A. Tarif Pajak
Dalam Buku
Selayang Pandang Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi memuat ketentuan
tarif pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
(1). Objek
pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran
sejumlah uang.
(2).
Dipersamakan dengan hotel adalah tempat-tempat penginapan dengan nama
lain, seperti : Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Persanggaran, Hostel,
Penginapan.
(3). Sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 ayat (1) pasal 2
adalah setiap pelayanan yang disediakan dan digunakan oleh subjek pajak
berkenaan dengan :
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka
pendek.
b.
Fasilitas olah raga dan hiburan seperti pusat
kebugaran, golf, karaoke, pub,
diskotik, pijat, dan kolam renang.
c.
Layanan penunjang seperti telepon, faksimil, telext,
email, internet, foto copy, cuci, dry clean, setrika, taksi dan jasa
pengangkutan lain disediakan dan dikelola hotel.
d.
Jasa perawatan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan dihotel.
Dasar pengenaan pajak hotel menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 Pasal 6 adalah jumlah pembayaran yang
dibayarkan oleh orang dan/atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan
ditetapkan tarif pajak 10% (sepuluh persen).
2. Pajak Hiburan
a.
Pertunjukan kesenian dan sejenisnya seperti kesenian
tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes
kecantikan, sebesar 10%.
b.
Pertunjukan/pagelaran musik dan tari sebesar 25%.
c.
Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Klub Malam sebesar 30%.
d.
Permainan Bilyard sebeasr 10%.
e.
Permainan ketangkasan untuk dewasa sebesar 25% dan
untuk anak-anak sebesar 10%.
f.
Panti pijat sebesar 25%.
g.
Mandi uap dan sejenisnya sebesar 25%.
h.
Pertandingan olah raga sebesar 12,5%.
i.
Permainan bowling sebesar 15%.
j.
Tempat rekreasi termasul didalamnya kolam renang
sebesar 10%.
k.
Pusat kebugaran sebesar 10%.
l.
Jasa pemandu lagu sebesar 30%.
3.
Pajak Reklame
Tarif
sebesar 25% reklame papan/billboard, reklame kain/spanduk, reklame
poster/tempelan, reklame selebaran/brosur, reklame berjalan/kendaraan, reklame
udara/balon, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan (permanen
maupun tidak permanen), reklame profesi, reklame radio dan televisi, reklame
warta harian/warta mingguan dan sejenisnya.
B. Ketentuan
Sanksi
Wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila kurang
memperhatikan/bertanggungjawab atas pajak yang harus ditanggungnya. Berdasarkan
Peraturan Derah Kota Cimahi No.4 Tahun
2003 tentang ketentuan sanksi bagi wajib pajak hotel yaitu terdiri dari :
1.
Ketentuan sanksi administrasi
a.
Setiap wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak
b.
Setiap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam
jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak
terutangnya pajak
c.
Setiap wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi
SPTPD, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang
atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak
saat terutangnya pajak
d.
Setiap wajib pajak apaabila ditemukan data baru atau
data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang
terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah
kekurangan pajak tersebut dengan menerbitkan SKPDKBT
e.
Setiap wajib pajak tidak sepenuhnya membayar dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
2.
Sanksi pidana
a.
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua
kali jumlah pajak yang terutang
b.
Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana
kurungan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak empat kali
jumlah pajak yang terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar