Prosedur
audit adalah instruksi secara rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit
tertentu yang harus diperoleh pada saat
tertentu dalam audit, prosedur audit ini menurut Hartanto, D, dalam buku Akuntansi
Untuk Usahawan, (2003 : 24 ) adalah
meliputi :
1. Inspeksi audit yaitu merupakan pemeriksaan
secara rinci terhadap dokumen dan kondisi fisik tertentu.
2. Pengamatan yaitu merupakan prosedur audit
yang digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan pelaksanaan suatu
kegiatan.
3. Konfirmasi yaitu merupakan bentuk penyelidikan
yang menentukan dan memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung
dan pihak ketiga yang bebas.
4. Permintaan keterangan, yaitu merupakan
prosedur auditor yang melakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
5. Penelusuran, dalam melaksanakan prosedur
audit ini, auditor melakukan penelusuran
informasi sejak permulaan data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, di
lanjutkan dengan pelacakan pengolahan data dalam proses akuntansi.
6. Pemeriksaan dokumen pendukung ( voucing ) merupakan prosedur audit
yang meliputi
a. Inspeksi
terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data
keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
b. Perbandingan antara dokumen tersebut dengan catatan
akuntansi.
7. Perhitungan (counting). Prosedur audit ini meliputi : perhitungan fisik
terhadap sumber daya berwujud seperti kas atau sediaan di tangan dan
pertanggungjawaban semua formulir bernomor tercetak.
8. Scarnning yaitu merupakan penelaan secara
cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan
menyelidikan lebih mendalam.
9. Pelaksanaan uang (reforming) merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh
klien.
10 Computer
Assisted Audit Techniques. Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan
dalam media elektronik, auditor menggunakan computer assisted audit techniques
di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar