A Pengertian Sistem dan Prosedur
Sistem dan
prosedur yang sesuai dengan kegiatan manajemen, maka sistem harus menjamin
tersedianya data-data yang dibutuhkan oleh para manajemen dalam mengarahkan
kejadian perusahaan dan dalam memberikan laporan kepada pemilik, jadi para yang
berkepentingan dan juga pada pihak-pihak lain yang bewrkepentingan terhadap
data-data tersebut.
Tersedinya
data yang dibutuhkan untuk menjamin tersedianya data kepada pemakai laporan.
Oleh sebab itu suatu sistem yang serangkaian saling terkait yang merupakan
rencana secara tepat harus menetapkan antara lain pengumpulan pencatatan dalam
bentuk pelaporan data-data secara efisien, pengukuran dari semua tahap
operasi-operasi suatu perusahaan,
memberikan wewenang dan tanggungjawab serta pengecekan dari
kemungkinan-kemungkinan kesalahan dan penggelapan.
Prosedur
dalam suatu sistem biasanya mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi,
sehingga sulit untuk dipisahkan sendiri-sendiri. Keadaan ini akan berakibat
jika salah satu prosedur itu dirubah, maka biasanya prosedur lainnya akan
berpengaruh, sehingga perlu juga untuk dipertimbangkan.
Keterkaitan
yang merupakan salah satu bagian dari prosedur, karena jenis, bentuk dan
besarnya perusahaan itu atau tidak sama, maka sistem yang akan disusun untuk
suatu perusahaan akan tidak sama dengan perusahaan lain, dalam hal ini perlu
diperhatikan yang merupakan sifat-sifat khusus masing-masing perusahaan.
Sebelum
penguraikan sistem dan prosedur yang lebih mendalam, berikut ini akan
dikemukakan beberapa pengertian atau definisi dari pada sistem dan prosedur
yang disimpulkan oleh par4a ahli ekonomi.
Gordon B
dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen (1999 : 950) menyatakan bahwa sistem
adalah sebgai perangkat dari unsur-unsur untuk secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu totalitas.
Sedangkan
Gordon B, dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen (2000 : 574), menyatakan
bahwa sistem adalah suatu susunan yang secara teratur dari pada
kegiatan-kegiatan yang saling tergantung dan prosedur-prosedur yang berhubungan
saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan dari suatu kegiatan
organisasi yang penting.
Dari
pengertian di atas bahwa kegiatan saling melengkapi dari segala kegantungan,
sehingga aktivitas tidak menganggur, karena saling membutuhkan jadi apabila
tidak beraktivitas yang satu, maka yang lainnya istirahat menunggu kegiatan
tersebut.
Gordon B.
Davis, dalam bukunya dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen, (1997 : 67)
memberikan definisi bahwa sistem dinyatakan abstrak maupun fisik. Sebuah sistem
abstrak adalah suatu susunan yang teratur mengenai gagasan, atau konsepsi yang
saling bergantung. Sebuah sistem fisik terdiri dari bagian-bagian yang saling
berkaitan untuk beroperasi bersama untuk mencapai sasaran atau maksud.
Selanjutnya
oleh Simanjuntak dalam bukunya dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen, (1999
: 329) menyatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan yang tersusun dari
berbagai bagian tertentu untuk memperlancar aktivitas.
Berdasarkan
dari beberapa definisi tersebut di atas, maka berarti bashwa sebah sistem
bukanlah seperangkat unsur-unsur yang tersusun secara tak teratur, tetapi
terdiri dari unsur yang dapat dikenal sebagai saling melengkapi karena
satu-satunya maksud dan tujuan atau sasaran. Dalam hubungan ini dapat dilihat dengan keterkaitan sistem itu yang
berlaku.
Syarat-syarat
system dan prosedur dalam pengertian untuk memberikan pelayanan kepada konsumen
yang membutuhkan sebagai berikut :
1. M u r a h
2. A m a n
3. C e p a t
B Pengertian Prosedur
Prosedur yang sering disebut untuk apa
ada lagi prosedur, yaitu sebagai salah satu alat untuk pengawasan, maka apabila
seseorang pimpinan perusahaan perlu menyadari akan hal itu hampir dapat
dipastikan bahwa salah satu sebab adanya kekeliruan maupun
kecurangan-kecurangan akan segera dapat diatasi sehingga segala macam akibat
yang akan timbul dan berhubungan dengan kekeliruan, kecurangan, penyelewengan
akan dapat dikurangi.
Prosedur mangandung arti secara
keseluruhan ialah yang harus ditempuh mulai dari awal sampai dengan akhir
dengan kata lain prosedur dapat menggambarkan tahap-tahap yang akan dilalui
dalam pelaksanaan sesuatu tugas. Berikut ini penulis mengemukakan batasan
prosedur yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan, Sistem dan Prosedur Administrasi,
(1998 : 31) menyatakan bahwa prosedur ialah suatu urut-urutan pekerjaan kerani
biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk
menjamin adanya keperluan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang
sering terjadi.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas
bahwa prosedur itu adalah suatu urutan pekerjaan, suatu rel atau jalur yang
harus dilalui untuk mencatat kegiatan suatu perusahaan.
C Pengertian dan
Jenis-Jenis Asuransi
1. Pengertian
Asuransi
Untuk mengemukakan
pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori
asuransi menurut T.R. and H.W. Prancis (2000: 128), bahwa dalam berasuransi
merupakan kredit jangka pendek dan untuk komuni kasi yang memberikan arti untuk
jangka panjang.
Dari
pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan
yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana
seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang
menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
teori asuransi terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi
sendiri adalah pertanggungan atau jaminan.
Pengertian asuransi telah banyak dikemukakan oleh para
ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama,
dan etika persuransian dalam persepsinya sama pula.
J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di
Indonesia (1999: 246), bahwa pertanggungan atau asuransi adalah suatu
persetujuan antara dua pihak dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan
diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan premi yang akan membebankan
dirinya dengan perjanjian akan menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin
diderita oleh pihak kedua tersebut, karena kerugian atau kehilangan mana
diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak
tertentu.
2. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua)
jenis yaitu :
1. Asuransi jiwa dan
2. Asuransi Kerugian/
kebakaran
Dari kedua jenis asuransi ini, penulis
membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada
PT. Asuransi Bina Daya Nusa Indah
Makassar dalam hal ini untuk menerapkan hal-hal yang bisa membantu
masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang tidak disangka, akan
dibantu oleh pihak asuransi.
J.F Sianipar, dalam bukunya Pertanggungan
Asuransi Indonesia, (1998: 349) membahas mengenai asuransi, yaitu macam
asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan pada dasarnya kemungkinan
kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi. Dapat dikemukakan jenis-jenis
asuransi kerugian antara lain :
1. Asuransi kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin
kerugian financial atas barang-barang yang perlu di pertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran
karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan pelayanan
sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak diketahui,
kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya barang yang dapat
dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan
kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda yang
dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk menghindari
meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar petir. Kerusakan
atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau kebakaran karena
kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
2. Asuransi kendaraan
bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas
barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian
kendaraan bermotor akibat karena kecelakaan (tabrakan, slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan
jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau
kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang
disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum,
tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau
kerugian pihak ketiga.
3. Asuransi Marina
Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial akibat suatu resiko laut, misalnya tabrakan,
terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang
disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik
sebagaian seluruhnya.
4. Asuransi Marine
Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3
(tiga) bagian yaitu : pengangkutan laut, pengangkutan darat dan, pengangkutan
udara.
Keempat jenis
pengangkutan di atas, mesin dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau
pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis
besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang
diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang
menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat
musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik,
rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan
resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan
gudang penerima.
D Pengertian Proteksi dan Barang Jaminan
1
Pengertian Proteksi
Pengertian secara umum proteksi adalah perlindungan. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan proyeksi atas
barang-barang jaminan kredit atau agunan kredit adalah memberikan perlindungan
terhadap bencana musibah yang menimpa barang-barang yang dijadikan jaminan
kredit sehingga mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas barang-barang
tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Earsito Sanyoto, dalam bukunya
Dasar-Dasar Meknisme Perbankan, (2001: 129) mengemukakan pengertian proteksi/
perlindungan atas agunan kredit ini sebagai berikut, bahwa proteksi adalah
bahaya-bahaya yang diluar berhitungan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran,
perang, pemogokan, huru hara, kapal tabrakan, tenggelam, pesawat jatuh dan lain-lain, maka akibat
resiko-resiko tersebut tidak perlu menjadikan usaha manusia menjadi terhenti
atau bahkan bangkrut.
Jadi apabila barang yang menjadi jaminan kredit bank
telah diasuransikan, dan bila mana terjadi suatu musibah atau bencana sehingga
mengakibatkan kerusakan atau kerugian maka atas kerugian atau kerusakan
tersebut mendapat penggantian dari perusahaan asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan, jenis resiko
dalam kaitannya pada hakekatnya setiap usaha mengandung resiko dan ketidak
pastian.
Dengan demikian pemberian proteksi atas barang-barang
modal dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan setiap usaha, malahan secara
makro merupakan faktor yang dapat menciptakan ketenangan atau kestabilan dalam
melaksanakan kestabilan suatu negara, sebab modal merupakan salah satu faktor
produksi.
2
Pengertian Barang Jaminan
Sesuatu kegiatan yang menyangkut masalah kredit
memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik bersifat materiil (berwujud dan
dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat dilihat atau tidak berwujud).
Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak bank
untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau diderita karena debitur tidak
dapat menepati janjinya/tidak dapat membayar kembali hutangnya tepat pada
waktunya.
Dalam hubungannya dengan pemberian kredit oleh pihak
bank, maka dikenal jenis-jenis jaminan antaranya :
1.
Jaminan pokok,
yaitu barang-barang jaminan yang dapat diperoleh dan berasal dari obyek
pembiayaan (kredit) bank, seperti barang-barang dagangan, bahan-bahan baku,
hasil industri, surat-surat berharga, barang-barang bergerak lainnya dan barang
tidak bergerak.
2.
Jaminan tambahan,
yaitu suatu jaminan yang merupakan pelengkap serta memperkuat jaminan pokok.
Obyek jaminan ini dapat berbentuk kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan
agunan kredit, misalnya jaminan pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan jaminan pribadi
maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan pribadinya untuk menutup kegiatan
bank apabila jaminan pokok dan tambahan belum mencukupi pelunasan kredit
apabila terjadi wanprestasi.
Agar supaya
setiap jaminan itu dapat memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai
penerima jaminan maka diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap
barang-barang jaminan tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku,
sehingga kepentingan Bank terjamin bila debitur menepati janjinya.
Bentuk dan cara
pengikatan dengan barang jaminan ini tergantung dari jenis dan sifat barang
jaminan itu sendiri, di mana dunia perkreditan dikenal berbagai jenis
pengikatan seperti :
1.
Gadai, merupakan
suatu hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur akan pihak lain, akan tetapi pengertian gadai
dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul Latief, (1999: 119) gadai adalah suatu
hak yang di dapat oleh seorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh si terhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang
dari pendapatan penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang
untuk dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya.Dengan demikian
perwujudan dan hak gadai adalah merupakan
penyerahan barang-barang jaminan secara fisik dan mutlak kepada kreditur
selama jangka waktu kredit berlaku.
2.
Fiucidure Eigendoms Overdracht (FED), yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan, atau penyerahan
dari hak milik atas barang bergerak dengan menahan barang-barang tersebut
secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan atas dasar F.E.O. ini, penyerahan
barang-barang nya tidak diserahkan kepada kreditur seperti halnya pada gadai
namun tetap dikuasai oleh debitur. Walaupun dengan jaminan F.E.O. ini status
hak pemilikan telah beralih pemilik semula sebagai pemegang, tidak dapat
mengelola barang selama belum terselesainya pelunasan kredit.
3.
Hipotik, adalah
hak kebendaan suatu barang yang tidak bergerak yang bertujuan untuk pelunasan
terhadap hutang dari penjualan barang jaminan tersebut. Dan untuk lebih
jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut, Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan untuk memperhitungkan
pembayaran kembali dari suatu hutang
dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak bergerak tersebut. Obyek dari
jaminan adalah tanah yaitu hak atas tanah pemegang-nya dapat mengambil manfaat
atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah dapat dijadikan jaminan hipotik adalah
tanah telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak usaha.
Untuk mengikat benda tidak bergerak secara hipotik, harus dibuat secara otentik
atau notaris di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris.
E Alokasi Dana Perusahaan
Berbagai sumber dana yang
berhasil dihimpun bank, maka selanjutnya banka mempersiapkan strategi
penempatan dana berdasarkan rencana alokasi dengan memperhatikan
kebijaksanaan yang digariskan. Alokasi ini
mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1. Mencapai tingkat profitabilitas,
Dengan adanya akumulasi dana yang dihimpun dari masyarakat,memberikan peluang
kepada bank untuk mencapai tingkat profitabilitas yang tinggi, sebab dapat
di gunakan untuk membiayai berbagai
sektor usaha yang menguntungkan atau dapat diarahkan kepada hal-hal yang
menguntungkan dan dapat pencapaian laba.
2. Mempertahankan
kepercayaan masyarakat dengan menjaga
agar posisi likuiditas tetap aman.
Karena perbankan merupakan dunia bisnis
yang sangat erat dengan kepercayaan, maka bank harus memperhatikan hal tersebut
dengan tetap mempertahankan tingkat likuiditas-nya.
Dengan menggabungkan kedua hal tersebut,
maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar dapat memenuhi
kepentingan nasabah secara tepat. Bila sumber dana
bank tertera dalam pos-pos passiva bank, maka pengalokasian dana tersebut
tertera dalam pos-pos aktiva bank. Tujuan profitabilitas dan saving tersebut
berjalan secara simultan artinya serentak dilakukan dalam operasional
perbankan. Maka pengelolaan alokasi dana tersebut agar tidak menganggur (Idle
Fund), harus pada ruang gerak aktivitas yang masih dapat dijangkau oleh daya
kerja bank serta kelaziman dalam line of
business bank tersebut.
Alokasi dana-dana bank, pada
dasarnya dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva, yaitu :
a. Non Earning Asset ( Aktiva yang menghasilkan ) yang terdiri dari :
1.
Primary reserve yang berbentuk
uang tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di Bank Indonesia.
Dana-dana dalam primary reserve
adalah untuk kepentingan cash ratio atau
penjagaan posisi likuidasi bank berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia Bank
Sentral
2. Penanaman dalam aktiva tetap dan inventaris untuk kelancaran usaha bank, seperti gedung bank, peralatan-peralatan kantor baik manual maupun
yang canggih dengan tehnologi super modern. Dana ini umumnya berasal dari modal
awal dan dari cadangan modal bank.
b. Eraning Asset (Aktiva yang menghasilkan) yang terdiri dari :
1. Kredit
2. Sekondary reserve
yaitu cadangan tunai kedua untuk menopang posisi primary reserve, artinya bila
saldo kas terus menurun akibat penarikan
nasabah, maka secondari reserve ini digunakan untuk menutupi keadaan
tersebut. Realisasinya dapat berbentuk sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga pasar uang lainnya yang
diperdagangkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Bay,
Marhanis, 1999, Hukum Perbankan
di Indonesia, Cetakan Kelima, Edisi Kedua, Penerbit Angkasa,
Bandung.
Affif, Faisal, 2002, Strategi
Dalam Organisasi, Edisi II, Cetakan
X, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Earsito Sanyoto, 2001,
Dasar - Dasar Mekanisme Perbankan,
Aksara Press, Jakarta.
Kaihatu, J, E, 1999, Tata
Aturan Perasuransian di Indonesia, Edisi Delapan, Penerbit Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Sinungan
Muchdarsyah, 2000, Strategi
Manajemen Bank, Rineka Cipta,
Jakarta.
Sianipar, J.F, 1998, Pertanggungan
Asuransi Indonesia, Edisi Ke-V Penerbit Bina Baru, Jakarta.
Suyatno, Thomas, 2000, Masalah Kelembagaan Perbankan, Edisi Kelima, Cetakan Delapan,
Penerbit Ghalia Indonesia Jakarata.
Tahir, A. Kaslan, 1999,
Bank dan Lembaga Kerungan
Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta, Bagian penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Indonesia.
Tjiptoadinugroho, R, 1998, Ekonomi Moneter, Edisi
Pertama, Cetakan Kedua, Yogyakarta, BPFE, Universitas Gajah Mada.
Winardi, 1997, Masalah Kredit di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 1 ayat 1.
Jakarta.
Muljono Teguh Pudjo, 1994, Manajemen Perkreditan, Bank
Komersil, Penerbit Erlangga, Yogyakarta.
Suyatno, T.
Marala Djoehaepah Dkk, 1994, Kelembagaan
Perbankan, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar