Powered By Blogger

Rabu, 06 Februari 2013

Jenis - Jenis Risiko


Ada beberapa risiko yang harus dihadapi dan tentunya perlu diukur dalam dunia perbankan. Risiko yang berbeda haruslah diperlakukan secara berbeda pula. Untuk itu, penting sekali untuk mendefinisikan setiap risiko bank secara teliti dan mendalam dengan harapan dapat meningkatkan kemahiran pengukuran risiko.
Menurut Taswan dalam bukunya manajemen perbankan (2006:298), risiko kredit adalah risiko yang timbul dari kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kontrak pembayaran. Dalam bisnis perbankan risiko kredit timbul karena kegagalan debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam konteks yang lebih luas, risiko kredit sedikitnya mengandung tiga komponen yaitu : pertama, peluang gagal bayar (Probability Of Default) yaitu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank. Kedua, Tingkat pemulihan (Recovery Rate) yaitu proporsi klaim atau tuntunan berkaitan dengan upaya pemulihan kinerja bank. Ketiga, adalah Eksposure kredit yaitu berkaitan dengan jumlah potensi kerugian bila debitur gagal bayar. Eksposure berhubungan dengan peluang terlibat pada suatu beberapa kejadian.
Sedangkan menurut Tedy Fardiansyah dalam bukunya refleksi dan strategi penerapan manajemen. risiko perbankan Indonesia (2006:35), yang menyebutnya bahwa risiko kredit diartikan sebagai risiko perubahan kualitas debitur sehingga berpotensi menambah kredit macet (Non Performing Loan) yang disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
Penyebab risiko kredit secara spesifik bisa berupa :
1.    Tidak adanya kebijakan kredit standar.
2.    Pelanggaran terhadap batas maksimum pemberian kredit bagi satu debitur.
3.    Konsentrasi kredit pada kredit yang tergolong berisiko tinggi dan spekulatif, misalnya kredit properti.
4.    Ketidaklengkapan dokumen kredit.
5.    Hanya terfokus kepada fee kredit dan pada kredit worthiness.
6.    Tidak ada standar formal tentang pricing procedure.
7.    Tidak ada analisis, review dan pengawasan kredit yang efesien.
Sementara itu risiko kredit yang bersifat umum dapat berupa :
1.    Risiko dari sifat usaha.
Setiap bentuk usaha memiliki risiko yang berbeda. Perbedaan ini harus dipahami bank. Ciri-ciri usaha yang berisiko tinggi adalah Turn Over usaha relatif tinggi, tingkat spesifikasi usaha semakin tinggi, investasinya semakin besar pada modal kerja daripada investasi pada barang-barang modal, usaha dijalankan dengan padat modal, ketergantungan pada alam sangat tinggi.
2.    Risiko Geografis.
Risiko ini berkaitan dengan rentannya bentuk usaha terhadap bencana alam, gempa, banjir, penolakan masyarakat terhadap lokasi usaha.
3.    Risiko Politik.
Risiko ini disebabkan oleh fluktuasi politik suatu Negara. Kredit semakin berisiko bila di suatu Negara terjadi gejolak politik. Oleh karena itu sudah menjadi syarat mutlak bagi terhindari kegagalan kredit.
4.    Risiko Persaingan.
Risiko ini bisa berupa persaingan antar bank, antar bank dengan perusahaan keuangan lainnya atau persaingan antar badan usaha yang dibiayai oleh bank. Semakin tinggi daya saingnya berarti semakin kecil risiko kredit dari faktor ini, dan sebaliknya bila semakin lemah dalam persaingan maka risiko kredit akan terjadi.
Adapun upaya untuk memperkecil risiko kredit, bank menerapkan beberapa syarat dalam penyaluran kredit yang perlu diperhatikan calon debitur, antara lain :
  1. Dokumen Yang Lengkap
Permohonan  kredit harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan benar sebelum kredit dicairkan. Dokumen yang dimaksudkan mulai dari identitas calon debitur, dokumen usaha hingga jaminan yang diberikan. Kelengkapan dokumen akan mempermudah dalam proses penelusuran dan keperluan dengan pihak terkait apabila terjadi kredit bermasalah.
  1. Kelayakan Usaha.
Bank harus menyakini bahwa usaha yang dibiayai merupakan sumber pengembalian kredit sehingga harus diupayakan usaha tersebut tidak mengalami kegagalan. Usaha yang memiliki risiko kecil haruslah usaha yang memiliki prospek berkelanjutan, sehingga terhadap usaha tersebut dilakukan analisis usaha yang konservatif.
  1. Pengikatan Yang Sempurna.
Dalam pengikatan dokumen melalui notaris maupun dibawah tangan harus dilakukan dengan sempurna untuk menghindari pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan balik atau perkara hukum lainnya. Oleh karena itu sebelum pengikatan perlu dilakukan pengecekan keabsahan semua legalitas usaha yang terkait kepada instansi yng berwenang.  
  1. Agunan yang mencukupi
Agunan merupakann Second Way Out dalam penyelesaian kredit, karena  pada dasarnya jaminan utama adalah usaha yang dibiayai oleh bank. Apabila terjadi bermasalah agunan dapat dieksekusi untuk melunasi pengembalian pinjaman. Oleh karena itu nilai agunan hendaknya dapat mencukupi nilai kredit yang dipinjam debitur.
  1. Asuransi dan Penjamin Kredit
Asuransi dan penjamin kredit merupakan instrument alternatif yang digunakan untuk menjamin berkurangnya risiko kredit bermasalah dan beban financial bagi debitur jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan selama pengembalian kredit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar