Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Penilaian/Evaluasi Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)



Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi agar realisasi yang diterima dapat diperoleh dan disalurkan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat.
Penilaian/evaluasi mengenai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditentukan berdasarkan jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu dilaksanakan berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut :
1)      Tahap I
Diadakan rapat internal yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas dan kepala seksinya. Rapat diadakan sebagai media untuk menyampaikan angka-angka/potensi dari masing-masing jenis pajak yaitu :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan Umum
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
Angka-angka yang disampaikan tersebut sebagai bahan dasar untuk menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.
2)      Tahap II
Hasil dari rapat internal berupa angka-angka/target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada tim anggaran eksekutif yang terdiri dari :
a.       Sekertaris daerah yang bertindak sebagai ketua tim
b.      Badan Perencana Pembangunan Daerah
c.       Bagian Keuangan
d.      Bagian Pembangunan
3)      Tahap III
Setelah ditelaah, tim anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka/target untuk anggaran tahun yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)
4)      Tahap IV
Setelah menelaah angka-angka/target yang disampaikan secara internal, tim anggaran legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini unit kerja yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah)  untuk mengadakan rapat lebih lanjut
5)      Tahap V
Sebagai tahap yang terakhir tim anggaran legislatif mangadakan rapat panitia khusus, panitia musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran target Pendapatan Asli Daerah  (PAD) untuk tahun yang akan datang.
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi melaksanakan pendataan potensi masing-masing pajak, setelah melaksanakan pendataan potensi, kemudian menghitung besaran potensi, serta pajak yang harus dibayar.
Hasil perhitungan potensi-potensi tersebut dibawa pada tim anggaran yang terdiri dari :
a. BAPEDA
b.DIPENDA
c. Bagian Keuangan
d.      Bagian Penyusunan Program
Setelah disepakati muncul rangka target atau penerimaan (realisasi) yang harus diperoleh DIPENDA dihubungkan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar