Powered By Blogger

Minggu, 11 November 2018

Tarif Pajak dan Ketentuan Sanksi menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi



A. Tarif Pajak
Dalam Buku Selayang Pandang Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi memuat ketentuan tarif pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame sebagai berikut :
1.      Pajak Hotel
(1).  Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran sejumlah uang.
(2).  Dipersamakan dengan hotel adalah tempat-tempat penginapan dengan nama lain, seperti : Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Persanggaran, Hostel, Penginapan.
(3).    Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 ayat (1) pasal 2 adalah setiap pelayanan yang disediakan dan digunakan oleh subjek pajak berkenaan dengan :
a.       Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
b.      Fasilitas olah raga dan hiburan seperti pusat kebugaran, golf,    karaoke, pub, diskotik, pijat, dan kolam renang.
c.       Layanan penunjang seperti telepon, faksimil, telext, email, internet, foto copy, cuci, dry clean, setrika, taksi dan jasa pengangkutan lain disediakan dan dikelola hotel.
d.      Jasa perawatan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.
Dasar pengenaan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 Pasal 6 adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan oleh orang dan/atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan ditetapkan tarif pajak 10% (sepuluh persen).
2.   Pajak Hiburan
a.       Pertunjukan kesenian dan sejenisnya seperti kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan, sebesar 10%.
b.      Pertunjukan/pagelaran musik dan tari sebesar 25%.
c.       Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Klub Malam sebesar 30%.
d.      Permainan Bilyard sebeasr 10%.
e.       Permainan ketangkasan untuk dewasa sebesar 25% dan untuk anak-anak sebesar 10%.
f.       Panti pijat sebesar 25%.
g.      Mandi uap dan sejenisnya sebesar 25%.
h.      Pertandingan olah raga sebesar 12,5%.
i.        Permainan bowling sebesar 15%.
j.        Tempat rekreasi termasul didalamnya kolam renang sebesar 10%.
k.      Pusat kebugaran sebesar 10%.
l.        Jasa pemandu lagu sebesar 30%.
3.      Pajak Reklame
Tarif sebesar 25% reklame papan/billboard, reklame kain/spanduk, reklame poster/tempelan, reklame selebaran/brosur, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara/balon, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan (permanen maupun tidak permanen), reklame profesi, reklame radio dan televisi, reklame warta harian/warta mingguan dan sejenisnya.

B. Ketentuan Sanksi
Wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila kurang memperhatikan/bertanggungjawab atas pajak yang harus ditanggungnya. Berdasarkan Peraturan Derah Kota Cimahi No.4  Tahun 2003 tentang ketentuan sanksi bagi wajib pajak hotel yaitu terdiri dari :
1.      Ketentuan sanksi administrasi
a.       Setiap wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
b.      Setiap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak
c.       Setiap wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
d.      Setiap wajib pajak apaabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut dengan menerbitkan SKPDKBT
e.       Setiap wajib pajak tidak sepenuhnya membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
2.      Sanksi pidana
a.       Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang terutang
b.      Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar