Dalam kaitannya dengan pengelolaan
risiko, Bank dituntut melakukan manajemen risiko yang sehat. Menurut Soeisno
Djojosoedarso dalam bukunya prinsip - prinsip manajemen risiko asuransi (2003:4),
pengertian manajemen risiko secara sederhana adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh
organisasi atau perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan
merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinasi, dan mengawasi
(termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
Bank
Indonesia melalui peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003. Tanggal 19 Mei 2003
yang diuraikan lebih rinci dalam lampiran surat ederan Bank Indonesia No.5/21/DPNP
Tanggal 29 September 2003 menjelaskan tentang pengertian manajemen risiko
adalah, serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasikan, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul
dari kegiatan usaha bank.
Manajemen risiko dapat di ikhtisarkan sebagai berikut :
1.
Melakukan
Identifikasi Risiko.
Identifikasi
risiko bertujuan menemukan secara sistematis risiko (kerugian potensial) yang
mungkin dihadapi usaha. Dalam hal ini apabila risiko tidak teridentifikasi,
maka berarti usaha tersebut menanggung risiko secara tidak sadar.
2.
Melakukan
Pengukuran/Analisis Risiko
Tujuan pengukuran/analisis
terhadap risiko adalah untuk menentukan relatif yang dihadapi. Pengukuran
risiko dilakukan dengan melihat frekuensi atau jumlah dan tingkat kerugian yang
akan terjadi.
3.
Melakukan
Penanganan Risiko.
Setelah diketahui dan dilakukan pengukuran risiko
pengusaha memutuskan bagaimana menangani risiko. Beberapa metode yang dapat digunakan dalam menangani
risiko adalah :
a.
Menghindari
risiko
b.
Mencegah
dan mengendalikan risiko.
c.
Menahan
risiko
d.
Memindahkan
risiko.
4.
Pemantauan
Dalam
penyusunan permohonan kredit, bahasan mengenai aspek risiko bertujuan untuk
menjelaskan mengenai layak tidaknya usaha tersebut dibiayai apabila terjadi
perubahan-perubahan pada unsur-unsur kelayakan pemasaran, teknologi dan
produksi serta keuangan. Kajian terhadap aspek risiko ini terutama untuk
menyajikan dan menganilisis: pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi besar
kecilnya risiko kegagalan usaha yang mungkin akan dihadapi pengusaha. Kedua,
aspek risiko dalam suatu analisis kelayakan usaha apabila dikemudian hari
ternyata usaha ini akan diusulkan dan dibiayai oleh Bank. Ketiga, perumusan
langkah-langkah yang perlu diantisipasi untuk bisa keluar dari risiko kegagalan
usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan risiko
dijelaskan adalah potensi terjadinya
sesuatu peristiwa (Events) yang dapat
menimbulkan kerugian bank. Selanjutnya menurut Soeisno Djojosoedarso dalam
bukunya prinsip - prinsip manajemen risiko asuransi (2003:2), istilah risiko
sudah biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari, yang umumnya sudah dipahami.
Tetapi pengertian secara ilmiah dari risiko sampai saat ini masih tetap
beragam, yaitu antara lain :
1.
Risiko
adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode
tertentu.
2.
Risiko
adalah ketidakpastian (Uncertainty)
yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian.
3.
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu
peristiwa.
4.
Risiko adalah merupakan penyebaran/penyimpangan hasil
aktual dari hasil yang diharapkan.
5.
Risiko
adalah probabilitas sesuatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan.
Dalam konteks organisasi manejemen
risiko, Bank tentu harus dapat menciptakan fungsi manajemen risiko yang
independen terhadap Risk Taking Unit.
Jadi, harus ada mengawasi dan diawasi. Bank harus mengembangkan kebijakan,
metodologi dan infrastruktur yang dapat melindungi Bank dari kerugian akibat
risiko disetiap sisi aktivitasnya.
Dalam kebijakan-kebijakan Bank harus
menentukan tingkat toleransinya terhadap risiko yang tetap konsisten terhadap
strategi usahanya, dan strategi itu sendiri harus menyatakan tujuan yang ingin
dicapai dalam ukuran risiko dan target imbal hasil.
Kebijakan-kebijakan berbasis risiko
itu tentu diharapkan pada semua risiko yang harus dihadapi Bank. Pihak
manajemen bank juga harus dapat menetukan risiko-risiko mana yang harus
ditopang dengan modal yang sepadan. Penerapan manajemen risiko akan memberi
manfaat, baik kepada perbankan maupun kepada otoritas pengawasan bank. Bagi
perbankan, penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan Share Holder Value, memberikan gambaran kepada pengelola bank
mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan
proses pengambilan keputusan yang sistematis, yang didasarkan pada ketersediaan
informasi, digunakan sebagai dasar pengukur yang lebih akurat mengenai kinerja
bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrument atau kegiatan
usaha bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen
risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank. Penerapan
manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang
dihadapi oleh pihak bank, yang dapat mempengaruhi permodalan bank dan
sebagainya sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan
fokus pengawasan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar