Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Pajak Hotel,
Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Tata
cara pembayaran dan pemungutan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi
No.4 Tahun 2003 yaitu :
A. tata cara
pembayaran pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
2)
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan
3)
Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya satu
bulan sejak , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah
4)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan
wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,
angsuran, dan penundaan pajak diatur lebih lanjut oleh walikota
B.
Tata cara pemungutan pajak hotel, pajak hiburan dan
pajak reklame
1)
Surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai
awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan tujuh hari kerja saat
jatuh tempo pembayaran
2)
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal
surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak
yang terutang
3)
Surat peringatan atau surat lain yang sejenis
dikeluarkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk
4)
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi
dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dilakukan dengan surat
paksa
5)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat
paksa setelah lewat 21 hari kerja sejak surat peringatan dan surat lain diterima
oleh wajib pajak
6)
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam
jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal pemberitahuan surat paksa,
walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat perintah
melaksanakan penyitaan
7)
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga
melunasi hutang pajaknya, maka lewat 10 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan
surat perintah melaksanakan penyitaan, walikota atau pejabat yang ditunjuk
mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada kantor lelang negara
8)
Setelah kantor lelang negara menetapkan hari, tanggal,
jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera
secara tertulis kepada wajib pajak
9)
Penunjukan juru sita ditetapkan oleh walikota
10) Pajak
yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang kurang bayar
oleh wajib pajak pada waktunya dan dapat ditagih dengan surat paksa
11) Bentuk,
jenis, dan formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak
ditetapkan lebih lanjut oleh walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar