Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Tata cara pembayaran dan pemungutan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003


Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Tata cara pembayaran dan pemungutan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu :
A. tata cara pembayaran pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)      Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
2)      Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan
3)      Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
4)      Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
5)      Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pajak diatur lebih lanjut oleh walikota
B.     Tata cara pemungutan pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)      Surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan tujuh hari kerja saat jatuh tempo pembayaran
2)      Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang
3)      Surat peringatan atau surat lain yang sejenis dikeluarkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk
4)      Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dilakukan dengan surat paksa
5)      Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 hari kerja sejak surat peringatan dan surat lain diterima oleh wajib pajak
6)      Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal pemberitahuan surat paksa, walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan
7)      Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, maka lewat 10 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, walikota atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada kantor lelang negara
8)      Setelah kantor lelang negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak
9)      Penunjukan juru sita ditetapkan oleh walikota
10)  Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya dan dapat ditagih dengan surat paksa
11)  Bentuk, jenis, dan formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak ditetapkan lebih lanjut oleh walikota 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar