Powered By Blogger

Sabtu, 26 Januari 2013

Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Makassar


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Adanya perkembangan teknologi dan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah melakukan tugasnya dengan baik dan transparan. Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih baik, leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas dan potensi daerah itu sendiri. Adanya otonomi daerah tersebut pemerintah diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah diperlukan adanya sistem desentralisasi secara transparan, efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
1
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, hingga evaluasi, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fiskal, agama, dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Sebagai konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas, pemda mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, adil, merata, dan berkesinambungan. Kewajiban tersebut bisa dipenuhi apabila pemda mampu mengelola potensial daerahnya, yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi sumber daya keuangannya secara optimal.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memerhatikan asas keadilan dan kepatutan. Kemampuan pemda dalam mengelola keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemda dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat.
Pemda sebagai pihak yang diserahi tugas menjalankan roda pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemda berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja pemda dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya yang terdiri dari rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, dan rasio pertumbuhan (Halim, 2007:232-241 ).
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian  dengan judul ”Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Makassar”.
           
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang dihadapi adalah ’’Bagaimanakah kinerja keuangan Pemerintah Kota Makassar ditinjau dari rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2008 sampai 2010”?

C.   Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan pada pemerintah Kota Makassar ditinjau dari rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2008 sampai 2010.

D.   Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian yang dilakukan diharapkan akan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.     Bagi Pemerintah Kota Makassar, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan koreksi untuk meningkatkan kinerja keuangan pada tahun berikutnya.
2.     Bagi Akademis, penelitian ini dapat menambah literatur bagi mahasiswa/i untuk penelitian selanjutnya mengenai kinerja keuangan.
3.     Bagi masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk mengetahui kinerja keuangan Pemerintah Kota Makassar.

BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Pengertian Kinerja
Kinerja berasal dari pengertian performance. Ada pula yang memberikan pengertian performance sebagai hasil kerja atau prestasi kerja. Namun sebenarnya kinerja mempunyai makna yang lebih luas, bukan hanya hasil kerja tetapi termasuk bagaimana proses pengerjaannya berlangsung.
Kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategi organisasi, kepuasan konsumen dan memberikan kontribusi pada ekonomi (Armstrong dan Barun dalam Wibowo, 2007: 7).
Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dan mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tentang dalam perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu (Bastian, 2001: 330).

B.    Pengertian Keuangan Daerah
5
 Keuangan daerah dalam PP Nomor 105 Tahun 2000 adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerahyang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (Mamesah dalam Halim, 2007:23-25). Dari defenisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan, yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut dapat menaikkan kekayaan daerah.
2.      Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan pada daerah dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut dapat menurunkan kekayaan daerah.
Dari pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang- undangan selama satu periode anggaran.

C.     Pengukuran Kinerja
Larry D Stout (1993) dalam Performance Measurement Guide menyatakan bahwa:
”Pengukuran/penilaian kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pecapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi (mision accomplishment) melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses.”
Maksudnya, setiap kegiatan otganisasi harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah organisasi di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam visi dan misi organisasi. Produk dan jasa yang dihasilkan diukur berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian visi dan misi organisasi.
Menurut James B. Whittaker (1993) dalam Goverment Performance and Result Act, A Mandate for Strategic Planning and Performance Measurement sebagai berikut:
”Pengukuran/penilaian kinerja adalah suatu alat manajemen untuk meningkatkan pengambilan keputusan dan akuntabilitas.”  (Bastian, 2001:329-330).   
Pengukuran ialah suatu proses atau sistem yang digunakan untuk menentukan nilai kuantitatif sesuatu benda/objek, perkara, atau keadaan. Nilai kuantitatif ini biasanya dinyatakan dalam suatu unit angka yang tetap dengan menggunakan alat pengukuran yang berkaitan.
Pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud. Pertama, pengukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksud untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuat keputusan. Ketiga, ukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan (Mardiasmo, 2009: 121).

D.     Tujuan Pengukuran Kinerja
Tujuan pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang diinginkan.

Secara umum, tujuan pengukuran kinerja adalah :
a.     Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
b.     Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strateginya.
c.      Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan individual dan kemampuan kolektif yang rasional (Mardiasmo, 2009:122).
Pada dasarnya pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan yaitu:
1)     Untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah.
2)     Untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
3)     Untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

E.     Manfaat Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja mempunyai manfaat yang banyak bagi organisasi, secara umum manfaat pengukuran kinerja adalah sebagai berikut:
a.     Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan menilai kinerja manajemen.
b.     Menunjukkan arah pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan
c.      Memonitor dan mengevaluasi kinerja dengan membandingkan skema    kerja dan pelaksanaannya.
d.     Membantu mengungkap dan memecahklan masalah yang ada
e.     Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
f.       Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif (Mardiasmo, 2009:122).

F.     Informasi Yang Digunakan Dalam Pengukuran Kinerja
  Penilaian laporan kinerja finansial dilihat/diukur berdasarkan anggaran yang telah dibuat, dimana pengukuranya dilakukan dengan menganalisis varian antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan.
Analisis varian secara garis besar berfokus pada:
1.     Varian Pendapatan
Varian pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan UU No.32 tahun 2004, sumber pendapatan daerah ada tiga, yaitu:
1)     Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari :
a)     Pajak daerah
pajak daerah adalah semua pendapatan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah atau pajak.   Jenis pajak kabupaten / kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.

b)     Restribusi daerah  
Restribusi daerah adalah pendapatan yang berasal dari restribusi dari daerah, yang meliputi restribusi pelayanan kesehatan, restribusi air, restribusi pertokoan, restribusi kelebihan muatan  dan sebagainya.
c)     Bagian laba usaha daerah
Bagian laba usaha daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d)   Lain-lain pendapatan asli daerah
Lain-lain pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Pendapatan ini berasal dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan penerimaan jasa giro, selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan oleh daerah.
2)     Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dana perimbangan terdiri atas:
a)     Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil, dibagi menjadi dua yaitu dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, contohnya pajak bumi dan bangunan, bea hak atas tanah dan bangunan dan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam manusia yaitu pemberian hak atas tanah negara.
b)     Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana alokasi umum untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal, (kebutuhan fiskal kapasitas fiskal daerah) dari alokasi dasar. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Porsi DAU antara propinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara propinsi dan kabupaten /kota. 


c)     Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan tertentu. Besarnya dana alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam APBD berdasarkan masing-masing bidang kegiatan disesuaikan dengan ketersediaan dana dalam APBD. Dana alokasi khusus dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khususnya yang merupakan unsur daerah.
3)     Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah (bantuan yang tidak menguat dan pendapatan dana darurat).
2.     Varian pengeluaran
Varian pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah     terdiri dari :
a)     Varian belanja rutin
 Anggaran belanja rutin adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya  lancar dan terus menerus yang dimaksudkan untuk menjaga kelemahan roda pemerintahan dan memelihara hasil-hasil pembangunan. Dengan telah diberikannya kewenangan untuk mengelolah  daerah, maka belanja rutin  diprioritaskan pada optimalisasi fungsi dan tugas rutin perangkat daerah. Peningkatan belanja rutin yang diusulkan oleh setiap pengganggaran harus diikuti dengan penigkatan mutu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan belanja rutin sedapat mungkin menerapkan pendekatan anggaran kinerja, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan analisis dan evaluasi hubungan antara kebutuhan dan hasil serta manfaat yang diperoleh, anggaran belanja rutin meliputi belanja APBD, belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja sekretaris daerah  dan perangkat lainnya.
b)     Varian belanja pembangunan.
Anggaran belanja pembangunan adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai proses perubahan, yang merupakan perbaikan dan pembangunan menuju kemajuan yang ingin dicapai. Pengeluaran yang dianggarkan dalam pengeluaran pembangunan didasarkan atas alokasi sektor industri, pertanian dan kehutanan, hukum, transportasi, dan lain sebagainya.

G.    Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
1.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU no 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, APBD adalah rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran. Definisi tersebut merupakan pengertian APBD pada era orde baru (Mamesah dalam Halim, 1995:20). Pengertian APBD pada masa orde lama adalah perencanaan pekerjaan keuangan yang dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, dalam waktu mana badan legislatif (DPRD) memberikan kredit kepada badan eksekutif (Kepala daerah) untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar penetapan anggaran dan yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup tadi (Wajong dalam Halim, 2007:20). Berdasarkan peraturan perundangan no.17 tahun 2000 tentang pinjaman daerah,  APBD dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.
APBD adalah suatu anggaran daerah (Halim, 2007:20). Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa  APBD merupakan program pemerintah daerah dalam bentuk angka.Unsur-unsur anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu :
a.     Rencana kegiatan suatu daerah dan uraian secara rinci.
b.     Terdapat sumber penerimaan yang merupakan target minimal untukmenutupi biaya-biaya dan aktifitas serta biaya-biaya yang merupakanbatas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
c.      Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
d.     Periode anggaran yaitu biasanya satu tahun (Halim, 2007:20).
2.     Perkembangan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Diera pra reformasi bentuk dan susunan APBD mula-mula berdasarkan UU no.6 tahun 1975 terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin dibagi menjadi pendapatan rutin dan belanja sendiri, demikian pula dengan anggaran pembangunan dibagi menjadi pendapatan pembangunan dan belanja pembangunan. Susunan tersebut mengalami perubahan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan pada tahun 1984-1988, dimana APBD tidak lagi dibagi atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan, tapi dibagi atas pendapatan dan belanja dengan rincian:
1.)    Pendapatan dibagi menjadi:
a.     Pendapatan dari daerah
b.     Penerimaan pembangunan
c.      Unsur kas dan perhitungan (UKP) (Halim, 2007:21).

2.)    Belanja dibagi menjadi:
a.      Belanja rutin diklasifikasikan menjadi:
1)     Belanja Pegawai
2)     Belanja Barang
3)     Belanja Pemeliharaan
4)     Belanja Perjalanan dinas
5)     Belanja tidak tersangka
b.      Belanja pembangunan diklasifikasikan menjadi 21 sektor, yaitu meliputi sektor industri, sektor kehutanan dan pertanian, sektor sumber daya dan migrasi, sektor tenaga kerja, sektor perdagangan, pengembangan usaha daerah, keuangan  daerah dan koperasi, sektor transportasi, sektor pembangunan dan energi, sektor pariwisata dan komunikasi daerah, sektor pembangunan daerah dan pemukiman, sektor lingkungan hidup dan tata ruang, sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah daerah olah raga, sektor kependudukan dan keluarga sejahtera, sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan wanita, sektor perumahan dan pemukiman, sektor agama, sektor ilmu pengetahuan dan teknologi, sektor hukum, sektor aparatur pemerintah dan pengawasan, sektor politik, penerangan komunikasi dan media massa, sektor keamanan dan ketertiban umum dan sektor pembayaran kembali pinjaman (Halim, 2007:21).
Perubahan kedua di era pra reformasi terjadi pada tahun 1998 yaitu pada bagian pendapatan dari daerah perubahan yang terjadi pada klasifikasinya. Jika pada bentuk sebelumnya pendapatan daerah terbagi menjadi empat yaitu Sisa Lebih Perhitungan Tahun Lalu, Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak dan Sumbangan / Bantuan menjadi satu bagian. Bagian tersebut bernama Pendapatan yang Berasal dari Pemberian Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi (Halim, 2007:21).
Bentuk APBD terbaru didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendegri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah:
1.)    Pendapatan, yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a.     Pendapatan asli daerah, merupakan semua penerimaan yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
b.     Dana perimbangan, merupakan dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang di alokasikan pada daerah untuk membiyai kebutuhan dananya.
c.      Pendapatan lain-lain daerah yang sah, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pinjaman, ekuitas dana dan cadangan, aset,  dan sisa anggaran.
2.)    Belanja, yang digolongkan menjadi empat, yaitu :
a.     Belanja aparatur daerah, merupakan belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur, contohnya pembelian kendaraan dinas, pembelian bangunan gedung dan lain sebagainya.
b.     Belanja pelayanan publik, merupakan belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, contohnya pembangunan jembatan dan jalan raya dan sebagainya.
c.      Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
d.     Belanja tidak terduga.
3.)    Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era pra reformasi, dimana pembiayaan berfungsi sebagai pemisah pimpinan dari pendapatan daerah. Pembiayaan adalah sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau sebagai alokasi siklus anggaran, pembiayaan dikelompokkan menjadi :
a.      Sumber penerimaan daerah yaitu :
1)     Sisa lebih anggaran penerimaan tahun lalu.
2)     Penerimaan pinjaman dan obligasi.
3)     Hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan.
4)     Transfer dari dana cadangan.
b.      Sumber pengeluaran daerah yaitu :
1)     Pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo.
2)     Penyertaan modal.
3)     Transfer ke dana cadangan.
4)     Sisa lebih anggaran tahun yang sedang berlangsung. 

H.    Analisis Rasio Keuangan Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Alat rasio keuangan yang digunakan adalah analisis rasio yang dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( Halim, 2007:232) yaitu :
1.     Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan sesuai target yang ditetapkan  pelayanan kepada masyarakat  yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian  pula sebaliknya.
Rasio Kemandirian =
2.     Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
a.  Rasio Efektivitas =
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar  satu atau 100 persen.
Pencapaian kinerja efektivitas dapat ditransformasikan ke dalam pemeringkatan sebagai berikut:


Kinerja efektivitas
Makna
80 hingga 100
Sangat Efektif
70 higga 79
Efektif
60 hingga 69
Cukup Efektif
50 hingga 59
Kurang Efektif
Kurang dari 50
Tidak Efektif

b.  Rasio Efisiensi =
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efesien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 satu atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.
3.   Rasio Aktivitas
Rasio ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (modal) secara optimal. Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin (belanja operasi) berarti persentase belanja pembangunan (belanja modal) yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian itu dapat di formulasikan sebagai berikut:
a)     Rasio Belanja Operasi terhadap APBD
=
b)     Rasio  Belanja Modal terhadap APBD
=  
4.   Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya  mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.
Rasio Pertumbuhan = x100%
Keterangan :
Rp Xn-Xn-1  =  Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun yang dikurangi tahun sebelumnya.
Rp Xn-1     = Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun sebelumnya.  

I.        Kerangka Pikir
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PENGUKURAN KINERJA KEUANGAN:
1.     RASIO KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH
2.     RASIO EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
3.     RASIO AKTIVITAS
4.     RASIO PERTUMBUHAN


HASIL ANALISIS

REKOMENDASI
 











Gambar 1. Kerangka Berfikir

Untuk mengetahui kinerja keuangan pemerintah kota makassar ditinjau dari rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan diperolehnya data dari APBD Pemerintah Kota Makassar kemudian diukur dan menganalisa data tersebut dengan menggunakan rasio-rasio yaitu rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, dan rasio pertumbuhan. Dan kemudian hasil dari rasio-rasio tersebut direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar. 



26
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.     Tempat Dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pemerintah Kota Makassar di jalan Jend. Ahmad Yani No. 1 Makassar. Penelitian diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) bulan.

B.    Metode Pengumpulan Data
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka penulis menggunakan metode penelitian melalui dua cara yaitu:
1.     Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan jalan menggali atau mempelajari dan buku-buku literatur dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
2.     Penelitian Lapangan (Field Research)
Yaitu suatu metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan jalan melakukan penelitian lapangan pada objek yang diteliti. Dalam penelitian lapangan penulis menggunakan dua cara yaitu:
a.     Wawancara (interview) yaitu proses memperoleh keterangan/data berupa tanya jawab langsung dengan pegawai pada kantor Pemerintah Kota Makassar.
b.     Dokumentasi yaitu penulis memperoleh data-data laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar.

C.    Jenis Dan Sumber Data
Sumber data yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.     Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli atau pihak pertama.
2.     Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau laporan-laporan tertulis yang berkaitan erat dengan masalah yang diteliti dan dibahas.
Adapun jenis data yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.     Data Kuantitatif, yaitu data berupa angka-angka atau dapat dihitung yang diperoleh melalui observasi, wawancara serta dokumen Pemerintah Kota Makassar.
2.     Data Kualitatif, yaitu data berupa informasi (bukan angka) baik lisan maupun tulisan yang bersifat mendukung dengan data kuantitatif.

D.    Definisi Operasional
Untuk menghindari kesalahpahaman dan meluasnya permasalahan yang diangkat, maka perlu adanya batasan-batasan pengertian operasional variabel sebagai berikut:
1.     Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan sistem keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang- undangan selama satu periode anggaran.
2.     Pengukuran kinerja merupakan suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
3.     Rasio Kemandirian Keuangan Daerah.
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah merupakan perbandingan antara ketergantungan pendapatan asli daerah dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber yang lain. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya.
4.     Rasio Efektivitas dan Efisiensi.
Rasio Efektivitas merupakan perbandingan antara penerimaan pendapatan asli daerah dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar satu atau 100 persen.
Rasio Efisiensi merupakan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk memungut pendapatan asli daerah dibandingkan dengan realisasi penerimaan asli daerah. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari satu atau dibawah 100 persen.
5.     Rasio Aktivitas.
Rasio belanja operasi terhadap APBD, merupakan perbandingan antara total belanja operasi dengan total APBD.
Rasio belanja modal terhadap APBD, merupakan perbandingan antara total belanja modal dengan total APBD.
Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja operasi berarti persentase belanja modal yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil.
6.     Rasio Pertumbuhan.
Rasio Pertumbuhan merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.

E.     Metode Analisis
Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Analisis Deskriptif yaitu menjelaskan tentang kinerja keuangan pemerintah kota Makassar.
2.     Analisis Rasio Keuangan, yaitu
a.      Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan sesuai target yang ditetapkan  pelayanan kepada masyarakat  yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian  pula sebaliknya.
Rasio Kemandirian =
b.      Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
1)     Rasio Efektivitas = 
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar  satu atau 100 persen.
Pencapaian kinerja efektivitas dapat ditransformasikan ke dalam pemeringkatan sebagai berikut:
Kinerja efektivitas
Makna
80 hingga 100
Sangat Efektif
70 higga 79
Efektif
60 hingga 69
Cukup Efektif
50 hingga 59
Kurang Efektif
Kurang dari 50
Tidak Efektif

2)     Rasio Efisiensi
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efisien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 satu atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.
c.      Rasio Aktivitas
Rasio ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (belanaja modal) secara optimal. Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja operasi berarti persentase belanja modal yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian itu dapat di formulasikan sebagai berikut:
a)     Rasio Belanja Operasi terhadap APBD
=
b)     Rasio  Belanja Modal terhadap APBD
=

d.      Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya  mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.
Rasio Pertumbuhan = x100%
Keterangan :
Rp Xn-Xn-1          = Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun yang dikurangi tahun sebelumnya.
Rp Xn-1                = Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun sebelumnya.  











BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.   Sejarah Singkat Pemerintah Kota Makassar
1.      Pada Zaman Kerajaan
Pada abad XIV, Pemerintah Kerajaan dan Wilayah Pemerintah berada dibawah Kerajaan Gowa. Raja Gowa IV, Pemerintah kerajaan dimana perkembangan wilayah Kerajan Gowa dibagi 2 (dua), yaitu Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Pemerintah bagian selatan oleh Kerajan Gowa dengan pusat. Pemerintah bagian utara oleh Kerajaan Tello dengn pusat Pemerintahan di Muara Sungai Tallo.
Raja Gowa XVI. Pemerintah Kerajaan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Gowa, didirikan Benteng Somba Opu di bagian selatan dan Benteng Rotterdam di bagian utara. Terjadi peningkatan aktivitas pada sektor perdagangan (lokal, regional, dan internasional), sektor politik dan sektor pembangunan fisik. Pada masa ini, merupakan puncak kejayaan Kerajaan Gowa, dan dengan adanya perjanjian Bongaya pada masa yang sama, juga merupakan awal keruntuhan Kerajaan Gowa.
2.      Pada Zaman Kolonial Belanda
33
Tahun 1903, Pemerintahan dipimpin oleh Gubernur dengan wilayah pemerintahan “Celebes on Onder Hoorigheden” lingkup Sulawesi dan sekitarnya. Terjadi pembekuan pusat-pusat Pemerintah Propinsi Wilayah Sulawesi dan Maluku.
Tahun 1906, Pemerintahan Gubernur dengan wilayah Pemerintahan Rementeen Makassar (Otonomi Makassar), ditetapkannya Makassar sebagai daerah otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
3.      Paska Kemerdekaan
Sebelum tahun 1971, Pemerintahan dipimpin oleh Gubernur dengan wilayah kekuasaan Makassar, dijadikan status Kotamadya Makassar dengan luas wilayah 2.499,8 Ha. Tumbuhnya pemukiman secara konsentrik dengan proporsi luas penggunaan lahan sekitar 37,58 %. Dengan 8 (delapan) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Makassar, Mariso, Ujung Tanah, Ujung Pandang, Mamajang, Bontoala, dan Kecamatan Tallo.
Tahun 1971, Pemerintahan dipimpin oleh Walikota dengan wilayah Makassar pada saat ini terjadi perubahan nama Makassar menjadi Ujung Pandang, perluasan 3 (tiga) wilayah Kecamatan baru yaitu Kecamatan Panakukang, Tamalate, dan Biringkanaya.
Tahun 1975, Pemerintahan dipimpin oleh Wlaikota wilayah pemerintah Ujung Pandang dikembangkan secara khusus ke wilayah Panakukang.
Tahun 1980, Pemerintahan dipimpin oleh Walikota, wilayah Ujung Pandang orientasi pengembangan Kotamadya Ujung Pandang sebagai 5 (lima) dimensi yaitu Kota Budaya, Kota Dagang, Kota Industri, Kota Akademi, dan Kota Pariwisata.
Pada tahun 1997, Kota Ujung Pandang mengalami pemekaran wilayah kecamatan, yaitu dari 11 kecematan menjadi 14 wilayah kecamatan dan 142 kelurahan dengan luas 17,577 Ha.
Pada tahun 1999, tepatnya 13 Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86/1999 nama Ujung Pandang dikembalikan menjadi Kota Makassar dan sesuai UU 22/1999 luas wilayah bertambah kurang lebih 4 mil kearah laut 10.000 Ha menjadi 25.577 Ha.
Pejabat walikota Kota Makassar dari Zaman Belanda sampai sekarang:
Zaman Pemerintahan Koloniel Belanda
1.      J.E. Dambrink (1918-1927)
2.      J.H. De Groot (1927-1931)
3.      G.H.J. Beikenkamp (1931-1932)
4.      Ir.F.C. Van Lier (1932-1933)
5.      Ch.H. Ter Laag (1933-1934)
6.      J. Leewis (1934-1936) 
7.      H. F. Brune (1936-1942)
Zaman Pemerintahan Jepang
1.      Yamasaki (1942-1945)
Zaman Pemerintahan NICA
1.      H. F. Brune (1945)
2.      D.M. Van Zwieten (1945-1946)
Zaman Pemerintahan R.I.S
1.      J. M Qaimuddin (1950-1951)
2.      J. Mewengkang (1951)
Zaman Pemerintahan Republik Indonesia
1.      Sampara Dg. Lili (1951-1952)
2.      Achmad Dara Syachruddin (1952-1957)
3.      M. Junus Dg. Mile (1957-1959)
4.      Latif Dg. Massikki (1959-1962)
5.      H. Arupala (1962-1965)
6.      Kol.H.M.Dg. Patompo (1962-1976)
7.      Kol. Abustam (1976-1982)
8.      Kol. Jancy Raib (1982-1988)
9.      Kol. Suwahyo (1988-1993)
10.   H.A. Malik B. Masry,SE.MS (1994-1999)
11.   Drs. H.B. Amiruddin Maula, SH.Msi (1999-2004)
12.   Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM (2004 - 2008)
13.   Ir. H. Andi Herry Iskandar, MSi (2008 - 2009)
14.   Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM (2009 s/d Sekarang)




B.   Struktur Organisasi
Susunan organisasi Sekertariat Daerah, terdiri dari :
a.     Walikota dan Wakil Walikota
b.     Sekretaris Daerah
c.      Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
1.)    Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
a.)    Subbagian Pemerintahan Umum
b.)    Subbagian Bina Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
c.)    Subbagian Pertanahan
2.)    Bagian Hukum, terdiri dari :
a.)    Subbagian Produk Hukum
b.)    Subbagian Bantuan Hukum
c.)    Subbagian Dokumentasi dan Bantuan Hukum
3.)    Bagian Organisasi dan Tatalaksana, terdiri dari :
a.)    Subbagian Kelembagaan
b.)    Subbagian Ketatalaksanaan
c.)    Subbagian Analisis Jabatan
4.)    Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
a.)    Subbagian Pemberitaan
b.)    Subbagian Dokumentasi
c.)    Subbagian Distribusi

d.     Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Sosial, terdiri dari :
1.)    Bagian Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
a.)    Subbagian Pembinaan Perusahaan Daerah
b.)    Subbagian Pengendalian Pelaksanaan dan Pembangunan
c.)    Subbagian Dampak Pembangunan
2.)  Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a.)    Subbagian Pembagian Mental Spiritual
b.)    Subbagian Kepemudaan
c.)    Subbagian Pembinaan Olahraga
3.)    Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a.)    Subbagian Pengurusutamaan jender
b.)    Subbagian Program Pemberdayaan
e.     Asisten Bidang Administrasi, terdiri dari :
1.)    Bagian Umum, terdiri dari :
a.)    Subbagian Tata Usaha Pimpinan
b.)    Subbagian Rumah Tangga
c.)    Subbagian Protokol
2.)    Bagian Kepegawaian, terdiri dari :
a.)    Subbagian Tata Usaha Kepegawaian
b.)    Subbagian Mutasi
c.)    Subbagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai

3.)    Bagian Keuangan, terdiri dari :
a.)    Subbagian Anggaran
b.)    Subbagian Perbendaharaan
c.)    Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
4.)    Bagian Perlengkapan, terdiri dari :
a.)    Subbagian Analisa Kebutuhan dan Pengaduan
b.)    Subbagian Umum dan Inventarisasi Asset
c.)    Subbagian Penyimpanan dan Distribusi













WALIKOTA
WAKIL WALIKOTA

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA MAKASSAR

SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN
BIDANG
PEMERINTAHAN
ASISTEN BIDANG
EKONOMI,PEMBANGUNAN
DAN SOSIAL
ASISTEN
BIDANG
ADMINISTRASI
BAGIAN
TATA PEMERINTAHAN
BAGIAN
HUKUM
BAGIAN
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
BAGIAN
HUBUNGAN MASYARAKAT
BAGIAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
BAGIAN
PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
BAGIAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
BAGIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BAGIAN
UMUM
BAGIAN
KEPEGAWAIAN
BAGIAN
KEUANGAN
BAGIAN
PERLENGKAPAN
SUBBAGIAN PEMERINTAHAN UMUM
SUBBAGIAN  BINA PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
SUBBAGIAN PERTANAHAN
SUBBAGIAN PRODUK HUKUM
SUBBAGIAN  BANTUAN HUKUM
SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN
 INFORMASI HUKUM
SUBBAGIAN KELEMBAGAAN
SUBBAGIAN  KETATA-LAKSANAAN
SUBBAGIAN ANALISIS JABATAN
SUBBAGIAN PEMBERITAAN
SUBBAGIAN  DOKUMENTASI
SUBBAGIAN DISTRIBUSI
SUBBAGIAN PEMBINAAN PERUSDA
SUBBAGIAN  PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
SUBBAGIAN DAMPAK PEMBANGUNAN
SUBBAGIAN PEMBINAAN MENTAL SPIRITUAL
SUBBAGIAN  KEPEMUDAAN
SUBBAGIAN PEMBINAAN OLAHRAGA
SUBBAGIAN PENGARUS UTAMAAN JENDER
SUBBAGIAN  PROGRAM PEMBERDAYAAN
SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN
SUBBAGIAN  RUMAH TANGGA
SUBBAGIAN PROTOKOL
SUBBAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN  MUTASI
SUBBAGIAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
SUBBAGIAN ANGGARAN
SUBBAGIAN  PERBENDA-HARAAN
SUBBAGIAN VERIFIKASI DAN PEMBUKUAN
SUBBAGIAN ANALISA KEBUTUHAN DAN PEGADAIAN
SUBBAGIAN  UMUM DAN INVENTARISASI ASET
SUBBAGIAN PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI
 










C.   Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi
1.    Sekretaris Daeah
Tugas-tugas :
Membantu walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
a)    Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah kota,
b)    pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembga teknis daerah,
c)    pembinaan organisasi, tatalaksanaan, keuangan, prasarana dan sarana,
d)    pembinaan pegawai negeri sipil daerah,
e)    penyelenggaraan aministrasi pemerintahan,
f)     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.    Asisten Bidang Pemerintahan
Tugas-tugas :
Merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, melaksanakan sebagian tugas secretariat di bidang pemerintahan, perumusan produk hukum daerah, organisasi, ketatalaksanaan serta kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas, Asisten Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.)  Penyusunan rumusan kebijaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan,
b.)  penyusunan rumusan kebijaksanaan pembinaan hokum dan pengkoordinasian penyusunan produk hokum daerah,
c.)   penyusunan rumusan kebijaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,
d.)  penyusunan rumusan kebijaksaan pembinaan di bidang kehumasan,
e.)  pengkoordinasian perangkat daerah berdasarkan pengelompokan fungsi yang akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.
3.    Bagian Tata Pemerintahan
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan kecamatan dan kelurahan serta pelaksanaan sebagian kewenangan di bidang pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di bidang pertanahan, pembinaan kecamatan dan kelurahan serta pelaksanan sebagaian kewenangan di bidang pertanahan,
b.)   penyiapan bahan penyusunan rencana serta program penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan kecamatan dan kelurahan, serta penyelenggaraan sebagian kewenangan di bidang pertanahan,
c.)   penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan  kecamatan dan kelurahan, serta penyelenggaran sebagian kewenangan di bidang pertanahan,
d.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
4.    Bagian Hukum
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan pnyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perumusn peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hokum.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis perumusan peraturan daerah dan Peraturan Walikota,
b.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program telaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan rancangan peraturan daerah,
c.)   penyiapan bahan bimbingan dan bahan pertimbangan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas,
d.)  penyiapan bahan bimbingan dalam menghimpun peraturan daerah, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum,
e.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
5.    Bagian Organisasi dan Tatalaksanaan.
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis jabatan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi dan Tatalaksanaan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dan pembinaan serta petunjuk teknis penatan kelembagaan perangkat daerah kota,
b.)  penyiapan bahan perumusan rencana dan program pengumpulan bahan dan petunjuk teknis penataan kelembagaan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan,
c.)   penyiapan bahan dan bimbingan dalam rangka penataan kewenangan dan penyelenggaraan otonomi daerah,
d.)  penyiapan bahan bimbingan evaluasi kinerja perangkat daerah sesuai standar system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kota,
e.)  penyiapan bahan bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan system dan prosedur kerja, sarana dan lingkungan kerja serta evaluasi bidang tatalaksana,
f.)    penyiapan bahan bimbingan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan analisis jabatan dan penyusunan formasi jabatan,
g.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
6.    Bagian Hubungan Masyarakat
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan hubunan masyarakat, untuk memperjelas kebijakan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat,
b.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program hubungan antar Pemerintah Daerah dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakat untuk memperjelas kebijakan dari kegiatan Pemerintah Kota,
c.)   penyiapan bahan bimbingan pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi serta distribusi bahan-bahan penerbitan,
d.)  penyiapan bahan bimbingan dalam rangka penyelenggaraan jumpa pers secara berkala,
e.)  penyiapan bahan bimbingan pengumpulan organisasi melalui media cetak/elektronik untuk memperoleh data/informasi yang benar,
f.)    pengeloalaan administrasi urusan tertentu.
7.    Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial
Tugas-tugas :
Merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang pembinaan pembangunan, pemberdayaan perempuan dan pembinaan mental spiritual, pemuda dan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial mempunyai fungsi :
a.)  Penyusunan rumusan kebijaksanaan dan pembinaan pembangunan serta administrasi pelaksanaan pembangunan,
b.)  penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis pembinaan kesejahteraan organisasi keagamaan,
c.)   penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis pembinaan perusahaan daerah dan perbankan daerah.
d.)  penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemberdayaan perempuan, program pengarusutamaan jender dan mental spiritual,
e.)  penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis pembinaan pemuda dan olahraga,
f.)    pengkoordinasian perangkat daerah berdasarkan pengelompokan fungsi yang akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
8.    Bagian Perekonomian dan Pembangunan
Tugas-tugas :
Melaksanaan kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perekonomian dan pembangunan serta dampak dari pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan peumusan kebijaksanaan teknis dalam rangka mengumpulkan, mensistimatisasikan data, laporan perusahaan daerah dan perbankan daerah,
b.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program operasional dalam rangka mempersiapkan ketentuan-ketentuan untuk pembinaan, pengembangan kegiatan perusahaan daerah, perbankan daerah dan lembaga perkreditan daerah,
c.)   penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis dalam rangka menyiapkan pedoman dan memberikan petunjuk cara pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bantuan pembangunan, dan dana-dana pembangunan lain dari provinsi dan pemerintah pusat serta menyiapkan saran penyempurnaan,
d.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program operasional dalam rangka mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bantuan pembangunan, dan dana-dana pembanguanan lain dari povinsi dan pemerintah pusat,
e.)  penyiapan bahan bimbingan dalam rangka mengumpulkan an mengelola data dari dampak pembangunan serta menyusun bahan laporan dampak pembangunan termasuk pedagang kaki lima,
f.)    pengelolaan administrasi urusan tertentu.
9.    Bagian Kesejahteraan Rakyat
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan keagamaan, pemuda dan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembianaan organissi keagamaan, generasi moda dan olahraga,
b.)  Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program bantuan pembinaan kesejahteraan organisasi keagamaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan haji,
c.)   Penyiapan bahan penyusunan rncana dan program pengkoordinasian serta evaluasi bantuan sarana dan prasarana kegiatan keagamaan, pemuda dan olahraga,
d.)  Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberian bantuan sarana dan prasarana kegiatan kepemudaan dan keolahragaan,
e.)  Pengelolaan administrasi urusan tertentu.
10. Bagian Pemberdayaan Perempuan
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengendalian bidang analisa kebijakan pemberdayaan perempuan, pemberdayaan dan partisipasi peran serta masyarakat dan organisasi perempuan serta program pengarusutamaan jender.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan kerjasama organisasi perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan,
b.)  penyiapan bahan bimbingan peningkatan partisipasi peran aktif masyarakat termasuk upaya kemampuan kelembagaan, pengelolaan kemampuan perempuan,
c.)   penyiapan bahan penyusunan program pemantauan dan pengkajian berbagai dampak pembangunan terhadap upaya pemberdayaan perempuan termasuk data dan informasi kepemimpinan perempuan,
d.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
11. Asisten Bidang Administrasi
Tugas-tugas :
Merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang administrasi, kepegawaian, umum, perlengkapan, keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Asisten Bidang Administrasi mempunyai fungsi :
a.)  Penyusunan rumusan kebijaksanaan pembinaan kepegawaian,
b.)  penyusunan rumusan kebijaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan program kebutuhan perbekalan dan pengelolaan perlengkapan dan asset daerah serta penyiapan administrasi perlengkapan,
c.)   penyusunan rumusan kebijaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha, kearsipan, keuangan dan protokol,
d.)  pengkoordinasian perangkat daerah berdasarkan pengelompokan fungsi yang akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
12. Bagian Umum
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman an petunjuk teknis pembinaan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, urusan rumah tangga, dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan rumusan kebijaksanan teknis pengelolaan urusan ketatausahaan umum dan rumah tangga secretariat,
b.)  penyiapan bahan bimbingan pengaturan acara dan tamu pimpinan,
c.)   penyiapan bahan bimbingan pengaturan perjalanan dinas,
d.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
13. Bagian Kepegawaian
Tugas-tugas :
Melaksanakan kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian, evaluasi kinerja pegawai serta ketatausahaan pegawaian.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan penyusunan Perundang-Undangan Daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan pemerintah,
b.)  penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis kepegawaian,
c.)   penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
d.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
e.)  penyiapan bahan bimbingan penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil,
f.)    penyiapan bahan bimbingan pelaksanaan administrasi kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil,
g.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
14. Bagian Keuangan
Tugas-tugas :
Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusuna program, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta membina administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penyusunan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah,
b.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan daerah,
c.)   penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian pengujian kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan mengadakan pemeriksaan keuangan serta membina perbendaharaan,
d.)  penyiapan bahan bimbingan pengupulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan,
e.)  pengelolaan administrasi urusan tertentu.
15. Bagian Perlengkapan
Tugas-tugas :
Melkasanakan kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perumusan program standarisasi, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, pelelangan, inventarisasi dan pengendalian/pengawasan pengelolaan asset daerah serta pembinaan administrasi barang.
Dalam melkasanakan tugas, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.)  Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis barang dan jasa,
b.)  penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengadaan perlengkapan dan inventarisasi barang daerah,
c.)   penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan asset daerah,
d.)  penyiapan bahan bimbingan dan petunjuk teknis penyimpanan dan pemeliharaan barang,
e.)  penyiapan bahan bimbingan dan petunjuk teknis pendistribusian barang,
f.)    pengelolaan administrasi urusan tertentu.

D.   Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Makassar
Dalam mengukur suatu keberhasilan atau kegagalan suatu organisasi, maka perlu dilakukan pengukuran kinerja. Alasannya karena dengan pengukuran kinerja secara berkelanjutan maka akan mempengaruhi umpan balik, hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan secara terus menerus guna menunjang keberhasilan di masa yang akan datang.
Salah satu cara yang dilakukan dalam mengukur kinerja pemerintahan daerah dalam mengelolah keuangannya, dalam penelitian ini menggunakan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilakukan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dimana dalam menganalisis kinerja keuangan dengan pendekatan rasio keuangan terhadap APBD, maka jenis rasio yang digunakan adalah meliputi rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, dan rasio pertumbuhan.
Dengan demikian akan disajikan analisis rasio keuangan terhadap APBD pada Kota Makassar untuk tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun 2010 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Rasio kemandirian tahun 2008 sampai dengan tahun 2010
Rasio kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan sesuai target yang ditetapkan  pelayanan kepada masyarakat  yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian  pula sebaliknya.
Rasio Kemandirian =
Sebelum dilakukan perhitungan rasio kemandirian, terlebih dahulu akan disajikan perkembangan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 pada Pemerintah Kota Makassar yang dapat dilihat pada tabel 1 berikut ini :




 









TABEL 1
PERKEMBANGAN REALISASI APBD PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2008 – 2010
No.
PENDAPATAN
2008
2009
2010
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Pendapatan Asli Daerah
Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
Dana Perimbangan Dari Provinsi
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penerimaan Piutang Daerah
101.586.269.346,94
154.911.891.959,39
125.930.492.195,00
128.139.956.935,00
643.328.392.000,00
  19.993.000.000,00
    5.272.789.600,00
  63.475.035.984,47
    7.500.000.000,00
-
-
   5.180.709.234,00
        87.900.860,00
114.396.987.634,58
170.698.725.818,79
143.383.511.606,00
115.012.318.875,00
647.299.704.000,00
  43.151.000.000,00
  68.965.037.000,00
  27.207.423.600,00
-
-
-
   1.713.042.085,00
      692.283.100,00
    84.951.389.751,36
    210.136.331.090,64
    171.260.420.227,00
    155.704.122.541,21
    644.266.427.000,00
     45.753.700.000,00
    190.426.514.332,00
    32.115.134.400,00
-
-
-
-
          95.937.000,00

Jumlah
   1.255.406.438.114,80
   1.332.520.033.719,37
 1.534.709.976.342,21
No.
BELANJA
2008
2009
2010
1.
2.
3.
4.
5.
Belanja Operasi
Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Pembiayaan Pengeluaran
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
954.288.261.102,75
185.705.181.402,47
-
    1.000.000.000,00
    114.412.995.609,58
   1.043.862.690.314,01
     197.180.578.338,00
-
        6.182.462.816,00
      85.294.302.251,36
 1.200.551.074.792,17
    176.732.080.204,00
          751.300.000,00
       9.749.719.456,03
    146.925.801.890,01

Jumlah
  1.255.406.438.144,80
   1.332.520.033.719,37
 1.534.709.976.342,21
Text Box: 58Sumber Data  : APBD Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2008-2009

Rasio Kemandirian =  
Tahun 2008              =  
                                    = 0,14
                                    = 14%
Tahun 2009              =  
                                    = 0,15
                                    = 15%
Tahun 2010              =  
                                    = 0,16
                                    = 16%
Untuk dapat melihat perkembangan rasio kemandirian keuangan daerah pemerintah Kota Makassar dapat dilihat pada tabel 1.1.
Pada tabel 1.1 dapat dilihat bahwa rasio kemandirian keuangan daerah mengalami kenaikan. Pada tahun 2008 rasio kemandirian14% yang berarti ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekstern sudah baik. Pada tahun 2009 mengalami kenaikan menjadi 15%, ini berarti ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekstern  semakin rendah. Pada tahun 2010 juga mengalami kenaikan menjadi 16% dari tahun sebelumnya. Ini berarti kemampuan pemerintah daerah dalam mencukupi kebutuhan pembiayaan untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sosial sudah baik. Karena semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD.
Tabel 1.1
Perkembangan tingkat kemandirian keuangan
Pemerintah Kota Makassar
Tahun
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
2003
14%
2004
15%
2005
16%
Rata-rata
15%
  Sumber data : Laporan Realisasi APBD Kota Makassar tahun 2008-2010
2.     Rasio Efektivitas dan Efisiesi Pendapatan Asli Daerah
a. Rasio Efektivitas =
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar  satu atau 100 persen.
Pencapaian kinerja efektivitas dapat ditransformasikan ke dalam pemeringkatan sebagai berikut:
Kinerja efektivitas
Makna
80 hingga 100
Sangat Efektif
70 higga 79
Efektif
60 hingga 69
Cukup Efektif
50 hingga 59
Kurang Efektif
Kurang dari 50
Tidak Efektif

b.  Rasio Efisiensi =
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efesien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 satu atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.
Sebelum dilakukan perhitungan rasio efektivitas dan efisiensi, maka terlebih dahulu akan disajikan data anggaran dan realisasi pendapatan asli daerah untuk tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 yang dapat dilihat melalui tabel berikut ini :
TABEL 2
TARGET DAN REALISASI TAHUN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008-2010
Tahun
Target PAD
(Rp)
Realisasi Penerimaan PAD (Rp)
Biaya dalam Pemungutan PAD (Rp)
2008
2009
2010
145.466.209.400,00
176.628.387.000,00
216.928.890.000,00
154.911.891.959,39
170.698.725.818,79
210.136.331.090,64
2.931.467.280,00
3.243.871.425,00
3.538.752.260,00
Sumber :   Data diolah dari APBD + Bagian Keuangan Pemerintah Kota Makassar
Berdasarkan data pada tabel 2 yakni target dan realisasi pendapatan asli daerah untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, maka akan disajikan perhitungan sebagai berikut :
a.      Rasio Efektivitas
Rasio Efektivitas   =
Tahun 2008           =
                                 = 1,06
                                 = 106%
Tahun 2009           =
                                 = 0,96
                                 = 97%               
Tahun 2010           =
                                 = 0,96
                                 = 97%                
b.     Rasio Efisiensi
Rasio Efisiensi =
Tahun 2008           =
                                 = 0,018
                                 = 1,8%            
Tahun 2009           =
                                 = 0,018
                                  = 1,8%              
Tahun 2010           =
                                  = 0,016
                                  = 1,6%                          
Untuk dapat memahami tingkat rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Makassar dapat dilihat pada tabel 2.1.
Tabel 2.1
Rasio Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Makassar

Tahun
Rasio Efektivitas
Rasio Efisiensi
2008
106%
1,8%
2009
97%
1,8%
2010
97%
1,6%
Rata-rata
100%
1,7%
Sumber data : APBD Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2008-2010
Berdasarkan tabel 2.1. dapat diketahui bahwa rasio efektivitas menunjukkan bahwa dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan sangat efektif, walaupun dari tahun ke tahun mengalami penurunan, akan tetapi jika dilihat dari tingkat pencapaiannya yang mencapai angka 106% untuk tahun 2008, 97% untuk tahun 2009, 97% untuk tahun 2010 ini berarti kinerja keuangan pemerintah daerah adalah baik. Untuk rasio efisiensi dapat diketahui bahwa rasio efisiensi menunjukkan bahwa dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan juga sudah efisien yang artinya kinerja keuangan pemerintah daerah adalah baik. Karena semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemda semakin baik.
3.     Rasio Aktivitas
Rasio ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (belanja modal) secara optimal. Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja operasi berarti persentase belanja modal yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian itu dapat di formulasikan sebagai berikut:
a)     Rasio Belanja Operasi terhadap APBD  =
b)     Rasio  Belanja Modal terhadap APBD  =   
Berdasarkan tabel 1. Perkembangan realisasi APBD Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2008-2010, maka rasio belanja operasi dan belanja modal adalah sebagai berikut :
1.     Rasio Belanja Operasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rasio Belanja Operasi     =  
Tahun 2008                       =
                                             = 0,76
                                             = 76%
 Tahun 2009                      =
                                             = 0,83
                                             = 83%          
Tahun 2010                       =
                                             = 0,96           
                                             = 96%
2.     Rasio Belanja Modal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rasio Belanja Modal        =  
Tahun 2008                       =
                                             = 0,15
                                             =15%
Tahun 2009                       =
                                             = 0,16
                                             = 16%
Tahun 2010                       =
                                             = 0,14
                                             = 14%          
Untuk dapat lebih memahami tingkat rasio aktivitas keuangan pemerintah Kota Makassar dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3
Rasio Aktivitas Pemerintah Daerah Kota Makassar
Tahun
Rasio Belanja Operasi
Rasio Belanja
Modal
2008
76%
15%
2009
83%
16%
2010
96%
14%
Rata-rata pertahun
85%
15%
    Sumber data : APBD Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2008-2010
Dari tabel 3. diatas dapat dilihat bahwa rata-rata rasio aktivitas pertahunnya sebesar 85% untuk rasio aktivitas belanja operasi dan 15% untuk rasio aktivitas belanja modal. Selama tahun 2008 sampai 2010 diperoleh bahwa rasio aktivitas belanja operasi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 2008 rasio belanja operasi dicapai sebesar 76%. Pada tahun 2009 rasio belanja operasi dicapai sebesar 83%. Pada tahun 2010 rasio belanja operasi dicapai sebesar 96%. Rasio aktivitas belanja modal selama tahun 2008 sampai 2010 mengalami fluktuasi. Pada tahun 2008 rasio belanja modal 15%, pada tahun 2009 rasio belanja modal 16%, dan pada tahun 2010 rasio belanja modal mengalami penurunan 14%. Dari rasio belanja operasi dan belanja modal menunjukkan bahwa pemerintah daerah dalam memprioritaskan alokasi dananya pada belanja operasi dan belanja modal belum optimal karena sebagian besar dana yang dimiliki pemerintah daerah masih diprioritaskan alokasi dananya pada belanja operasi sehingga rasio belanja modal terhadap APBD masih relatif kecil, ini berarti persentase belanja modal yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Belum adanya tolak ukur yang pasti berapa besarnya rasio  belanja operasi maupun modal terhadap APBD yang ideal, karena dipengaruhi oleh kegiatan pembangunan dan kebutuhan investasi yang diperlukan dalam menunjang tercapainya pertumbuhan yang ditargetkan. Namun demikian, sebagai negara berkembang peranan pemerintah daerah untuk memacu pelaksanaan pembangunan masih relatif besar. Namun hal ini masih kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena dilihat dari rasio belanja modal yang terjadi fluktuasi.
4.      Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya  mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.
Rasio Pertumbuhan = x100%


Keterangan :       
Rp Xn-Xn-1     =   Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun yang dikurangi tahun sebelumnya.
Rp Xn-1           =   Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun sebelumnya.  
Adapun data APBD dapat dilihat pada tabel 4 yaitu sebagai berikut :
Tabel 4
Perhitungan Rasio Pertumbuhan APBD Pemerintah Kota Makassar
Tahun Anggaran 2008-2010

Keterangan
2008
2009
2010
PAD
154.911.891.959,39
   170.698.725.818,79
   210.136.331.090,64
Pertumbuhan PAD
-
10%
23%
Belanja Operasi
954.288.261.102,75
1.043.862.690.314,01
1.200.551.074.792,17
Pertumbuhan Belanja Operasi
-
9%
15%
Belanja Modal
185.705.181.402,47
   197.180.578.339,00
   176.732.080.204,00
Pertumbuhan Belanja Modal
-
6%
-10%
Sumber : Hasil Olahan Data dari APBD Pemerintah Kota Makassar Tahun   Anggaran 2008-2010

Berdasarkan data mengenai perhitungan rasio pertumbuhan APBD diatas, maka selanjutnya akan disajikan rasio pertumbuhan dari tahun 2008 sampai dengan 2009 sebagai berikut :
PAD                         =
                                 = 0,10 x 100%
                                 = 10%
Belanja Operasi    =
                                 = 0,09 x 100%
                                 = 9%
Belanja Modal       =
                                 = 0,06 x 100%
                                 = 6%
Dan selanjutnya akan disajikan perhitungan rasio pertumbuhan dari tahun 2009 dan 2010 sebagai berikut :
PAD                         =
                                 = 0,23 x 100%
                                 = 23%
Belanja Operasi    =
                                 = 0,15x 100%
                                 = 15%
Belanja Modal       =
                                 = -0,10 x 100%
                                 = -10%
Dari perhitungan rasio pada tabel 4, dapat dijelaskan bahwa pertumbuhan APBD Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2008-2009 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan PAD, Belanja Operasi, dan Belanja Modal Sedangkan pada tahun anggaran 2009-2010 mengalami penurunan karena disebabkan oleh adanya penurunan belanja modal pada tahun 2010 dari Rp. 197.180.578.339,- menjadi Rp. 176.732.080.204,- yang mengakibatkan persentase pada tahun 2010 menjadi -10%.








BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.   Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diberikan sehubungan dengan hasil analisis dan pembahasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Kota Makassar adalah
Berdasarkan rasio keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah maka kinerja keuangan pemerintah daerah adalah baik jika dilihat dari  rasio kemandirian keuangan daerah. Dilihat dari rasio efektivitas dan efisiensi terlihat bahwa Pemerintah Kota Makassar efektif dalam pemungutan daerah, sedangkan dilihat dari rasio efisiensi dengan penggunaan biaya pemungutan PAD terlihat bahwa pemerintah daerah efisien dalam penggunaan dana untuk pemungutan PAD. Untuk rasio aktivitas, sebagian besar pendapatan daerah Pemerintah Kota Makassar masih diprioritaskan untuk mencukupi belanja operasi, yaitu rata-rata mencapai 85% dari total pendapatan yang diterima. Dan untuk rasio pertumbuhan APBD Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2008 dan tahun 2009 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Sedangkan untuk tahun 2009 dan tahun 2010 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan belanja operasi mengalami peningkatan sedangkan pertumbuhan belanja modal, nampak mengalami penurunan.
72
 

B.   Saran
Pemerintah Daerah Kota Makassar harus mempertahankan, terus meningkatkan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana ekstern atau bantuan pemerintah pusat dan propinsi dengan cara mengelolah sumber daya daerah yang belum diolah selama ini. Pemerintah daerah juga harus dapat memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (belanja modal) secara optimal.















74
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE. Yogyakarta.
Bastian, Indra. 2006.Sistem Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Penerbit Salemba empat. Jakarta.
Darise, Nurlan. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah (Akuntansi Sektor Publik). PT.INDEKS. Jakarta.
Halim, Abdul. 2004. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Edisi Revisi. UPP AMP YKPN. Yogyakarta.
Halim, Abdul. 2007.Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Mardiasmo. 2004.Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit ANDI. Yogyakarta.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit ANDI. Yogyakarta.
Prosiding Seminar Nasional Pengukuran Kinerja Pemeritah Daerah. 2006. Penerbit UAD Press kerja sama Fakultas Ekonomi UAD, BPK Perwakilan III Yogyakarta, dan Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Saragih, Juli Panglima. 2003. Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam Otonomi. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.
Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar