Powered By Blogger

Rabu, 12 Oktober 2016

prosedur pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan asuransi

A  Pengertian Sistem dan Prosedur  
      Sistem dan prosedur yang sesuai dengan kegiatan manajemen, maka sistem harus menjamin tersedianya data-data yang dibutuhkan oleh para manajemen dalam mengarahkan kejadian perusahaan dan dalam memberikan laporan kepada pemilik, jadi para yang berkepentingan dan juga pada pihak-pihak lain yang bewrkepentingan terhadap data-data tersebut.
      Tersedinya data yang dibutuhkan untuk menjamin tersedianya data kepada pemakai laporan. Oleh sebab itu suatu sistem yang serangkaian saling terkait yang merupakan rencana secara tepat harus menetapkan antara lain pengumpulan pencatatan dalam bentuk pelaporan data-data secara efisien, pengukuran dari semua tahap operasi-operasi  suatu perusahaan, memberikan wewenang dan tanggungjawab serta pengecekan dari kemungkinan-kemungkinan kesalahan dan penggelapan.
      Prosedur dalam suatu sistem biasanya mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dipisahkan sendiri-sendiri. Keadaan ini akan berakibat jika salah satu prosedur itu dirubah, maka biasanya prosedur lainnya akan berpengaruh, sehingga perlu juga untuk dipertimbangkan.
      Keterkaitan yang merupakan salah satu bagian dari prosedur, karena jenis, bentuk dan besarnya perusahaan itu atau tidak sama, maka sistem yang akan disusun untuk suatu perusahaan akan tidak sama dengan perusahaan lain, dalam hal ini perlu diperhatikan yang merupakan sifat-sifat khusus masing-masing perusahaan.
      Sebelum penguraikan sistem dan prosedur yang lebih mendalam, berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian atau definisi dari pada sistem dan prosedur yang disimpulkan oleh par4a ahli ekonomi.
      Gordon B dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen (1999 : 950) menyatakan bahwa sistem adalah sebgai perangkat dari unsur-unsur untuk secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
      Sedangkan Gordon B, dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen (2000 : 574), menyatakan bahwa sistem adalah suatu susunan yang secara teratur dari pada kegiatan-kegiatan yang saling tergantung dan prosedur-prosedur yang berhubungan saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan dari suatu kegiatan organisasi yang penting.
      Dari pengertian di atas bahwa kegiatan saling melengkapi dari segala kegantungan, sehingga aktivitas tidak menganggur, karena saling membutuhkan jadi apabila tidak beraktivitas yang satu, maka yang lainnya istirahat menunggu kegiatan tersebut.
      Gordon B. Davis, dalam bukunya dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen, (1997 : 67) memberikan definisi bahwa sistem dinyatakan abstrak maupun fisik. Sebuah sistem abstrak adalah suatu susunan yang teratur mengenai gagasan, atau konsepsi yang saling bergantung. Sebuah sistem fisik terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan untuk beroperasi bersama untuk mencapai sasaran atau maksud.
      Selanjutnya oleh Simanjuntak dalam bukunya dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen, (1999 : 329) menyatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan yang tersusun dari berbagai bagian tertentu untuk memperlancar aktivitas.
      Berdasarkan dari beberapa definisi tersebut di atas, maka berarti bashwa sebah sistem bukanlah seperangkat unsur-unsur yang tersusun secara tak teratur, tetapi terdiri dari unsur yang dapat dikenal sebagai saling melengkapi karena satu-satunya maksud dan tujuan atau sasaran. Dalam hubungan ini dapat dilihat dengan keterkaitan sistem itu yang berlaku.
      Syarat-syarat system dan prosedur dalam pengertian untuk memberikan pelayanan kepada konsumen yang membutuhkan sebagai berikut :
1.    M u r a h
2.    A m a n
3.    C e p a t               

B  Pengertian Prosedur
      Prosedur yang sering disebut untuk apa ada lagi prosedur, yaitu sebagai salah satu alat untuk pengawasan, maka apabila seseorang pimpinan perusahaan perlu menyadari akan hal itu hampir dapat dipastikan bahwa salah satu sebab adanya kekeliruan maupun kecurangan-kecurangan akan segera dapat diatasi sehingga segala macam akibat yang akan timbul dan berhubungan dengan kekeliruan, kecurangan, penyelewengan akan dapat dikurangi.
      Prosedur mangandung arti secara keseluruhan ialah yang harus ditempuh mulai dari awal sampai dengan akhir dengan kata lain prosedur dapat menggambarkan tahap-tahap yang akan dilalui dalam pelaksanaan sesuatu tugas. Berikut ini penulis mengemukakan batasan prosedur yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan, Sistem dan Prosedur Administrasi, (1998 : 31) menyatakan bahwa prosedur ialah suatu urut-urutan pekerjaan kerani biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya keperluan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang sering terjadi.
      Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa prosedur itu adalah suatu urutan pekerjaan, suatu rel atau jalur yang harus dilalui untuk mencatat kegiatan suatu perusahaan.

C   Pengertian dan Jenis-Jenis Asuransi
     1. Pengertian Asuransi
   Untuk mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori asuransi menurut T.R. and H.W. Prancis (2000: 128), bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komuni kasi yang memberikan arti untuk jangka panjang.                                                       
Dari pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan  yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri adalah pertanggungan atau jaminan.     
Pengertian asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam persepsinya sama pula.
J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia (1999: 246), bahwa pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut, karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu  kejadian yang tak tertentu.
    2. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1.    Asuransi jiwa dan
2.    Asuransi Kerugian/ kebakaran
    Dari kedua jenis asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada PT. Asuransi Bina Daya Nusa Indah  Makassar dalam hal ini untuk menerapkan hal-hal yang bisa membantu masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang tidak disangka, akan dibantu oleh pihak asuransi.                                                          
     J.F Sianipar, dalam bukunya Pertanggungan Asuransi Indonesia, (1998: 349) membahas mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi. Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1.     Asuransi  kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang-barang yang perlu di  pertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
2.    Asuransi kendaraan bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian kendaraan  bermotor  akibat karena kecelakaan (tabrakan,  slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian pihak ketiga.
3.    Asuransi Marina Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian  financial akibat  suatu resiko laut, misalnya tabrakan, terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik sebagaian seluruhnya.
4.    Asuransi Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan laut, pengangkutan darat dan, pengangkutan udara.
       Keempat jenis pengangkutan di atas, mesin dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik, rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan gudang penerima.

D  Pengertian Proteksi dan Barang Jaminan
    1  Pengertian Proteksi                                                         
        Pengertian secara umum proteksi adalah perlindungan. Akan  tetapi yang dimaksudkan dengan proyeksi atas barang-barang jaminan kredit atau agunan kredit adalah memberikan perlindungan terhadap bencana musibah yang menimpa barang-barang yang dijadikan jaminan kredit sehingga mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas barang-barang tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Earsito Sanyoto, dalam bukunya Dasar-Dasar Meknisme Perbankan, (2001: 129) mengemukakan pengertian proteksi/ perlindungan atas agunan kredit ini sebagai berikut, bahwa proteksi adalah bahaya-bahaya yang diluar berhitungan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran, perang, pemogokan, huru hara, kapal tabrakan, tenggelam,  pesawat jatuh dan lain-lain, maka akibat resiko-resiko tersebut tidak perlu menjadikan usaha manusia menjadi terhenti atau bahkan bangkrut.
Jadi apabila barang yang menjadi jaminan kredit bank telah diasuransikan, dan bila mana terjadi suatu musibah atau bencana sehingga mengakibatkan kerusakan atau kerugian maka atas kerugian atau kerusakan tersebut mendapat penggantian dari perusahaan asuransi yang memberikan  proteksi atau perlindungan, jenis resiko dalam kaitannya pada hakekatnya setiap usaha mengandung resiko dan ketidak pastian.
Dengan demikian pemberian proteksi atas barang-barang modal dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan setiap usaha, malahan secara makro merupakan faktor yang dapat menciptakan ketenangan atau kestabilan dalam melaksanakan kestabilan suatu negara, sebab modal merupakan salah satu faktor produksi.
     2  Pengertian Barang Jaminan
Sesuatu kegiatan yang menyangkut masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik bersifat materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat dilihat atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau diderita karena debitur tidak dapat menepati janjinya/tidak dapat membayar kembali hutangnya tepat pada waktunya.
Dalam hubungannya dengan pemberian kredit oleh pihak bank, maka dikenal jenis-jenis jaminan antaranya :
1.    Jaminan pokok, yaitu barang-barang jaminan yang dapat diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank, seperti barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat berharga, barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2.    Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan yang merupakan pelengkap serta memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini dapat berbentuk kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan agunan kredit, misalnya jaminan pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan jaminan pribadi maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan pribadinya untuk menutup kegiatan bank apabila jaminan pokok dan tambahan belum mencukupi pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
    Agar supaya setiap jaminan itu dapat memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank terjamin bila debitur menepati janjinya.
   Bentuk dan cara pengikatan dengan barang jaminan ini tergantung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana dunia perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :
1.    Gadai, merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur  atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur akan  pihak lain, akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul Latief, (1999: 119) gadai adalah suatu hak yang di dapat oleh seorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh si terhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang untuk dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya.Dengan demikian perwujudan dan hak gadai adalah merupakan  penyerahan barang-barang jaminan secara fisik dan mutlak kepada kreditur selama jangka waktu kredit berlaku.
2.    Fiucidure Eigendoms Overdracht (FED), yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang bergerak dengan menahan barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan atas dasar F.E.O. ini, penyerahan barang-barang nya tidak diserahkan kepada kreditur seperti halnya pada gadai namun tetap dikuasai oleh debitur. Walaupun dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah beralih pemilik semula sebagai pemegang, tidak dapat mengelola barang selama belum terselesainya pelunasan kredit.
3.    Hipotik, adalah hak kebendaan suatu barang yang tidak bergerak yang bertujuan untuk pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang jaminan tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut, Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan untuk memperhitungkan pembayaran  kembali dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak bergerak tersebut. Obyek dari jaminan adalah tanah yaitu hak atas tanah pemegang-nya dapat mengambil manfaat atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah dapat dijadikan jaminan hipotik adalah tanah telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak usaha. Untuk mengikat benda tidak bergerak secara hipotik, harus dibuat secara otentik atau notaris di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris.                                                         

E  Alokasi Dana Perusahaan 
     Berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank, maka selanjutnya banka mempersiapkan strategi penempatan dana berdasarkan rencana alokasi dengan memperhatikan kebijaksanaan  yang digariskan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.    Mencapai tingkat profitabilitas, Dengan adanya akumulasi dana yang dihimpun dari masyarakat,memberikan peluang kepada bank untuk mencapai tingkat profitabilitas yang tinggi, sebab dapat di   gunakan untuk membiayai berbagai sektor usaha yang menguntungkan atau dapat diarahkan kepada hal-hal yang menguntungkan dan dapat pencapaian laba.
2.    Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga    agar posisi likuiditas tetap aman.                                                                                                               
     Karena perbankan merupakan dunia bisnis yang sangat erat dengan kepercayaan, maka bank harus memperhatikan hal tersebut dengan tetap mempertahankan tingkat likuiditas-nya.   
      Dengan menggabungkan kedua hal tersebut, maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar dapat memenuhi kepentingan nasabah secara tepat. Bila sumber dana bank tertera dalam pos-pos passiva bank, maka pengalokasian dana tersebut tertera dalam pos-pos aktiva bank. Tujuan profitabilitas dan saving tersebut berjalan secara simultan artinya serentak dilakukan dalam operasional perbankan. Maka pengelolaan alokasi dana tersebut agar tidak menganggur (Idle Fund), harus pada ruang gerak aktivitas yang masih dapat dijangkau oleh daya kerja bank serta kelaziman dalam line of    business bank tersebut.                                                        
     Alokasi dana-dana bank, pada dasarnya dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva, yaitu :
a.  Non Earning  Asset  ( Aktiva yang menghasilkan ) yang     terdiri dari :
1.    Primary  reserve yang  berbentuk uang tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di Bank Indonesia. Dana-dana dalam primary  reserve adalah  untuk kepentingan cash ratio atau penjagaan posisi likuidasi bank berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia Bank Sentral
2.    Penanaman dalam aktiva tetap dan inventaris  untuk kelancaran usaha bank,  seperti gedung bank,  peralatan-peralatan kantor baik manual maupun yang canggih dengan tehnologi super modern. Dana ini umumnya berasal dari modal awal dan dari cadangan modal bank.
b.  Eraning Asset (Aktiva yang menghasilkan) yang terdiri  dari :
1.    Kredit

2.    Sekondary reserve yaitu cadangan tunai kedua untuk menopang posisi primary reserve, artinya bila saldo kas terus menurun  akibat  penarikan  nasabah, maka secondari reserve ini digunakan untuk menutupi keadaan tersebut. Realisasinya dapat berbentuk sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga pasar uang lainnya yang diperdagangkan oleh bank.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Bay,  Marhanis, 1999, Hukum  Perbankan  di Indonesia, Cetakan Kelima, Edisi Kedua, Penerbit Angkasa, Bandung.

Affif, Faisal, 2002, Strategi Dalam Organisasi,  Edisi II, Cetakan X, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.

Earsito Sanyoto, 2001,  Dasar - Dasar Mekanisme Perbankan, Aksara Press, Jakarta.

Kaihatu, J, E, 1999, Tata Aturan Perasuransian di Indonesia, Edisi Delapan, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sinungan  Muchdarsyah, 2000,  Strategi  Manajemen  Bank, Rineka Cipta, Jakarta.

Sianipar, J.F, 1998, Pertanggungan Asuransi Indonesia, Edisi Ke-V Penerbit Bina Baru, Jakarta.

Suyatno, Thomas, 2000, Masalah Kelembagaan Perbankan, Edisi Kelima, Cetakan Delapan, Penerbit Ghalia Indonesia  Jakarata.

Tahir, A. Kaslan, 1999,  Bank dan Lembaga Kerungan Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta, Bagian penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.

Tjiptoadinugroho, R, 1998, Ekonomi Moneter,  Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta, BPFE, Universitas Gajah Mada.

Winardi, 1997, Masalah Kredit di Indonesia,  Penerbit Alumni, Bandung.

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 1 ayat 1. Jakarta.

Muljono Teguh Pudjo, 1994, Manajemen  Perkreditan, Bank Komersil, Penerbit Erlangga, Yogyakarta.


Suyatno, T.  Marala  Djoehaepah Dkk, 1994, Kelembagaan  Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar