DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman untuk melakukan penilaian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belarija Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3455);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,-(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi adalah proses penilaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggqaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-tuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan/atau Waiikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten atau Waiikota bagi daerah kota.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, seianjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussafam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang berlaku di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, seianjutnya disebut Peraturan Daerah, adalah peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan dilampiri dengan taporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.
7. Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seianjutnya disebut Peraturan Kepala Daerah, adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN EVALUASI
Tujuan
Pasal 2
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam melakukan penllaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sasaran Evaluasi
Pasal 3
(1) Sasaran Evaluasi adalah memberikan penilaian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi; dan
(2) Merekomendasikan kebijakan dan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, sehingga tercapai tujuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomts, transparan dan akuntabel;
BAB III
CAKUPAN EVALUASI
Pasal 4
(1) Kelengkapan Dokumen yang meliputi proses identifikasi kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi.
(2) Legalitas dan Administrast yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta identifikasi mengenai kelengkapan dan kecukupan informasi yang tersaji;
(3) Kebijakan yang meliputi identifikasi korelasi dan konsistensi substansi materi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dibandingkan dengan;
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan;
b. Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan;
c. Rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan.
(4) Identifikasi kesenjangan antara Anggaran dengan Realisasi yang meliputi identifikasi mengenai adanya selisih leblh atau kurang yang material antara anggaran dan realisasi baik mengenai pendapatan, belanja, dan pemblayaan.
(5) Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang meliputi identifikasi mengenai hal-ha! yang perlu mendapat perhatian bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam pengelolaan aset, kewajiban dan ekuitas dana.
Pasal 5
(1) Pedornan evaluasi rancangan peraturan daerah meliputi :
a. persiapan evaluasi,
b. tatacara pelaksanaan evaluasi, serta
c. cara penyusunan laporan dan penyampaian hasil evaluasi,
(2) Pedoman Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format Keputusan Menteri Dalam Negeri tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagatmana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan untuk evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Pasal 7
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(2) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/watikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaiuasi.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan untuk evaluasi.
(3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-udangan yang iebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
Pasal 9
(1) Dalam ha! gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD metakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, Gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/ walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalarn Ncgeri.
(2) Penyampaian laporan hasif evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 65 Tahun 2007
TANGGAL : 22 Nopember 2007
PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
A. Pendahuluan
Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, mengamanatkan beberapa hal; pertama, dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan AP8D; kedua, dalam Pasal 15 ayat (2) diamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban keuangan dirnaksud disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; kemudian, dalam Pasal 15 ayat (3) diamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah yang teiah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur. Selanjutnya dalarn penjelasan Pasal 15 ayat (3) dinyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam rangka evaluasi terhadap setiap rancangan peraturan daerah mengenai APBD agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tebih tinggi dan kepentingan umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 101 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling tarnbat 6 (enarn) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara lebih operasional amanat Peraturan Pemerintah ini ditegaskan kembali dalam Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengetolaan Keuangan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah perlu ditetapkan pedoman untuk melakukan penilaian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Pedoman ini memberikan uraian tentang pelaksanaan evaluasi, yang meliputi persiapan evaluasi, tata cara pelaksanaan evaluasi, serta cara penyusunan laporan dan penyampaian hasil evaluasi, sehingga dapat dipahami dengan jelas baik oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang dievaluasi maupun pejabat Departemen Dalam Negeri/Provinsi sebagai pelaksana evaluasi sesuai jenjangnya. Dengan demikian evaluasi akan terselenggara secara transparan sesuai dengan aturan dan parameter yang diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
B. Tahapan Evaluasi
1. Persiapan Evaluasi
a. Tim Evaluasi
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penjabaran pelaksanaan APBD perlu dibentuk tim evaluasi. Beberapa ha! perlu mendapatkan perhatian terkait dengan pembentukan dan pembiayaan evaluasi yaitu sebagai berikut:
1) Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri bahwa Dlrektorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (Ditjen BAKD) mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, termasuk melaksanakan evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi,
2) Dalam melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi, Ditjen BAKD dapat melibatkan pejabat dan atau staf dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan.
3) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa gubernur seiaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan kekuasaannya dibidang evaluasi APBD kabupaten/kota kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah seiaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
4) Dalam melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota, BPKD atau Biro Keuangan Sekretariat Daerah dapat melibatkan pejabat dan atau staf dari unsur Sekretariat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Provinsi, Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan pemerintah provinsi bersangkutan sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan.
5) Tim evaluasi terdiri dari pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban peiaksanaan APBD.
6) Segala biaya yang dtbutuhkan oleh tim evaluasi dalarn melaksanakan tugasnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan betanja negara (APBN) untuk tim evaluasi pusat dan pada APBD untuk tim evaluasi provinsi.
b. Dokumen yang diperlukan dalam Evaluasi
1) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada Gubernur bagi kabupaten/kota untuk dievaluasi.
2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disertai dengan dokumen sebagai berikut;
a) persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b) risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
c) Pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan atau Resume basil Audit BPK ;
3) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan lamptran dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a. Lampiran I. Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi ;
Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan ;
Lampiran I.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan ;
Lampiran I.6 Daftar piutang daerah ;
Lampiran I.7 Daftar penyertaan modal (investasi) daerah ;
Lampiran I.8 Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9 Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
Lampiran I.11 Daftar dana cadangan daerah ; dan
Lampiran I.12 Daftar pinjaman dan obligasi daerah ;
b. Lampiran II Neraca ;
c. Lampiran III Laporan Arus Kas ;
d. Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan.
4) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari:
a) ringkasan laporan realisasi anggaran; dan
b) penjabaran laporan realisasi anggaran.
5) Keputusan Menteri Dalam Negeri/Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
6) Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 4) dan angka 5) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap.
7) Sekretariat Tim Evaluasi membuat Berita Acara atas penerimaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan.
2. Pelaksanaan Evaluasi
Secara umum proses evaluasi dilaksanakan dengan cara memperoleh data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan dalam pembuatan analisis dan kesimpulan hasil evaluasi. Pelaksanaan evaluasi dilakukan untuk memperoleh kesimpulan mengenai obyek/cakupan evaluasi yang meliputi:
a. Pemeriksaan kelengkapan dokumen Evaluasi;
b. Evaluasi legalitas dan administrasi;
c. Evaluasi kebijakan;
d. Identifikasi selisih antara Anggaran dengan Realisasi;
e. Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
a. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sebagai dasar evaluasi telah lengkap dan dapat di proses lebih lanjut evaluasinya. Langkah Pemeriksaan :
Langkah 1 : Teliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi. Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada point B.l.b. telah diterima oleh Tim Evaluasi.
Langkah 2 : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi, Tim Evaluasi menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim segera memberitahu pemerintah daerah yang bersangkutan untuk segera melengkapi dokumen evaluasi.
Langkah 3 : Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap.
Langkah 4 : Dalam hal dokumen evaluasi telah lengkap, dilanjutkan dengan evaluasi.
b. Evaluasi Administratif dan Legalitas
Evaluasi administratif dan legalitas dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Kepatuhan atas penyampaian dan pendistribusian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada pihak-pihak yang terkait;
2) Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
3) Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
Apakah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampiri sebagaimana djsebutkan pada point B.1.b.3.
Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari:
(1) Surat pengantar kepala daerah;
(2) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya;
(3) Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
(4) Lampiran-lampiran pendukung rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
(5) Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
(6) Pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau Resume hasil Audit BPK.
Langkah 2 : Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut;
Langkah 3 : Teliti dan analisis nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut;
Langkah 4 : Bandingkan tanggal penyampaian semua dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian yang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diperoleh persetujuan bersama;
Langkah 5 : Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2, langkah 3, dan langkah 4 di atas.
c. Evaluasi Kebijakan
Evaluasi Kebijakan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Konsistensi penerapan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan;
2) Tindak ianjut hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan;
3) Tindak lanjut Rekomendasi BPK berkenaan dengan penyajian laporan keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan.
Untuk mengevaluasi tindak lanjut atas konsistensi penerapan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan dalam pelaksanaannya maka kebijakan APBD dianalisis korelasi dan konsistensi antar substansi dalam kebijakan APBD tersebut, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
Langkah Evaluasi:
Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari:
a) Dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD atau Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD; serta
b) Dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya dan rancangan peraturan kepala daerah tentang "penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta Lampirannya tahun bersangkutan.
Langkah 2 : Teliti dan analisis tindak lanjut catatan hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur; hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Provinsi/Kabupaten/Kota; serta tindak lanjut rekomendasi BPK berkenaan dengan penyajian laporan keuangan tahun anggaran berkenaan.
Langkah 3 : Simpulkan secara narasi tentang korelasi dan konsistensi semua catatan hasil evaluasi, hasil reviu dan tindak lanjut rekomendasi dokumen tersebut, baik dalam Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan); Neraca; Arus Kas; serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Keseluruhan korelasi dan konsistensi ini akan tercermin dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta Lampirannya dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta Lampirannya;
d. Identifikasi selisih antara Anggaran dengan Realisasi
Evaluasi identifikasi selisih antara anggaran dengan realisasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Identifikasi mengenai sebab-sebab terjadinya selisih lebih atau selisih kurang yang material antara : anggaran pendapatan dengan realisasinya; anggaran belanja dengan realisasinya; serta anggaran pembiayaan dengan realisasinya.
2) Identifikasi mengenai rasio-rasio penting yang berguna bagi pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan mengenai upaya peningkatan pendapatan; alokasi belanja serta strategi pembiayaan dimasa mendatang.
a) Evaluasi Realisasi Pendapatan
Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sari, yang dirinci sebagai berikut:
(1) pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah; retribusi daerah; hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2) dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak; dana alokasi khusus; dan dana alokasi umum;
(3) lain-lain pendapatan yang sah, meliputi bantuan dana kontijensi/ penyeimbang dari pemerintah.
Langkah Evaluasi
Langkah 1 : Dapatkan lampiran I Dokumen rancangan peraturan
daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
lampiran II Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
lampiran II Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Langkah 2 : Menganalisis realisasi pendapatan yang melebihi atau kurang dari anggarannya;
Langkah 3 : Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio-rasio penting yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Pendapatan seperti:
Rasio Pendapatan Asli Daerah :
• Pendapatan Asli Daerah terhadap Total pendapatan
• Pendapatan Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah
• Pendapatan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah
• Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah
• Lain-lain PAD yang sah terhadap Pendapatan Asli Daerah
Rasio Pendapatan Transfer:
• Rasio Pendapatan transfer terhadap Total Pendapatan
• Rasio Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terhadap Total Pendapatan
• Rasio Dana Alokasi Umum terhadap total Pendapatan
• Rasio Dana Alokasi Umum terhadap belanja Pegawai
• Rasio Lain-lain pendapatan terhadap total pendapatan
• Rasio Belanja Transfer/Bag! hasil Pendapatan ke Kabupaten/ Kota terhadap Total Pendapatan
Rasio Kemandirian Daerah:
Pendapatan Asli Daerah
-------------------------------------------------------
(Dana Perimbangan + Pinjaman Daerah)
Langkah 4 : Simpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2, langkah 3 dan langkah 4.
b) Evaluasi Realisasi Belanja
Evaluasi Realisasi belanja dilakukan dengan menganalisis pengeluaran belanja dari waktu ke waktu yang antara lain berkaitan dengan urusan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya sejalan dengan program nasional. Evaluasi realisasi belanja ini dapat dilakukan dengan meneliti dan menganalisis struktur belanja menurut fungsi keuangan negara yaitu belanja uhtuk fungsi-fungsi: pelayanan umum; ketertiban dan ketentraman; ekonomi; lingkungan Jiidup; perumahan dan fasilitas umum; kesehatan; pariwisata dan budaya; pendidikan; dan perlindungan sosial.
Evaluasi dilakukan pula untuk menilai sejauh mana realisasi belanja tidak menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran, tidak sesuai dengan standar biaya yang ditentukan, dan telah memperhatikan azas-azas kepatutan.
Langkah Evaluasi Realisasi Belanja.
Langkah 1 : Dapatkan Lampiran I Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Lampiran II Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Langkah 2 : Teliti dan analisis mengenai realisasi pos anggaran belanja : (a) DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (c) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (d) Sekretariat Daerah (terutama pada pos bantuan sosial), dan (e) SKPD; apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Langkah 3 : Teliti dan analisis kemungkinan masih adanya realisasi belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya;
Langkah 4 : Teliti dan analisis kemungkinan masih adanya alokasi realisasi belanja urusan wajib dan pilihan yang tidak sejalan dengan prioritas dan kebijakan nasional;
Langkah 5 : Teliti dan analisis apakah ada program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears);
Langkah 6 : menganalisis Realisasi Belanja yang melebihi atau kurang dari anggarannya;
Langkah 7 : Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio-rasio penting yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Belanja seperti:
Rasio-Rasio Belanja
• Rasio Belanja operasi terhadap total belanja
• Rasio Belanja modal terhadap total belanja
• Rasio Belanja tak terduga terhadap total belanja
• Rasio Belanja transfer terhadap total belanja
• Rasio Belanja Pegawai terhadap total Belanja
• Rasio Belanja Pegawai terhadap total Belanja operasi
• Rasio Belanja Bantuan Sosial terhadap total belanja
• Rasio Belanja Bantuan Sosial terhadap Belanja Tak Langsung
• Rasio Belanja Tidak Terduga terhadap total belanja
• Rasio Belanja Tidak Terduga terhadap total Belanja Tak Langsung
• Rasio Belanja perfungsi keuangan negara terhadap total Belanja Langsung
Langkah 8 : Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkah langkah tersebut di atas.
c) Evaluasi Realisasi Pembiayaan
Evaluasi terhadap realisasi pembiayaan akan meliputi identifikasi dan analisis terhadap kemungkinan masih adanya realisasi pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis pembiayaan; serta ketidaktepatan penyajian informasi realisasi anggaran pembiayaan.
Langkah evaluasi:
Langkah 1 : Dapatkan Lampiran I Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan lampiran II Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Langkah 2 : Teliti dan analisis mengenai realisasi anggaran pembiayaan, identiflkasikan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit. Analisis kecukupan atas sumber-sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit tersebut;
Langkah 3 : Teliti dan analisis mengenai realisasi anggaran pembiayaan, identiflkasikan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memanfaatkan surplus;
Langkah 4 : Guna melakukan konfirmasi atas penganggarannya, teliti dan analisis apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu, seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Langkah 5 : Teliti dan analisis jumlah dan asal Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun (SiLPA) tahun berjalan;
Langkah 6 : Teliti dan analisis peranan jenis penerimaan pembiayaan daerah terhadap kelompok dan total pembiayaan: (a) Jumlah pembiayaan daerah, (b) Jumlah persentase dari pembiayaan, (c) Jumlah persentase dari kelompok pembiayaan;
Langkah 7 : Menganalisis Realisasi Belanja yang melebihi atau kurang dari anggarannya;
Langkah 8 : Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio-rasio penBng yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Pembiayaan seperti:
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
• Raslo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu terhadap Penerimaan Pembiayaan.
• Rasio Transfer dari Dana Gadangan terhadap Penerimaan Pembiayaan.
• Rasio Penerimaan Uang Pihak Ke-III terhadap Penerimaan Pembiayaan.
• Rasio Penerimaan Piutang terhadap Penerimaan Pembiayaan.
• Rasio Penerimaan Penyetoran Penyertaan Modal terhadap Penerimaan Pembiayaan.
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
• Rasio transfer ke Dana Cadangan terhadap Pengeluaran Pembiayaan.
• Rasio Penyertaan Modal terhadap Pengeluaran Pembiayaan.
• Rasio Pembayaran Utang Pokok Yang Jatuh Tempo terhadap Pengeluaran Pembiayaan.
• Rasio Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan terhadap Pengeluaran Pembiayaan.
• Rasio Pembayaran Utang Pihak Ke-III terhadap Pengeluaran Pembiayaan.
Langkah 9 : Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkah-langkah tersebut di atas.
e. Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan
Evaluasi terhadap hal-hal penting dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan terutama ditujukan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai beberapa hal berikut:
1) Terdapatnya pengendalian dan pengelolaan yang cukup terhadap Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana;
2) Terdapatnya komposisi yang memadai antar pos-pos aset; pos aset dengan pos-pos kewajiban;
3) Terdapatnya kontrol hubungan yang cukup antara Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
Langkah evaluasi Neraca:
Langkah 1 : Dapatkan Lampiran I Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Lampiran II Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Langkah 2 : Berdasarkan Pos Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan; lakukan neraca yang dijelaskan dalam telaahan kritis mengenai pos-pos Keuangan; Catalan Atas Laporan
Langkah 3 : Lakukan analisis pos-pos akun neraca dertgan melakukan beberapa analisis rasio, maupun analisis terhadap pos-pos tertentu yang memerlukan perhatian, seperti Pos-pos : Kas/Bank; Persediaan; Investasi; Aktiva Tetap dan Aktiva Lainnya; Pos Hutang Jangka Panjang; Jangka Pendek dan Ekuitas Dana.
Langkah 4 : Lakukan analisis kritis terhadap pos-pos Neraca dan lakukan analisis hubungan dengan pos Laporan Realisasi Anggaran serta Laporan Arus Kasnya;
Langkah 5 : Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkah-langkah tersebut di atas.
3. Hasil Evaluasi
Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Tim Evaluasi sebelum menyusun laporan hasil evaluasi melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang di evaluasi, selanjutnya dituangkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan keputusan gubernur untuk kabupaten/kota, contoh format Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur sebagai berikut:
Contoh format KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR ..............TAHUN .........
TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI......... TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR ......... TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ..........
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ............... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ...... dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rancangan Peraturan Gubernur ........ tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ........ perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ....... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ......... dan Rancangan Peraturan Gubernur ........... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran...........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ..... Tahun ....... tentang Pembentukan Provinsi .......... ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ---, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ---);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemblnaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8- Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembargn Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ..... tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ......;
25. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi .... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ....... dan Rancangan Peraturan Gubernur ......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ........ adalah sebagai berikut:
I. PENDAPATAN
1. XXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXX XX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX
3. dst.
II. BELANJA
1. XXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXX XXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX;
3. dst
III. PEMBIAYAAN.
1. XXX XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XX XXXXXX;
3. dst.
IV. NERACA, LAPORAN ARUS KAS, DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1. XXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX;
2. XXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX
3. dst.
KEDUA : XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
KETIGA : XXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX XXXX XXXX XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX;
KEEMPAT : Dst;
KELIMA : Gubernur bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan
penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ......... berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini;
penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ......... berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini;
KEENAM : Dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ............ tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran .......... dan Rancangan Peraturan Gubernur ............... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ............. menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur akan dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagairnana mestinya.
MENTERI DALAM NEGERI,
NAMA JELAS.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
5. Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri;
6. Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
7. Para Kepala Badan di iingkungan Departemen Dalam Negeri.
Contoh format KEPUTUSAN GUBERNUR
GUBERNUR ……..
KEPUTUSAN GUBERNUR
NOMOR .............. TAHUN .....
TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA......... TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ........... DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA ............ TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ..........
GUBERNUR ………,
Menimbang : a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota............... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ...... dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota........ tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ........ perlu dievaluasl agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota....... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ......... dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota........... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ...........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ..... Tahun ....... tentang Pembentukan Kabupaten/Kota .......... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ---, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ---);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nompr 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79' Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahart Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ..... tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ......;
25. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Walikota .... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ....... dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ........ adalah sebagai berikut:
I. PENDAPATAN
1. XXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX;
3. dst.
II. BELANJA
1. XX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX;
3. dst
III. PEMBIAYAAN
1. XX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXX;
2. XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX;
3. dst.
IV. NERACA, UPORAN ARUS KAS, DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1. XXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX;
2. XXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX XXX XXXXXXX;
3. dst.
KEDUA : XXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX;
KETIGA : XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX;
KEEMPAT : Dst;
KELIMA : Bupati/Walikota bersama DPRD supaya segera melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Bupati/Walikota ............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran ......... berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas
paling lambat 7 (tirjuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini;
penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Bupati/Walikota ............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran ......... berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas
paling lambat 7 (tirjuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini;
KEENAM : Dalam hal Bupati/Walikota ........ dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota ......... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........ dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota .......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........... menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Walikota ........ akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur.
Kabupaten/Kota ......... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........ dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota .......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........... menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Walikota ........ akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR……………,
NAMA JELAS.
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Regional………;
3. Inspektur Wilayah Provinsi................;
Dengan demikian Laporan hasil evaluasi tersebut diatas dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai umpan balik kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan. Lebih jauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, penganggaran tahun berikutnya, serta penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Bersamaaan dengan itu Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perbaikan -perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah seperti melakukan koreksi terhadap kebijakan anggaran utamanya menyangkut rasionalitas dan proporsionalitas antar kelompok belanja dan jenis belanja, manajemen kas, manajemen piutang seperti piutang pajak, piutang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), manajemen persediaan, surat-surat berharga, belanja barang dan jasa maupun belanja modal, manajemen aktiva tetap, pengendalian terhadap penyertaan modal diberbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan semua item-item dalam Laporan Reaiisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catalan Atas Laporan Keuangan. Sejalan dengan itu evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini juga dapat berfungsi sebagai bentuk pengendalian/penetapan besaran angka SiLPA.
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai:
(a) Evaluasi atas sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan
(b) Evaluasi atas substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Laporan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan guberrjur tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada :
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
d. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Sedangkan laporan hasil evaluasi oleh gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada :
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi;
c. Kepala Bawasda Provinsi.
4. Pelaporan
Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri. Penyampaian laporan hasil evaluasi tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar