1. Pasal 9 ayat (1), selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan”
2. Pasal 9 ayat (2), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak.
3. Pasal 9 ayat (3), dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas :
1. Pencatatan “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan” yang berasal dari “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan dalam PSAK No. 40
2. Dalam hal PT ABC dan anak-anak
perusahaannya melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aktiva) untuk
tujuan perpajakan, jika terdapat selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak. Dalam peraturan perpajakan, anak
perusahaan merupakan entitas sendiri yang terpisah dari induk perusahaan
sehingga penghasilan/keuntungan anak perusahaan dicatat dalam laporan keuangan
masing-masing. Dalam hal selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
anak perusahaan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan selanjutnya
dikapitalisasi sebagai tambahan modal disetor, maka selisih lebih tersebut
merupakan saham bonus kepada pemegang saham sebesar persentase penyetoran pada
anak perusahaan. Sepanjang pemberian saham bonus atau tambahan modal tanpa penyetoran
yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut
tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham
bonus tersebut bukan merupakan Objek Pajak atau pembayaran dividen. Dengan
demikian, saham bonus atau tambahan modal yang berasal dari kapitalisasi
selisih lebih revaluasi aktiva tetap anak perusahaan secara fiskal bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan ataupun pembayaran dividen bagi pemegang
saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar