Laporan keuangan yang disajikan oleh entitas pelaporan berbentuk Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan,
Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Penjelasan atas masing-
masing jenis laporan adalah sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan,
belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode tertentu (PSAP No.2,
Laporan Realisasi Anggaran). Atau dalam pengertian Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar
sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh
pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran
dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Pencatatan dalam Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan:
a. Asas Bruto,
adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto
penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau
berati juga tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan
kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
b. Basis Kas,
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Laporan Realisasi
Anggaran harus disajikan berbasis kas, meskipun entitas pelaporan tersebut
menggunakan basis akrual secara penuh.
Isi Laporan Realisasi Anggaran mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pendapatan
Pengertian pendapatan dapat dibedakan menjadi dua, berdasarkan basis
akuntansi yang digunakan.
1) Pendapatan menurut basis kas adalah penerimaan oleh Bendahara Umum
Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD) atau oleh entitas
pemerintah lainnya yeng menambah ekuitas dana lancar dalam tahun
anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu
dibayar kembali oleh pemerintah.
2) Pendapatan menurut basis akrual adalah hak pemerintah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b. Belanja
Sebagaimana pendapatan, belanja juga dapat dibedakan menjadi dua,
berdasarkan basis akuntansi yang digunakan.
1) Belanja menurut basis kas adalah semua pengeluaran oleh BUN/BUD yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam tahun anggaran yang
bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
pemerintah.
2) Belanja menurut basis akrual adalah kewajiban pemerintah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
No
.
|
Uraian
|
Anggaran
|
Realisasi
|
(%)
|
1
|
Pendapatan
|
xx
|
xx
|
xx
|
2
|
- Pendapatan Perpajakan
|
xx
|
xx
|
xx
|
3
|
- Pendapatan Negara Bukan Pajak
|
xx
|
xx
|
xx
|
4
|
- Pendapatan Hibah
|
xx
|
xx
|
xx
|
5
|
Belanja
|
xx
|
xx
|
xx
|
6
|
- Belanja Operasi
|
xx
|
xx
|
xx
|
7
|
- Belanja Modal
|
xx
|
xx
|
xx
|
8
|
Transfer
|
xx
|
xx
|
xx
|
9
|
- Dana Perimbangan
|
xx
|
xx
|
xx
|
10
|
- Transfer Lainnya
|
xx
|
xx
|
xx
|
11
|
Jumlah Belanja dan Transfer (5+8)
|
xx
|
xx
|
xx
|
12
|
Surplus/Defisit (1-11)
|
xx
|
xx
|
xx
|
13
|
Pembiayaan
|
xx
|
xx
|
xx
|
14
|
- Penerimaan
|
xx
|
xx
|
xx
|
15
|
- Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri
|
xx
|
xx
|
xx
|
16
|
- Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri
|
xx
|
xx
|
xx
|
17
|
- Pengeluaran
|
xx
|
xx
|
xx
|
18
|
Pembiayaan Neto (14-17)
|
xx
|
xx
|
xx
|
19
|
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (12-18)
|
xx
|
xx
|
xx
|
|
|
Adalah penerimaan atau pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari
atau kepada entitas pelaporan yang lain, termasuk dana perimbangan dan
dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing)
Adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran yang akan datang, yang
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit5 atau memanfaatkan surplus6
anggaran.
Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih pembiayaan
anggaran (SiLPA)7, pinjaman (baik pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri) dan divestasi aset. Sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan
untuk pembayaran pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain,
dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Secara garis besar, format Laporan Realisasi Anggaran untuk entitas
pemerintah pusat adalah seperti tercantum dalam Tabel 4.1.
2. Neraca
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu. Unsur-
unsur atau komponen neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penjelasan masing-masing unsur adalah sebagai berikut:
a. Aset
Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi
dan/atau sosial di masa mendatang. Manfaat ekonomi atau sosial tersebut
dapat dinikmati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh masyarakat.
Sumber daya ekonomi tersebut dapat diukur dalam satuan uang. Meskipun
demikian, pengertian aset mencakup juga sumber daya non keuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum serta sumber daya
yang dipelihara karena alasan sejarah atau budaya. Contoh sumber daya
yang dipelihara karena alasan sejarah atau budaya adalah monumen, situs
purbakala, candi, masjid bersejarah, dan lain-lain.
Aset diklasifikasikan kedalam aset lancar dan aset non lancar.
1) Aset lancar
digolongkan sebagai aset lancar jika diharapkan segera dapat
direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Dalam kategori ini termasuk kas dan
setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
2) Aset nonlancar
Prinsipnya, aset-aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria lancar
adalah termasuk jenis aset nonlancar. Jadi aset nonlancar mencakup aset
yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kategori aset nonlancar ini termasuk investasi jangka panjang, aset
tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
a) Investasi Jangka Panjang,
yaitu investasi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan/atau sosial
untuk periode lebih dari satu periode akuntansi. Investasi ini dapat
digolongkan lagi menjadi dua, yaitu investasi permanen dan investasi
nonpermanen. Investasi permanen misalnya penyertaan modal
pemerintah, sedangkan investasi nonpermanen antara lain adalah
investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan penyertaan modal
dalam proyek pembangunan.
b) Aset Tetap,
misalnya tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan,
irigasi, dan kontruksi dalam pengerjaan.
c) Dana Cadangan,
yaitu dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat disediakan dalam
satu tahun anggaran.
d) Aset Lainnya,
misalnya aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).
b. Kewajiban
Pengertian kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa
lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban dapat muncul antara
lain karena penggunaan pembiayaan pinjaman untuk menutup defisit
anggaran. Pembiayaan pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat,
lembaga keuangan, pemerintah negara lain (asing), atau dari lembaga
internasional. Kewajiban juga dapat muncul karena perikatan dengan pegawai
yang bekerja pada pemerintah (misalnya dalam bentuk gaji, tunjangan) atau
dengan pemberi jasa lainnya.
Kewajiban dan digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka
pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah
kelompok kewajiban yang harus diselesaikan dalam waktu kurang dari 12
(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka
panjang harus diselesaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan.
No.
|
Uraian
|
20x1
|
20x0
|
1
|
Aset
|
xx
|
xx
|
2
|
- Aset Lancar
|
xx
|
xx
|
3
|
- Investasi Jangka Panjang
|
xx
|
xx
|
4
|
- Aset Tetap
|
xx
|
xx
|
5
|
- Aset Lainnya
|
xx
|
xx
|
6
|
Kewajiban
|
xx
|
xx
|
7
|
- Kewajiban Jangka Pendek
|
xx
|
xx
|
8
|
- Kewajiban Jangka Panjang
|
xx
|
xx
|
9
|
Ekuitas Dana
|
xx
|
xx
|
10
|
- Ekuitas Dana Lancar
|
xx
|
xx
|
11
|
- Ekuitas Dana Investasi
|
xx
|
xx
|
12
|
Jumlah kewajiban dan ekuitas dana
|
xx
|
xx
|
|
Pengertian ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang
merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas dana lancar
dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu ekuitas dana lancar, ekuitas dana
investasi, dan ekuitas dana cadangan.
1) Ekuitas Dana Lancar,
yaitu selisih antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek,
2) Ekuitas Dana Investasi,
yaitu kekayaan pemerintah yang tertanam dalam aset nonlancar selain
dana cadangan, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang,
3) Ekuitas Dana Cadangan
yaitu kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tabel 4.2 menyajikan Ringkasan Contoh Format Neraca Pemerintah Pusat
sebagaimana tercantum dalam PSAP Nomor 1.
3. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan
dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transaksi
nonanggaran. Transaksi nonanggaran adalah transaksi yang menggambarkan
saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir dari kas pemerintah
pusat/daerah.
No.
|
Uraian
|
20x1
|
20x0
|
1
|
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
|
xx
|
xx
|
2
|
- Arus Masuk Kas
|
xx
|
xx
|
3
|
- Arus Keluar Kas
|
xx
|
xx
|
4
|
=Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
|
xx
|
xx
|
5
|
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan
|
xx
|
xx
|
6
|
- Arus Masuk Kas
|
xx
|
xx
|
7
|
- Arus Keluar Kas
|
xx
|
xx
|
8
|
=Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset
Nonkeuangan
|
xx
|
xx
|
9
|
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan
|
xx
|
xx
|
10
|
- Arus Masuk Kas
|
xx
|
xx
|
11
|
- Arus Keluar Kas
|
xx
|
xx
|
12
|
=Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan
|
xx
|
xx
|
13
|
Arus Kas dari Aktivitas Nonanggaran
|
xx
|
xx
|
14
|
- Arus Masuk Kas
|
xx
|
xx
|
15
|
- Arus Keluar Kas
|
xx
|
xx
|
16
|
=Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran
|
xx
|
xx
|
17
|
Kenaikan/Penurunan Kas (4+8+12+16)
|
xx
|
xx
|
18
|
Saldo Awal Kas di BUN
|
xx
|
xx
|
19
|
Saldo Akhir Kas di BUN
|
xx
|
xx
|
20
|
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
|
xx
|
xx
|
21
|
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
|
xx
|
xx
|
22
|
Saldo Akhir Kas (19+20+21)
|
xx
|
xx
|
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau daftar terinci
atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas. Catatan tersbut juga berisi informasi
tentang kebijakan akuntansi dan pengungkapan-pengungkapan lain yang
diperlukan. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan hal-hal berikut ini:
a. menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro,
pencapaian target APBN/APBD, beserta kendala dan hambatan dalam
pencapaian target tersebut,
b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan,
c. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan
kebijakan akuntansi yang diterapkan,
d. mengungkapkan informasi yang diharuskan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) yang belum disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan
keuangan,
e. Mengungkapkan informasi tentang efek dari penerapan basis akrual dalam
pengakuan pendapatan dan belanja terhadap pos-pos asset dan kewajiban,
sekaligus rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas,
f. Menyajikan informasi tambahan yang dirasa perlu untuk penyajian yang
wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
5. Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas
Dua jenis laporan ini adalah laporan tambahan, bukan merupakan laporan
pokok. Laporan Kinerja Keuangan adalah laporan realisasi pendapatan dan belanja
yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan tersebut dicantumkan
mengenai pendapatan operasional, belanja, dan surplus atau defisit.
Sedangkan Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun yang bersangkutan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar