Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih
entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan “pertanggungjawaban” berupa laporan keuangan. Entitas pelaporan
terdiri dari:
a. pemerintah pusat
b. pemerintah daerah
c. satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya
yang menurut peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar