Auditing pada
umumnya digolongkan menjadi 3 (tiga) kelompok menurut Mulyadi, dalam buku Akuntansi
Biaya dan Penentuan Harga Pokok, (2003: 159), sebagai berikut :
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit laporan keuangan adalah audit yang
dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh
kliemnya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini auditor independen menilai kewajaran
laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi diterima
umum.
2. Audit kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya
untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan
tertentu. Audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang
membuat kriteria.
3. Audit Operasional (operational audit)
Audit operasional merupakan riview secara
sistimatik kegiatan operasional atau bagian daripadanya, dalam hubungannya
dengan tujuan tertentu. Tujuan audit
operasional adalah audit :
a. Mengevaluasi kinerja
b. Mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan
c. Membuat
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Sedangkan
menurut Rachyat Kosasih dalam buku Auditing : Prinsip dan Prosedur, (2002 : 18)
jenis audit dapat digolongkan menjadi lima ,
yaitu :
1. Pemeriksaan
keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah suatu review
independen yang terutama ditujukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan yang telah disajikan oleh manajemen.
2. Peneriksaan operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional adalah suatu
pemeriksaan indepen den, sistimatis selektif dan analisis suatu organisasi
diatur dan dilakukan, dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan
tugas yang lebih baik dengan memberikan informasi kelemahan yang dijumpai
berikut usul/rekomendasi perbaikannya.
3. Pemeriksaan
Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan ketaatan adalah suatu pemeriksaan
yang dilakukan untuk menentukan apakah perjanjian kontraktuil atau peraturan
perundang-undangan tertentu telah ditaati sebagaimana mestinya.
4. Pemeriksaan Kegiatan (Performance Audit)
Pemeriksaan kegiatan adalah pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan yang tidak dikaitkan dengan kontrol tertulis. Leo Herbert,
dalam buku Akuntansi Biaya, Perencanaan dan Pengendalian Biaya, (2000 : 213)
yang mencakup pemeriksaan manajemn untuk memiliki kekuatan dalam efisien
kegiatan serta pemeriksaan program untuk menilai keberhasilan pencapaian
tujuan.
5. Pemeriksaan khusus (special audit or special review/
investigation)
Pemeriksaan khusus
adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan dan ruang lingkup
yang sesuai dengan penugasan.
Sedangkan
menurut Hartanto, D, dalam buku Akuntansi Untuk Usahawan, (2003 : 280) jenis
audit digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. General
audit
General audit adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk kecermatan dan kebenaran data administrasi dan kemudian
memberikan tertentu penilaian mengenai perusahaan yang bersangkutan.
2. Special investigation
Special investigation adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan seperti penyelidikan penyelewengan menentukan
pajak terhutang, bunga dan beberapa kewajiban lainnya yang dipenuhi,
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jenis audit dapat
dibagi menjadi dua baahagian yaitu terdiri dari pemeriksaan intern dan
pemeriksaan ekstern, yang dimaksud dengan pemeriksaan intern adalah suatu
pemeriksaan yang dilakukan oleh internal
audit dalam perusahaan yang berfungsi untuk memperbaiki proses penyajian
informasi yang benar dan tepat pada laporan keuangan perusahaan. Sedangkan
pemeriksaan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik atau
pemeriksaan ini dilakukan oleh orang luar
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar