Perbankan
sebagai suatu lembaga keuangan tidak terlepas dari risiko usaha. Perbankan
mempunyai misi dan fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat
yang memiliki surplus berupa tabungan, deposito maupun giro dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat termasuk pengusaha, yang membutuhkan
dan dalam bentuk kredit. Oleh sebab itu perbankan akan menghadapi risiko yang
lebih besar yang harus ditanggungnya karena risiko dalam penyaluran kredit
dapat berdampak rugi bagi bank. Pada skala yang lebih besar akan berkaitan
dengan risiko pada sisi penghimpun dana, yang dapat berdampak luas dan serius
bagi perekonomian nasional. Agar dapat mengurangi bahkan menghindari terjadinya
risiko tersebut pihak perbankan harus hati-hati dalam menyalurkan dana dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential
Banking).
Menurut Adinugroho
dalam bukunya perbankan, masalah
perkreditan (1999 : 27) Penyaluran
kredit perbankan menerapkan berbagai persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipatuhi baik oleh pihak perbankan sendiri sebagai kreditur maupun oleh
pihak nasabah sebagai debitur. Beberapa hal yang merupakan persyaratan dan
ketentuan tersebut adalah melakukan analisis kredit dengan menggunakan
prinsip-prinsip pemberian kredit yaitu prinsip 5C, 5P, dan juga 3R.
Adapun prinsip 5C yaitu :
1.
Character (Watak)
Watak atau Character adalah sifat dasar yang ada dalam hati seseorang. Watak
dapat berupa baik atau jelek bahkan ada yang terletak diantara baik dan jelek.
Watak merupakan bahan pertimbangan untuk mengetahui risiko. Bank sebagai
pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah
laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan
bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak mudah
untuk menetukan watak seseorang debitur apalagi debitur yang baru pertama kali
mengajukan permohonan kredit.
2.
Capacity (Kemampuan)
Seseorang debitur yang mempunyai
karakter atau watak baik selalu akan memikirkan mengenai pembayaran kembali
hutangnya sesuai waktu yang ditentukan. Untuk dapat memenuhi kewajiban
pembayaran debitur harus memiliki kemampuan yang memadai yang berasal dari
pendapatan pribadi jika debitur perorangan atau pendapatan perusahaan bila
debitur berbentuk badan usaha.
3.
Capital (Modal)
Seseorang atau badan usaha yang akan
menjalakan usaha atau bisnis sangat memerlukan modal untuk memperlancar
kegiatan bisnisnya. Seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit baik untuk
kepentingan produktif atau konsumtif maka orang itu harus memiliki modal.
4.
Collateral (Jaminan)
Jaminan berarti harta kekayaan yang
dapat diikat sebagai jaminan guna menjamin kepastian pelunasan hutang jika
dikemudian hari debitur tidak melunasi hutangnya dengan jalan menjual jaminan
dan mengambil pelunasan dari penjualan harta kekayaan yang menjadi jaminan itu.
Jaminan meliputi, jaminan yang bersifat materiil berupa barang atau benda yang
bergerak atau benda yang tidak bergerak, misalnya : Tanah, bangunan, mobil,
motor, dan lain-lain. Dan jaminan yang bersifat inmateriil merupakan jaminan yang secara phisik tidak dapat dikuasai
langsung oleh bank, misalnya Jaminan pribadi (Borgtocht).
5.
Condition of Ekonomy (Kondisi Ekonomi)
Selain faktor-faktor di atas yang
perlu mendapat perhatian penuh dari analisis adalah kondisi ekonomi Negara.
Kondisi ekonomi adalah situasi ekonomi pada waktu dan jangka waktu tertentu
dimana kredit itu diberikan oleh bank kepada pemohon. Apakah kondisi ekonomi
pada kurun waktu kredit dapat mempengaruhi usaha dan pendapatan pemohon kredit
untuk melunasi hutangnya. Kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi kemampuan
pemohon kredit mengembalikan hutangnya sering sulit untuk diprediksi. Kondisi
ekonomi Negara yang buruk sudah pasti mempengaruhi usaha pemohon kredit dan
pendapatan perorangan yang akibatnya berdampak pada kemampuan pemohon kredit
untuk melunasi hutangnya.
Prinsip 5P yaitu :
1.
Party (Golongan)
Yang dimaksud dengan Party disini adalah mencoba
menggolongkan calon debitur kedalam kelompok tertentu menurut prinsip 5C.
2.
Purpose (Tujuan)
Adalah penggunaan kredit yang
diajukan, apa tujuan yang seharusnya (real
purpose) dari kredit tersebut apakah mempunyai aspek-aspek sosial yang
positif dan luas atau tidak, selanjutnya juga sebagai kreditur maka bank harus
meneliti apakah kreditnya benar-benar dipergunakan sesuai dengan tujuan semula.
3.
Payment (Sumber Pembayaran)
Setelah mengetahui real purpose dari kredit tersebut maka
hendaknya diperkirakan dan hitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan
yang akan dicapai atau dihasilkan. Dengan demikian bank dapat pula menghitung
kemampuan dan kekuatan debitur untuk membayar kembali kreditnya, sekaligus juga
dapat ditentukan cara pembayaran dan jangka waktu pengembalian kreditnya.
4.
Profitability
(Kemampuan Untuk Mendapatkan Keuntungan)
Profitability disini bukanlah keuntungan yang
dicapai oleh debitur semata-mata melainkan pula dinilai dan dihitung
keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank, andaikata memberikan
kredit terhadap debitur tertentu, dibandingkan dengan debitur yang lain atau
kalau tidak memberikan kredit sama sekali.
5.
Protection (Perlindungan)
Protection dimaksudkan untuk berjaga-jaga
terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka bank perlu untuk melindungi
kredit yang diberikannya antara lain dengan jalan meminta collateral atau jaminan dari debiturnya bahkan mungkin pula baik
jaminannya maupun kreditnya diasuransikan.
Prinsip 3R yaitu :
Konsep
lain yang menyangkut persyaratan pemberian kredit ialah apa yang disebut 3R
yaitu :
1.
Return (Hasil Yang Dicapai)
Return
disini dimaksudkan
penilian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu
dengan kredit oleh bank. Persoalannya ialah apakah hasil tersebut dapat menutup
untuk pengambilan pinjamannya serta bersamaan dengan itu memungkinkan pula
usaha-usahanya untuk berkembang terus atau tidak.
2.
Repayment (Pembayaran Kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai
beberapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya
sesuai dengan kemampuan membayar kembali dan apakah kredit harus diangsur atau
dicicil atau dilunasi sekaligus akhir periode.
3.
Risk Bearing Ability (Kemampuan Untuk Menanggung Risiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui
dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung
risiko kegagalan andaikata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Pada umumnya kredit merupakan salah
satu produk bank yang terbesar jumlahnya tercantum dalam sisi aktiva bank,
berarti merupakan sumber utama pendapatan bank dari pada pendapatan lainnya.
Namun kredit juga mengandung risiko yang besar bagi bank, apabila tidak
tertagih akan menimbulkan kerugian. Risiko kredit yang dihadapi bank yang
berdampak risiko rugi bagi bank pemberi kredit sangat berhubungan dengan risiko
kegagalan usaha debitur kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar