Ada
beberapa risiko yang harus dihadapi dan tentunya perlu diukur dalam dunia
perbankan. Risiko yang berbeda haruslah diperlakukan secara berbeda pula. Untuk
itu, penting sekali untuk mendefinisikan setiap risiko bank secara teliti dan
mendalam dengan harapan dapat meningkatkan kemahiran pengukuran risiko.
Menurut Taswan dalam bukunya manajemen
perbankan (2006:298), risiko kredit adalah risiko yang timbul dari kegagalan
salah satu pihak untuk memenuhi kontrak pembayaran. Dalam bisnis
perbankan risiko kredit timbul karena kegagalan debitur untuk memenuhi
kewajibannya.
Dalam
konteks yang lebih luas, risiko kredit sedikitnya mengandung tiga komponen
yaitu : pertama, peluang gagal bayar (Probability
Of Default) yaitu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank.
Kedua, Tingkat pemulihan (Recovery Rate)
yaitu proporsi klaim atau tuntunan berkaitan dengan upaya pemulihan kinerja
bank. Ketiga, adalah Eksposure kredit
yaitu berkaitan dengan jumlah potensi kerugian bila debitur gagal bayar. Eksposure berhubungan dengan peluang
terlibat pada suatu beberapa kejadian.
Sedangkan
menurut Tedy Fardiansyah dalam bukunya refleksi dan strategi penerapan
manajemen. risiko perbankan Indonesia (2006:35), yang menyebutnya bahwa risiko
kredit diartikan sebagai risiko perubahan kualitas debitur sehingga berpotensi
menambah kredit macet (Non Performing
Loan) yang disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk
melunasi kewajiban-kewajibannya.
Penyebab risiko kredit secara spesifik bisa berupa :
1.
Tidak adanya kebijakan kredit standar.
2.
Pelanggaran terhadap batas maksimum pemberian kredit bagi
satu debitur.
3.
Konsentrasi kredit pada kredit yang tergolong berisiko
tinggi dan spekulatif, misalnya kredit properti.
4.
Ketidaklengkapan
dokumen kredit.
5.
Hanya
terfokus kepada fee kredit dan pada
kredit worthiness.
6.
Tidak
ada standar formal tentang pricing
procedure.
7.
Tidak
ada analisis, review dan pengawasan
kredit yang efesien.
Sementara itu risiko
kredit yang bersifat umum dapat berupa :
1.
Risiko
dari sifat usaha.
Setiap bentuk usaha memiliki risiko
yang berbeda. Perbedaan ini harus dipahami bank. Ciri-ciri usaha yang berisiko
tinggi adalah Turn Over usaha relatif
tinggi, tingkat spesifikasi usaha semakin tinggi, investasinya semakin besar
pada modal kerja daripada investasi pada barang-barang modal, usaha dijalankan
dengan padat modal, ketergantungan pada alam sangat tinggi.
2.
Risiko
Geografis.
Risiko ini berkaitan dengan rentannya
bentuk usaha terhadap bencana alam, gempa, banjir, penolakan masyarakat
terhadap lokasi usaha.
3.
Risiko
Politik.
Risiko ini disebabkan oleh fluktuasi
politik suatu Negara. Kredit semakin berisiko bila di suatu Negara terjadi
gejolak politik. Oleh karena itu sudah menjadi syarat mutlak bagi
terhindari kegagalan kredit.
4.
Risiko
Persaingan.
Risiko ini bisa berupa persaingan
antar bank, antar bank dengan perusahaan keuangan lainnya atau persaingan antar
badan usaha yang dibiayai oleh bank. Semakin tinggi daya saingnya berarti
semakin kecil risiko kredit dari faktor ini, dan sebaliknya bila semakin lemah
dalam persaingan maka risiko kredit akan terjadi.
Adapun
upaya untuk memperkecil risiko kredit, bank menerapkan beberapa syarat dalam
penyaluran kredit yang perlu diperhatikan calon debitur, antara lain :
- Dokumen
Yang Lengkap
Permohonan kredit harus dilengkapi dengan dokumen yang
lengkap dan benar sebelum kredit dicairkan. Dokumen yang dimaksudkan mulai dari
identitas calon debitur, dokumen usaha hingga jaminan yang diberikan.
Kelengkapan dokumen akan mempermudah dalam proses penelusuran dan keperluan
dengan pihak terkait apabila terjadi kredit bermasalah.
- Kelayakan
Usaha.
Bank harus menyakini bahwa usaha yang
dibiayai merupakan sumber pengembalian kredit sehingga harus diupayakan usaha
tersebut tidak mengalami kegagalan. Usaha yang memiliki risiko kecil haruslah
usaha yang memiliki prospek berkelanjutan, sehingga terhadap usaha tersebut
dilakukan analisis usaha yang konservatif.
- Pengikatan
Yang Sempurna.
Dalam pengikatan dokumen melalui
notaris maupun dibawah tangan harus dilakukan dengan sempurna untuk menghindari
pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan balik atau perkara hukum lainnya.
Oleh karena itu sebelum pengikatan perlu dilakukan pengecekan keabsahan semua
legalitas usaha yang terkait kepada instansi yng berwenang.
- Agunan
yang mencukupi
Agunan merupakann Second Way Out dalam penyelesaian kredit, karena pada dasarnya jaminan utama adalah usaha yang
dibiayai oleh bank. Apabila terjadi bermasalah agunan dapat dieksekusi untuk
melunasi pengembalian pinjaman. Oleh karena itu nilai agunan hendaknya dapat
mencukupi nilai kredit yang dipinjam debitur.
- Asuransi
dan Penjamin Kredit
Asuransi dan penjamin kredit merupakan
instrument alternatif yang digunakan untuk menjamin berkurangnya risiko kredit
bermasalah dan beban financial bagi
debitur jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan selama pengembalian kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar