Powered By Blogger

Rabu, 06 Februari 2013

Pengertian Manajemen Risiko (Pada BANK)


Dalam kaitannya dengan pengelolaan risiko, Bank dituntut melakukan manajemen risiko yang sehat. Menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya prinsip - prinsip manajemen risiko asuransi (2003:4), pengertian manajemen risiko secara sederhana adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi atau perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinasi, dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
Bank Indonesia melalui peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003. Tanggal 19 Mei 2003 yang diuraikan lebih rinci dalam lampiran surat ederan Bank Indonesia No.5/21/DPNP Tanggal 29 September 2003 menjelaskan tentang pengertian manajemen risiko adalah, serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasikan, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Manajemen risiko dapat di ikhtisarkan sebagai berikut :
1.    Melakukan Identifikasi Risiko.
Identifikasi risiko bertujuan menemukan secara sistematis risiko (kerugian potensial) yang mungkin dihadapi usaha. Dalam hal ini apabila risiko tidak teridentifikasi, maka berarti usaha tersebut menanggung risiko secara tidak sadar.
2.    Melakukan Pengukuran/Analisis Risiko
Tujuan pengukuran/analisis terhadap risiko adalah untuk menentukan relatif yang dihadapi. Pengukuran risiko dilakukan dengan melihat frekuensi atau jumlah dan tingkat kerugian yang akan terjadi.
3.    Melakukan Penanganan Risiko.
Setelah diketahui dan dilakukan pengukuran risiko pengusaha memutuskan bagaimana menangani risiko. Beberapa metode yang dapat digunakan dalam menangani risiko adalah :
a.    Menghindari risiko
b.    Mencegah dan mengendalikan risiko.
c.    Menahan risiko
d.    Memindahkan risiko.
4.    Pemantauan
Dalam penyusunan permohonan kredit, bahasan mengenai aspek risiko bertujuan untuk menjelaskan mengenai layak tidaknya usaha tersebut dibiayai apabila terjadi perubahan-perubahan pada unsur-unsur kelayakan pemasaran, teknologi dan produksi serta keuangan. Kajian terhadap aspek risiko ini terutama untuk menyajikan dan menganilisis: pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya risiko kegagalan usaha yang mungkin akan dihadapi pengusaha. Kedua, aspek risiko dalam suatu analisis kelayakan usaha apabila dikemudian hari ternyata usaha ini akan diusulkan dan dibiayai oleh Bank. Ketiga, perumusan langkah-langkah yang perlu diantisipasi untuk bisa keluar dari risiko kegagalan usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan risiko dijelaskan adalah  potensi terjadinya sesuatu peristiwa (Events) yang dapat menimbulkan kerugian bank. Selanjutnya menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya prinsip - prinsip manajemen risiko asuransi (2003:2), istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari, yang umumnya sudah dipahami. Tetapi pengertian secara ilmiah dari risiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
1.    Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu.
2.    Risiko adalah ketidakpastian (Uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian.
3.    Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
4.    Risiko adalah merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan.
5.    Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan.
Dalam konteks organisasi manejemen risiko, Bank tentu harus dapat menciptakan fungsi manajemen risiko yang independen terhadap Risk Taking Unit. Jadi, harus ada mengawasi dan diawasi. Bank harus mengembangkan kebijakan, metodologi dan infrastruktur yang dapat melindungi Bank dari kerugian akibat risiko disetiap sisi aktivitasnya.
Dalam kebijakan-kebijakan Bank harus menentukan tingkat toleransinya terhadap risiko yang tetap konsisten terhadap strategi usahanya, dan strategi itu sendiri harus menyatakan tujuan yang ingin dicapai dalam ukuran risiko dan target imbal hasil.
Kebijakan-kebijakan berbasis risiko itu tentu diharapkan pada semua risiko yang harus dihadapi Bank. Pihak manajemen bank juga harus dapat menetukan risiko-risiko mana yang harus ditopang dengan modal yang sepadan. Penerapan manajemen risiko akan memberi manfaat, baik kepada perbankan maupun kepada otoritas pengawasan bank. Bagi perbankan, penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan Share Holder Value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis, yang didasarkan pada ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukur yang lebih akurat mengenai kinerja bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrument atau kegiatan usaha bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank. Penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi oleh pihak bank, yang dapat mempengaruhi permodalan bank dan sebagainya sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan bank. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar