Pendapatan
Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi agar realisasi yang diterima dapat diperoleh
dan disalurkan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan
pembangunan bagi masyarakat.
Penilaian/evaluasi
mengenai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditentukan
berdasarkan jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu
dilaksanakan berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut :
1)
Tahap I
Diadakan rapat internal yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas
dan kepala seksinya. Rapat diadakan sebagai media untuk menyampaikan
angka-angka/potensi dari masing-masing jenis pajak yaitu :
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan Umum
f.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C
g.
Pajak Parkir
Angka-angka
yang disampaikan tersebut sebagai bahan dasar untuk menetapkan target
penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.
2)
Tahap II
Hasil dari rapat internal berupa angka-angka/target penerimaan pajak
untuk tahun yang akan datang. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada
tim anggaran eksekutif yang terdiri dari :
a.
Sekertaris daerah yang bertindak sebagai ketua tim
b.
Badan Perencana Pembangunan Daerah
c.
Bagian Keuangan
d.
Bagian Pembangunan
3)
Tahap III
Setelah ditelaah, tim anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka/target
untuk anggaran tahun yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)
4)
Tahap IV
Setelah menelaah angka-angka/target yang disampaikan secara internal, tim
anggaran legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini unit kerja
yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah)
untuk mengadakan rapat lebih lanjut
5)
Tahap V
Sebagai tahap yang terakhir tim anggaran legislatif mangadakan rapat
panitia khusus, panitia musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran
target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
untuk tahun yang akan datang.
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi melaksanakan pendataan
potensi masing-masing pajak, setelah melaksanakan pendataan potensi, kemudian
menghitung besaran potensi, serta pajak yang harus dibayar.
Hasil perhitungan potensi-potensi tersebut dibawa pada tim anggaran yang
terdiri dari :
a. BAPEDA
b.DIPENDA
c. Bagian
Keuangan
d.
Bagian Penyusunan Program
Setelah disepakati muncul rangka target atau penerimaan (realisasi) yang
harus diperoleh DIPENDA dihubungkan dengan rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar