A. Dasar Hukum
Pajak
Menurut
Rochmat Soemitro, hukum pajak adalah :
“Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai
pembayar pajak”. (1977:22)
Pajak
diadakan berdasarkan undang-undang atau peraturan berdasarkan hukum, sehingga
tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang. Dasar hukum
pemungutan pajak berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang”.
Dasar
hukum pajak selain diatur dalam UUD 1945 juga dijelaskan oleh Ketetapan MPR dan
Peraturan Daerah, sehingga pajak wajib dikenakan untuk pelaksanaan belanja
negara dan pembangunan. Pelaksanaan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagai masyarakat sadar akan pajak dapat dikenakan sanksi hukuman
administrasi, pidana, maupun perdata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
dalam undang-undang.
B. Pembagian
pajak
Menurut Rochmat Soemitro, pembagian pajak adalah :
1.
Menurut golongan
a.
Pajak langsung adalah yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak
yang bersangkutan sebagai contoh pajak penghasilan.
b.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya
dapat dilimpahkan kepada pihak lain sebagai contoh pajak pertambahan nilai.
2.
Menurut sifatnya
a.
Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada
subjeknya yang selanjutnya dicari sarat objektif dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak , contoh pajak penghasilan.
b.
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh pajak pertambahan
nilai.
3.
Menurut pemungutannya
a.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh pajak
penghasilan, PPN, PPN-BM,PBB dan Bea materai.
b.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh pajak hotel
dan restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak
pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
C. Fungsi Pajak
Menurut Rochmat Soemitro, fungsi
pajak adalah :
1) Fungsi penerimaan (Budgeter)
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Contoh untuk membayar gaji pegawai
2) Fungsi mengatur
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang
sosial dan ekonomi. Contoh untuk minuman keras dikenakan pajak yang tinggi
sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang
mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar