Powered By Blogger

Rabu, 06 Februari 2013

Pengertian Kredit Usaha Kecil dan Jenis-Jenisnya


Pemerintah dalam membantu serta mendorong pengusaha kecil agar dapat mensejajarkan diri dengan pengusaha menengah dan pengusaha besar sehingga memperkecil kesenjangan sosial ekonomi, serta mempercepat usaha pemerataan hasil-hasil pembangunan, megeluarkan Pakjan 29 tahun 1990 dimana dengan kebijaksanaan itu bank-bank diwajibkan mengalokasikan 20% dari total dan kreditnya untuk KUK. KLBI seperti diatur dalam SK DIR-BI  Tahun 1990 ialah “Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang ditentukan”.
Kemudiab dalam Surat Keputusan DIR-BI tersebut diatur pula bahwa kredit perbankan yang didukung KLBI, adalah kredit usaha tani, kredit kepada koperasi unit desa dan kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya, kredit kepada bulog untuk pengadaan pangan, gula serta kredit investasi. Disamping itu masih terdapat kredit perbankan yang didukung pula oleh KLBI, yaitu kredit pemilikan rumah dan kredit konversi dalam rangka kredit perbankan.
Pemerintah dalam membantu serta mendorong pengusaha kecil agar tidak tertinggal dibelakang untuk mempersempit kesenjangan sosial ekonomi serta mempercepat usaha pemerataan hasil-hasil pembangunan, mengeluarkan Pakjan 29 Tahun 1990 yang  mengatur kewajiban bank-bank mengalokasikan 20% dari total dana kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK) untuk pengusaha kecil, termasuk koperasi.
Menurut Abdul Azis dan Mifta Fausi dalam bukunya perkreditan dan pengembangan usaha kecil (1997:4), pengertian kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan dasar kredit maksimum Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Sedangkan menurut  SK Direktur BI No.30/4 Kep/Dir tanggal 4 April 1997, yang dimaksud KUK adalah kredit investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan dalam Rupiah dan/atau valas pada nasabah usaha kecil dan plafon kredit keselurahan maksimum Rp. 350 juta untuk membiayai usaha yang produktif.
Dalam kredit tersebut terdapat kredit jangka menegah/jangka panjang dan kredit jangka pendek. Kredit jangka menengah/panjang merupakan kredit investasi, yaitu untuk membiayai barang-barang modal dan biasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi atau mendirikan usaha baru.
Selanjutnya Abd. Azis dan Mifta Fauzi dalam bukunya perkreditan dan pengembangan usaha kecil (1997:5), menyatakan bahwa usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset maksimum Rp.600 juta (Enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan tempat usaha yang ditempati. Asset penjualan maksimum Rp. 1 Milyar, berdiri sendiri bukan cabang/anak perusahaan dan merupakan usaha orang perorangan.
Seiring dengan perkembangan perbankan nasional dewasa ini, perbankan Indonesia telah menyalurkan berbagai jenis kredit khusus kepada pengusaha golongan ekonomi lemah. Jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh perbankan menurut Kasmir dalam bukunyabank dan lembaga keuangan lainnya (1999:231), adalah :
1.    Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). KIK adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan pengusaha kecil pribumi dengan persyaratan dan prosedur khusus guna membiayai barang-barang modal serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek dan pendirian proyek baru. Sedangkan Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha dari perusahaan kecil dan pribumi dengan persyaratan khusus, guna membiayai modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus untuk kelancaran usahanya.
2.    Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang dimodivikasi dari jenis-jenis kredit diberikan melalui kredit Usaha Kecil guna untuk membiayai intensifikasi usaha tani padi dan palawija. Kredit Ketahanan Pangan Indonesia ini modifikasi dari Kredit Canda Kulak (KCK), dan Kredit Usaha Tani (KUT), kredit bimas adalah kredit yang disalurkan kepada para petani peserta bimas untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, kredit mini yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil dan pedesaan (petani, pedagang, pengrajin, nelayan).
3.    Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), yaitu kredit yang diberikan untuk mengembangkan/meningkatkan usaha-usaha kecil dipedesaan yang sudah ada, baik pengusaha yang sebelumnya dibiayai dengan kredit mini dan jenis kredit lainnya maupun terhadap usaha-usaha calon nasabah baru.
4.    Kredit Modal Kerja (KMK), adalah untuk perkebunan swasta nasional, disalurkan dengan suku bunga 12% pertahun.
5.    Kredit Modal Kerja Koperasi, yaitu kredit yang disalurkan khusus untuk pengadaan pangan.
6.    Kredit Produksi, yaitu kredit yang disalurkan oleh bank kepada pengusaha kecil yang berorientasi import.
7.    Kredit Eksport, adalah kredit yang disalurkan oleh bank pemerintah dan swasta kepada pengusaha yang berorientasi eksport.
8.    Kredit Investasi, adalah kredit untuk perkebunan inti rakyat (PIR) dan untuk perkebunan swasta nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar