Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Dasar Hukum, Pembagian , dan Fungsi Pajak



A. Dasar Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro, hukum pajak adalah :
“Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. (1977:22)
Pajak diadakan berdasarkan undang-undang atau peraturan berdasarkan hukum, sehingga tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang. Dasar hukum pemungutan pajak berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Dasar hukum pajak selain diatur dalam UUD 1945 juga dijelaskan oleh Ketetapan MPR dan Peraturan Daerah, sehingga pajak wajib dikenakan untuk pelaksanaan belanja negara dan pembangunan. Pelaksanaan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai masyarakat sadar akan pajak dapat dikenakan sanksi hukuman administrasi, pidana, maupun perdata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.





B. Pembagian pajak
Menurut Rochmat Soemitro, pembagian pajak adalah :
1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung adalah yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan sebagai contoh pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain sebagai contoh pajak pertambahan nilai.
2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya yang selanjutnya dicari sarat objektif dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak , contoh pajak penghasilan.
b.      Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh pajak pertambahan nilai.
3.      Menurut pemungutannya
a.       Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh pajak penghasilan, PPN, PPN-BM,PBB dan Bea materai.
b.      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh pajak hotel dan restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
C. Fungsi Pajak
      Menurut Rochmat Soemitro, fungsi pajak adalah :
1) Fungsi penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh untuk membayar gaji pegawai
2)  Fungsi mengatur
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Contoh untuk minuman keras dikenakan pajak yang tinggi sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar