Menurut Sulad Sri Hardanto dalam
bukunya manajemen risiko bagi bank umum (2008:107), credit Risk mitigation adalah
tekhnik dan kebijakan untuk mengelola risiko kredit dalam rangka meminimalisir
peluang atau dampak dari kerugian yang disebabkan oleh kredit bermasalah.
Lebihlanjut berdasarkan peraturan Bank
Indonesia ,
PBI No.7/2/PBI/2006 tanggal 20 Januari 2005 klasifikasi kredit sebagai berikut:
1.
Lancar : 0 hari
2.
Dalam
perhatian khusus : 1 - 90 hari.
3.
Kurang
lancar : 91 - 120
hari.
4.
Diragukan : 121 - 180 hari.
5.
Macet : > 181
hari.
Penaksiran klasifikasi risiko kredit yaitu :
1.
Risiko rendah (low) bila risiko kredit masih berada di
bawah 5%.
2.
Risiko
sedang (moderate) bila risiko kredit berada pada 5%-10%.
3.
Risiko tinggi (high) bila risiko kredit berada di atas
10%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar