).  Penikaian hasilguna atau manfaat yang direncanakan dari suatu program.
b.   Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakai hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
c.   Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, aparat individu maupun kolektif harus bertindak dengan penuh integritas dan objektivitas.
d.   Pemeriksaan atau para pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau setidak-tidaknya secara kolektif harus mempunyai keahlian / kemampuan teknis yang diperlukan dalam bidang tugasnya.
e.   Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyusunan laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahlian / kemampuan teknisnya dengan cermat.
2.   Norma pelaksanaan pemeriksaan :
a.   Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya.
b. Para pelaksana pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
c.   ketaatan pada peraturan perundang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
d.   Sistem pengendalian manajemen (SPM) harus dipelajari dan dinialai secukupnya untuk menentukan seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin ketelitian informasi, ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
e.   Bukti yang sukup dan relevan harus diperoleh sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan, kesimpulan, pendapat serta saran tindak periksa.
3.   Norma pelaporan pemeriksaan :
a.   Laporan pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah serta kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Laporan pemeriksaan harus segera setelah selesai pekerjaan pemeriksaan dan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan tepat pada waktunya.
c.   Tiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak, serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah.
d.  Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan menilai dayaguna dan kehematan serta hasilguna program, harus :
1).  Memuat temuan dari kesimpulan pemeriksaan secara objektif serta saran tidak yang konstruktif.
2).  Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan dari kritik.
3).  Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan bila ada.
4).  Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
5).  Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
6).  Menyatakan informasi penting yang tidak dimuat dalam laporan pemeriksaan karena dianggap rahasia atau harus diperlukan secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.   Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan manyatakan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan harus memuat:
1).  Sesuai pernyataan pendapat akuntan atau kelayakan laporan secara keseluruhan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim berlaku atau prinsip akuntansi lainnya yang diberlakukan secara khusus pada objek yang diperiksa, dan dilaksanakan secara konsisten dengan priode sebelumnya. Bila pemeriksaan tidak dapat menyatakan pendapatnya, alasannya harus diungkapkan dalam laporan.
2).  Mengungkapkan informasi yang masih dipandang perlu oleh pemeriksa.
3). Uaraian mengenai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan disertai pengaruhnya terhadap laporan keuangan objek yang diperiksa.

G   Alat Analisis Efektivitas dan Kriteria Penilaian Kinerja Keuangan
1.   Alat Analisis Efektivitas
Efektivitas adalah keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah didalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Berikut dikemukakan beberapa analisis efektivitas, antara lain :
Menurut Halim A. (2004 : 135), efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill di daerah. Kemampuan daerah dalam melaksanakan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen, sehingga apabila rasio efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.
 



Kemudian menurut Munir D., dkk. (2004 : 48-49), analisis efektivitas pengelolaan anggaran daerah adalah dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD, guna mengetahui berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan anggaran.


                dengan asumsi target sama dengan potensi
2.    Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel  1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
Kriteria
 Diatas 100 %
 90 – 100 %
 80 – 90 %
 60 – 80 %
 Kurang dari 60 %
 Sangat Efektif
 Efektif
 Cukup efektif
 Kurang Efektif
 Tidak Efektif
            Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.
                             
H   Kerangka Pikir                                                     
BAWASDA / Inspektorat kota Makassar adalah suatu badan (lembaga) yang merupakan bagian dari lembaga pemerintahan kota Makassar yang dibentuk untuk melakukan pengawasan umum pembangunan daerah kota Makassar, termasuk pengawasa bidang keuangan. Luasnya struktur pemerintahan daerah sangat berpengaruh terhadap pengawasan, keuangan.
Berdasarkan kerangka pikir yang diajukan dan efektifnya penelitian ini, maka penulis melakukan batasan dengan memfokuskan penelitian ini  pada pengawasan keuangan daerah khususnya terhadap anggaran belanja Dinas Pendidikan kota Makassar. Sedangkan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengawasannya, maka penelitian penulis tertuju pada rencana pengawasan dan realisasi pengawasan untuk kemudian dilakukan analisis dan pengukuran efektivitas. Untuk lebih jelasnya kerangka pikir ini, maka penulis menggambarkannya dalam bentuk bagan, berikut :



I     Hipotesis                                         
Berdasarkan masalah pokok penelitian yang telah dikemukakan maka penulis berhipotesis, antara lain : Diduga bahwa pengawasan keuangan daerah oleh BAWASDA / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah dilaksanakan secara efektif.

BAB III
                                             METODE PENELITIAN       

A   Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di kota Makassar dan tertuju pada badan (lembaga) terkait, yakni BAWASDA / Inspektorat kota Makassar. Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah selama dua bulan (Juli hingga Agustus 2007).
              
B   Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1)    Penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji buku-buku dan macam media penulisan lainnya yang ilmiah, dimaksudkan untuk menambah referensi pendukung tentang teori-teori ilmiah yang dapat berkaitan dengan topik penelitian dalam rangka penyusunan laporan.
2)    Penelitian lapang (field research). Penelitian ini adalah dengan cara bagaimana melakukan studi komparatif atau melakukan pendekatan-pendekatan pada objek penelitian, diantaranya :
  1. Metode observasi, suatu penelitian yang dilaksanakan dengan melakukan pengamatan secara lansung pada badan (lembaga) tersebut.
  2. Metode wawancara (iterview), yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh sejumlah data yang diperlukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang berkompeten dalan badan (lembaga) tersebut maupun pihak-pihak terkait lainnya.

C   Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penulisan ini antara lain :
1)    Jenis Data, terdiri dari :
  1. Data Kualitatif, yaitu data yang berupa keterangan-keterangan dan tidak diberikan dalam bentuk angka-angka yang diperoleh melalui wawancara secara lansung dengan staf personil.
  2. Data Kuantitatif, yaitu data yang berupa angka-angka dan laporan-laporan.
2)    Sumber Data, terdiri dari :
a.    Data Primer, data ini diperoleh melalui hasil wawancara atau observasi lansung di lapangan, tepatnya di tempat proses pelaksanaan pengawasan.
b.    Data Sekunder, data ini diperoleh melalui hasil pengumpulan infofmasi dari pihak terkait dalam hal ini badan atau lembaga-lembaga terkait.
                               


D.  Metode Analisis
Untuk menguji hipotesis yang telah di ajukan, maka metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut :
1.    Analisis Deskriptif, digunakan untuk menjelaskan pengawasan keuangan daerah oleh BAWASDA / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.
2.    Analisis Efektivitas, digunakan untuk mengetahui efektivitas pengawasan keuangan daerah oleh BAWASDA kota makassar pada Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar, yaitu dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi pengawasan dengan rencana pengawasan yang ditetapkan dengan dikali 100%, guna mengetahui tingkat efektivitas (hasil) yang dicapai untuk mencapai tujuan. Berikut rumusan rasio efektivitas pengawasan keuangan daerah yang digunakan.


E   Definisi Operasional
Definisi operasional adalah definisi variabel yang terukur, yang mengemukakan definisi variable-variabel dan indikator yang digunakan pada kerangka pikir dan pembahasan, serta alat analisisnya. Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan, maka berikut beberapa definisi operasional yang perlu dikemukakan dalam penulisan ini, antara lain :
1)    Pengawasan keuangan daerah merupakan pengawasan atas anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk anggaran belanja satuan kerja perangkat daerah (SPKT) Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar.
2)    Rencana Pengawasan, merupakan program atau kegiatan pengawasan keuangan daerah sektor belanja yang ditetapkan untuk dijalankan dalam kurun waktu (periode) tertentu untuk mencapai tujuan.
3)    Realisasi pengawasan, merupakan program pengawasan keuangan daerah sektor belanja yang  sudah dilaksanakan (terrealisasi) dalam kurun waktu (periode) tertentu.
4)    Analisis efektivitas, adalah proses perbandingan dan penilaian tingkat efektivitas pengawasan keuangan daerah sektor belanja yang telah dicapai BAWASADA kota makassar.
5)    Hasil, merupakan hasil akhir yang diperoleh dari analisis efektivitas pengawasan keuangan daerah sektor belanja untuk menunjukkan tingkat efektivitas pengawasan keuangan daerah yang dicapai BAWASDA kota Makasar







BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.   Gambaran Umum Inspektorat Kota Makassar
  1. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
a.    Kedudukan.
Inspektorat adalah lembaga teknis daerah yang membantu Walikota dalam pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Makassar yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab lansung kepada Walokota, dan secara teknis administratif melalui sekretaris daerah. Inspektorat kota Makassar berkedudukan di Makassar, tepatnya di jalan Sultan Alaudin Km. 7 (komp. Pemda Tala’ Salapang).
b.    Tugas Pokok dan Fungsi.
Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan kewenangan Walikota di bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
1)      Menyusun perencanaan dan program pengawasan fungsional;
2)      Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan fungsional;
3)      Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah;
4)      Pelaksanaan pemeriksaan fungsional berupa pengujian dan penilaian atas kinerja perangkat daerah serta pengelolaan badan usaha milik daerah lainnya;
5)      Pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat dan  pemeriksaan khusus;
6)      Pelaksanaan pengusutan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan temuan hasil pemerikasaan dan pengaduan masyarakat;
7)      Pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan  diri terhadap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan daerah;
8)      Pelaksanaan pembinaan dan fasilitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9)      Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaa, pelaporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerinta (APFP);
10)   Pelaksana pelayanan informasi pengawasan kepada semua pihak;
11)   Melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional.      
  1. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Inspektorat kota Makassar, terdiri atas :
a.    Inspektur;
b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
1)    Subbagian Perencanaan/Program;
2)    Subbagian Pelaporan dan Evaluasi;
3)    Subbagian Administrasi Umum.
c.    Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, terdiri atas :
1)    Kelompok Jabatan Auditor Pengawasan Pemerintahan dan pertahanan;
2)    Kelompok Jabatan fungsional auditor pengawasan keuangan dan pembangunan;
3)    Kelompok Jabatan fungsional auditor peralatan dan kekayaan;
4)    Kelompok Jabatan fungsional auditor pengawasan aparatur dan kesatuan bangsa.

Untuk lebih jelasnya tentang struktur  atau susunan organisasi Inspektorat kota Makassar, maka dapat di gambarkan dalam bentuk bagan berikut :




Gambar  2.    Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kota Makassar.
-  Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Pemerintahan dan Pertahanan
-   Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
-   Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Peralatan dan Kekayaan
-   Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Aparatur dan Kesatuan Bangsa   

Sumber data :       Lamp. PERDA Kota Makassar No. 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Makassar (Tahun 2007)


  1. Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan
a.    Inspektur
Inspektur mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan, mengkordinasikan dan memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur  menyelenggarakan fungsi :
1).  Penyusunan kebijaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2).  Pengkordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan;
3). Pengkordinasian tindak lanjut pengawasan;
4).  Penyusunan kebijakan teknis pengawasan penyelenggaraan  pemerintahan daerah;
5). Pelaksanaan fasilitasi kerja sama kelembagaan;
6).  Pembinaan urusan kepegawaian, penyusunan program;
7).  Pembenaan urusan kepegawaian, penyususnan program, pengelolaan keuangaan serta pelaksanaan administrasi umum dan urusan rumah tangga inspektorat;
8).  Pembinaan kelembagaan, Jabatan fungsional auditor dan pengembangan sumber daya manusia.

b.   Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis adinistratif dan fungsional kepada semua satuan organisasi dalam lingkup inspektorat di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada inspektur. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud. Bagian tata usaha menyelengggarakan fungsi :
1)    Mengumpulkan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian program kerja  pengawasan
2)    Menghimpun, mengirim dan menyimpan laporan hasil pemeriksaan/pengawasan  aparat fungsional pengawasan.
3)    Menyiapkan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
4)    Menyiapkan dan menginventarisir bahan dan data dalam rangka penatausahaan proses pengadaan pengaduan.
5)    Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
6)    Melaksanakan administari jabatan fungsional.
     
c.   Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Pejabat  fungsional auditor  adalah  pegawai negeri  sipil  yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh  oleh pejabat yang berwenang  untuk melakukan  pengawasan pemeriksaan  pada instansi pemerintah  dan masyarakat umum. Kelompok  jabatan fungsional auditor mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua kelompok dengan  tugas pokok melaksanakan, memimpin, mengarahkan, merencanakan dan  mengkoordinasikan  pelaksanaan audit / pemeriksaan  serta melakukan pengkajian dan  evaluasi hasil audit. Dalam melaksanakan tugas, ketua kelompok jabatan fungsional auditor menyelenggarakan fungsi :
1). Perumusan dan penyususnan daftar materi audit;
2). Perumusan dan penyusunan program kerja audit;
3). Perencanaan, pengkordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan   pelaporan kerja audit;
4). Pelaksanaan  tugas lain yang  diperintahkan Instruktur.
Pengangkatan   Pejabat  Fungsional Auditor  ditetapkan dengan  Keputusan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan Pejabat Fungsional Auditor ke dalam kelompok Jabatan  Fungsional Auditor  ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.

d.    Sub-sub Bagian.
1.    Sub Bagian Perencanaan/Program
Sub Bagian ini mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, merencanakan kegiatan peningkatan sumberdaya manusia, menghimpun peraturan dan mendokumentasikan data pengawasan. Untuk melaksanakan tugas, sub bagian perencanaan/program mempunyai fungsi :
a.        Menyusun rencana kerja  satuan kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
b.        Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya.
c.        Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer.
d.        Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas.
e.        Melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan.
f.         Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan peningkatan sumberdaya manusia aparatur pengawasan.
g.        Menghimpun peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan.
h.        Mengolah dan mendokumentasikan data - data hasil pengawasan.
i.          Memberikan saran kepada kepala bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
j.          Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
k.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.    Sub Bagian Pelaporan dan Evaluasi
Sub bagian pelaporan dan evaluasi mempunyai tugas melakukan penysunan rencana, menyusun laporan pelaksanaan kigiatan pengawasan, melaksanakan evaluasi kegiatan pengawasan, mengadministrasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan hasil tindak lanjut serta melaksanakan pengadministrasian pengaduan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas, Sub bagian pelaporan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
1)        Menyusun rencana kerja satuan kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
2)        Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
3)        Memberi petunjuk  kepada kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
4)        Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
5)        Melaksanakan penyusunan evaluasi kegiatan pengawasan;
6)        Mengadministrasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan hasil tindak Lanjut;
7)        Mengadministrasikan laporan dan surat pengaduan masyarakat;
8)        Melaksanakan menyusunan laporan kegiatan pengawasan;
9)        Memberikan saran pada kepala bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
10)     Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsiya;
11)     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.    Sub Bagian Administrasi Umum
Mempunyai tugas melakukan penyusuna rencana, melaksanakan urusan ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian, mengelola administrasi keuangan dan pelengkapan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan tugas, Sub Bagian Administrasi Umum mempunyai fungsi :
1)        Menyusun rencana kerja satuan kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
2)        Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
3)        Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
4)        Menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
5)        Mengumpulkan dan menyusun rencana kerja satuan kerja perangkat Daerah (RKSKPD)
6)        Mengumpulkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana Anggran satuan kerja dan dokumen anggaran Satuan kerja masing-masingsub bagian sebagai bahan konsultasi perencenaan ke Bappeda;
7)        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
8)        Melaksanakan pengelolaan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkup inspektorat dalam pengelolaan ketatausahaan;
9)        Melaksanakan Administrasi ketatausahaan dinas meliputi surat menyurat, kearsipan, ekspedisi Administrasi perjalanan dinas dan urusan rumah tangga dinas;
10)     Melaksanakan pengelolaan Administrasi kepegawaian meliputi formasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pension, pengembangan karierdan kesejahteraan pegawai;
11)     Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penusunan anggaran , penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan dalam pelaksanaan urusan keuangan;
12)     Melaksanakan pengelolaan Administrasi perlengkapan pengadaan, pendistribusian barang inventaris dinas dalam pelaksanaan urusan perlengkapan;
13)     Memberikan saran pada kepala bagian tata usaha berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
14)     Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
15)     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.  
.
5.   Tata Kerja
1)    Bagian Tata Usaha dipimpin oleh  seorang Kepala  yang berada dibawah  dan bertanggung jawab kepada Instruktur,
2)    Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala  yang berada dibawah  dan bertanggung jawab  Kepada Kepala  Bagian Tata Usaha.
3)    Kelompok Jabatan Fungsional  Auditor  terdiri dari  Ketua dan Anggota Kelompok.
4)    Kelompok Jabatan Fungsional Auditor bekerja dalam bentuk tim dengan susunan  keanggotaan terdiri dari  Pengendali, Ketua  dan  Anggota.
5)    Setiap pimpinan satuan organisasi dan ketua kelompok jabatan fungsional auditor  dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan  sinkronisasi  baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
6)    Setiap pimpinan  satuan organisasi dan  ketua kelompok jabatan fungsional auditor  wajib mengikuti dan mematuhi  standar audit, norma pengawasan, norma pemeriksaan, norma pelayanan serta petunjuk  penilaian, pengujian dan pengusutan  yang ditetapkan sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku,
7)    Setiap  pimpinan satuan organisasi dan  ketua kelompok jabatan  fungsional  auditor bertanggung jawab memimpin  dan mengkoordinasikan  bawahannya masing-masing  dan memberikan bimbingan serta  petunjuk-petunjuk  dalam pelaksanaan tugas.
8)    Setiap Laporan  yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan ketua kelompok  jabatan fungsional  auditor dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan  dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
9)    Dalam hal Inspektur  berhalangan melaksanakan  tugasnya, maka Inspektur dapat menunjuk kepala  bagian tata usaha  untuk mewakili.

6.  Pengangkatan dan Pemberhentian  Dalam Jabatan
1)    Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh  Walikota dari pegawai negeri sipil  yang memenuhi syarat  berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
2)    Pejabat fungsional auditor, kepala bagian  dan kepala subbagian  diangkat dan diberhentikan  oleh Walikota atas  usul Inspektur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
3)    Ketua dan anggota kelompok  jabatan  fungsional auditor  diangkat dan diberhentikan  oleh Inspektur dari pejabat  fungsional auditor  yang memenuhi persyaratan.
      7.   Rencana Strategis (Renstra)
Program dan rencana yang ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra) satuan kerja perangkat daerah Inspektorat kota Makassar tahun 2005-2010 sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kota makassar disusun dengan memperhatikan visi, misi dan perubahan kondisi strategis lingkup organisasi pemerintah kota makassar.
Program dan kegiatan dijabarkan sesuai arah kebijakan pokok pemerintah kota makassar tahun 2005-2010 yang mencakup program utama penegakan hukum dan HAM dan program pendukung. Adapun program-program utama penegakan hukum dan HAM serta legeslasi daerah adalah:
a.   Program peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
b.    Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
Sedangkan program pendukung sebagaimana dimaksud adalah :
1.    Program pelayanan administrasi perkantoran.
2.    Program peningkatan sarana dan prasarana kantor.
3.    Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
4.    Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan.


B. Pemeriksaan Bawasda / Inspektorat Kota Makassar.   

1.   Ruang Lingkup, Sasaran dan Tahapan Pemeriksaan
a.    Ruang Lingkup (scope) Pemeriksaan.
Ruang lingkup pemeriksaan operasional meliputi semua aspek manajemen yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki dan ditingkatkan mutu penanganannya oleh manajemen. Oleh karena itu ruang lingkup pemeriksaan operasional (pemeriksaan yang lengkap) mencakup :
a.       Pemeriksaan atas keuangan (pemeriksaan financial).
Pemeriksaan ini meliputi pekerjaan untuk menentukan bahwa :
1)    Obyek yang diperiksa telah melakukan pengelolaan yang efektif terjadi semua pendapatan dan biaya, penerimaan dan pengeluaran serta terhadap harta dan hutang.
2)    Obyek yang diperiksa telah melakukan pencatatan dengan seksama dan tepat atas semua sarana, kewajiban dan kegiatan.
3)    Laporan keuangan memuat data yang teliti, dapat dipercaya dan bermanfaat serta disajikan secara layak.
b.      Penialaian terhadap ketaatan pada peraturan perundang-undangan, yakni semua peraturan yang berlaku dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang terrendah, termasuk kebijaksanaan tertulis yang bersangkutan dengan obyek yang diperiksa.
c.       Review tentang efisiensi dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
d.      Review apakah hasil atau manfaat yang ingin dihasilkan oleh suatu program telah dicapai secara efektif (pemeriksaan program).

b.    Sasaran Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1981 menetapkan bahwa sasaran pemeriksaan diutamakan pada bagian kegiatan program yang diduga atau diketahui memerlukan perbaikan atau koreksi. Mengingat sangat luasnya tugas departemen dalam negeri, penugasan pemeriksaan operasional perlu diarahkan kepada kegiatan atau program tertentu yang ditetapkan lebih dahulu.
Penetapan sasaran pemeriksaan dimaksud agar dapat diketahui dengan pasti batas luasnya pemeriksaan dan mengarahkan hasil pemeriksaan yang dikehendaki. Penentuan sasaran pemeriksaan dilakukan oleh Kepala inspektorat.

c.    Tahapan Pemeriksaan
Pemeriksaan operasional dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
    1. Persiapan pemeriksaan.
Dalam tahapan persiapan pemeriksaan dipersiapkan segala sesuatu agar pemeriksaan dapat dilaksanakan secara terarah, efisien dan efektif.
    1. Pemeriksaan pendahuluan
Tahapan pemeriksaan pendahuluan dimanfaatkan untuk mengidentifikasikan bagian-bagian yang mengandung kelemahan yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lanjut.
    1. Pemeriksaan lanjutan.
Tahapan pemeriksaan lanjutan dimaksud untuk memperoleh fakta-fakta guna memantapkan temuan-temuan untuk dapat memberikan kesimpulan, pendapat dan rekomendasi perbaikan.

2.   Program Kerja Pemeriksaan (PKP).
Merujuk pada Pasal 3 Keputusan Inspektur Departemen Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1981 menetapkan bahwa untuk setiap pemeriksaan harus disusun program kerja pemeriksaan (PKP) yang merupakan rencana tentang langkah-langkah kerja yang harus dilaksanakan selama kegaiatan pemeriksaan. PKP disusun oleh penanggung  jawab pemeriksaan (ketua team) dan disetujui oleh Kepala Inspektorat.


a.    Manfaat Program Kerja.
Program kerja yang disusun dengan baik sangat penting artinya bagi pemeriksaan secara efisien dan efektif.
Adapun manfaat program kerja yang disusun dengan baik adalah sebagai berikut :
1.    Program kerja merupakan rencana yang sistematis pada setiap tahap kegiatan.
2.    Program kerja merupakan landasan yang sistematis dalam pemberian tugas kepada para pemeriksa.
3.    Program kerja merupakan alat pembanding bagi para pemeriksa, antara pelaksanaan kegiatannya dengan rencana-rencana yang ditetapkan.
4.    Program kerja merupakan alat pembantu dalam melatih para para pemeriksa yang belum berpengalaman dan membiasakan mereka dengan langkah-langkah kegiatan pemeriksaan.
5.    Program kerja merupakan landasan bagi penyusun ikhtisar mengenai pekerjaan yang dilaksanakan.
6.    Program kerja membantu para pemeriksa untuk mengenali sifat pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
7.    Program kerja merupakan alat pembantu bagi penanggung jawab pemeriksaan, karena mengurangi tugasnya untuk mengadakan pengawasan secara lansung terhadap pelaksanaan tugas para pemeriksa.
8.    Walaupun program kerja merupakan alat pengendali bagi pelaksanaan tugas pemeriksaan secara efisien dan efektif, akan tetapi program kerja tidak boleh dipergunakan sebagai check list bagi langkah-langkah kerja yang harus diulakukan, sehingga mematikan inisiatif, imaginasi dan akal para pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya.
b.   Susunan, Isi dan Penomoran PKP.
1.    Susunan dan Isi PKP
Program kerja pemeriksaan harus dituangkan dalam suatu kertas kerja Pemeriksaan (KKP). Setiap PKP pada umumnya harus mengandung empat bagian pokok, yaitu :
a.    Pendahuluan, bagian ini memuat :
1)    Informasi latar belakang mengenai kegiatan/program yang diperiksa yang berguna bagi para pemeriksa untuk dapat memahami dan melaksanakan program kerja pemeriksaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
2)    Komentar mengenai kegiatan/program yang diperiksa dari hasil pemeriksaan perangkat pengawasan lainnya.
b.    Pernyataan Tujuan Pemeriksaan.
Dalam bagian ini harus dipaparkan dengan jelas :
1)    Tujuan dan ruang lingkup .
2)    Sasaran pemeriksaan
3)    Prosedur / cara pendekatan yang dipilih.
4)    Pola laporan yang dikehendaki.
5)    Hal-hal penting lainnya yang menyangkut manajemen yang perlu diperhatikan.
c.    Instruksi-instruksi khusus
Bagian ini hanya diisi kalau ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus oleh pemeriksa. Instruksi-instruksi khusus dikeluarkan oleh kepala inspektorat.
d.    Langkah-langkah kerja
Dalam bagian ini dimuat pengarahan-pengarahan khusus dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.

2.    Penomoran PKP.
Untuk penomoran PKP dipergunakan index sebagai berikut :
1)    Nomor urut PKP dalam tahun pemeriksaan yang bersangkutan.
2)    Indeks untuk wilayah/bidang.
3)    Tahun pemeriksaan.

c.   Taksiran Waktu Yang Diperlukan.
1)    Program kerja pemeriksaan harus menyatakan taksiran waktu yang diperlukan. taksiran waktu diperlukan untuk menentukan jumlah tenaga pemeriksa agar pekerjaan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan.
2)    Program kerja pemeriksaan masih harus disesuaikan dengan anggaran yang tersediah, oleh karena itu dalam memilih / menentukan ruang lingkup dan sasaran pemeriksaan yang ingin dicapai harus diperhatikan taksiran waktu yang dapat didukung dari anggaran yang tersediah.

3.   Tahapan Kegiatan Pemeriksaan
Tahapan kegiatan Pemeriksaan Menurut Keputusan Irjend Depdagri No 01 Tahun 1981, antara lain :
a.    Pengumpulan informasi umum mengenai obyek yang diperiksa.
b.    Pembicaraan pendahuluan dengan kepala daerah / pimpinan obyek yang diperiksa.
c.    Peninjauan Fisik.
d.    Pengujian terbatas terhadap pengendalian manajemen.
e.    Pemeriksaan terperinci.,
f.     Pembahasan hasil pemeriksaan dengan atasan / pejabat yang diperiksa.
g.    Penyampaian ringkasan/pokok-pokok hasil pemeriksaan kepada kepala daerah.
h.    Penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
                                                                                        
4.   Temuan dan Pengembangan Temuan.
a.    Temuan.
Temuan dapat berupa temuan yang positif dan temuan yang negatif. Pada umumnya hanya temuan yang negatif yang memerlukan perkembangan lebih lanjut. Suatu temuan dapat diteruskan kepada para pemakai laporan apabila telah dipenuhi syarat berikut :
    1. Dinilai penting untuk diteruskan kepada pihak-pihak lain.
    2. Berdasarkan fakta dan bukti yang relevan dan kompeten.
    3. Dikembangkan secara obyektif.
    4. Berdasarkan kepada pemeriksaan yang cukup menandai untuk mendukung setiap kesimpulan yang diambil.
    5. Meyakinkan.
    6. Kesimpulan harus logis dan jelas.
Untuk mendukung temuan yang akan dilaporkan dalam laporan hasil pemeriksaan diperlukan bukti-bukti yang cukup, yaitu :
1)    Bukti fisik (psysical).
2)    Bukti kesaksian (testimonial).
3)    Bukti dokumentasi (documentary).
4)    Bukti analisa (analytical).

b.    Pengembangan Temuan.
Pengembangan temuan adalah pengumpulan dan sintesa informasi-informasi khusus mengenai kegiatan/program yamg diperiksa yang setelah dievaluasi dan dianalisa diperkirakan perlu mendapat perhatian dan berguna bagi pemakai laporan. Dengan pengembangan temuan tersebut dapat diketahui kondisi yang sebenarnya, penyimpangan yang terjadi, sebab dan akibat penyimpangan tersebut serta merumuskan rekomendasi yang diperlukan.
Pada Pasal 6 keputusan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri No. 01 Tahun 1981 bahwa proses pengembangan temuan  negatif (kekurangan/kelemahan), mencakup :
a)    Identifikasi kekuarangan/kelemahan.
b)    Menentukan jangkauan kekurangan/kelemahan (apakah kekurangan/kelemahan itu merupakan kasus yang berdiri sendiri-sendiri atau tersebar luas).
c)    Menentukan sebab-sebab kekurangan/kelemahan.
d) Menentukan akibat-akibat/pengaruh dan atau arti pentingnya  kekuarangan/kelemahan.
e)    Rekomendasi sehubungan dengan koreksi terhadap kekurangan/kelemahan atau pencegahan berulangnya kekurangan/kelemahan tersebut.
Dalam mengajukan rekomendasi supaya dapat ditunjukkan dengan jelas apa yang harus diperbaiki, sebab/alasan mengapa perlu perbaikan, bagaimana memperbaikinya dan langkah-langkah yang harus ditempuh.
Langkah-langkah yang harus diambil dalam pengembangan temuan, meliputi :
a)    Identifikasi kekurangan.
b)    Identifikasi batas wewenang dan tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam kegiatan/program yang diperiksa.
c)    Menentukan sebab-sebab kekurangan / kelemahan.
d)    Menentukan jangkauan kekuarangan (apakah kekuarangan atau kelemahan itu merupakan kasus yang berdiri sendiri atau tersebar luas).
e)    Menentukan akibat-akibat / pengaruh atau arti pentingnya kekuarang/kelemahan.
f)     Identifikasi dan mencari pemecahan tentang persoalan-persoalan hukum.

c.   Rekomendasi (saran).
Pada umumnya temuan diakhiri dengan rekomendasi sehubungan dengan koreksi, kelemahan atau pencegahan berulang-ulangnya kelemahan tersebut. Laporan yang mengandung rekomendasi akan mendorong kebaikan/ peningkatan mutu operasi dari kegiatan/program yang diperiksa.
Rekomendasi harus ditujukan kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang untuk mengambil langkah perbaikan.
Pemeriksa tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan dilakukannya perubahan kebijaksanaan, prosedur atau fungsi organisasi yang diperiksa. Pemeriksa hanya dapat memberikan rekomendasi kepada yang berwenang melakukan perubahan tersebut.

d.   Pembahasan hasil pemeriksaan dengan penanggung jawab pemeriksaan.
Selama pemeriksaan berlansung, tiap temuan dan rekomendasi penting memerlukan penanganan dengan segera harus secepat mungkin dibahas dengan penanggung jawab pemeriksaan.
Agar temuan tersebut dapat dibahas dengan lebih baik, pemeriksa harus sudah memperoleh informasi yang lengkap mengenai temuan tersebut, termasuk hasil konfirmasi dengan pimpinan/pejabat obyek yang diperiksa.
Penanggung jawab pemeriksa mengadakan konsultasi berkala dengan para pemeriksa. Dalam konsultasi ini dibicarakan pula temuan-temuan lainnya. Dalam pembahasan ini supaya dipertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi.

5.   Kertas Kerja Pemeriksaan.
Kertas kerja pemeriksaan (KKP) adalah catatan-catatan dan  data yang dikumpulkan secara sistematis oleh pemeriksa selama melakukan tugas pemeriksaan
KKP mencerminkan langkah-langkah kerja pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan. Kegunaan / manfaat KKP adalah :
1)    Merupakan dasar penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
2)    Merupakan alat bagi atasan untuk mereview atau mengawasi para pelaksana pemeriksa.
3)    Merupakan alat pembuktian dari laporan hasil pemeriksaan.
4)    Menyajikan data untuk keperluan referensi.
5)    Merupakan salah satu bahan/pedoman untuk tugas-tugas pemeriksaan berikutnya.

a.    Syarat-syarat KKP.
Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus memenuhi syarat berikut:
1)    Lengkap.
2)    Tepat ( bebas dari kesalahan, baik kesalahan hitung maupun kesalahan dalam penyajian informasi).
3)    Jelas dan mudah dimengerti (antara lain jangan membuat singkatan-singkatan yang belum lazim).
4)    Sistematis, bersih dan rapih.
5)    Didasarkan atas fakta dan argumentasi yang rasional.
6)    Memuat hal-hal penting yang relevan dengan pemeriksaan.
7)    Sedapat mungkin dihindari pekerjaan menyalin.

b.   Ikhtisar KKP.
Pasal 8 Keputusan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1981 “Semua KKP yang diperoleh dalam suatu pemeriksaan yang berisikan bermacam-macam informasi harus dianalisa, diatur, dan dirangkum secara logis serta dihubungkan satu dengan yang lainnya dengan menuangkannya dalam ikhtisar KKP, sehingga dapat ditonjolkan intisari dari pekerjaan yang dilakukan dan disusun kesimpulan dalam rekomendasi yang jelas, ringkas dan meyakinkan. Tujuan ikhtisar adalah :
1)    Untuk menonjolkan intisari dari pekerjaan yang dilakukan, kesimpulan dan rekomendasi secara jelas, ringkas dan meyakinkan.
2)    Ikhtisar mendorong analisa yang kritis dan tepat terhadap bukti-bukti yang diperoleh.
3)    Membantu mengidentifikasi tamuan yang penting dan menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemeriksaan.
Ikhtisar memungkinkan penyusunan konsep, laporan yang bulat yang mencakup kegiatan dilapangan. Ikhtisar KKP dapat dituangkan dalam bentuk daftar temuan dan rekomendasi.


c.   Review atas KKP.
KKP sebagai bukti pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pemeriksa harus direview oleh penanggung jawab pemeriksaan. Review merupakan proses yang penting dan tidak boleh dilakukan secara sepintas atau asal saja. Persetujuan terhadap isi yang dicatat dalam KKP dinyatakan dengan membubuhkan nama pereview pada masing-masing KKP atau pada kelompok KKP. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mereview KKP, antara lain :
1)    Ketaatan terhadap program kerja dan instruksi yang diberikan.
2)    Kecermatan (accuracy), dapat diandalkan (reliability), cukupnya (edequacy) pekerjaan yang harus dilakukan dan dapat diterimanya (acceptability) KKP.
3)    Sahnya (validity) dan kelayakan (reasonableness) dari kesimpulan-kesimpulan yang ditarik.
4)    Sifat dan ruang lingkup review dan pertimbangan obyek yang diperiksa terhadap temuan dan kesimpulan pemeriksa.
5)    Diikuti patokan dan persyaratan penyajian KKP.

6.   Laporan Hasil Pemeriksaan.
Kegiatan terakhir dari tugas pemeriksaan adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang merupakan sarana komunikasi resmi untuk menyampaikan informasi tentang temuan, kesimpulan dan rekomendasi  kepada pejabat - pejabat yang berwenang melaksanakan rekomendasi atau yang perlu mengetahui informasi tersebut ( Pasal 9 Keputusan Irjen Depdagri No. 01 Tahun 1981).

C.   Analisis Pengawasan Keuangan Daerah Oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassar Pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Bawasda / Inspektorat kota Makassar dalam melakukan pengawasan keuangan daerah pada kantor Dinas Pendidikan kota Makassar, maka tentunya program/kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tidak terlepas dari program/kegiatan pengelolaan/belanja pada kantor Dinas Pendidikan kota Makassar. Adapun anggaran belanja satuan kerja perangkat daerah (SPKT) kantor Dinas Pendidikan kota Makassar, meliputi :
1.    Belanja Lansung, terdiri dari :
a.    Belanja Pegawai
2.   Belanja Tidak Lansung, Terdiri dari :
b.    Belanja pegawai.
c.    Belanja barang dan jasa.
d.    Belanja modal.

Untuk melengkapi data analisis pengewasan (pemeriksaan) Bawasda / Inspektorat kota makassar, maka data yang disajikan dalam penelitian ini adalah data untuk tiga tahun anggaran belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan, yakni masing-masing tahun anggaran belanja 2004, 2005, dan 2006. Sedangkan untuk lebih jelasnya mengenai rencana pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran untuk masing-masing kegiatan dalam satu tahun anggaran dan realisasi per periodenya serta masing-masing perkembangan anggarannya, dapat digambarkan dalam tabel berikut :

Tabel 2.   Rencana Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Pegawai (tidak lansung).

Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan
(%)
I
II
III
IV
2004
70.026.316.500,-
70.026.316.500,-
 70.026.316.500,-
       70.026.316.500,-
280.105.266.000,-
                 0 %
2005
70.236.395.449,5,-
70.236.395.449,5,-
70.236.395.449,5,-
70.236.395.449,5,-
280.945.581.798,-
            0,30 %
2006
70.657.814.059,5,-
70.657.814.059,5,-
70.657.814.059,5,-
70.657.814.059,5,-
282.631.256.238,-
              0,6 %
total
  210.920.526.009,-
 210.920.526.009,-
210.920.526.009,-
210.920.526.009,-
843.682.104.036,-
 =  0,3 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 2, maka dapat dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja pegawai (tidak langsung). Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 280.105.266.000, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 280.945.581.798, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 282.631.256.238,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar 0,3 % pertahunnya.
Tabel 3.   Rencana Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Pegawai (lansung).

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan
(%)
I
II
III
IV
2004
1.062.160.000,-
1.062.160.000,-
1.062.160.000,-
1.062.160.000,-
4.248.640.000,-
                  0 %
2005
1.147.132.800,-
1.147.132.800,-
1.147.132.800,-
1.147.132.800,-
4.588.531.200,-
                  8 %
2006
1.250.374.752,-
1.250.374.752,-
1.250.374.752,-
1.250.374.752,-
5.001.499.008,-
                  9 %
total
3.459.667.552,-
3.459.667.552,-
3.459.667.552,-
3.459.667.552,-
13.838.670.208,-
 =  5,66 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )


Berdasarkan tabel 3, maka dapat dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja pegawai (langsung). Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 4.248.640.000, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 4.588.531.200, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 5.001.499.008,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  5,66 % pertahunnya.
Tabel 4.   Rencana Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Barang dan Jasa.

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan (%)
I
II
III
IV
2004
2.020.548.500,-
2.020.548.500,-
2.020.548.500,-
2.020.548.500,-
8.082.194.000,-
           0 %
2005
2.081.164.955,-
2.081.164.955,-
2.081.164.955,-
2.081.164.955,-
8.324.659.820,-
           3 %
2006
2.164.411.553,-
2.164.411.553,-
2.164.411.553,-
2.164.411.553,-
8.657.646.212,-
           4 %
total
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
25.064.500.032,-
=  2,33 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 4, maka dapat dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja barang dan jasa. Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 8.082.194.000, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 8.324.659.820, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 8.657.646.212,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  2,33% pertahunnya.
Tabel 5.   Rencana Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Modal.

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan
(%)
I
II
III
IV
2004
2.576.170.000,-
2.576.170.000,-
2.576.170.000,-
2.576.170.000,-
10.304.680.000,-
            0 %
2005
2.694.673.810,-
2.694.673.810,-
2.694.673.810,-
2.694.673.810,-
10.778.695.240,-
         4,6 %
2006
2.856.354.238,-
2.856.354.238,-
2.856.354.238,-
2.856.354.238,-
11.425.416.954,-
            6 %
total
8.127.198.048,-
8.127.198.048,-
8.127.198.048,-
8.127.198.048,-
32.508.792.194,-
= 3,53 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 5, maka dapat dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja modal. Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 10.304.680.000, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 10.778.695.240, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 11.425.416.954,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  3,53% pertahunnya.

Tabel 6.   Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Pegawai (tidak lansung).

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan (%)
I
II
III
IV
2004
 64.424.211.180,-
 64.424.211.180,-
 64.424.211.180,-
 64.424.211.180,-
257.696.844.720,-.
                 0  %
2005
 65.916.461.722.5,-
 65.916.461.722.5,-
 65.916.461.722.5,-
 65.916.461.722.5,-
263.665.846.890,-
             2.2 %
2006
68.538.079.637,5,-
68.538.079.637,5,-
68.538.079.637,5,-
68.538.079.637,5,-
274.152.318.550,-
               3.9 %
Total
  198.878.752.540,-
 198.878.752.540,-
  198.878.752.540,-
  198.878.752.540,-
   795.515.010.160,-
  =  2,03 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 6, maka dapat dijelaskan bahwa realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja pegawai (tidak lansung). Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 257.696.844.720, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 263.665.846.890, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 274.152.318.550,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  2,03 % pertahunnya.

Tabel 7.   Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Pegawai (lansung).

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran (Rp)
Perkembangan
(%)
I
II
III
IV
2004
892.214.400,-
892.214.400,-
892.214.400,-
892.214.400,-
3.568.857.600,-
                  0 %
2005
998.005.536,-
998.005.536,-
998.005.536,-
998.005.536,-
3.992.022.144,-
             11,8 %
2006
1.187.856.000,-
1.187.856.000,-
1.187.856.000,-
1.187.856.000,-
4.751.424.000,-
                19 %
total
3.078.075.936,-
3.078.075.936,-
3.078.075.936,-
3.078.075.936,-
 12.312.303.744,-
 =  10,26 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )


Berdasarkan tabel 7, maka dapat dijelaskan bahwa realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja pegawai (lansung). Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 3.568.857.600, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 3.992.022.144, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 4.751.424.000,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  10,26 % pertahunnya.

Tabel 8.   Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Barang dan Jasa.

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan (%)
I
II
III
IV
2004
2.020.548.500,-
2.020.548.500,-
2.020.548.500,-
1.798.288.165,-
7.193.152.660,-
           0 %
2005
2.081.164.955,-
2.081.164.955,-
2.081.164.955,-
1.893.860.200,-
7.575.440.800,-
        5.3 %
2006
2.164.411.553,-
2.164.411.553,-
2.164.411.553,-
2.034.544.000,-
8.138.176.000,-
              7,4 %
total
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
6.266.125.008,-
25.064.500.032,-
=  4,23 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 8, maka dapat dijelaskan bahwa realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja barang dan jasa. Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 7.193.152.660, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 7.575.440.800, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 8.138.176.000,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  4,23 % pertahunnya.

Tabel 9.   Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah   (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Untuk Program Kerja Belanja Modal.

Tahun
Triwulan
Jumlah Anggaran
(Rp)
Perkembangan
(%)
I
II
III
IV
2004
2.318.553.000,-
2.318.553.000,-
2.318.553.000,-
2.318.553.000,-
9.274.212.000,-
             0 %
2005
2.506.046.644,-
2.506.046.644,-
2.506.046.644,-
2.506.046.644,-
10.024.186.576,-
             8 %
2006
2.770.663.810,-
2.770.663.810,-
2.770.663.810,-
2.770.663.810,-
11.082.655.240,-
           10,5 %
total
7.595.263.454,-
7.595.263.454,-
7.595.263.454,-
7.595.263.454,-
30.381.053.816,-
= 6,16 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 9, maka dapat dijelaskan bahwa realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk program kerja belanja barang dan jasa. Antara lain pada tahun 2004 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 9.274.212.000, sedangkan untuk tahun 2005 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 10.024.186.576, dan pada tahun 2006 jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 11.082.655.240,- dimana terjadi perkembangan rata-rata selama tiga tahun tersebut sebesar  6,16 % pertahunnya.

Tabel 10.  Gabungan Rencana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Uraian
Tahun
Perkembangan (%)
2004
2005
2006
Belanja Pegawai (Tidak langsung)
280.105.266.000,-
280.945.581.798,-
282.631.256.238,-
  =   0,3  %
Belanja Pegawai (langsung)
4.248.640.000,-
4.588.531.200,-
5.001.499.008,-
  =  5,66 %
Belanja Barang dan Jasa
8.082.194.000,-
8.324.659.820,-
8.657.646.212,-
  =  2,33 %
Belanja Modal
10.304.680.000,-
10.778.695.240,-
11.715.818.412,-
  =  3,53 %
Total
306.989.420.000,-
304.637.468.058,-
307.715.818.412,-
        =   2,10 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 10, maka dapat dijelaskan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk setiap rencana belanja dalam setiap tahunnya. Antara lain untuk belanja pegawai (tidak lansung) sebesar : Rp. 280.105.266.000 pada tahun 2004, Rp. 280.945.581.798 pada tahun 2005, dan Rp. 282.631.256.238 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () =  0,3 %. Untuk belanja pegawai (lansung) sebesar Rp. 4.248.640.000 tahun 2004, Rp. 4.588.531.200 pada tahun 2005 dan Rp. 5.001.499.008 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 5,66 %. Kemudian untuk belanja barang dan jasa sebesar : Rp. 8.082.194.000 pada tahun 2004, Rp. 8.324.659.820 pada tahun 2005, dan Rp. 8.657.646.212 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 2,33 %. Sedangkan Untuk rencana belanja Modal sebesar : Rp. 10.304.680.000 pada tahun 2004, Rp. 10.778.695.240, dan Rp.  11.425.416.954 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 3,53 %.

 Tabel 11.  Gabungan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Uraian
Tahun
Perkembangan (%)
2004
2005
2006
Belanja Pegawai (Tidak langsung)
257.696.844.720,-
263.665.846.890,-
274.152.318.550,-
        =   2,03 %
Belanja Pegawai (langsung)
3.568.857.600,-
3.992.022.144,-
4.751.424.000,-
        = 10,26 %
Belanja Barang dan Jasa
7.193.152.660,-
7.575.440.800,-
8.138.176.000,-
        =   4,23 %
Belanja Modal
9.274.212.000,-
10.024.186.576,-
11.082.655.240,-
        =   6,16 %
Total
277.733.066.980,-
285.257.496.410,-
298.124.573.790,-
     =   5,67 %

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 11, maka dapat dijelaskan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk setiap rencana belanja dalam setiap tahunnya. Antara lain untuk belanja pegawai (tidak lansung) sebesar : Rp. 257.696.844.720 pada tahun 2004, Rp. 263.665.846.890 pada tahun 2005, dan Rp. 274.152.318.550 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 2,03 %.  Untuk belanja pegawai (lansung) sebesar Rp. 3.568.857.600 tahun 2004, Rp. 3.992.022.144 pada tahun 2005 dan Rp. 4.751.424.000 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 10,26 %. Kemudian untuk belanja barang dan jasa sebesar : Rp. 7.193.152.660 pada tahun 2004, Rp. 7.575.440.800 pada tahun 2005, dan Rp. 8.138.176.000 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 4,23 %. Sedangkan Untuk rencana belanja modal sebesar : Rp. 9.274.212.000 pada tahun 2004, Rp. 10.024.186.576, dan Rp.  11.082.655.240 pada tahun 2006, dengan perkembangan rata-rata sebesar () = 6,16 %.
Tabel 12.    Gabungan Rencana Anggaran dan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Tahun
Rencana Anggaran
(Rp)
Realisasi Anggaran
(Rp)
Selisih Anggaran

( Rp )
( % )
 2004
306.989.420.000,-
277.733.066.980,-
29.250.353.020,-
10,5 %
 2005
304.637.468.058,-
285.257.496.410,-
19.379.971.648,-
6.7 %
 2006
307.715.818.412,-
298.124.573.790,-
9.591.244.622,-
3.2 %
Total
919.342.698.470,-
861.115.137.190,-
58.227.561.280,-
6.7 %.

Sumber data : Bawasda / Inspektorat Kota Makassar ( data diolah : 2007 )

Berdasarkan tabel 12, maka dapat dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan anggaran dan realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, antara lain : Untuk tahun 2004 total rencana anggaran sebesar Rp. 306.989.420.000, total realisasi anggaran sebesar Rp. 277.733.066.980,- dengan selisih anggaran sebesar Rp. 29.250.353.020,- atau sebesar 10,5 %. Kemudian untuk tahun 2005 total rencana anggaran sebesar Rp. 304.637.468.058,- total realisasi anggaran sebesar Rp.  285.257.496.410,- dengan selisih anggaran sebasar  Rp. 19.379.971.648,-  atau  sebesar 6,7 %.  Sedangkan   untuk tahun 2006 total rencana anggaran sebesar Rp. 307.715.818.412,-  total realisasi   anggaran  sebesar Rp. 298.124.573.790,- dengan  selisih  anggaran   sebesar Rp. 9.591.244.622,- atau  sebesar 3,2      %.
Berdasarkan besaran nilai anggaran pertahun tersebut,  maka  dapat  dijelaskan  bahwa   total  rencana  anggaran  untuk  tiga   tahun  anggaran  tersebut sebesar  Rp. 919.342.698.470,-   dan   total   realisasi   anggarannya  sebesar  Rp. 861.115.137.190,- dengan selisih anggaran sebesar Rp. 58.227.561.280,- atau sebesar 6,7 %.

D   Analisis dan Penilaian Efektivitas Pengawasan Keuangan Daerah Oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassar Pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.


Untuk menguji hipotersis penelitian ini, maka analisis dan penilaian efektivitas ini dapat dilakukan untuk menentukan efektiviitas pengawasan anggaran dari setiap tahun anggaran (2004,2005 dan 2006) dengan berpatokan pada tabel-tabel yang ada. Dalam menganalisis efektivitas pengawasan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, maka analisis efektivitas yang dilakukan adalah dengan cara membandingkan antara realisasi anggaran dengan rencana anggaran kemudian dikali seratus persen, atau :
 Berikut analisis efektivitas pengawasan anggaran belanja SKPD Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar :

1.    Analisis efektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2004 :
Analisis Ekektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2004 dilakukan dengan membandingkan antara total realisasi anggaran dengan total rencana anggaran dikali seratus persen, atau :
2.    Analisis efektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2005 :

Analisis Ekektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2005 dilakukan dengan membandingkan antara total realisasi anggaran dengan total rencana anggaran dikali seratus persen, atau :
 
3. Analisis efektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2006 :

Analisis Ekektivitas pengawasan anggaran SKPD Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun  2004 dilakukan dengan membandingkan antara total realisasi anggaran dengan total rencana anggaran dikali seratus persen, atau :
                         

Berdasarkan hasil analisis efektivitas pengawasan anggaran belanja (SKPT) kantor dinas pendidikan kota makassar, maka dapat dilakukan penilaian efektivitas untuk menentukan tingkat efektivitas yang pengawasan yang dicapai oleh bawasda / inspektorat kota makassar. Penilaian efektivitas pengawasan dilakukan berdasarkan kriteria efektivitas pengawasan keuangan sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut :


Tabel 13.  Kriteria Efektivitas Pengawasan Keuangan

Presentase Efektivitas Pengawasan
Kriteria
Diatas 100 %
90 – 100 %
80 – 90 %
60 – 80 %
Kurang dari 60 %
Sangat Efektif
Efektif
Cukup efektif
Kurang Efektif
Tidak Efektif
  Sumber : Bawasda/Inspektorat kota Makassar (disesuaikan)

Keterangan :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.

Berdasarkan hasil analisis dan kriteria penialaian tersebut, maka dapat di jelaskan bahwa efektifitas pengawasan anggaran belanja (SKPD) Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar untuk masing-masing tahun anggaran , antara lain :
Untuk tahun 2004  hasil analisis pengawasan anggaran dimana telah menunjukkan tingkat capaian efektivitas pengawasan keuangan daerah oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar dengan angka persentase mencapai 91%, maka angka persentase pengawasan tersebut telah mencapai angka persentase kriteria antara  90%  s/d 100%  dengan demikian tergolong efektif.
Kemudian untuk tahun 2005 hasil analisis pengawasan anggaran dimana telah menunjukkan tingkat capaian efektivitas pengawasan keuangan daerah oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar dengan angka persentase mencapai 94%, maka angka persentase pengawasan tersebut telah mencapai angka persentase kriteria antara  90%  s/d 100%  dengan demikian tergolong efektif.
Sedangkan Untuk tahun 2006  hasil analisis pengawasan anggaran dimana telah menunjukkan tingkat capaian efektivitas pengawasan keuangan daerah oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassar pada Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar dengan angka persentase mencapai 97%, maka angka persentase pengawasan tersebut telah mencapai angka persentase kriteria antara  90%  s/d 100%  dengan demikian tergolong efektif.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A      KESIMPULAN.
1.    Bahwa pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh Bawasda / Inspektorat kota Makassr terhadap anggaran belanja satuan kerja perangkat daerah (SPKT) Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar untuk tahun anggaran masing-masing 2004, 2005, dan 2006 telah mencapai kriteria Efektif..
2.    Bahwa dari total rencana anggaran belanja perangkat daerah (SPKT) Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar untuk tiga tahun anggaran sebesar Rp. 919.342.698.470,- dapat direalisasikan sebesar RP. 861.115.137.190,- dengan selisi anggaran sebesar RP. 58.227.561.280. atau sebesar  6.7 %.
                    
B      SARAN.
1.   Kepada Pimpinan Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar selaku toop leader agar lebih meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran belanja perangkat daerah sektor pendidikan dengan meningkatkan mutu kinerja pengelolaan anggaran.
2. Kepada Pimpinan Bawasda / Inpektorat kota Makassar selaku toop leader agar lebih meningkatkan efektivitas pengawasan khususnya pengawasan keuangan daerah, dengan meningkatkan mutu kinerja pegawai Bawasda / Inspektorat kota Makassar

                                       DAFTAR PUSTAKA
                                                                                           

Echols M.J, dan Shadli H. 1976. Kamus inggris – Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Halim A. 2004. Manajemen Keuangan Daerah, Edisi Revisi, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

Harahap S.S. 2001. Sistem Informasi Manajemen (management control system). Penerbit Quantum, Jakarta.

Kumpulan Peraturan Daerah. 2006. UU 33/2004. tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerbit Deka Mandiri, Jakarta.

Munir D., Djuanda H.A, dan Tangkisan H.N.S. 2004. Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit YPAPI, Yogyakarta.

Williams C. 2001. Manajemen, Edisisi Pertama. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar