Pemerintah
dalam membantu serta mendorong pengusaha kecil agar dapat mensejajarkan diri
dengan pengusaha menengah dan pengusaha besar sehingga memperkecil kesenjangan
sosial ekonomi, serta mempercepat usaha pemerataan hasil-hasil pembangunan,
megeluarkan Pakjan 29 tahun 1990 dimana dengan kebijaksanaan itu bank-bank
diwajibkan mengalokasikan 20% dari total dan kreditnya untuk KUK. KLBI seperti
diatur dalam SK DIR-BI Tahun 1990 ialah
“Kredit Liquiditas Bank Indonesia
(KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia kepada bank-bank dalam
rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang ditentukan”.
Kemudiab
dalam Surat Keputusan DIR-BI tersebut diatur pula bahwa kredit perbankan yang
didukung KLBI, adalah kredit usaha tani, kredit kepada koperasi unit desa dan
kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya, kredit kepada bulog untuk
pengadaan pangan, gula serta kredit investasi. Disamping itu masih terdapat
kredit perbankan yang didukung pula oleh KLBI, yaitu kredit pemilikan rumah dan
kredit konversi dalam rangka kredit perbankan.
Pemerintah
dalam membantu serta mendorong pengusaha kecil agar tidak tertinggal dibelakang
untuk mempersempit kesenjangan sosial ekonomi serta mempercepat usaha
pemerataan hasil-hasil pembangunan, mengeluarkan Pakjan 29 Tahun 1990 yang mengatur kewajiban bank-bank mengalokasikan
20% dari total dana kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK) untuk pengusaha
kecil, termasuk koperasi.
Menurut
Abdul Azis dan Mifta Fausi dalam bukunya perkreditan dan pengembangan usaha
kecil (1997:4), pengertian kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan
kepada pengusaha kecil dengan dasar kredit maksimum Rp.200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Sedangkan
menurut SK Direktur BI No.30/4 Kep/Dir
tanggal 4 April 1997, yang dimaksud KUK adalah kredit investasi dan/atau kredit
modal kerja yang diberikan dalam Rupiah dan/atau valas pada nasabah usaha kecil
dan plafon kredit keselurahan maksimum Rp. 350 juta untuk membiayai usaha yang
produktif.
Dalam
kredit tersebut terdapat kredit jangka menegah/jangka panjang dan kredit jangka
pendek. Kredit jangka menengah/panjang merupakan kredit investasi, yaitu untuk
membiayai barang-barang modal dan biasa yang diperlukan untuk rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi, relokasi atau mendirikan usaha baru.
Selanjutnya
Abd. Azis dan Mifta Fauzi dalam bukunya perkreditan dan pengembangan usaha
kecil (1997:5), menyatakan bahwa usaha kecil adalah usaha yang memiliki total
asset maksimum Rp.600 juta (Enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
tempat usaha yang ditempati. Asset penjualan maksimum Rp. 1 Milyar, berdiri
sendiri bukan cabang/anak perusahaan dan merupakan usaha orang perorangan.
Seiring
dengan perkembangan perbankan nasional dewasa ini, perbankan Indonesia telah
menyalurkan berbagai jenis kredit khusus kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah. Jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh perbankan menurut Kasmir dalam
bukunyabank dan lembaga keuangan lainnya (1999:231), adalah :
1.
Kredit
Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). KIK adalah kredit
jangka menengah/panjang yang diberikan pengusaha kecil pribumi dengan
persyaratan dan prosedur khusus guna membiayai barang-barang modal serta jasa
yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek dan pendirian
proyek baru. Sedangkan Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit yang diberikan
kepada pengusaha dari perusahaan kecil dan pribumi dengan persyaratan khusus,
guna membiayai modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus untuk
kelancaran usahanya.
2.
Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang dimodivikasi dari jenis-jenis kredit diberikan
melalui kredit Usaha Kecil guna untuk membiayai intensifikasi usaha tani padi
dan palawija. Kredit Ketahanan Pangan Indonesia ini modifikasi dari Kredit
Canda Kulak (KCK), dan Kredit Usaha Tani (KUT), kredit bimas adalah kredit yang
disalurkan kepada para petani peserta bimas untuk meningkatkan produksi tanaman
pangan, kredit mini yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil dan
pedesaan (petani, pedagang, pengrajin, nelayan).
3.
Kredit
Umum Pedesaan (KUPEDES), yaitu kredit yang diberikan untuk
mengembangkan/meningkatkan usaha-usaha kecil dipedesaan yang sudah ada, baik
pengusaha yang sebelumnya dibiayai dengan kredit mini dan jenis kredit lainnya
maupun terhadap usaha-usaha calon nasabah baru.
4.
Kredit
Modal Kerja (KMK), adalah untuk perkebunan swasta nasional, disalurkan dengan
suku bunga 12% pertahun.
5.
Kredit
Modal Kerja Koperasi, yaitu kredit yang disalurkan khusus untuk pengadaan
pangan.
6.
Kredit
Produksi, yaitu kredit yang disalurkan oleh bank kepada pengusaha kecil yang
berorientasi import.
7.
Kredit Eksport, adalah kredit yang disalurkan oleh bank
pemerintah dan swasta kepada pengusaha yang berorientasi eksport.
8.
Kredit Investasi, adalah kredit untuk perkebunan inti
rakyat (PIR) dan untuk perkebunan swasta nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar