Powered By Blogger

Selasa, 03 Januari 2017

Jenis-Jenis Auditing

      Auditing pada umumnya digolongkan menjadi 3 (tiga) kelompok menurut Mulyadi, dalam buku Akuntansi Biaya dan Penentuan Harga Pokok, (2003: 159), sebagai berikut :
1.   Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliemnya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi diterima umum.
2.   Audit kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria.
3.   Audit Operasional (operational audit)
Audit operasional merupakan riview secara sistimatik kegiatan operasional atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit  operasional adalah audit :
a. Mengevaluasi kinerja
b. Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
c. Membuat  rekomendasi  untuk  perbaikan atau  tindakan lebih lanjut.
      Sedangkan menurut Rachyat Kosasih dalam buku Auditing : Prinsip dan Prosedur, (2002 : 18) jenis audit dapat digolongkan menjadi lima, yaitu :
 1.   Pemeriksaan keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah suatu review independen yang terutama ditujukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan yang telah disajikan oleh manajemen.
 2.   Peneriksaan operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional adalah suatu pemeriksaan indepen den, sistimatis selektif dan analisis suatu organisasi diatur dan dilakukan, dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dengan memberikan informasi kelemahan yang dijumpai berikut usul/rekomendasi perbaikannya.
 3.   Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan ketaatan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah perjanjian kontraktuil atau peraturan perundang-undangan tertentu telah ditaati sebagaimana mestinya.
 4.   Pemeriksaan Kegiatan (Performance Audit)
Pemeriksaan kegiatan adalah pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak dikaitkan dengan kontrol tertulis. Leo Herbert, dalam buku Akuntansi Biaya, Perencanaan dan Pengendalian Biaya, (2000 : 213) yang mencakup pemeriksaan manajemn untuk memiliki kekuatan dalam efisien kegiatan serta pemeriksaan program untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan.
 5.   Pemeriksaan khusus (special audit or special review/  investigation)
Pemeriksaan  khusus  adalah  pemeriksaan yang  dilakukan dengan tujuan dan ruang lingkup yang sesuai dengan penugasan.
      Sedangkan menurut Hartanto, D, dalam buku Akuntansi Untuk Usahawan, (2003 : 280) jenis audit digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1.  General audit
General audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk kecermatan dan kebenaran data administrasi dan kemudian memberikan tertentu penilaian mengenai perusahaan yang bersangkutan.

  2.  Special investigation
Special investigation adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan seperti penyelidikan penyelewengan menentukan pajak terhutang, bunga dan beberapa kewajiban lainnya yang dipenuhi,

      Berdasarkan uraian tersebut, maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jenis audit dapat dibagi menjadi dua baahagian yaitu terdiri dari pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern, yang dimaksud dengan pemeriksaan intern adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh  internal audit dalam perusahaan yang berfungsi untuk memperbaiki proses penyajian informasi yang benar dan tepat pada laporan keuangan perusahaan. Sedangkan pemeriksaan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik atau pemeriksaan ini dilakukan oleh orang luar  perusahaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar